1

Dua LSM di Tangsel Laporkan Pasangan Petahana

Kabar6-Dua lembaga swadaya masyarakat melaporkan pasangan calon nomor urut 3, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tuduhannya cukup serius, pasangan petahana disebut telah melakukan tindak pelanggaran berkaitan dengan politik uang, dalam ajang Pilkada serentak yang akan dihelat pada Desember 2015.

Kedua LSM pelapor dimaksud adalah Satgas Lawan Politik Uang (SAPU) Tangerang Selatan dan Forum Peduli Pilkada Bersih.

Koordinator SAPU Tangsel, M Ibnu Novit Neang dalam surat laporannya menguraikan sedianya ada 13 temuan kasus dugaan pelanggaran.

Diantaranya, adanya aduan dari masyarakat wilayah Gintung dan Rempoa terkait ajakan mengikuti kampanye dengan iming-iming memberikan kompensasi.

“Adanya dugaan praktek politik uang oleh panitia atau tim kampanye petahana dan dugaan pelanggaran jadwal dan aturan dalam kampanye,” klaim Beno, sapaan akrab Ibnu lewat keterangan resminya, Jum’at (4/9/2015).

Ia mengaku, bahwa dalam posisi pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3 seharusnya belum diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye, tanpa terlebih dahulu mendapatkan cuti dari Gubernur Banten atas jabatan sebagai kepala daerah.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 70 atay (2), ayat (3) dan ayat (4) serta diatur lebih lanjut dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015. **Baca juga: Tak Lapor Akun Medsos, Calon Kepala Daerah Dilarang Kampanye di Medsos.

Berdasarkan uraian dari seluruh temuan, maka SAPU memberikan empat poin rekomendasi kepada Panwaslu Tangsel untuk segera menindaklanjuti. **Baca juga: Titik Lokasi APK Pilkada Tangsel Bermasalah.

“Meminta kepada Panwaslu Kota Tangsel segera berkoordinasi dengan KPU setempat untuk membawa temuan politik uang dalam kampanye calon petahana ke pengadilan,” ujar Beno.(yud)




KPU Cilegon Tetapkan Pemilih Sementara 301.605 Orang

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon sebanyak 301.605 pemilih.

Jumlah tersebut ditetapkan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan jumlah daftar pemilih sementara yang digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon, beberapa waktu lalu.

Rapat pleno rekapitulasi secara terbuka tersebut dihadiri Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kota Cilegon, tim sukses kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon. **Baca juga: KPU Cilegon Ancam Pidanakan Perusak Alat Peraga Kampanye.

“Penetapan jumlah DPS berdasarkan  hasil rekapitulasi dan verifikasi yang dilakukan petugas dilapangan. Ini juga belum pasti, bisa saja berubah, mana kala jumlah daftar pemilih sementara dimutakhirkan kembali,” kata Ketua KPU Cilegon, Fathullah.

Menurut Fathullah, penetapan jumlah pemilih tetap (DPT) baru akan diketahui oktober mendatang, setelah DPS yang ditetapkan dimutakhirkan.(sus)




Titik Lokasi APK Pilkada Tangsel Bermasalah

Kabar6-Penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menyisakan sejumlah persoalan pelik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat masih bingung menentukan penempatan satu dari lima titik lokasi yang telah disepakati bersama.

Demikian diungkapkan oleh Pokja Divisi Kampanye, Badrusalam  kepada kabar6.com di Bundaran Maruga, Kelurahan Serua, Ciputat, Rabu (2/9/2015).

“Sekarang yang masih ngeganjel titik lokasi di Bundaran Pamulang,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan krusial karena keterbatasan sempitnya area lahan lokasi di yang kadung telah menjadi ikon bagi Pamulang.

Sementara empat titik lokasi lainnya setelah Bundaran Maruga dianggap tak menuai masalah.

Antara lain pada area Bundaran Alam Sutera di Kecamatan Serpong Utara, dekat Bundaran Taman Tekno di Kecamatan Setu serta kawasan Rempoa di Kecamatan Ciputat Timur, yang menjadi wilayah perbatasan dengan Jakarta Selatan.

“Kalau mau pakai Bundaran Pamulang, ukurannya beda. Karena sudah ditentukan ukuran maksimal baliho kampanye milik masing-masing pasangan calon 4X7 meter,” terang Badrus.

