1

Terungkap Motif Perampokan Disertai Pembunuhan di Gudang Pasar Kemis

Kabar6-Tersangka perampokan disertai pembunuhan di PT Jati Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berinisial RR telah merencanakan aksinya. Ia tega pukul kepala temannya S pakai besi seberat 2,5 kilogram.

“Tersangka dengan korban itu saling kenal, karena RR juga bagian dari karyawan di gudang itu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arief Nazaruddin Yusuf, Senin (1/7/2024).

**Baca Juga: Penjaga Gudang di Pasar Kemis Dirampok, Mayat Dibungkus Terpal

Kasus perampokan disertai pembunuhan di pergudangan Sunrise itu terungkap pada Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 WIb. Bermula ketika Raden pemilik gudang curiga melihat ada bercakan darah.

Saat ditelusuri akhirnya bos itu melihat S sudah dalam kondisi tewas dengan tangan terikat tubuh dibungkus terpal. Dua unit mobil di gudang pun hilang.

“Untuk motif yang dilakukan tersangka perampokan ini memang hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” kata Arief.

Ia terangkan, tersangka belakangan ini sudah jarang masuk kerja. RR yang terbelit masalah ekonomi dan sudah hafal seluk beluk gudang pun akhirnya berniat melakukan perampokan.

Arief menyebutkan bahwa RR terindikasi menjadi pelaku utama tunggal. Meski ia telah merampas dua unit mobil jenis Suzuki pikap warna hitam dan Daihatsu Luxio warna silver metalik yang diparkir di dalam gudang.

“Tersangka RR menyewa jasa transportasi untuk membawa kedua kendaraan rampasannya,” terangnya.

Polisi mengidentifikasi tersangka lewat kamera pengintai atau CCTV. Kurang dari sepekan polisi berhasil menangkap RR di daerah Selapanjang Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” terang Arief.(yud)

 




Pembebasan Lahan RSUD Tigaraksa Sudah Dapat Pengawalan dari Aparat Penegak Hukum

Kabar6-Konsultan Hukum Pemerintah Kabupaten  Tangerang, Deden Syuqron menyatakan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan RSUD Tigaraksa sejatinya sudah sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure). Namun setelah selesai tahapan pengadaaan tanah, termasuk pelunasan uang pengadaan tanah, baru kemudian muncul dugaan bahwa tanah RSUD yang telah dibeli adalah lahan PSU (Prasarana, Sarana, Utilitas) yang telah diserahkan oleh PT. PWS (PT. Panca Wiratama Sakti, Tbk (yang kini pailit) kepada Pemkab Tangerang sebagai bagian dari PSU atau Fasos Fasum.

“Atas dugaan tersebut, Pemkab Tangerang segera mengklarifikasi bahwa lahan RSUD Tigaraksa tersebut bukan merupakan bagian dari PSU-nya PT. PWS. Belakangan, Kurator PT. PWS juga baru mengetahui jika ada klaim tanah RSUD Tigaraksa merupakan lahan PSU-nya PT. PWS, yang ternyata setelah dikroscek tanah RSUD Tigaraksa tersebut bukan merupakan lahan PSU-nya PT. PWS,” tutur Syuqron kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

**Baca Juga:Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Tak Mendasar, Ini Kata Pemkab Tangerang

Bahkan, lanjut Syuqron, PT. PWS merasa belum pernah melepaskan tanahnya pada Pemkab Tangerang melalui proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan RSUD Tigaraksa.

Dikatakan, melalui beberapa kali cek dan kroscek oleh Pemkab Tangerang dengan melibatkan Kurator PT. PWS dan Pemilik Tanah yang melepaskan bidang tanahnya ternyata klaim Kurator PT. PWS yang dikonfirmasi Kantor Pertanahan Tigaraksa bahwa benar ada 3 SHM dan 2 SHGB yang overlap dengan SHGB No. 4/ Tigaraksa.

“Dari hasil kroscek tersebut, kemudian Pemkab Tangerang melakukan langkah-langkah percepatan pemulihan hak-hak Pemkab untuk memperoleh tanah dari yang berhak. Dan Alhamdulillah, terwujud pengembalian uang pengadaan tanah dari salah satu pemilik tanah di kawasan RSUD Tigaraksa sebesar Rp.32.820.980.000,- yang kami apresiasi sebagai itikad baik dari pemilik tanah yang ternyata overlap dengan bidang tanah SHGB No4/ Tigaraksa milik PT. PWS,” tutur Syuqron.

