1

Disdukcapil Tangsel: Jumlah Wajib KTP 913.473 Orang

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menolak jika disebut ngawur dalam menyajikan data Data Pendukung Pemilih Potensial Pemilu (DP4) ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

 

 

Jumlah data DP4 mencapai 1.219.627 orang untuk jumlah penduduk di kota termuda Tanah Jawara ini. Sedangkan data wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pemilih pemilu potensial ada 924.999 ribu jiwa.

 

Demikian diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Toto Sudarto, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Serpong, kemarin.

 

“Data ini per 31 Desember 2014. Kemudian data yang kami terima per Juni tahun 2015 adalah 1.220.401 orang,” ungkapnya. Kemudian dilanjutkan dengan jumlah wajib KTP 913.473 orang.

 

Jumlah penduduk di Kota Tangsel yang profesinya sebagai TNI/Polri tercatat ada 5.061. Pastinya seluruh identitas dari warga yang tercantum dan dilarang menggunakan hak pilihnya akan dicoret.

 

Sehingga total jumlah DP4 Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang di Kota Tangsel sebanyak 908.461 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk yang keluar dari Juni-September 2015 ada 2.864 orang.

 

“Ini yang luar biasa, Tangsel kota kita tercinta yang diinginkan banyak orang, lihat datangnya 10.027 orang selama tiga bulan,” papar Toto.

 

Menurutnya, jumlah penduduk dengan usia 90 tahun ini kami catat ada 588 jiwa. Sehingga data terakhir yang ada di kami adalah 914.727 jiwa, kalau ada perbedaan sedikit dengan KPU kami memaklumi.

 

Ia memastikan siap membantu lembaga penyelenggara dan peserta pemilu hingga H-6 masa pencoblosan agar validitas data pemilih dapat terpenuhi. Implikasinya, Pilkada serentak di Kota Tangsel dapat berjalan aman dan lancar sesuai harapan semua pihak. ** Baca juga: DPTb1 Pilkada Tangsel Ditetapkan 28 Oktober

 

“Data kami yang ada pada kami, 914.727 NIK dan NKK ada. Kalau saja Anda semua bersama-sama dapat ingin melihat, kita lihat semuanya data ini ada,” tutup Toto.(yud/ard)




DPTb1 Pilkada Tangsel Ditetapkan 28 Oktober

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) enggan menindaklanjuti saran komisioner Provinsi Banten.

 

Saran dimaksud agar KPU Tangsel menfasilitasi semua tim kampanye pasangan calon di Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, untuk duduk bersama mencari mufakat.

 

Diketahui, dua tim pemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, menolak hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilansir KPU setempat.

 

Buntutnya, mereka enggan menandangtangani berita acara rapat pleno terbuka di Serpong, akhir pekan kemarin. ** Baca juga: Pleno DPT Tangsel Tertunda Pengaruhi Lelang Logistik

 

“Terkait dengan pencermatan waktunya masih panjang sampai H-6 sebelum pencoblosan,” kata Divisi Pokja Daftar Pemilih KPU Kota Tangsel, Muhammad Zein ketika dihubungi kabar6.com, Minggu (4/9/2015).

 

Panitia penyelenggara pesta demokrasi di Kota Tangsel telah menetapkan jumlah DPT sebanyak 913.437 jiwa. Nantinya warga empunya hak pilih akan nyoblos di 2.245 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tujuh kecamatan se Tangsel.

 

Zein menerangkan, pihaknya lebih mengoptimalkan tahapan masa rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan Satu (DPTb1). Langkah itu ditempuh untuk program penentuan cetak logistik kertas suara, yang kini sedang memasuki proses tender lelang.

 

“DPTb1 akan kita tetapkan tanggal 28 Oktober mendatang,” terang Zein.

 

Ia bilang, DPT sudah ditetapkan, dan terkait pencermatan DPT ini juga tahapannya harus kita diumumkan.

