1

Perusak Alat Peraga Kampanye di Tangsel Bisa Dipenjara

Kabar6-Oknum pelaku perusakan alat peraga kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dipastikan bakal mendapat sanksi penjara.

Kepastian itu ditegaskan oleh Wakapolres Tangsel, Komisaris Bachtiar Alponso di Bundaran Maruga, Serua, Kecamatan Ciputat, Rabu (2/9/2015).

“Pelaku bisa dijerat KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 170 tentang Perusakan Fasilitas Milik Negara,” ungkapnya kepada kabar6.com.

Alponso jelaskan, atau bisa juga pelaku pengrusakan alat peraga kampanye dijerat Pasal 362 tentang Pencurian. Kebijakan dalam rangka penegakan supremasi hukum ini diharapkan dapat dipatuhi.

Mantan orang nomor satu di Mapolsek Serpong ini mengaku ultimatumnya tak main-main. Ia meminta semua individu dan kelompok masyarakat di Kota Tangsel bisa mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Hal ini juga tertuang tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye. Pihak kepolisian punya otoritas serta jadi penanggungjawab penuh menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Pelaku yang terbukti secara sah melakukan pengrusakan bisa diancam hukuman penjara sampai lima tahun,” tegas Alponso. **Baca juga: KPU Cilegon Ancam Pidanakan Perusak Alat Peraga Kampanye.

Alponso menambahkan, pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat untuk tidak segan melaporkan bila ada yang merusak alat peraga kampanye sehingga pelakunya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Alat peraga kampanye itu kan barang milik negara dan yang merusaknya akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.(yud/ard)




KPU Cilegon Ancam Pidanakan Perusak Alat Peraga Kampanye

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengancam akan mempidanakan perusak alat peraga kampanye yang terpasang untuk mensosialisasikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar Desember mendatang.

 

Pada Pilkada kali ini, alat peraga kampanye para calon merupakan salah satu aset negara lantaran dibuat oleh KPU yang biayanya berasal dari anggaran daerah.

 

Koordinator Daerah dari Komisioner KPU Provinsi Banten, Syaeful Bachri, mengimbau agar seluruh pasangan calon kepala daerah dan para pendukungnya untuk tidak melakukan upaya pengerusakan terhadap sejumlah alat peraga kampanye pasangan calon lain yang dipasang oleh KPU.

 

“Sekarang ini masa Pilkadanya berbeda dengan tahun sebelumnya. Alat peraga kampanye sekarang menjadi tanggung jawab KPU dan menjadi aset negara. Makanya, setiap pelaku perusakan nantinya bisa kita pidanakan,” kata Syaeful, pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan jumlah DPS, Rabu (2/9/2015).

 

Untuk itu, seluruh pihak baik KPU, Panwas dan anggota PPK maupun PPS serta seluruh unsur masyarakat diharapkan dapat secara bersama-sama menjaga dan mengawasi pemasangan spanduk tersebut. ** Baca juga: Hari Ini Teken Jaga Alat Peraga Pilkada Tangsel

 

Dengan adanya ancaman sanksi terhadap aksi pengrusakan , kondusifitas keamanan terhadap pemasangan alat peraga kampanye dapat terpajang hingga batas akhir kampanye 5 Desember mendatang.(sus)




Hari Ini Teken Jaga Alat Peraga Pilkada Tangsel

Kabar6-Masa kampanye rawan terjadi gesekan antarpendukung pasangan calon. Insiden yang kerap terjadi berupa pencabutan atribut alat kampanye.

Hal ini dapat berimplikasi pada terganggunya kondusivitas keamanan wilayah selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 berlangsung.

Pokja Divisi Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Badrusalam mengatakan, pihaknya harus mengantisipasi agar kondusivitas wilayah tetap terjaga.

Oleh karena itu, masing-masing pasangan calon diajak untuk bisa menjaga para pendukung dan simpatisannya.

