Perusak Alat Peraga Kampanye di Tangsel Bisa Dipenjara
![kampanye1](http://kabar6.com/wp-content/uploads/b4/tangerang/tgr-baru/kampanye1.jpg)
![Wakapolres Tangsel, Alponso usai menghadiri acara pasang alat peraga kampanye di Maruga.(yud)](images/b4/tangerang/tgr-baru/kampanye1.jpg)
Kepastian itu ditegaskan oleh Wakapolres Tangsel, Komisaris Bachtiar Alponso di Bundaran Maruga, Serua, Kecamatan Ciputat, Rabu (2/9/2015).
“Pelaku bisa dijerat KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 170 tentang Perusakan Fasilitas Milik Negara,” ungkapnya kepada kabar6.com.
Alponso jelaskan, atau bisa juga pelaku pengrusakan alat peraga kampanye dijerat Pasal 362 tentang Pencurian. Kebijakan dalam rangka penegakan supremasi hukum ini diharapkan dapat dipatuhi.
Mantan orang nomor satu di Mapolsek Serpong ini mengaku ultimatumnya tak main-main. Ia meminta semua individu dan kelompok masyarakat di Kota Tangsel bisa mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini juga tertuang tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye. Pihak kepolisian punya otoritas serta jadi penanggungjawab penuh menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Pelaku yang terbukti secara sah melakukan pengrusakan bisa diancam hukuman penjara sampai lima tahun,” tegas Alponso. **Baca juga: KPU Cilegon Ancam Pidanakan Perusak Alat Peraga Kampanye.
Alponso menambahkan, pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat untuk tidak segan melaporkan bila ada yang merusak alat peraga kampanye sehingga pelakunya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Alat peraga kampanye itu kan barang milik negara dan yang merusaknya akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.(yud/ard)