1

FKKS : Kadindik Kab Tangerang Itu Nggak Kreatif

Kantor Dinas Pendidikan Kab Tangerang.(*)

Kabar6-Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) Kabupaten Tangerang menyoroti kinerja para pejabat di Dinas Pendidikan (Dindik) setempat, ihwal buruknya proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

Organisasi yang mewadahi wali murid ini, menganggap para pejabat di Dindik Kabupaten Tangerang, telah gagal menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Ketua FKKS Kabupaten Tangerang, Nurhifalah mengatakan, pihaknya meminta Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, agar segera mengevaluasi unsur pimpinan yang ada di instansi yang menaungi pendidikan di kota seribu industri tersebut. 

Pasalnya, selama berlangsungnya PPDB, FKKS maupun stake holder lainnya yang terkait dengan pendidikan tak pernah dilibatkan dalam pembahasan dan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17/2017, Tentang PPDB tersebut.

“PPDB tahun ini sangat kacau. Kepala Dindik Kabupaten Tangerang, Hadisa Mashur, kami anggap tidak cakap memimpin instansi ini. Untuk itu, kami minta Pak Bupati, agar mengevaluasinya,” ungkap Falah, kepada Kabar6.com, Senin (10/7/2017).

Diutarakannya, dia menyinggung bahwa masalah yang ada di sektor pendidikan ini cukup kompleks.Oleh karenanya, harus di kelola dengan baik, melalui tangan pemimpin yang juga memiliki kreativitas mumpuni, serta berkompeten dibidangnya.

“Jadi pemimpin itu jangan tempramental atau emosional, harus memberikan keteladan kepada bawahannya. Semua pihak, harus diajak duduk bareng, untuk mencari solusi terbaik. Setahu saya, PPDB tahun- tahun sebelumnya enggak seperti ini,” ujarnya.

Orangtua murid, kata dia, saat ini tengah berharap- harap cemas atas kebijakan pemerintah yang menerapkan sistem zonasi pada PPDB tahun ini. 

Regulasi itu, dianggap telah merenggut hak mereka untuk menyekolahkan anak- anaknya di sekolah milik pemerintah.

“Kalau bisa aturan itu dibuat fleksibel saja, jangan terlalu kaku dan merugikan masyarakat. Mereka, harus dilayani dengan baik supaya bisa menikmati pendidikan di sekolah negeri,” katanya.(Tim K6)

 




DPRD Kab Tangerang : ‘ Soal Sistem Zonasi Jangan Dicuekin Dong’

Ketua DPRD Kab.Tangerang, Mad Romli.(foto:K6)

Kabar6-Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Mad Romli, mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), agar segera merespons keluhan warga soal penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pasalnya, sistem zonasi ini dinilai sangat menyulitkan warga dalam mendapatkan haknya untuk menyekolahkan putra- putrinya di sekolah negeri.

“Kami mendesak Mendikbud, agar meninjau kembali Permendikbud Nomor 17/2017, Tentang sistem zonasi, karena aturan itu sangat menyulitkan warga untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negeri,” ungkap Haji Ombi, sapaan karib orang nomor satu di lembaga legislatif daerah berjuluk kota seribu industri ini, kepada Kabar6.com, Senin (10/7/2017).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, kini dibuat bingung oleh regulasi yang dibuat sepihak tanpa melihat kondisi dan kebutuhan daerah.

Oleh karenanya, dia meminta surat yang dilayangkan Pemkab Tangerang baru- baru ini, supaya segera diakomodir.

“Kami sangat prihatin melihat kondisi dunia pendidikan saat ini. Mendikbud, harus segera memberikan jawaban atas surat dari Pemkab Tangerang, biar warga enggak resah. Jangan dicuekin begini dong,” katanya.(Tim K6)

 




Ortu Murid : Masuk Sekolah Aja Ribet

Orang tua murid yang dibikin bingung soal zonasi.(foto:dok)

Kabar6-Penerimaan peserta didik baru di kabupaten Tangerang masih menjadi persoalan.Sejumlah orang tua terpaksa mencabut berkas pendaftaran anaknya karena ditolak masuk sekolah unggulan.