“Besok (Rabu-red) Ada penandatanganan komitmen bersama menjaga alat peraga kampanye pemilihan walikota dan wakil walikota,” ungkapnya kepada kabar6.com, Selasa (1/9/2015).

Menurut Badrus, pada kesempatan itu juga akan dipasang alat peraga kampanye berupa baliho.  Seremonial acara pemasangan berlokasi di Bundaran Maruga, Kecamatan Ciputat, pukul 09.00 WIB.

Prosesi acara akan dihadiri langsung oleh tiga tim kampanye dari masing-masing pasangan calon. Termasuk aparat kepolisian dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu). **Baca juga: Inspektorat Tangsel: Netralitas PNS Jadi Sorotan.

“Sore harinya ada pleno terbuka penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) di Serpong,” tambahnya.(yud)




Inspektorat Tangsel: Netralitas PNS Jadi Sorotan

Kabar6-Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), diimbau agar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Demikian disampaikan Sekretaris Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Ahmad Zubair, Selasa (1/9/2015). “Kita juga telah mengeluarkan surat edaran peringatan kepada seluruh aparatur Pamong Praja,” ujarnya.

Surat yang ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Muhamad itu memerintahkan agar tetap menjaga netralitas selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 berlangsung.

“Isu netralitas PNS selalu menjadi sorotan,” ungkapnya, Selasa (1/9/2015).

Zubair menegaskan, pihaknya akan memantau langsung gerak-gerik PNS. Jangan sampai, ada PNS yang terlibat langsung.

Penegasan tentang netralitas ini kembali diutarakan lantaran banyak desas-desus tudingan beberap oknum PNS yang terlibat dalam tim pemenangan. Inspektorat telah menindaklanjuti laporan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu).

Namun, Inspektorat hanya menindaklanjuti bila ada laporan yang masuk, terkait pelanggaran yang dilakukan PNS. “Asalkan laporan pelanggaran PNS itupun harus disertai dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” terang Zubair. **Baca juga: Panwaslu Tangsel: Ada Modus Politik Uang Bakso.

Di dalam edaran tersebut diuraikan pula sejumlah aturan yang mengikat PNS untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (APN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS.

“Mereka (PNS, red) dilarang mendukung seluruh calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada Tangsel,” tambah Muhammad.(yud)

 




Panwaslu Tangsel: Ada Modus Politik Uang Bakso

Kabar6-Kandidat atau tim pemenangan yang bertarung saat pemilu kini semakin cerdik dalam meraih simpati dari masyarakat yang punya hak pilih.

 

Ada beragam modus suatu bentuk pemberian atau suap agar dapat mengikuti arahan dari pihak tertentu pada saat pemilihan suara walikota dan wakil walikota.

 

Anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Acep, menyebutkan istilah di atas sebagai politik perut.

 

Modus tersebut tentu suatu bentuk pelanggaran yang umumnya dilakukan oleh pasangan calon, simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik pengusung.

 

“Hasil kajian kami pada Pilpres (pemilihan presiden) lalu bahkan ada modus pemberian uang bakso,” ungkap pria yang menggawangi Divisi Pengawasan dan Pencegahan ini kepada kabar6.com saat dihubungi, Senin (31/8/2015).

 

Menurutnya, modus politik uang bakso telah menjadi tren terbaru. Para pelaku yang disebut di atas telah memesan menu kuliner dari daging sapi ke pedagang jauh hari sebelum pemilihan suara.

 

Acep jelaskan, biasanya lapak pedagang bakso sudah siaga di dekat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejak pagi hari. Pasangan calon atau tim pemenangan bakal menawarkan hidangan gratis kepada warga pemilih.

 

Tentunya dengan iming-iming jika mengikuti sesuai dengan arahan yang dimaksud. “Masyarakat perlu diberi kesadaran bahwa pilihan yang didasarkan pada politik uang berarti melegalkan suap menyuap secara luas,” jelasnya.