Pemkab Tangerang sendiri, lanjut Syuqron, terus berupaya agar pengembalian uang pengadaan tanah tersebut segera dilaksanakan, walaupun bersamaan dengan itu telah dilakukan proses penyidikan atas tanah tersebut. Bahwa jika dalam langkah-langkah percepatan pemulihan hak-hak Pemkab Tangerang sampai akhirnya terlaksana pengembalian uang pengadaan tanah tersebut bersamaan dengan dilakukanya proses penyidikan, sepenuhnya Pemkab Tangerang menghormati proses penyidikan dan tidak bermaksud menghalangi proses penyidikan.

Dia menyatakan terdapat 3 hal konstruktif, positif dan patut disyukuri dengan adanya pengembalian uang ganti kerugian pengadaan tanah kepada Pemkab Tangerang yaitu pertama, Pemkab Tangerang jadi dapat melakukan pembayaran pengadaan tanah kepada Pihak yang berhak atas pemilikan tanah tersebut yaitu PT. PWS berdasarkan dokumen pemilikan SHGB No.4/ Tigaraksa.
Kedua, Pemkab Tangerang jadi terhindar dari penyelesaian overlaping sebagian tanah RSUD Tigaraksa seluas 27.328 M2 yang dapat berlarut-larut dan berpotensi mengganggu aktivitas pembangunan dan pemanfaatan fungsi-fungsi pelayanan kesehatan RSUD Tigaraksa.

Dan ketiga, Pemkab Tangerang memperoleh percepatan kepastian kepemilikan tanah RSUD Tigaraksa, karena dapat dimohonkannya pendaftaran balik nama dokumen SHGB No.4/ Tigaraksa dari yang semula atas nama PT. PWS menjadi dokumen Hak Pakai atas nama Pemkab Tangerang.

Sebelumnya Pemkab Tangerang melalui Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman & Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan sudah membantah adanya kelebihan bayar dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa seperti diberitakan selama ini.

“Tidak benar bahwa tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan oleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 Ha yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp. 700 ribu per meter, karena harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian team indenpenden KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp. 1,1 jt s.d 1,3 jt per meter,” ujarnya.

Dadan mengatakan dari hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti Legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.
Dan dalam giat itu tim pengadaan tanah (OPD terkait, Camat, Lurah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polresta Kota Tangerang) juga ikut mendampingi.

“Adapun pembayaran langsung dibayarkan melalui buku rekening Bank BJB kepada masing-masing pemilik lahan tanpa ada kuasa, jadi tidak ada pengurangan atau potongan,” tambahnya.

Dia juga mengungkapkan harga ganti rugi iru juga bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan Kegiatan Pelebaran Jalan Tembus Kantor Pos- Pasar Gudang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa sampai Prapatan Munjul – Jalan Aria Wangsakara dengan nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya tahun 2019 sebesar Rp. 1,140 juta s.d 1,230 juta per meter nya, bahkan tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harganya sudah di atas 2jt /m2 nya.

Dadan juga membantah tudingan adanya lahan yang sebenarnya milik Pemkab kemudian dibeli lagi. (red)




Terjebak di Kamar Mandi, 1 Orang Tewas dalam Kebakaran Ruko di Tangerang

Kebakaran

Kabar6-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Banten, melaporkan satu orang tewas dalam insiden kebakaran rumah toko (ruko) di Jalan Raya Prapatan Saga, RT/RW, 02/09, Desa Saga, Kabupaten setempat pada Sabtu (29/6/2024) malam.

Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat di Tangerang, Minggu, menyebutkan bahwa peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:Ustaz Jeje Zaenudin: Daya Rusak Judi Sama dengan Narkoba

“Untuk awal laporan yang kita terima itu sekitar pukul 18.45 WIB, kemudian tim pemadam kita langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP),” ucapnya, dilansir Antara.

Berdasarkan laporan, kata Ujat, dalam musibah kebakaran itu terdapat korban jiwa, yakni penghuni ruko bernama Riski (32). Dimana, korban saat itu ditemukan terjebak di dalam kamar mandi.

