1

Ternyata Ini Pemicu Lukman Murka Hingga Tega Bantai Istri dan Anak

Kabar6-Aksi sadis Lukman (40), yang tega membunuh istri dan dua anaknya di Perumahan Siena 1 Blok M 10/21, Kampung Cipari, Rt 03/06, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, kiranya bukan tanpa sebab.

Di hadapan petugas Polresta Tangerang, akhirnya Lukman mengungkap bila pemicu amarahnya tak lain karena utang.

Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, bila peristiwa itu sebelumnya diawali dengan percekcokan Lukman dan sang istri. Semua itu karena Lukman membayar utang, tanpa sepengetahuan istrinya.

“Menurut tersangka, cekcok karena tersangka menggunakan uang untuk membayar utang tanpa sepengetahuan istrinya,” kata Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji.

Kemudian, lanjut Kapolsek, cek-cok mulut itu membuat Lukman kalap. Pria paruh baya itu kemudian mengambil pisau dan menikamkam ke istri dan dua anaknya.

“Kondisi psikologis tersangka saat ini masih terguncang. Dengan demikian, untuk motif dan hal lainnya masih terus kami gali,” tambah Kapolsek.

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau terdapat bercak darah yang diduga dijadikan alat oleh tersangka. Sebatang besi serta satu helai sajadah berikut mukena.

Kasus ini masih didalami aparat kepolisian Polsek Panongan dan Polresta Tangerang. Tersangka saat diamankan ke Mapolresta Tangerang sedangkan korban dibawa ke RSUD Tangerang.**Baca juga: Lukman Bunuh Istri dan 2 Anaknya Pakai Senjata Tajam.

Seperti diketahui, Lukman (40), tega menghabisi nyawa istri dan dua anaknya di rumah. Adalah Ana Robiah (36), Siva (9) dan Karisa (3) pada Jumat (13/10/2017).(Sly)




Lukman Bunuh Istri dan 2 Anaknya Pakai Senjata Tajam

Kabar6-Petugas Polsek Panongan saat ini masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Siena 1 Blok M 10/21, Kampung Cipari, Rt 03/06, Panongan Kabupaten Tangerang. Di rumah tersebut, Lukman tega membantai istri dan kedua anaknya.

Kapolsek Panongan AKP Trisno Aji mengatakan kalau ketiga korban meninggal dikarenakan tusukan senjata tajam.

“Ketiga korban dipastikan meninggal karena senjata tajam. Hanya luka di bagian tubuh. Di bagian mana lukanya hanya tim identivikasi yang tahu,” katanya, Jumat (13/10/2017).

Tidak hanya itu, Trisno Aji juga mengatakan kalau saat ini polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Mapolresta Tangerang.

“Pelaku sudah kami amankan. Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polresta Tangerang. Pelaku masih belum bisa menceritakan secara rinci kejadiannya, karena masih gemeteran,” katanya.**Baca juga: Usai Bunuh Istri dan 2 Anaknya di Panongan, Lukman Serahkan Diri ke Polisi.

Seperti diketahui, Lukman (40), tega menghabisi nyawa istri dan dua anaknya di rumah. Adalah Ana Robiah (36), Siva (9) dan Karisa (3). Usai menghabisi nyawa keluarganya, Lukman menyerahkan diri ke Mapolsek Panongan.(Sly)




Usai Bunuh Istri dan 2 Anaknya di Panongan, Lukman Serahkan Diri ke Polisi

Kabar6-Lukman (40), warga Perumahan Siena, Panongan, Kabupaten Tangerang mendatangi Mapolsek Panongan. Lukman mengaku kepada polisi telah menghabisi nyawa istri dan kedua anaknya, Jumat (13/10/2017).

Kapolresta Tangerang AKBP M Sabilul Alif membenarkamn kejadian tersebut. Sabilul mengatakan Lukman mendatangi Polsek Panongan dan mengakubtelah membunuh istri serta kedua anaknya.

“Ada tiga orang korbannya, adalah Ana Robiah (36), Siva (9) dan Karisa (3). Pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Panongan,” katanya.

