1

Pasangan AMIN Belum Setor Jadwal Kampanye

Kabar6-Regulasi teranyar yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada memastikan bahwa rapat umum di lokasi yang terbuka hanya sekali.

Itupun pelaksanaannya baru bisa digelar 14 hari sebelum masa tenang. Tepatnya, hari menjelang pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Tangerang Selatan (Tangsel).

Demikian diungkapkan Pokja Divisi Kampanye KPU Kota Tangsel, Badrusalam kepada kabar6.com, Senin (31/8/2015).

“Jadwal kampanye rapat umum tersebut disusun KPU bersama tim kampanye pasangan calon,” katanya.

Dijelaskan, untuk pelaksanaan metode kampanye selain rapat umum adalah kesimpulan rapat koordinasi KPU Tangsel dengan tim pasangan calon.

Poin kesepakatan itu turut disaksikan oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan Polres Tangsel.

Badrus sebutkan, karena tidak diatur dalam PKPU maka tim pemenangan pasangan calon menyerahkan ke masing-masing tim kampanye untuk mengatur terlebih dahulu.

Surat resmi pemberitahuan disampaikan ke Polres Tangsel dengan tembusan ke lembaga penyelenggara Pilkada serentak.

“Sampai saat ini baru pasangan calon nomor urut 1 dan 2 yang sudah memberikan tembusan ke KPU perihal pelaksanaan kampanye terbatas,” jelas Badrus.

Pasangan calon nomor urut 1 dimaksud adalah Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra yang diusung Partai Gerindra dan Partai Demokrat. **Baca juga: Kampanye Terbuka Pilkada Serentak Cuma Sekali.

Sedangkan pasangan nomor urut 2 yaitu Arsid dan Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Hanura.

Sementara pasangan calon nomor urut 3 yakni, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie hingga kini belum menyetorkan surat tembusan kepada pihak penyelenggara Pilkada serentak serta aparat keamanan.

Pasangan calon petahana yang mengusung singkatan AMIN ini didukung oleh suara mayoritas partai politik.

Enam pengusungnya antara lain, Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.(yud)




Kampanye Terbuka Pilkada Serentak Cuma Sekali

Kabar6-Model kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 tak seperti pesta demokrasi sebelumnya.

Era sekarang jauh dari kesan saling berlomba unjuk kekuatan lewat pengerahan dan arak-arakan massa pendukung dari masing-masing pasangan calon yang memanfaatkan jadwal masa kampanye.

Pokja Divisi Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Badrusalam mengatakan, kampanye pesta demokrasi kali cenderung lebih mengarah ke dialogis.

Ajang bagi pasangan calon menawarkan visi dan misi program untuk memikat serta menyakinkan warga yang punya hak pilih.

“Yang difasilitasi KPU provinsi, kabupaten/kota debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Senin (31/8/2015).

Selain itu, terang Badrus, penyebaran bahan kampanye untuk umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan keempat ihwal iklan kampanye di
media massa cetak serta elektronik.

Sedangkan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing pasangan calon atau tim kampanye adalah pertemuan terbatas. Modelnya seperti tatap
muka dan dialogis.

Intinya, kegiatan tersebut tidak melanggar larangan sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada.

“Jadwal pelaksanaannya ditetapkan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota,” terangnya. **Baca juga: Ini Opsi Lima Titik Alat Peraga Kampanye di Tangsel.

Badrus bilang, dalam payung hukum di atas tidak diatur mengenai jadwal kampanye selain rapat umum yang melibatkan massa dalam jumlah banyak di lapangan.(yud)




Rawan Sabotase, KPU Cilegon Perlu CCTV

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, memastikan bakal memperketat pengawasan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat. 

Pengetatan keamanan dianggap perlu, guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya sabotase, pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Cilegon, Fathullah Hasyim, Senin (31/8/2015). “Selain penjagaan keamanan, kita juga merasa perlu adanya CCTV,” ujarnya.

Fatulloh juga menyebut, bila pengajuan penambahan fasilitan pendukung keamanan di kantor KPU sedianya sudah diajukan ke pemerintah daerah setempat. **Baca juga: Protes Angkot Ilegal, Supir Angkot Geruduk Dishub Cilegon.