“Korban berada di kamar mandi terjebak dan meninggal dunia,” katanya.

Korban telah dilarikan ke rumah sakit terdekat sebagai langkah penyelidikan pihak keamanan.

Dugaan sementara penyebab kebakaran tersebut akibat adanya kebocoran tabung gas. Sebab, berdasarkan keterangan keluarga pada saat kejadian, korban sedang memasak mie instan di dapur ruko tersebut.

“Korban sedang memasak mie di dapur dan menimbulkan kebocoran gas. Korban terkunci di dalam. Karena sang istri sedang belanja bahan baku ayam goreng dan rolling door dikunci oleh sang istri,” ujarnya.

Ia menambahkan dalam penanganan kebakaran itu petugas berhasil memadamkan api sekitar satu jam lebih dengan menerjunkan dua unit mobil pemadam dan 10 personel.

“Petugas berhasil memadamkan api sekitar satu jam, dan kendaraan yang dikerahkan sebanyak dua unit dengan 10 personel,” kata dia.(red)

 




Teriakan Maling, Pelayan Warung Bakso di Pasar Kemis Bonyok Dikeroyok

Kabar6-Pekerja warung mie ayam bakso Bray di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dikeroyok sekelompok orang. Pelaku pengeroyokan diduga kelompok jasa penagih utang atau debkolektor.

Aksi pengeroyokan terekam kamera warga hingga viral. Korban mengalami luka-luka akibat dihantam pakai kursi dan benda tumpul lainnya.

“Benar kejadiannya kemarin,” ungkap Kapolsek Pasar Kemis, Ajun Komisaris Ucu Nuryandi, Sabtu (296/6/2024).

**Baca Juga: Usai Beli Kopi, Mayat Hasan Gegerkan Warga di Serpong

Ia mengaku kasus pengeroyokan telah dilakukan penyelidikan setelah sejumlah saksi mata dan korban dimintai keterangan.

Menurut Ucu, korban pengeroyokan tersebut sebelumnya mendengar adanya teriakan maling. Sehingga pegawai itu menghampiri pemilik motor dengan berniat untuk membantu.

Saat itu, lanjutnya, pegawai mi tersebut tiba-tiba memukul debkolektor. Ternyata tapi korban tidak tahu yang dipukulnya ternyata debkolektor.

“Jadi pegawai mi tidak tahu awalnya kalau yang dipukul itu debkolektor. Pada saat korban balik ke tempat kerjaannya, datang segerombolan orang menghampiri tempat mi dan memukuli korban sehingga korban mengalami luka di bagian wajah,” jelasnya.

“Saat ini kami tengah melakukan pengusutan aksi kawanan debkolektor yang mengeroyok pegawai mi ayam tersebut,” terang Ucu.(yud)




Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Tak Mendasar, Ini Kata Pemkab Tangerang

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membantah adanya kelebihan bayar dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa seperti diberitakan selama ini.

“Tidak benar bahwa tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan oleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 Hektar yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp 700 ribu per meter, karena harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian team indenpenden KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp1,1 jt sampai dengan Rp1,3 jt per meter,” ujar Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman & Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan, Kamis (28/6/2024).

Dadan mengatakan dari hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti Legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.

**Baca Juga: OJK Blokir 5000 Lebih Entintas Pinjol Ilegal di Indonesia

“Dalam giat itu tim pengadaan tanah (OPD terkait, Camat, Lurah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polresta Kota Tangerang) juga ikut mendampingi. Adapun pembayaran langsung dibayarkan melalui buku rekening Bank BJB kepada masing-masing pemilik lahan tanpa ada kuasa, jadi tidak ada pengurangan atau potongan,” tambahnya Dadan.

Dia juga mengungkapkan harga ganti rugi juga bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan Kegiatan Pelebaran Jalan Tembus Kantor Pos- Pasar Gudang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa sampai Prapatan Munjul – Jalan Aria Wangsakara dengan nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya tahun 2019 sebesar Rp. 1,140 juta sampai dengan Rp. 1,230 juta per meter nya, bahkan tahun 2023 di Jalan Aria Wangsakara harganya sudah di atas 2jt /m2 nya.