Terpisah di lokasi yang sama, M Ramlie selaku ketua tim kampanye pasangan calon Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie juga menyatakan sikap protes.

Menurutnya, penentuan lima titik lokasi pemasangan APK tidak memberikan rasa keadilan bagi semua warga Kota Tangsel. **Baca juga: Perusak Alat Peraga Kampanye di Tangsel Bisa Dipenjara.

“Kurang pas, karena kalau dilihat dari penjabaran KPU tadi, untuk wilayah Pondok Aren tidak ada,” katanya.  Ramlie berpendapat, jika masalah ini tak disikapi secara serius dikhawatirkan dapat berpengaruh.

Prediksi anjloknya jumlah warga datang ke Tempat Pemungutan Suara sangat bertentangan dengan target penyelenggara dan peserta Pilkada serentak yang ingin tingkat partisipasi pemilih tinggi.

“Perlu dicatat, itu juga kantong suara terbanyak lho setelah Pamulang. Di Pondok Aren kan ada 11 kelurahan,” tambah politikus yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Tangsel ini.(yud)

 




Tak Lapor Akun Medsos, Calon Kepala Daerah Dilarang Kampanye di Medsos

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan melaporkan sejumlah akun media sosial (Medsos) milik para calon kepala daerah dan simpatisannya ke Panitia Pengawas Pilkada dan Komisi Penyiaran Daerah (KPID).

Hal tersebut terkait penggunaan sosial media untuk melakukan aktivitas kampanye tanpa melaporkan akun sosial media yang digunakan.

Sejak dimulainya kampanye terbuka pada 27 Agustus lalu, hingga saat ini belum ada satupun pasangan calon kepala daerah yang melaporkan akun jejaring sosialnya baik dalam bentuk akun Facebook, Twitter, Path dan lainnya.

Komisioner KPU Banten, Syaeful Bachri mengatakan, seluruh pasangan calon diwajibkan melaporkan seluruh akun yang digunakan untuk melakukan kampanye dijejaring sosial.

Hal tersebut sesuai Peraturan KPU No 7 tahun 2015 yang menyatakan setiap pasangan calon diperbolehkan berkampanye di media sosial, dengan syarat harus mendaftar dan mengikuti peraturan kpu kota setempat.

“Sekarang ini calon kepala daerah diperbolehkan berkampanye di medsos. Tapi syaratnya harus daftar terlebih dahulu. Dan kalau ada akun yang belum lapor ke KPU tapi sudah berkampanye tentang calon si a si b, itu sudah bentuk pelanggaran,” kata Syaeful.

Berkaitan hal tersebut, KPU mengimbau semua tim sukses pasangan calon untuk membuat akun khusus untuk berkampanye dan melaporkan seluruh akun tersebut. **Baca juga: Perusak Alat Peraga Kampanye di Tangsel Bisa Dipenjara.

Pihaknya juga akan terus memantau akun-akun yang terindikasi digunakan sebagai akun kampanye para calon. Jika terbukti melakukan kampanye sebelum melaporkan, KPU akan menindak tegas dengan melaporkannya ke pihak panwaskada setempat dan pihak KPID agar akun tersebut segera ditutup.(sus)

 




Perusak Alat Peraga Kampanye di Tangsel Bisa Dipenjara

Kabar6-Oknum pelaku perusakan alat peraga kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dipastikan bakal mendapat sanksi penjara.

Kepastian itu ditegaskan oleh Wakapolres Tangsel, Komisaris Bachtiar Alponso di Bundaran Maruga, Serua, Kecamatan Ciputat, Rabu (2/9/2015).

“Pelaku bisa dijerat KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 170 tentang Perusakan Fasilitas Milik Negara,” ungkapnya kepada kabar6.com.

Alponso jelaskan, atau bisa juga pelaku pengrusakan alat peraga kampanye dijerat Pasal 362 tentang Pencurian. Kebijakan dalam rangka penegakan supremasi hukum ini diharapkan dapat dipatuhi.

Mantan orang nomor satu di Mapolsek Serpong ini mengaku ultimatumnya tak main-main. Ia meminta semua individu dan kelompok masyarakat di Kota Tangsel bisa mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Hal ini juga tertuang tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye. Pihak kepolisian punya otoritas serta jadi penanggungjawab penuh menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Pelaku yang terbukti secara sah melakukan pengrusakan bisa diancam hukuman penjara sampai lima tahun,” tegas Alponso. **Baca juga: KPU Cilegon Ancam Pidanakan Perusak Alat Peraga Kampanye.

