1

Pengguna Medsos Berbalik Dukung Airin-Ben

Kabar6-Serangan kampanye negatif yang digulirkan pesaing pasangan calon Airin-Benyamin Davnie, dalam pertarungan Pilkada Tangsel 2015 pada Desember mendatang, membuat para “netizen” pengguna internet berbalik mendukung pasangan dengan nomor urut 3 tersebut.

Di dunia media sosial (medsos) Airin-Ben adalah pasangan yang paling banyak mendapat “tembakan” kampanye negatif. Di antaranya hastag #SelamatkanTangsel dan #AirinMundur yang mendominasi di medsos.

Petisi yang dibuat atas nama Banten Bersatu ini, menilai bahwa duet kepemimpinan Airin-Benyamin Davnie justru berkinerja buruk. **Baca juga: KPU Tangsel Minta Pemkot Suplai Pegawai.

Selama keduanya memimpin, kerap dikaitkan dengan pemberitaan seputar masalah korupsi, serta penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Airin-Ben, termasuk bawahannya.

Meskipun banyak dikampanyekan buruk di medsos, justru membuat netizen berbalik mendukung. Menggunakan hastag #SaveNo3AirinBen dan #CoblosNo3AirinBen, justru menginginkan pasangan ini kembali memimpin Tangsel untuk periode kedua kalinya, dan menjadi trending topic.(yud)




KPU Tangsel Minta Pemkot Suplai Pegawai

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan meminta tambahan pegawai kepada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel. Hal ini dikarenakan adanya beberapa pegawai di KPU yang mengajukan pindah kerja.

Sekretaris KPU Kota Tangsel Wahyunoto mengungkapkan, pihaknya membutuhkan pegawai yang memiliki kemampuan sesuai dengan bidangnya.

Karena akan sangat disayangkan, bila pegawai yang ditempatkan di KPU justru tidak bisa bekerja. Itu mengingat jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kini sangat padat.

“Kami sangat berharap Setda Tangsel dapat mengirimkan pegawai-pegawai yang mumpuni dan mau ditempatkan di KPU kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini,” ucap mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kota Tangsel ini kepada Kabar6.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2015).

Maka dari itu, lanjut Wahyu, dirinya akan berkonsultasi atau berkoordinasi dengan Komisoner KPU Tangsel, terkait permintaan pegawai secara resmi kepada Setda Kota Tangsel. **Baca juga: Sekda Tangsel Nilai KPU Tak Maksimal Sebar APK Paslon.

“Kan kalau sudah berkonsultasi dengan para komisioner, saya tinggal membuat surat resmi untuk meminta tambahan pegawai kepada Setda Tangsel,” jelas Wahyu lagi.

Ditemui terpisah, Komisioner KPU Tangsel Badrussalam membenarkan kurangnya pegawai untuk membantu tugas para komisioner KPU dalam menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Saya saja terkadang mengkonsep surat sendiri, bahkan mengantarkan surat itu, makanya tenaga pegawai yang paham mengkonsep surat resmi itu sangat diperlukan,” pungkas Badrus.(ard)




Sekda Tangsel Nilai KPU Tak Maksimal Sebar APK Paslon

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, tidak maksimal dalam menyebar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon).

 

Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Muhammad, menyusul tidak meratanya pemasangan ketiga APK Paslon.

 

Kondisi itu, kata Muhammad, akan berdampak pada tidak maksimalnya sosialisasi tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dihelat 9 Desember 2015 mendatang.

 

“Kan masih ada juga warga yang belum tahu siapa saja ketiga Paslon yang bertarung memperebutkan kursi nomor satu di Tangsel ini. Makanya KPU harus maksimal dalam kinerjanya,” ucap Muhammad kepada kabar6.com saat ditemui di kawasan Pamulang, (16/9/2015).