 

“Untuk pemilih yang belum terdaftar bisa langsung menghubungi ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) terdekat,” pesan Zein.(yud)




Pleno DPT Tangsel Tertunda Pengaruhi Lelang Logistik

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akhirnya ikut bicara untuk menengahi perdebatan, yang mewarnai rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

 

Aksi debat kusir yang mengusulkan agar salah satu tahapan dalam Pilkada ditunda, dianggap bukanlah solusi terbaik.

 

Usulan itu justru malah membuat kegiatan Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang dapat menjadi runyam. Alasannya, karena telah melenceng dari agenda waktu tahapan yang telah disusun.

 

Implikasi signifikannya agenda hajatan politik besar lima tahunan skala lokal ini jadi terganggu.

 

“Kita harus melihat hal yang lebih besar ketimbang satu atau dua persoalan. Belum lagi waktu tender pengadaan logistik pemilu yang butuh waktu lama,” kata Divisi Anggaran, Keuangan dan Logistik KPU Provinsi Banten, Agus Supadmo, kemarin.

 

Dampak buruk yang timbul dari pesta demokrasi di kota termuda se-Banten ini, tentunya sulit dihindari. Akhirnya iapun merekomendasikan kepada masing-masing utusan pasangan calon, agar mau duduk satu meja.

 

Supadmo menyarankan, agar kesempatan dimanfaatkan oleh semua pihak berkepentingan untuk membedah data secara terbuka di dalam ruangan. Makanya pihak KPU Kota Tangsel harus bisa menfasilitasi pertemuan musyawarah tersebut.

 

“Saya pastikan akan merekomendasikan kepada KPU RI untuk memberikan sanksi tegas, apabila ada panitia penyelenggara pemilu yang mencoba curang,” tegasnya bernada tinggi.

 

Agus menambahkan, langkah rekonsiliasi penentuan DPT secara mufakat itupun harus disertai oleh bingkai semangat kebersamaan. Setiap pihak pasangan calon dapat menjunjung tinggi kebenaran nilai-nilai kebenaran.

 

Agar tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih di Tangsel punya legitimasi. Mampu mendorong berbagai sektor daerah pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini semakin baik dan berkembang pesat. ** Baca juga: Ini Indikasi DPT Pilkada Tangsel Dianggap Janggal

 

“Intinya, setiap orang atau pihak yang berkepentingan dalam Pilkada serentak 2015 di Kota Tangsel ini punya niat baik. Itu saja,” tambah mantan anggota KPU Kota Tangsel itu.(yud)




Ini Indikasi DPT Pilkada Tangsel Dianggap Janggal

Kabar6-Perdebatan sengit mewarnai rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) jelang pencoblosan pada hajatan politik akbar dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kondisi ini itandai dengan adanya tim pemenangan kandidat pasangan calon yang menolak menandatangi berkas berita acara di atas.

Selain itu juga diserahkan data warga empunya hak suara, yang diklaimnya lebih valid daripada milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.

“Jika ditotalin maka data jumlah pemilih hanya 742 ribu lebih saja,” kata Drajat Sumarsono, juru bicara pasangan calon Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri menjawab pertanyaan kabar6.com di Serpong, Jum’at (2/10/2015).

Ia mengklaim, jumlah itu mengacu dari data yang dimiliki oleh pihaknya bersama pasangan calon nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, dan lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel. Bukannya 913.437 orang, seperti yang dikantongi KPU Kota Tangsel.

Drajat memaparkan, model temuan kejanggalan jumlah data DPT yakni, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Kependudukan (NKK) kosong. Jika kosong maka domisili warga yang tercantum patut dipertanyakan.

Sebab, nomor NKK warga asal Kota Tangsel sudah identik. Begitupun dengan daerah lainnya sudah punya kode NIK masing-masing. Tapi kalau NKK itu tidak bisa dibohongi.

“NKK saya dengan istri sama, tapi NIK berbeda,” paparnya. **Baca juga: Ini Rincian DPT Pilkada 2015 Versi KPU Tangsel.

Drajat bilang, sesuai regulasi setiap orang yang resmi tercatat sebagai Warga Negara Indonesia hanya mempunyai satu NIK.