“Namun sampai saat ini pemerintah kota belum juga merespon pengajuan tersebut,” ujarnya.(sus)




Ini Opsi Lima Titik Alat Peraga Kampanye di Tangsel

Kabar6-Opsi pemasangan alat peraga kampanye milik masing-masing pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah ditentukan.

Rencana ini merujuk dari usulan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangsel. “Sudah ada opsi di lima titik,” ungkap Ketua KPU Kota Tangsel, Mohamad Subhan kepada kabar6.com, Sabtu (29/8/2015).

Dijelaskannya, kelima titik pemasangan alat peraga kampanye antara lain terletak di Bundaran Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara. Bundaran Maruga, Kecamatan Ciputat. Bundaran Pamulang di Kecamatan Pamulang.

Kemudian di Bundaran Taman Tekno, Kecamatan Setu, serta di Tegal Rotan, Kecamatan Ciputat. “Satu lagi di Rempoa, yang menjadi perbatasan dengan Jakarta Selatan,” jelas Subhan.

Sementara untuk tingkat kecamatan KPU Kota Tangsel juga mengusulkan ada empat titik lokasi pemasangan alat peraga. “Jadi 20 (umbul-umbul) itu bukan satu tempat. Tapi ada empat tempat,” kata Subhan.

KPU Kota Tangsel juga membatasi penggunaan dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon. **Baca juga: Ini Skema Pasang Alat Peraga Kampanye di Tangsel.

Setiap pasangan calon tidak diperbolehkan mengeluarkan dana kampanye melebihi Rp 17,2 milliar. Oleh karena itu, masing-masing pasangan calon harus melaporkan penggunaan dana kampanye secara periodik. **Baca juga: KPID Banten Awasi Iklan Kampanye Pilkada.

“Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Pilkada,” tambah Subhan.(yud)




Ini Skema Pasang Alat Peraga Kampanye di Tangsel

Kabar6-Rumusan untuk bentuk dan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye bagi masing-masing pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan (Tangsel). Keseluruhan pembiayaan ditanggung oleh lembaga komisioner yang berasal dari bantuan hibah pemerintah daerah setempat.

 

 

Demikian diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Mohamad Subhan, kepada kabar6.com di Serpong, Sabtu (29/8/2015).

 

“Tinggal nunggu jawaban resmi dari Pemkot Tangsel, tapi gambaran sudah ada,” ungkapnya.

 

Dipaparkan Subhan, untuk tingkat kota ada baliho atau billboard maksimal lima titik ukuran 5×7 meter bagi masing-masing pasangan calon.

 

Titik-titik lokasi pemasangan sudah dikoordinasikan ke Pemerintah Kota Tangsel, dan kini menunggu arahan selanjutnya. Kedua umbul-umbul di setiap kecamatan ada 20 helai atau titik dan tingkat kelurahan dua spanduk bagi masing-masing pasangan calon.

 

Subhan jelaskan, kemarin sudah mendapat gambaran dari pemerintah daerah setempat untuk pemasangan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

 

“Selain dengan pemerintah kota, KPU juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menjaga keamanannya,” jelasnya. Alasannya, rentang waktu pemasangan cukup lama.

 

Diterangkan Subhan, sesuai tahapan agenda masa kampanye masing-masing pasangan calon walikota dan wakil walikota adalah sejak 27 Agustus hingga 05 Desember 2015. ** Baca juga: BLHD Cilegon Sebut Cairan di Bosowa Al-Azhar Bukan Limbah B3

 

“Kurang lebih tiga bulanan. Jadi kita sama-sama saling menjaga, jangan sampai ada alat peraga kampanye yang rusak,” terangnya.(yud)




KPID Banten Awasi Iklan Kampanye Pilkada

Kabar6-Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID) Banten, bersama Komisi Pemilihan Umim (KPU) Kota Tangsel,dan Kabupaten Pandeglang, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), terkait pembagian tugas pengawasan dan penindakan jika terjadinya pelanggaran.

 

 

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya penyelewengan selama masa kampanye Pilkada serentak di Provinsi Banten pada 09 Desember mendatang.

 

KPID, menurut Ketua KPID Banten, Alamsyah, akan mengawasi kampanye Pilkada melalui media elektronik.