 

Mantan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel ini menegaskan, waktu pelaksanaan tahapan Pilkada hanya tiga bulan lagi. Dan, KPU wajib memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik-baiknya. ** Baca juga: Panwaskada Cilegon Perketat Pengawasan DPT

 

“Contohnya saja, bila ada APK Paslon yang rusak, KPU harus segera menggantinya, jadi jangan menunda terlalu lama nanti bisa diprotes oleh para Paslon,” ketus Muhammad lagi.(ard)




Panwaskada Cilegon Perketat Pengawasan DPT

Kabar6-Jelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Cilegon, Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) setempat memperketat pengawaan terhadap potensi kecurangan yang bersifat pelanggaran pada proses verifikasi pemilih oleh PPS.

 

Potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, antara lain adanya nama pemilih ganda, NIK ganda dan pemilih yang sudah pindah domisili atau meninggal masuk dalam DPT. ** Baca juga: KPU Cilegon Pastikan Logistik Pilkada Aman

 

Ketua Panwaskada Cilegon, Achmad Achrom, meminta Panwascam di masing-masing kecamatan, agar lebih teliti dan terus melakukan pengawasan melekat terhadap setiap kegiatan verfikasi data pemilih, pasca penetapan DPS beberapa waktu lalu.

 

“Kami akan tetap melakukan pengawasan meski KPU sudah menetapkan jumlah DPS nya. Lada penentuan DPT juga berpotensi terjadi pelanggaran, misalnya masih saja ada nama pemilih ganda, TNI-POLRI, pemilih yang telah meninggal bahkan beberapa pemilih yang ternyata sudah pindah domisili sehingga masih harus diawasi,” kata Ahrom, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/09/2015).

 

Seperti diketahui Pilkada Kota Cilegon hanya diikuti dua pasang calon yakni pasangan Sudarmana-Marfi Fahzan dan Tb Iman Ariyadi-Edi Aryadi.(sus)




KPU Cilegon Pastikan Logistik Pilkada Aman

Kabar6-Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon mulai melakukan sejumlah persiapan.

 

Salah satunya, memeriksa kondisi kotak suara dan bilik suara yang akan digunakan kembali pada pilkada serentak, 9 Desember mendatang.

 

Dalam pemeriksaan itu, KPU memastikan ketersediaan kotak dan bilik suara meski beberapa kotak dan bilik suara ditemukan dalam kondisi rusak. Sejumlah kerusakan yang ditemukan antara lain tidak ada baut kunci, penyok, dan engsel yang hilang.

 

Komisioner KPU Kota Cilegon, Elly Jumaeli, mengungkapkan sebanyak 1.903 kotak suara dan 2.338 bilik suara siap digunakan dan bisa memenuhi kebutuhan logistik di 631 TPS di Kota Cilegon. Karena itu, pihaknya tidak perlu melakukan pengadaan kotak dan bilik suara.

 

“Kotak dan bilik yang kami miliki masih cukup baik untuk bisa digunakan. Memang 300 bilik suara di antaranya mengalami sedikit kerusakan dan sudah kami perbaiki, tapi walaupun begitu jumlahnya masih sangat mencukupi,” kata Elly Rabu (16/09/2015). ** Baca juga: Panwaslu Tangsel “Semprit” Ketua DPRD Soal Etika

 

Pilkada tahun ini juga dipastikan akan berbeda dengan sebelumnya karena kotak suara yang disiapkan terbuat dari dari aluminium, bukan dari kardus seperti pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun lalu.(sus)




Panwaslu Tangsel “Semprit” Ketua DPRD Soal Etika

Kabar6-Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Taufiq MZ mengklaim bila institusinya telah mengambil sikap tegas serta obyektif.

Ini atas adanya laporan dugaan telah terjadinya tindak pelanggaran kampanye terselubung yang dilakukan oleh pasangan petahana pada Pilkada serentak tahun 2015 di Kota Tangsel.

“Termasuk kampanye terselubung yang dilakukan Mochamad Ramlie di kegiatan Gerak Jalan di Sektor 9 Bintaro, Pondok Aren,” tegasnya kepada wartawan di kantornya di kawasan Kecamatan Serpong, Selasa (15/9/2015).