Alponso menambahkan, pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat untuk tidak segan melaporkan bila ada yang merusak alat peraga kampanye sehingga pelakunya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Alat peraga kampanye itu kan barang milik negara dan yang merusaknya akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.(yud/ard)




KPU Cilegon Ancam Pidanakan Perusak Alat Peraga Kampanye

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengancam akan mempidanakan perusak alat peraga kampanye yang terpasang untuk mensosialisasikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar Desember mendatang.

 

Pada Pilkada kali ini, alat peraga kampanye para calon merupakan salah satu aset negara lantaran dibuat oleh KPU yang biayanya berasal dari anggaran daerah.

 

Koordinator Daerah dari Komisioner KPU Provinsi Banten, Syaeful Bachri, mengimbau agar seluruh pasangan calon kepala daerah dan para pendukungnya untuk tidak melakukan upaya pengerusakan terhadap sejumlah alat peraga kampanye pasangan calon lain yang dipasang oleh KPU.

 

“Sekarang ini masa Pilkadanya berbeda dengan tahun sebelumnya. Alat peraga kampanye sekarang menjadi tanggung jawab KPU dan menjadi aset negara. Makanya, setiap pelaku perusakan nantinya bisa kita pidanakan,” kata Syaeful, pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan jumlah DPS, Rabu (2/9/2015).

 

Untuk itu, seluruh pihak baik KPU, Panwas dan anggota PPK maupun PPS serta seluruh unsur masyarakat diharapkan dapat secara bersama-sama menjaga dan mengawasi pemasangan spanduk tersebut. ** Baca juga: Hari Ini Teken Jaga Alat Peraga Pilkada Tangsel

 

Dengan adanya ancaman sanksi terhadap aksi pengrusakan , kondusifitas keamanan terhadap pemasangan alat peraga kampanye dapat terpajang hingga batas akhir kampanye 5 Desember mendatang.(sus)




Hari Ini Teken Jaga Alat Peraga Pilkada Tangsel

Kabar6-Masa kampanye rawan terjadi gesekan antarpendukung pasangan calon. Insiden yang kerap terjadi berupa pencabutan atribut alat kampanye.

Hal ini dapat berimplikasi pada terganggunya kondusivitas keamanan wilayah selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 berlangsung.

Pokja Divisi Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Badrusalam mengatakan, pihaknya harus mengantisipasi agar kondusivitas wilayah tetap terjaga.

Oleh karena itu, masing-masing pasangan calon diajak untuk bisa menjaga para pendukung dan simpatisannya.

“Besok (Rabu-red) Ada penandatanganan komitmen bersama menjaga alat peraga kampanye pemilihan walikota dan wakil walikota,” ungkapnya kepada kabar6.com, Selasa (1/9/2015).

Menurut Badrus, pada kesempatan itu juga akan dipasang alat peraga kampanye berupa baliho.  Seremonial acara pemasangan berlokasi di Bundaran Maruga, Kecamatan Ciputat, pukul 09.00 WIB.

Prosesi acara akan dihadiri langsung oleh tiga tim kampanye dari masing-masing pasangan calon. Termasuk aparat kepolisian dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu). **Baca juga: Inspektorat Tangsel: Netralitas PNS Jadi Sorotan.

“Sore harinya ada pleno terbuka penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) di Serpong,” tambahnya.(yud)




Inspektorat Tangsel: Netralitas PNS Jadi Sorotan

Kabar6-Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), diimbau agar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Demikian disampaikan Sekretaris Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Ahmad Zubair, Selasa (1/9/2015). “Kita juga telah mengeluarkan surat edaran peringatan kepada seluruh aparatur Pamong Praja,” ujarnya.

Surat yang ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Muhamad itu memerintahkan agar tetap menjaga netralitas selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 berlangsung.

“Isu netralitas PNS selalu menjadi sorotan,” ungkapnya, Selasa (1/9/2015).

Zubair menegaskan, pihaknya akan memantau langsung gerak-gerik PNS. Jangan sampai, ada PNS yang terlibat langsung.