 

“KPID akan mengamati, mengkaji, dan memeriksa setiap penayangan iklan kampanye di media elektronik, radio dan televisi. Untuk pilkada serentak, KPU akan memfasilitasi iklan kampanye, baik dari alat peraga, sosialisasi dan penanyangan iklan kampanye. KPU juga yang akan menentukan media mana sajakah yang dapat menayangkan iklan kampanye yang digelar selama 100 hari,” jelasnya, Jumat (28/8/2015)

 

KPID Banten menjamin tetap menghormati kebebasan pers dan kebebasan berbicara. Sebaliknya, bila dalam pengawasan terjadi pelanggaran, KPID akan meneruskan pada Panwaslu atau KPU.

 

Ditambahkan, semua hal yang difasilitasi dalam kampanye di media tersebut berdasarkan PKPU no 7 tahun 2015, tentang iklan kampanye.

 

“Media harus memberitakan berimbang. Masing-masing calon harus ditayangkan dengan durasi yang sama. Untuk hak dan kewajiban, KPID yang akan mengawasi media. Sedangkan KPU yang mengawasi pasangan calon,” tegasnya.

 

Sementara itu Ketua KPU Tangsel, Muhamad Subah, jika terdapat sisa anggaran iklan kampanye, harus dikembalikan ke kas negara.

 

“Di Tangsel sendiri anggaran untuk iklan kampanye sebesar Rp17,2 miliar.  Jika anggaran masih ada, maka  harus dikembalikan ke kas negara. Proses iklan kampanye 14 hari sebelum masa tenang.  yakni 22 November hingga 5 Desember,” jelasnya.

 

Masalah durasi iklan kampanye, kata Subah, sudah ada kententuannya. ** Baca juga: Bantah Jadi Boneka, Calon Walikota Cilegon Ucap Sumpah

 

“Durasi 60 detik di televisi dan 30 detik untuk radio. Materi diproduksi oleh masing-masing calon. Terkait larangan bagi media, PKPU nomor 7 pasal 58, media masa dilarang menayangkan iklan komersial selain yg di fasilitasi KPU,” tegasnya.(tmn/din)




Bantah Jadi Boneka, Calon Walikota Cilegon Ucap Sumpah

Kabar6-Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon nomor urut 1, Sudarmana-Marfi Fahzan, mengucap sumpah dihadapan para pendukungnya yang hadir pada Deklarasi Kampanye Damai di Lapangan Sumampir Kecamatan Purwakarta, Jum’at (28/8/2015).

Sumpah itu sebagai bantahan sekaligus pembuktian, menyusul merebaknya isu bila pasangan Sudarmana-Marfi Fahzan adalah pasangan boneka yang sengaja dipasang, guna memuluskan pasangan Tubagus Iman Ariyadi dan Edi Ariadi, memenangkan Pilkada Kota Cilegon yang akan dihelat Desember mendatang.

”Sumpah demi Allah, minta dilaknat saya sama Allah sampai tujuh turunan, apabila kami sebagai boneka Pilkada. Biarlah ada yang memfitnah kami, namun kami adalah pejuang sejati,” ucapnya Sudarmana disambut riuh pendukungnya. **Baca juga: KPU Kota Cilegon Serukan Pilkada Damai.

Sementara, Komisioner KPU RI, Ferry Kurniawan yang hadir dalam Deklarasi  Kampanye Damai tersebut berharap, Pilkada Kota cilegon yang diikuti dua pasangan calon dari dua jalur yang berbeda, bisa menjadi percontohan pelaksanaan Pilkada di daerah-daerah lainnya.

Sebagai daerah yang sangat demokratis, yang menjunjung kompetisi Pilkada yang sehat baik antara pasangan calon maupun antar pendukungnya.(sus)




KPU Kota Cilegon Serukan Pilkada Damai

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar Deklarasi Kampanye Damai, di Lapangan Sumampir Kecamatan Purwakarta, Jum’at (28/8/2015).

Deklarasi kampanye damai itu sekaligus menjadi tanda dimulainya pelaksanaan kampanye yang disepakati akan berjalan damai mulai 27 Agustus hingga 5 Desember mendatang.