Dijelaskannya, dari hasil rapat pleno, Ramli sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, dianggap telah melakukan tindakan tidak etis dan tak fair.

“Kami memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan teguran kepada Ramlie, karena menggunakan atribut kampanye di kegiatan tersebut,” katanya.

Namun, lanjut Taufik, pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Ramlie melakukan ajakan atau iming-iming. Kegiatan Ramlie pada saat itu hanya datang duduk, berbincang kemudian pulang.

Teguran kepada Ramlie hanya persoalan Ketua DPRD datang mengenakan kaus bertuliskan Airin-Benyamin di kegiatan gerak jalan tersebut.

“Itu teguran etika. Bahwa Ketua DPRD harusnya menjadi contoh bagi yang lain,” tambahnya. **Baca juga: Panwas Tangsel Mentahkan Lima Laporan Rival Petahana.

Rencananya, pada Rabu 16 September 2015, Panwaskada akan memanggil Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel Dadang Raharja terkait adanya laporan dugaan money politik saat kegiatan menebar benih ikan.

Selain itu, Kepala Dishubkominfo Kopta Tangsel Sukanta juga akan dipanggil terkait kegiatan dugaan pelanggaran Pilkada di kegiatan Wifi Corner dan pemuatan berita di situs resmi Pemkot Tangsel.(yud)




Panwas Tangsel Mentahkan Lima Laporan Rival Petahana

Kabar6-Laporan dugaan tindak pelanggaran yang ditudingkan kepada pasangan calon petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie akhirnya memasuki tahap sidang pleno.

Sidang yang digelar oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berlangsung alot.

Pokja Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Muhamad Acep mengatakan, pihaknya telah menerima lima laporan yang dialamatkan kepada pasangan calon nomor urut 3.

Sementara pihak pelapor adalah dari tim pasangan calon nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra.

“Tapi tidak ditindaklanjuti karena kurang bukti yang sah dan menyakinkan terjadi adanya pelanggaran,” ungkap Acep di kantornya kawasan Kecamatan Serpong, Selasa (15/9/2015).

Dijelaskannya, laporan tudingan kecurangan antara lain terkait politik uang dan kampanye terselubung telah dilakukan oleh pasangan yang terkenal dengan sebutan AMIN itu.

Bukti yang dilampirkan menurut Acep hanya berupa keterangan saksi di Pondok Aren, print media online. Bahkan, ada laporan yang hanya berdasarkan broadcast namun tak ada saksi di lokasi. **Baca juga: Pasangan Arsid-Elvier Ikut-ikutan Laporkan Petahana.

“Laporannya hanya broadcast. Tak ada saksi di lokasi kejadian di Pondok Aren,” ujarnya.(yud)




Pasangan Arsid-Elvier Ikut-ikutan Laporkan Petahana

Kabar6-Upaya melaporkan pasangan calon petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bukan hanya dilakukan oleh Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra saja.

 

Belum lama ini, giliran pasangan calon Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, melaporkan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

 

Buswin Wiryawan, tim kuasa hukum Arsid-Elvier, dalam surat keterangan laporannya mengatakan, ada dugaan pelanggaran kampanye.

 

Salah satunya stiker pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2015 yang bergambar foto paslon Airin-Ben. Masalah cuti petahana juga diadukan.

 

“Sudah jelas dari laporan sebelumnya, bahwa petahana diduga banyak melanggar, dan itu aturannya ada. Kami minta pasangan nomor 3 didiskualifikasi,” ujar Baswin dalam salinan surat yang diterima wartawan, Senin (14/9/2015).

 

Terpisah, dugaan pelanggaran pasangan Airin-Ben yang dilaporkan timses Arsid-Elvier sebenarnya sudah jauh-jauh hari diperkirakan. ** Baca juga: KPU Tangsel Tak Siapkan Cadangan APK Paslon

 

Alasannya, pasangan Arsid-Elvier dan Ikhsan-Li Claudia menganggap lawan terberat mereka adalah Airin-Ben yang merupakan petahana.