Penegasan tentang netralitas ini kembali diutarakan lantaran banyak desas-desus tudingan beberap oknum PNS yang terlibat dalam tim pemenangan. Inspektorat telah menindaklanjuti laporan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu).

Namun, Inspektorat hanya menindaklanjuti bila ada laporan yang masuk, terkait pelanggaran yang dilakukan PNS. “Asalkan laporan pelanggaran PNS itupun harus disertai dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” terang Zubair. **Baca juga: Panwaslu Tangsel: Ada Modus Politik Uang Bakso.

Di dalam edaran tersebut diuraikan pula sejumlah aturan yang mengikat PNS untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (APN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS.

“Mereka (PNS, red) dilarang mendukung seluruh calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada Tangsel,” tambah Muhammad.(yud)

 




Panwaslu Tangsel: Ada Modus Politik Uang Bakso

Kabar6-Kandidat atau tim pemenangan yang bertarung saat pemilu kini semakin cerdik dalam meraih simpati dari masyarakat yang punya hak pilih.

 

Ada beragam modus suatu bentuk pemberian atau suap agar dapat mengikuti arahan dari pihak tertentu pada saat pemilihan suara walikota dan wakil walikota.

 

Anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Acep, menyebutkan istilah di atas sebagai politik perut.

 

Modus tersebut tentu suatu bentuk pelanggaran yang umumnya dilakukan oleh pasangan calon, simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik pengusung.

 

“Hasil kajian kami pada Pilpres (pemilihan presiden) lalu bahkan ada modus pemberian uang bakso,” ungkap pria yang menggawangi Divisi Pengawasan dan Pencegahan ini kepada kabar6.com saat dihubungi, Senin (31/8/2015).

 

Menurutnya, modus politik uang bakso telah menjadi tren terbaru. Para pelaku yang disebut di atas telah memesan menu kuliner dari daging sapi ke pedagang jauh hari sebelum pemilihan suara.

 

Acep jelaskan, biasanya lapak pedagang bakso sudah siaga di dekat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejak pagi hari. Pasangan calon atau tim pemenangan bakal menawarkan hidangan gratis kepada warga pemilih.

 

Tentunya dengan iming-iming jika mengikuti sesuai dengan arahan yang dimaksud. “Masyarakat perlu diberi kesadaran bahwa pilihan yang didasarkan pada politik uang berarti melegalkan suap menyuap secara luas,” jelasnya.

 

Acep menambahkan, sedangkan modus politik uang yang lainnya banyak modelnya terjadi. Jika paradigma calon pemimpin di Kota Tangsel untuk lima tahun kedepan sudah berani mengeluarkan uang untuk mengajak orang memilih.

 

Maka yang terjadi adalah pada saat terpilih orientasi pertamanya bagaimana bisa mengembalikan modal pemenangan. Tentunya masyarakatlah yang bakal merugi selama lima tahun kepemimpinan itu bergulir. ** Baca juga: KPU Kota Cilegon Mulai Geber Sosialisasi Pilkada

 

“Karena akan menghambat pembangunan akibat dicampurinya kepentingan pribadi yang begitu besar, termasuk memperkaya diri sendiri,” tambahnya.(yud)




KPU Kota Cilegon Mulai Geber Sosialisasi Pilkada

Kabar6-Sejumlah petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, mulai bergerak mensosialisasikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sebentar lagi akan dihelat.

Ya, itu ditandai dengan mulai dilakukannya pemasangan alat sosialisasi KPU berupa spanduk berisi jadwal tahapan Pilkada hingga hari pemungutan suara yang akan dilakukan pada 9 Desember 2015 mendatang.

“Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat tahu, dan tidak lupa untuk berpartisipasi memberikan suaranya di TPS,” jelas Abdul Latif, Ketua PPS lingkungan Tegal Ratu, Senin (31/8/2015).

Menurut Latif, spandukl sosialisasi tersebut di pasang di lima titik strategis pada tiap kelurahan yang ada.

“Titik strategis seperti persimpangan jalan sengaja kita pilih, mengingat lokasi itu mudah dilihat banyak orang,” terangnya. **Baca juga: Rawan Sabotase, KPU Cilegon Perlu CCTV.

Diketahui, Pilkada Kota Cilegon sendiri dikuti dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, yakni pasangan Sudarmana-Marfi Fahzan nomor urut 1, dan pasangan Tubagus Iman-Edi nomor urut 2.(sus)