H-7, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalur Mudik Banten
![truk](http://kabar6.com/wp-content/uploads/photo2/truk.jpg)
![](images/0-8t/tgr/kab/truk.jpg)
Kabar6-Jelang arus mudik lebaran, Dinas Perhubungan Provinsi Banten mengeluarkan larangan angkutan barang melintasi jalur mudik. Hal tersebut nantinya berlaku mulai H-7 hingga H+4 lebaran.
“Angkutan barang yang boleh melintasi jalur mudik tentunya angkutan barang kebutuhan pokok. Sisanya, kami larang untuk memperlancar arus mudik nanti,” ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas, Sucipto, Selasa (13/6/2017).**Baca Juga: Kapolri; Wajib Cek Kendaraan Sebelum Mudik
Angkutan barang tersebut akan dilarang melintasi jalur Tol ataupun, jalur arteri.
“Untuk kawasan Tangerang tentunya Tol Bitung, Cikupa dan Balaraja. Kalau arterinya yakni, sepanjang Jalan Raya Serang. Jalur tersebut juga banyak angkutan barang yang melintasi mengingat, itu jalur perlintasan Sumatra menuju Pelabuhan Merak,” terangnya.
Nantinya, apabila masih terdapat angkutan barang yang melintasi jalur mudik, petugas akan memberhentikan angkuta tersebut sementara. (Shy)