Sejumlah orang tua siswa yang mendatangi SMP Negeri 2 Tigaraksa mengaku kecewa dan terpaksa melakukan itu karena terbentur peraturan Menteri masalah zonasi dan batasan umur.

Ati, salah satu orang tua siswa mengatakan, penerimaan siswa baru sekarang nyusahin orang tua dan bikin ribet, penerimaan siswa tidak seperti zaman dulu.Dan banyak orang tua siswa lainnya yang berpendapat senada.

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pemerintah Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat protes ke kementerian Pendidikan terkait masalah zonasi dan batasan umur tersebut.(rani)

 

 




Kadishub Kab Tangerang : Angkot AC Itu Enggak Mungkin

Kadishub Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi.(foto:shy)

Kabar6-Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menanggapi adanya permintaan angkutan umum atau angkot menyediakan pendingin udara (Air Conditioner/AC) pada tahun 2018.

“Kalau di Kabupaten Tangerang itu tidak bisa diterapkan, karena 70 persen armada angkutan disini itu sudah tidak layak untuk menggunakan AC,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (10/7/2017).

Ia menyatakan, sejauh ini tidak ada wacana adanya angkot ber-AC yang akan diadakan di Kabupaten Tangerang.

“Gak ada wacana kita ke arah sana, karena armada belum ada. Ditambah, lebih banyak di Kabupaten Tangerang angkutannya bukan milik perusahaan tapi, milik pribadi, yang tentunya membebankan si pemilik kendaraan,” terangnya.

Diketahui, permintaan tersebut guna menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, salah satu satunya angkot. (Shy)




Bupati Zaki Minta Permendikbud PPDB Ditinjau Ulang

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(shy)

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meminta agar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait batas kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditinjau ulang.

“Kami minta kementerian meninjau ulang aturan yang menyatakan, rombongan siswa dalam satu kelas itu berisi 32 siswa, karena di Kabupaten Tangerang itu, satu kelas kuotanya 38 siswa dan ini sudah ada di aturan kami,” ungkapnya di Gedung Bupati Tangerang, Senin (10/7/2017).

Hal itu lantaran, masih minimnya ruang kelas. Sedangkan, angka peserta didik di Kabupaten Tangerang terbilang tinggi.**Baca juga: DPRD Tangerang Sebut Permendikbud PPDB Tidak Efektif.

“Selain kuota, kita juga minta peninjauan terkait aturan dua shift. Selagi kita memungkinkan menerapkan dua shift yakni, kelas siang dan pagi, akan kita terapkan,” tutupnya. (Shy)




DPRD Tangerang Sebut Permendikbud PPDB Tidak Efektif

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi.(shy)

Kabar6-Kalangan DPRD Kabupaten Tangerang menudng bila Permendikbud terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai zonasi, tidak efektif.

“Peraturan itu tidak efektif. Karena, di Kabupaten Tangerang jumlah sekolah tidak sesuai dengan siswa baru. Tentunya, aturan itu menjadikan sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Tangerang menjadi kisruh,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (10/7/2017).

Unjtuk it, dia meminta agar pihak Kementerian mengembalikan aturan PPDB berdasarkan nilai.**Baca juga: Penembak Italia Tewas, Sugiarti Akhirnya Bisa “Tersenyum”.

“Biarkan dikembalikan sesuai dengan nilai. Sementara ini, kita sudah koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan terkait solusinya. Alhasil, apabila peserta didik yang sesuai zonasi tidak tertampung nantinya, ada rekomendasi dari dinas untuk mendaftar disekolah luar zonasi,” terangnya.**Baca juga: Perubahan PPDB di Kota Tangerang Tak Langgar Permendikbud.