 

Acep menambahkan, sedangkan modus politik uang yang lainnya banyak modelnya terjadi. Jika paradigma calon pemimpin di Kota Tangsel untuk lima tahun kedepan sudah berani mengeluarkan uang untuk mengajak orang memilih.

 

Maka yang terjadi adalah pada saat terpilih orientasi pertamanya bagaimana bisa mengembalikan modal pemenangan. Tentunya masyarakatlah yang bakal merugi selama lima tahun kepemimpinan itu bergulir. ** Baca juga: KPU Kota Cilegon Mulai Geber Sosialisasi Pilkada

 

“Karena akan menghambat pembangunan akibat dicampurinya kepentingan pribadi yang begitu besar, termasuk memperkaya diri sendiri,” tambahnya.(yud)




KPU Kota Cilegon Mulai Geber Sosialisasi Pilkada

Kabar6-Sejumlah petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, mulai bergerak mensosialisasikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sebentar lagi akan dihelat.

Ya, itu ditandai dengan mulai dilakukannya pemasangan alat sosialisasi KPU berupa spanduk berisi jadwal tahapan Pilkada hingga hari pemungutan suara yang akan dilakukan pada 9 Desember 2015 mendatang.

“Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat tahu, dan tidak lupa untuk berpartisipasi memberikan suaranya di TPS,” jelas Abdul Latif, Ketua PPS lingkungan Tegal Ratu, Senin (31/8/2015).

Menurut Latif, spandukl sosialisasi tersebut di pasang di lima titik strategis pada tiap kelurahan yang ada.

“Titik strategis seperti persimpangan jalan sengaja kita pilih, mengingat lokasi itu mudah dilihat banyak orang,” terangnya. **Baca juga: Rawan Sabotase, KPU Cilegon Perlu CCTV.

Diketahui, Pilkada Kota Cilegon sendiri dikuti dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, yakni pasangan Sudarmana-Marfi Fahzan nomor urut 1, dan pasangan Tubagus Iman-Edi nomor urut 2.(sus)




Pasangan AMIN Belum Setor Jadwal Kampanye

Kabar6-Regulasi teranyar yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada memastikan bahwa rapat umum di lokasi yang terbuka hanya sekali.

Itupun pelaksanaannya baru bisa digelar 14 hari sebelum masa tenang. Tepatnya, hari menjelang pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Tangerang Selatan (Tangsel).

Demikian diungkapkan Pokja Divisi Kampanye KPU Kota Tangsel, Badrusalam kepada kabar6.com, Senin (31/8/2015).

“Jadwal kampanye rapat umum tersebut disusun KPU bersama tim kampanye pasangan calon,” katanya.

Dijelaskan, untuk pelaksanaan metode kampanye selain rapat umum adalah kesimpulan rapat koordinasi KPU Tangsel dengan tim pasangan calon.

Poin kesepakatan itu turut disaksikan oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan Polres Tangsel.

Badrus sebutkan, karena tidak diatur dalam PKPU maka tim pemenangan pasangan calon menyerahkan ke masing-masing tim kampanye untuk mengatur terlebih dahulu.

Surat resmi pemberitahuan disampaikan ke Polres Tangsel dengan tembusan ke lembaga penyelenggara Pilkada serentak.

“Sampai saat ini baru pasangan calon nomor urut 1 dan 2 yang sudah memberikan tembusan ke KPU perihal pelaksanaan kampanye terbatas,” jelas Badrus.

Pasangan calon nomor urut 1 dimaksud adalah Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra yang diusung Partai Gerindra dan Partai Demokrat. **Baca juga: Kampanye Terbuka Pilkada Serentak Cuma Sekali.

Sedangkan pasangan nomor urut 2 yaitu Arsid dan Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Hanura.

Sementara pasangan calon nomor urut 3 yakni, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie hingga kini belum menyetorkan surat tembusan kepada pihak penyelenggara Pilkada serentak serta aparat keamanan.

Pasangan calon petahana yang mengusung singkatan AMIN ini didukung oleh suara mayoritas partai politik.