Dadan juga membantah tudingan adanya lahan yang sebenarnya milik Pemkab kemudian dibeli lagi.

“Mengenai lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang bukan berasal dari tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT PWS”,tandasnya.

Tanah yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa merupakan Tanah milik PT.PWS Tbk yang pailit dan bukan tanah PSU melainkan Tanah non PSU yaitu (SHGB 7 dan SHGB 4) dan beberapa tanah milik masyarakat berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa sesuai dengan bukti kepemilikan legalitas yang sah (SHM dan AJB),” tutup (red)




Provokator Kerusuhan Lentera Festival, Polresta Tangerang: Sudah Teridentifikasi

Kabar6-Muhammad Dian Permana Angga, 27 tahun, ketua panitia Lentera Festival dijerat pasal berlapis. Ia diduga kuat menilep uang hasil penjualan tiket hingga konser musik berujung terjadi kerusuhan.

“Dari sejumlah nominal uang yang masuk, dia ada pakai untuk pribadi,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arief Nazaruddin Yusuf kepada wartawan, Jum’at (28/6/2024).

Meski demikian ia enggan menyebutkan total uang penjualan tiket Tangerang yang ditilep tersangka. Sebab masih didalami oleh penyidik. **Baca Juga: Rusuh, Ketua Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis Tangerang Jadi Tersangka

Arief jelaskan, hasil dari penyidikan uang ada yang dipakai atau digelapkan tersangka tanpa diketahui serta tidak diberitahukan kepada penyelanggara yang lain.

“Ya pokoknya ada yang dipakai keperluan pribadi, sehingga tidak bisa melakukan pembayaran kepada artis,” jelasnya.

Arief menegaskan, penyidik juga sedang melakukan penyelidikan terhadap pihak yang melakukan perusakan. Beragam alat musik band, soundsystem hingga pagar pembatas dirusak dan dibawa pulang oleh oknum penonton.

“Sudah terindentifikasi, terhadap provokator,” terangnya. Arief bilang provokator memicu massa penonton melakukan perusakan sarana prasarana panggung.

Berarti kasus di Lentera Festival ada dua?. “Iya,” singkat Arief menutup wawancara.

Akibat perbuatannya Dian Permana dijerat atas tindak pidana perlindungan konsumen dan atau tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.

Konser musik yang rencananya menampilkan grup Feel Koplo, Guyon Waton dan Ndx Axa digelar pada Minggu, 23 Juni 2023 kemarin. Namun pertunjukan batal digelar karena panitia belum melunasi honor grup musik.

Kerusuhan pun mulai terjadi pukul 19.00 WIb. Penonton yang mengamuk bakar soundsystem hingga kobaran api membesar.

Bahkan alat musik di panggung juga dirusak. Besi pembatas panggung dibawa pulang oleh segelintir oknum penonton hingga membuat pihak vendor rugi sekitar Rp 1,5 miliar.(yud)




244 Kades di Kabupaten Tangerang Terima Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan

Kabar6-Sebanyak 244 kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, secara resmi menerima pengukuhan perpanjangan masa jabatan selama delapan tahun.

Pengukuhan masa jabatan kades tersebut, diberikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andy Ony bertepatan di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (28/6/2024.

**Baca Juga:Mitigasi Risiko Hukum pada Pilkada, KPU Gandeng Kejari Kabupaten Tangerang

“Saya mengingatkan kembali kepada para kepala desa agar selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultasikan dengan pihak DPMD atau Inspektorat Daerah apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan,” kata Pj Bupati Andi Ony di lansir Antara.

Ia mengatakan proses perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Kepala desa agar mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD),” katanya.

Dia menyebut dalam pengukuhan dan penyerahan surat keputusan bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang ini diberikan kepada 244 kepala desa dari 246 desa, dan dilakukan penundaan terhadap dua desa karena masih menunggu terpilihnya kepala desa defintif melalui pemilihan kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Kedua desa tersebut yaitu Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya, kepala desa definitifnya diberhentikan karena meninggal dunia dan Desa Taban Kecamatan Jambe, kepala desanya diberhentikan karena tersangkut permasalahan hukum,” ungkapnya.