Diketahui, Permendikbud nomor 17/2017 tentang PPDB sesuai dengan zonasi menuai keresahan bahkan, berujunh aksi protes para orang tua perserta didik.(Shy)




PPDB di Kabupaten Tangerang Masih Manual

PPDB di Tangsel. (yud)

Kabar6-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Kabupaten Tangerang masih menggunakan sistem manual atau offline.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Tini Wartini mengatakan Kabupaten Tangerang belum sanggup menerapkan sistem penerimaan peserta didik berbasis online.

“Kita belum sanggup karena, perangkatnya belum ada. Maka dari itu, kita masih gunakan sistem penerimaan secara manual atau offline,” ungkapnya saat mendampingi Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin (10/7/2017).**Baca Juga: Soal PPDB, Pemkab Tangerang Surati Kemendikbud

Tini mengatakan, sejauh ini di wilayah Kabupaten Tangerang yang menerapkan sistem penerimaan secara online hanyalah, pada tingkatan Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Baru SMA saja yang online karena, sudah berada di tingkat Provinsi bukan daerah lagi,” ujarnya.

Diketahui, untuk penerimaan siswa tingkat SMP akan berakhir pada 12 Juli 2017. (Shy)




Soal PPDB, Pemkab Tangerang Surati Kemendikbud

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Tim K6)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, menyikapi serius keluhan orangtua siswa ihwal sistem zonasi yang diterapkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pihaknya mengaku belum lama ini telah menggelar rapat dengan jajarannya di Dinas Pendidikan, guna membahas secara khusus terkait masalah PPDB tersebut.

Hasil rapat itu, diputuskan bahwa Pemkab Tangerang mengambil sikap tegas dengan mengirimkan surat ke Kemendikbud, agar meninjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17/2017, Tentang PPDB yang mengatur soal sistem zonasi tersebut.**Baca Juga: Ini Sikap Pemkot Tangerang Terkait PPDB 2017

“Hasil rapat yang digelar Kamis (6/7/2017) kemarin, kami sudah kirim surat ke Mendiknas, untuk meminta meninjau ulang Permendikbud baru tentang zonasi dan pembatasan rombongan belajar,” ungkap Bupati Zaki, kepada Kabar6.com, Minggu (9/7/2017).

Tak hanya menyurati Kemendikbud, kata dia, dalam rapat itu Pemkab Tangerang juga memutuskan untuk menggunakan gedung sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Curug menjadi gedung SMPN Curug 3.**Baca Juga: PGRI: PPDB Tahun Ini Langgar HAM

Itu, dilakukan guna menampung para calon siswa baru yang berdomisili di wilayah Curug dan sekitarnya.

“Yang butuh masuk SMPN itu membludak banyak sekali. Makanya, kami gunakan gedung itu untuk dijadikan SMPN 3 Curug,” katanya.

Hingga kini, lanjut Zaki, pihaknya masih menunggu jawaban dari Mendikbud.

“Hingga kini belum ada jawaban. Kita lihat dulu hari Senin besok hasil pantauan terakhir seperti apa. Kita lihat dulu kemungkinan-kemungkinannya,” tandasnya.

Zaki menuturkan, posisi Pemkab Tangerang saat ini cukup dilematis. Pasalnya, antara jumlah lulusan Sekolah Dasar (SD) dengan gedung SMP perbandingannya sangat tidak imbang.

“Kalau buka seperti Pemkot Tangerang, nanti ribut lagi masyarakat yang sesuai dengan Permendikbud. Ini buah simalakama untuk Pemkab. Karena tidak imbang lulusan SD dengan jumlah SMP yang ada. Dulu orang enggak ribut, karena pakai nilai tertinggi atau NEM, sekarang ribut karena zonasi, tidak lihat nilai tertinggi,” ujarnya.(Tim K6)




Teror Bom Panci, Polresta Tangerang Siaga 1

Personl bersenjata lengkap siaga di Polresta Tangerang. (agm)

Kabar6-Pasca meledaknya Bom Panci di salah satu kamar kontrakan di Kubang Beureum No. 35 RT. 007/011 Kelurahan Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung,  Sabtu (8/7/17) kemarin., Polresta Tangerang kerahkan Satgas Patriot bersenjata lengkap.