Acara deklarasi dihadiri ribuan pendukung dari pasangan nomor urut 1, Sudarmana-Marfi Fahzan yang maju dari jalur independen dan pasangan nomor urut 2, Tubagus Iman Ariyadi dan Edi Ariadi yang didukung 11 partai politik.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPUD Kota Cilegon, Fathullah mengajak seluruh pihak dapat menjalankan Kampanye secara damai, agar terlaksana Pilkada Kota Cilegon yang demokratis.

“Mari dengan semangat persatuan dan persaudaraan dan kesatuan kita sebagai warga cilegon agar mewujudkan pemilihan kepala daerah dengan damai, adil, jujur , tertib dan kondusif, “ seru Fathullah.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Anwar Sunardjo menghimbau kepada para simpatisan dan pendukung kedua pasangan calon, agar tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat memancing reaksi masa.

Imbauan tersebut dilakukan mengingat pelaksanaan kampanye pada pilkada kali ini cukup panjang, dimana waktu pelaksanaannya akan berjalan selama lebih dari tiga bulan. **Baca juga: Keluarga Korban KM Hujan Labek Datangi Polda Banten.

“Kampanye kali ini cukup panjang, jadi kami imbau kepada seluruh pendukung dan semua pihak termasuk para calon, agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pilkada. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang dapat memancing adanya gesekan,” ujarnya.(sus)

 




Dana Kampanye Pilkada Tangsel Dipatok Rp17,2 Miliar

Kabar6-Besaran maksimal jumlah dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota di Tangerang Selatan (Tangsel) telah ditetapkan.

 

Pada pemilihan Kepala Daerah ini telah ditetapkan ada tiga pasangan bertarung dalam Pilkada serentak, 9 Desember mendatang.

 

“Jumlah maksimal biaya kampanye masing-masing calon sebesar Rp17, 2 milliar,” kata Badrussalam, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, kepada kabar6.com, Jumat (28/8/2015).

 

Menurut pria yang membidangi Pokja Divisi Kampanye ini, jumlah di atas tidak boleh melebihi batas maksimal yang telah ditentukan.

 

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Pilkada, sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (4).

 

“Bagi pasangan calon yang mengeluarkan dana kampanye melebihi batas maksimal bisa diberiksan sanksi berupa pembatalan pasangan calon,” ujarnya.

 

Badrus menambahkan, berdasarkan agenda tahapan Pilkada, pada Jumat (16/10/2015) merupakan batas laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang harus diserahkan masing-masing pasangan calon.

 

Sedangkan menjelang pemungutan suara pada Sabtu (5/12/2015) mendatang adalah batas penyerahan laporan akhir dana kampanye. ** Baca juga: KPU Cilegon Batasi Dana Kampanye Calon Walikota Rp7,2 Miliar

 

“Nantinya semua pengeluaran dana kampanye masing-masing pasangan calon akan diaudit oleh konsultan,” tambah Badrus.(yud)




KPU Cilegon Batasi Dana Kampanye Calon Walikota Rp7,2 Miliar

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengumumkan batasan besaran dana kampanye masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di wilayah setempat.

 

Sedianya, Pilkada Kota Cilegon akan dihelat pada Desember 2015 mendatang.

 

Ketua KPU Kota Cilegon, Fathullah Hasyim, mengatakan penetapan pembatasan dana kampanye dimaksud sebelumnya sudah dikaji oleh internalnya.

 

Mulai dari pengadaan kampane rapat umum, kampanye pertemuan terbatas, hingga kampanye pertemuan tatap mata, termasuk pembiayaan untuk pembelian bahan kampanye pasangan calon.

 

Adapun batasan besaran dana kampanye yang ditetapkan Rp7,2 miliar. “Kita batasi sebesar Rp7,2 miliar, “ ujarnya, Kamis (27/8/2015).

 

KPU berharap, para calon dapat memaksimalkan anggaran yang telah ditetapkan, dengan mengatur dana pembiayaan kampanye sebaik mungkin. ** Baca juga: Ini Modal Awal Kandidat di Pilkada Tangsel

 

“Setiap anggaran kampanye yang dikeluarkan pasangan calon, akan kembali diaudit oleh tim auditor akuntan publik,” ujarnya.(sus)