 

“Ini sudah kami perkirakan kok. Pasangan kami akan menjadi sasaran tembak. Sekecil apa pun kesalahan akan dimanfaatkan,” tegas Ahmad Fauzi, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tangsel.

 

Kendati demikian, ia mengaku tidak terlalu khawatir dengan serangan yang tanpa henti tersebut. Menurut Rulli, sapaan akrab Fauzi, kondisi itu menjadikan semangat kami untuk terus melakukan upaya pemenangan pasangan Airin-Ben.

 

“Tidak ada masalah, kami menghormati pengaduan itu sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Ini menjadi bukti bahwa pasangan kami (Airin-Ben), menjadi lawan tangguh dari dua pasangan lainnya,” ujarnya lagi.(yud)




KPU Tangsel Tak Siapkan Cadangan APK Paslon

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menyiapkan cadangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon). Hal ini terkait belum diputuskannya aturan oleh KPU yang mengatur tentang aturan APK Paslon tersebut.

 

Menurut Komisioner KPU Kota Tangsel, Badrussalam, pihaknya tidak mengetahui apakah ada cadangan atau tidak APK Paslon karena itu merupakan kewajiban dari pihak ketiga.

 

“Pemeliharaannya menjadi beban pihak ketiga, saya coba koordinasi dengan Sekretaris KPU apakah menyiapkan cadangan APK Paslon atau tidak,” ucap Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye ini kepada kabar6.com, Senin (14/9/2015).

 

Dihubungi terpisah, Sekretaris KPU Kota Tangsel, Wahyunoto, menyatakan pihaknya belum memiliki cadangan APK Paslon dan saat ini yang ada telah disebar ke titik yang ditentukan.

 

“Cadangan APK belum ada dan akan kami rapatkan dengan lima komisioner KPU Tangsel untuk memutuskan apakah memerlukan cadangan atau tidak,” terang Wahyunoto. ** Baca juga: Pasangan Petahana Tangsel Mulai Cuti Pekan Depan

 

Seperti diketahui, salah satu titik pemasangan APK Paslon di Bunderan Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, rawan rusak karena daerah tersebut kerap diterpa angin kencang.(ard)




Pasangan Petahana Tangsel Mulai Cuti Pekan Depan

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany bersama Wakil Walikota Benyamin Davnie, telah mengajukan surat permohonan cuti.

Keduanya kembali duet dan maju ke bursa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang.

Demikian diungkapkan Bang Ben, sapaan akrab Benyamin kepada wartawan usai menghadiri acara peringatan Hari Perhubungan Nasional di Serpong, Minggu (13/9/2015).

“Surat resminya sudah kami sampaikan ke Gubernur (Banten),” ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam surat resmi pengajuan cuti untuk keperluan kampanye mulai berlangsung sejak Minggu (20/9/2015) depan. Meski begitu waktu cuti bagi Airin dan Ben tak dilakukan secara bersamaan.

“Kami yakin Gubernur (Rano Karno) dapat merestui pengajuan cuti yang sudah diajukan,” jelas Bang Ben bernada optimis.

Menurut ia, dirinya telah sepakat dengan Airin bahwa waktu pengambilan cuti diatur secara bergantian. Sehingga tidak ada kekosongan kursi kepemimpinan dalam roda pemerintahan di Kota Tangsel.

Apalagi ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas Kepala Daerah. **Baca juga: Pasangan petahana pilkada serentak 2015 di Kota Tangsel.(yud)

“Misalnya seminggu saya cuti buat kampanye, terus Ibu Airin yang ngantor. Begitupun sebaliknya, karena roda pemerintahan harus tetap berjalan,” terang Bang Ben.

Diketahui, sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, ketika pasangan calon mengajukan cuti maka surat permohonannya harus diserahkan ke KPU setempat.

Dalam pasal 61 ayat 2 produk hukum di atas dijelaskan, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya yang menjadi pasangan calon dalam melaksanakan kampanye memenuhi ketentuan yang berlaku.

Aturannya yakni, tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Pengaturan lama cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan daerah.(yud)