Kapolres menjelaskan kalau saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan terkait pembunuhan yang dilakukannya.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, motifnya apa tega berbuat seperti itu,” tegasnya kembali.**Baca juga: Suporter Tewas, Begini Langkah Manajemen Persita Tangerang.

Sampai dengan saat ini petugas masih melakukan evakuasi terhadap korban dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).(Sly)




Disiksa, PRT di Tangerang Diikat Lalu Dibuang Majikan ke Jalanan

Kabar6-M, Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Lebak berhasil keluar dari rumah majikannya di Perumahan Pondok Hijau Golf, Cluster The Crown, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. M diduga menjadi korban penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya.

Kepada Kabar6.com, M mengaku bisa keluar dari rumah majikannya lantaran sudah tak betah bekerja karena kerap disiksa. Ia pun memberanikan diri bilang ke majikannya untuk berhenti kerja. Namun, M mengaku malah diikat oleh majikannya. Dirinya dibuang di jalanan dengan tangan terikat dan mata tertutup.

“Gaji saya juga enggak diberikan sama majikann saya,” ungkap M menjelaskan, Jumat (13/10/2017).

Berita sebelumnya, M, seorang PRT asal Lebak, Banten yang disiksa majikannya di Perumahan Pondok Hijau Golf, Cluster The Crown, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang melapor ke Polsek Kelapa Dua.

Dari keterangannya, M mengaku kerap disiksa oleh majikan perempuannya. M kerap disiksa menggunakan gagang sapu yang dimasukan ke alat kelaminnya. Tak hanya itu, M kerap ditendang dan dijejali pembalut wanita jika melakukan kesalahan.(bad)




Hore, Jalan Pontang-Kronjo-Mauk Direvitalisasi

Kabar6-Ruas Jalan Provinsi Pontang-Kronjo-Mauk sepanjang tiga kilometer kini sudah mulus. Dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten, pelaksanaan revitalisasi Jalan Pontang-Kronjo-Mauk dikerjakan pengusaha pribumi setempat.

Direktur Utama PT Karya Inti Sukses Sejahtera (KISS), sebagai pelaksana proyek Dodi Aryadi mengatakan dirinya merasa tersentuh dengan kondisi kampungnya di Pontang. Dengan anggaran APBD Provinsi Banten, Dodi mengaku tak memikirkan untung. Yang terpenting jalan di kampung halamannya menjadi mulus.

“Jadi Saya memang bukan sekedar membangun, tapi ya seperti merehab dan memperbaiki rumah sendiri,” kata Dodi, saat ditemui dikantornya, Jumat (13/10/2017).

Menurut pria yang akrab disapa Bejo ini mengatakan dirinya tak mengurangi standar pembangunan jalan itu.

“Ibu saya orang sana (Pontang), buyut saya juga orang Pontang. Saya enggak mau wilayah yang setiap tahun saya datangi enggak pernah beres pembangunan jalannya,” terangnya.

Pria berkulit putih dan berambut panjang ini mempersilahkan siapa saja untuk mengecek pembangunan ruas Jalan Pontang-Kronjo-Mauk. Bahkan dirinya telah menyiapkan sekretariat di lokasi pembangunan yang buka 24 jam untuk melayani pengaduan jika ada pekerjanya yang menyalahi aturan. Dirinya pun siap memecat pegawainya jika bermain nakal.

“Apa yang kita teken itu yang kita buat. Yang bertanggungjawab adalah saya sendiri langsung. Saya kerjakan sesuai spek dan efektivitas kerjaan ini sendiri,” jelasnya.(dhi)




Disiksa Majikan, ‘Miss V’ PRT Ini Kerap Dicolok Gagang Sapu

Kabar6-Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Perumahan Pondok Hijau Golf, Cluster The Crown, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diduga menjadi korban penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya.

Korban berinisial M mengaku disiksa majikannya dengan menggunakan gagang sapu yang dimasukan ke alat kelaminnya.