“Sejak kemarin malam, Polres Kota Tangerang dalam kondisi siaga satu dan saya sudah instruksikan untuk menggelar operasi gabungan,” ungkap Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Minggu (9/7/2017).

Selain itu, kata Kapolresta, guna mempersempit ruang gerak pelaku teror, Satgas Patriot juga bakal merazia rumah kontrakan dan kost-kostan yang dinilai mencurigakan.**Baca Juga: Supir Penabrak Zulkifli di Cisoka Sudah Diamankan

“30 personel Patriot kami juga akan melakukan patroli terbuka di titik rawan teror dan perbatasan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Tak hanya itu, Markas Komando (Mako) baik di tingkat polsek hingga polres tidak luput dari pengamanan.

“Semua personel saya tekankan untuk tingkatkan kewaspadaan, bagi petugas lapangan minimal tiga personel dan didampingi anggota berpakaian preman,” tutup Kapolresta Sabilul.(agm)




Tewas Kecelakaan, Zulkifli Dapat Santunan dari Jasa Raharja

Kecelakaan lalulintas di Cisoka. (agm)

Kabar6-PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, bergerak cepat dalam menindaklanjuti informasi kecelakaan lalulintas yang menewaskan Zulkifli (50), warga Perum Taman Argo Subur Blok S. 21 No. 18 RT 04/06 Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sabtu (8/7/2017) kemarin.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, Yatman Heryatman mengatakan, pihaknya akan menerjunkan sejumlah tim ke ke diaman korban, guna menyerahkan klaim asuransinya.

“Siap kami tindaklanjuti, diusahakan Senin besok tim turun untuk menyerahkan santunannya. Makasih infonya Mas,” ungkap Yatman, kepada Kabar6.com, Minggu (8/7/2017).**Baca Juga: Supir Penabrak Zulkifli di Cisoka Sudah Diamankan

Dijelaskan Yatman, korban yang tewas akibat ditabrak mobil boks, tepatnya di depan stasiun pompa bensin Caringin, Jalan Raya Cisoka-Adiyasa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta.

“Untuk santunan sekarang sesusai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal akibat kecelakaan dapat Rp50 juta,” katanya.

Diketahui, Zulkifli (50), karyawan PT Xin Yi Industrial Balaraja, tewas terseret mobil boks di depan pom bensin Caringin, Jalan Raya Cisoka- Adiyasa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (8/7/2017) sekitar Pukul 14.00 WIB.

Arifudin, kerabat korban mengutarakan, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat ini diketahui hendak pulang dari tempat kerjanya di Balaraja menuju kediamannya di Solear.

Pria asal Bima- NTB itu, menyalip sebuah mobil boks dari arah yang sama. Namun, korban tak sadar dari arah berlawanan muncul sebuah sepeda motor, lalu menghindar dan langsung membanting setir ke arah kiri.

“Dia kaget langsung buang ke kiri. Di belakangnya melaju mobil boks dengan kecepatan cukup tinggi, pas di depan pom bensin Caringin korban dihantam dan sempat terseret sekitar 20 meter,” ungkap Arifudin, kepada Kabar6.com, di rumah duka di kawasan Solear, malam ini.

Sementara, pengemudi mobil boks kini telah diamankan pihak kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Cisoka.

“Sopir saat ini tengah diperiksa oleh penyidik kami dan masih berstatus saksi,” ungkap Kasat Lantas Polres kota Tangerang, Kompol Eko Bagus Riyadi, Minggu (9/7/2017).

Hingga kini, kata Kompol Eko, pihaknya masih mencari faktor-faktor penyebab kecelakaan lalulintas yang kerap terjadi di sepanjang Jalan Raya Cangkudu – Cisoka Kabupaten Tangerang. (Tim K6)