Dia menambahkan kepala desa mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD, namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

“Saya berpesan agar kepala desa harus memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tangerang,” kata Andi Ony.(red)

 

 




Perumdam TKR Raih Apresiasi Excellent Public Service dari Diskominfo Kabupaten Tangerang

Kabar6-Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) mendapatkan apresiasi Excellent Public Service 2024 dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) atas evaluasi tindak lanjut Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).

Penghargaan tersebut diberikan langsung dalam acara yang berlangsung di ruang rapat Wareng, lantai 3 Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Rabu (26/6/2024) kemarin.

“Penghargaan ini mencerminkan komitmen Perumdam TKR dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima dengan cepat dan tepat,” ujar Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6/2024). **Baca Juga: Perumdam TKR Disambangi Perumda Panrannuangku Kabupaten Takalar-Sulsel, Ini Tujuannya!

Ia mengatakan Peraturan Bupati Tangerang No. 120 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2021-2024 menjadi dasar pelaksanaan evaluasi ini.

Prinsip utama SP4N adalah menjamin hak masyarakat agar setiap pengaduan, dari manapun dan jenis apapun, disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.

Adapun kategori yang masuk dalam SP4N adalah aspirasi, pengaduan, dan permintaan informasi yang dilayani secara real-time di kanal pengaduan SP4N-LAPOR! yakni dari SMS, website, aplikasi berbasis Android maupun iOS, serta media sosial seperti Twitter, Line, Telegram, dan Facebook. (Oke)




Satu ASN dan Dua Pegawai Honorer Kecamatan Tigaraksa Main Judi Online

Satu ASN dan Dua Pegawai Honorer Kecamatan Tigaraksa Main Judi Online

Kabar6-Hasil pemeriksaan handphone pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang menemukan ada yang aktif main judi online. Temuan itu terdapat di kantor Kecamatan Tigaraksa.

“Dia pegawai honorer dan satu ASN,” ungkap Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

**Baca Juga: Sekda Maesyal Rasyid Tidak akan Mentolerir ASN Terlibat Judi Daring

Diterangkan, ASN yang kerap main judi online berinisial SA. Ia bertugas di bagian pelayanan masyarakat.

Cucu bilang, dua pegawai honorer berinisial NR dan AC merupakan staf Trantib. Temuan didapati saat pihaknya bersama anggota kepolisian melakukan inspeksi mendadak.

“Ketiganya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi main judi online,” terangnya.

Sanksi tersebut, ujar Cucu, sebagai bentuk pembinaan kepegawaian. Meski begitu ada catatan khusus bila ketiganya kedapatan masih main judi online.

“Pegawai yang bermain judi online juga akan diawasi, jika kembali terlibat maka ketiga pegawai tersebut akan diberi sanksi berat,” jelasnya.(yud)




Rusuh, Ketua Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis Tangerang Jadi Tersangka

Kabar6-Muhammad Dian Permana Angga, 27 tahun, statusnya telah naik dari sebelumnya sebagai terlapor. Ia ditangkap polisi setelah acara konser musik Lentera Festival di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang rusuh.

“Sudah tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arief Nazaruddin Yusuf kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Dijelaskan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti-bukti dari perkara kerusuhan acara Lentera Festival di lapangan sepak bola Kampung Tereup, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis. **Baca Juga: Konser Lentera Festival di Pasar Kemis Rusuh, Polisi Buka Posko Pengaduan

Arief sebutkan, setelah proses penyidikan terhadap tersangka Dian Permana pihaknya akan merilis kasus tersebut.

“Untuk materi penyidikan kami akan sampaikan untuk kronologinya,” terangnya.

Akibat perbuatannya Dian Permana dijerat atas tindak pidana perlindungan konsumen dan atau tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.

Konser musik yang rencananya menampilkan grup Feel Koplo, Guyon Waton dan Ndx Axa digelar pada Minggu, 23 Juni 2023 kemarin. Namun pertunjukan batal digelar karena panitia belum melunasi honor grup musik.

Kerusuhan pun mulai terjadi pukul 19.00 WIb. Penonton yang mengamuk bakar soundsystem hingga kobaran api membesar.

Bahkan alat musik di panggung juga dirusak. Besi pembatas panggung dibawa pulang oleh segelintir oknum penonton hingga membuat pihak vendor rugi sekitar Rp 1,5 miliar.(yud)