M mengatakan dirinya baru satu bulan bekerja di rumah majikannya tersebut. Namun, dirinya kerap disiksa jika melakukan suatu kesalahan.

“Vagina saya dicolok-colok sama ibu majikan pakai gagang sapu kalau saya melakukan kesalahan,” ungkap M menjelaskan, Jumat (13/10/2017).

Tak tahan dengan perlakukan majikannya, M pun mengadu ke pihak keluarga. Tak terima dengan perlakukan majikan M, pihak keluarga pun mendatangi rumah majikan M. Pihak keluarga pun bakal melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Hingga berita ini disusun, kabar6.com belum bisa mendapatkan konfirmasi dari pihak majikan M. Meski demikian kabar6.com masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dimaksud.(bad)




Suporter Tewas, Begini Langkah Manajemen Persita Tangerang

Kabar6-Tewas Banu Rusman (17) fans Persita dan keributan antara pendukung tim Pendekar Cisadane dengan oknum TNI dikecam keras manajemen klub yang berdiri tahun 1953 ini. Walau sejauh ini fokus manajemen Tim Ungu pada korban yang meninggal dan luka, namun manajemen telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan kejadian ini mendapat penanganan yang sesuai dengan penegakan hukum dan regulasi sepakbola.

“Kami berduka dan mengucap Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Telah berpulang saudara kami Banu Rusman di usianya yang masih sangat belia, semoga saudara kami mendapatkan husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan,” ucap Azwan Karim Direktur Klub Persita.

“11 Oktober merupakan sejarah buruk bagi kami. Tidak dapat melanjutkan ke babak berikutnya dan yang lebih berat terjadinya insiden yang berujung hilangnya nyawa saudara kami,” imbuh Azwan, Jumat (13/10/2017).

Secara tegas, Persita mengecam keras segala bentuk kekerasan yang dilakukan oknum-oknum yang melampaui batas kewajaran. Semua kejadian 11 Oktober lalu bertolakbelakang dengan nilai-nilai keolahragaan yang ada yakni sportivitas, saling menghargai, pertemanan dan persaudaraan.

Langkah administratif segera dilakukan Persita dengan mengirim surat laporan kronologis insiden kericuhan. “Laporan sudah kami layangkan kepada PSSI untuk dapat ditindaklanjuti. Kami ingin adanya Enforcement yang tegas terhadap regulasi yg ada terhadap oknum-oknum yang menciderai sepakbola!” katanya

Secara internal Persita akan mengusut tuntas siapa-siapa saja individu yang ikut terlibat di dalam insiden keributan. Karena berdasarkan pengamatan saat pertandingan dan rekaman video di medsos ada beberapa oknum suporter Persita melakukan aksi yang memicu timbulnya insiden kericuhan.

“Ini peringatan keras terhadap teman-teman suporter Persita, karena kami tidak ingin dukungan positif mereka kepada Persita malah berubah menjadi dukungan negatif oleh oknum suporter yang tidak bertanggungjawab,” jelas Azwan.

Obyektivitas klub Persita adalah menjadi center of excellence bagi pemain sepakbola Tangerang untuk dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal. Selain itu juga tingkat kehadiran penonton; terutama wanita dan anak dapat ditingkatkan. “Itu semua dapat terlaksana apabila situasi kondusif dan semua stakeholders bekerjasama untuk menjadikan sepakbola Tangerang excellent,” paparnya.

Sebagai informasi, termasuk Banu, tahun ini Persita sudah kehilangan tiga suporter akibat kericuhan antar suporter. Pada 25 Maret, Ferdian Fikri (14 tahun) suporter Persita asal Buaran Indah, Kota Tangerang tewas akibat menjadi korban penusukan. Pada 7 Agustus lalu Muhammad Nurfaizi (14 tahun) juga meninggal dunia setelah tertabrak mobil karena menghindari kejaran oknum suporter klub lain di Jalan Tol Jakarta-Merak.(mop/sly)




Sebulan Jadi Bandar Sabu, RF Dibekuk Polisi di Cikupa

Kabar6-Seorang bandar sabu di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dibekuk polisi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 15 gram.

Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahanuji mengatakan pelaku berinisial RF (26) dibekuk setelah petugas Polsek Panongan mendapat laporan dari masyarakat. Tim Buser pun bergerak cepat menelusuri informasi tersebut.

“Pelaku langsung diamankan berikut barang bukti sabu seberat 15 gram,” ungkap Trisno menjelaskan, Kamis (12/10/2017).

Saat ini, polisi masih menyelidiki peredaran sabu melalui keterangan pelaku. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, pelaku tergolong baru mengedarkan sabu.

“Kami masih menelusuri dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut. Pengakuan tersangka baru satu bulan mengedarkan sabu. RF dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.(az/tmn)




Soal Izin HO, Pemkab Tangerang Imbau Pengusaha Jangan “Galau”

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, merespons kegalauan para pelaku usaha tentang regulasi Retribusi Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) yang hingga kini masih menghantui mereka.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan, pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak “galau” lagi soal izin HO tersebut.

Pasalnya, sejak Agustus 2017 lalu, Pemkab Tangerang telah mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2016, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 06/2011, Tentang Retribusi Izin Tertentu yang dikeluhkan pengusaha tersebut.

Itu dilakukan, menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang pemerintah daerah menerbitkan atau memungut retribusi izin HO, karena dianggap menghambat investasi.

“Perda itu sudah dicabut, pascaterbitnya surat edaran Kemendagri. Jadi, sekarang pengusaha enggak usah galau lagi,” ungkap Nono, kepada Kabar6.com, Kamis (12/10/2017).

Dijelaskan Nono, dengan dicabutnya regulasi yang mengatur tentang pemberian izin tempat usaha/ kegiatan kepada orang pribadi atau badan dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/ kegiatan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat atau daerah tersebut, maka Perda itu dianggap sudah tidak berlaku lagi.

“Saat ini, kami gunakan regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Pusat saja. Seharusnya, kami yang galau bukan pengusaha,” katanya.(Tim K6)




Pengusaha Tangerang “Galau”, Kemendagri: Izin HO Gratis

Kabar6-Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), menjawab kegalauan para pelaku usaha di Kabupaten Tangerang, ihwal masih bercokolnya regulasi yang mengatur tentang retribusi izin gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) di daerah itu.

Saat ini, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pemerintah daerah menerbitkan dan memungut retribusi izin HO yang dinilai menghambat investasi tersebut.

Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan Daerah dan Keuangan Daerah Kemendagri, R. Barlianto Nababan mengatakan, pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak “galau” dan bingung terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2016, tentang perubahan atas Perda Nomor 06/2011, tentang retribusi izin tertentu yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, Pemerintah sekarang sudah mengeluarkan sebuah regulasi baru yang menghapus tentang retribusi izin HO, yakni Permendagri Nomor 19/2017, tentang penabutan Permendagri Nomor 27/2009, tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 22/2016, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 27/2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

“Kalau ada yang menghambat harus diberantas. Kalau Kabupaten Tangerang tidak membuka diri terhadap investasi, maka pengusaha akan kapok. Jadi, sekarang pengusaha tak usah bingung, karena regulasi itu sudah dihapus,” ungkap Nababan, saat menjadi pembicara dalam seminar “Temu Konsultasi Pengusaha, Kemendagri, Kejaksaan dan Pemkab Tangerang yang digelar DPK Apindo Kabupaten Tangerang di Restoran Surya Kencana Kota Tangerang, Rabu (11/10/2017).

Artinya, kata dia, pasca terbitnya regulasi baru itu maka Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya apapun terkait izin HO tersebut.

Meski demikian, pihaknya menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar menyiasati aturan yang ada dengan membuat regulasi baru tentang kenyamanan berinvestasi.

“Perda tentang retribusi izin tertentu yang dimiliki Pemkab Tangerang, secara otomatis sudah tidak berlaku lagi. Perda itu kalau enggak dicabut, bisa dibatalkan. Saran saya bikin aturan baru berupa kenyamanan investasi,” ujarnya.(Tim K6)