Enam pengusungnya antara lain, Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.(yud)




Kampanye Terbuka Pilkada Serentak Cuma Sekali

Kabar6-Model kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 tak seperti pesta demokrasi sebelumnya.

Era sekarang jauh dari kesan saling berlomba unjuk kekuatan lewat pengerahan dan arak-arakan massa pendukung dari masing-masing pasangan calon yang memanfaatkan jadwal masa kampanye.

Pokja Divisi Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Badrusalam mengatakan, kampanye pesta demokrasi kali cenderung lebih mengarah ke dialogis.

Ajang bagi pasangan calon menawarkan visi dan misi program untuk memikat serta menyakinkan warga yang punya hak pilih.

“Yang difasilitasi KPU provinsi, kabupaten/kota debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Senin (31/8/2015).

Selain itu, terang Badrus, penyebaran bahan kampanye untuk umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan keempat ihwal iklan kampanye di
media massa cetak serta elektronik.

Sedangkan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing pasangan calon atau tim kampanye adalah pertemuan terbatas. Modelnya seperti tatap
muka dan dialogis.

Intinya, kegiatan tersebut tidak melanggar larangan sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada.

“Jadwal pelaksanaannya ditetapkan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota,” terangnya. **Baca juga: Ini Opsi Lima Titik Alat Peraga Kampanye di Tangsel.

Badrus bilang, dalam payung hukum di atas tidak diatur mengenai jadwal kampanye selain rapat umum yang melibatkan massa dalam jumlah banyak di lapangan.(yud)




Rawan Sabotase, KPU Cilegon Perlu CCTV

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, memastikan bakal memperketat pengawasan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat. 

Pengetatan keamanan dianggap perlu, guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya sabotase, pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Cilegon, Fathullah Hasyim, Senin (31/8/2015). “Selain penjagaan keamanan, kita juga merasa perlu adanya CCTV,” ujarnya.

Fatulloh juga menyebut, bila pengajuan penambahan fasilitan pendukung keamanan di kantor KPU sedianya sudah diajukan ke pemerintah daerah setempat. **Baca juga: Protes Angkot Ilegal, Supir Angkot Geruduk Dishub Cilegon.

“Namun sampai saat ini pemerintah kota belum juga merespon pengajuan tersebut,” ujarnya.(sus)




Ini Opsi Lima Titik Alat Peraga Kampanye di Tangsel

Kabar6-Opsi pemasangan alat peraga kampanye milik masing-masing pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah ditentukan.

Rencana ini merujuk dari usulan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangsel. “Sudah ada opsi di lima titik,” ungkap Ketua KPU Kota Tangsel, Mohamad Subhan kepada kabar6.com, Sabtu (29/8/2015).

Dijelaskannya, kelima titik pemasangan alat peraga kampanye antara lain terletak di Bundaran Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara. Bundaran Maruga, Kecamatan Ciputat. Bundaran Pamulang di Kecamatan Pamulang.

Kemudian di Bundaran Taman Tekno, Kecamatan Setu, serta di Tegal Rotan, Kecamatan Ciputat. “Satu lagi di Rempoa, yang menjadi perbatasan dengan Jakarta Selatan,” jelas Subhan.

Sementara untuk tingkat kecamatan KPU Kota Tangsel juga mengusulkan ada empat titik lokasi pemasangan alat peraga. “Jadi 20 (umbul-umbul) itu bukan satu tempat. Tapi ada empat tempat,” kata Subhan.

KPU Kota Tangsel juga membatasi penggunaan dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon. **Baca juga: Ini Skema Pasang Alat Peraga Kampanye di Tangsel.

Setiap pasangan calon tidak diperbolehkan mengeluarkan dana kampanye melebihi Rp 17,2 milliar. Oleh karena itu, masing-masing pasangan calon harus melaporkan penggunaan dana kampanye secara periodik. **Baca juga: KPID Banten Awasi Iklan Kampanye Pilkada.

“Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Pilkada,” tambah Subhan.(yud)