Ia pun menyindir KPU Kota Tangsel jangan berkeras hati. Namun, mau membuka dan merekapitulasi data secara terbuka bersama-sama. Drajat juga menyayangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat

Pasal 6 pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Daftar Pemutakhiran Data secara jelas menyebutkan, sinkronisasi dan validasi harus sudah memenuhi unsure NIK dan NKK semua warga yang punya hak pilih.

“Ini kesalahan awal yang terjadi saat pencermatan data yang disajikan oleh Disdukcapil kepada KPU. Dan ternyata data kita valid, diharapkan KPU mau membuka hati,” terang Drajat. **Baca juga: Tim Arsid-Elvier Sebut KPU Tangsel Arogansi.

Ditambahkannya, harapannya tentu tidak bakal terjadi aksi mobilisasi massa saat pencoblosan pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

Sehingga setiap warga di Kota Tangsel yang punya hak pilih dapat menyalurkan suara politiknya tanpa menghilangkan hak konstitusinya.

“Data yang kita berikan hari ini tuh ada 91.951 temuan untuk yang NIK dan NKK-nya tidak ada,” tambah politikus asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.(yud)




Ini Rincian DPT Pilkada 2015 Versi KPU Tangsel

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengumumkan total angka Daftar Pemilih Tetap? (DPT) sebanyak 913.437 orang.

Jumlah warga empunya hak suara itu nantinya akan menyoblos di 2.245 titik Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar ti tujuh wilayah kecamatan.

“Semangat keterbukaan data pemilih tidak ada yang kita tutup-tutupi. Semua masyarakat bisa mengakses Daftar Pemilih Sementara, bahkan kita bisa berikan sesuai by name by addres (sesuai nama dan alamat lengkap),” klaim Pokja Divisi Data Pemilih KPU Kota Tangsel, M Zein di Serpong, Sabtu (3/10/2015).

Hasil rincian DPT dan DPS Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang yang dihimpun kabar.com, di Kecamatan Ciputat yang terdiri dari 7 kelurahan terdapat 376 TPS.

Jumlah pemilih laki-laki ada 69.203 orang dan perempuan 69.282 orang, jadi totalnya sebanyak 138. 485 jiwa.

Di Kecamatan Ciputat Timur , dari 6 kelurahan akan terdapat TPS sebanyak 277 titik lokasi. Jumlah pemilik laki-laki ada 61.876 orang dan perempuan sebanyak 62.531 orang. Secara keseluruhan jumlah DPT mencapai 124.407 jiwa.

Pada wilayah Kecamatan Pamulang, dari 8 kelurahan nantinya terdapat 568 TPS. Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 105.150 orang, dan perempuan ada 105.285 dengan jumlah keseluruhan DPT sebanyak 210.435 jiwa warga pemilik suara.

Kemudian di Kecamatan Pondok Aren, dari 11 kelurahan terdapat 527 TPS. Warga sekitar yang punya pilih dari kalangan? laki-laki sebanyak 99.268 orang, dan perempuan ada 99.871 orang. Total keseluruhan DPT di wilayah tersebut mencapai 199.139 jiwa.

“Untuk mengakomodir tanggapan masyarakat, khususnya kepada pihak yang kita berikan kepingan cakram (Compact Disk) pada (pleno Daftar Pemilih Sementara) tanggal 19 September lalu,” kata Zein.

Dilanjutkan pada wilayah Kecamatan Serpong, dari 9 kelurahan nantinya terdapat 191 TPS. Jumlah warga yang akan mencoblos dari kalangan laki-laki ada 49.694 orang, dan perempuan sebanyak 50.572 orang. Jadi total DPT mencapai 100.266 jiwa warga pemilih.

Kecamatan Serpong Utara yang terdiri dari 7 kelurahan terdapat 197 TPS. Angka pemilih dari kalangan laki-laki mencapai 42.636 orang, dan perempuan ada 43.778 orang. Jumlah total DPT sebanyak 86.414 jiwa warga pemilik hak suara.

Wilayah terakhir Kecamatan Setu yang terdiri dari 6 kelurahan/desa terdapat 112 TPS. Jumlah pemilih laki-laki ada 27.480 orang, dan perempuan sebanyak 26.811 orang.

Jadi total angka DPT? mencapai 54.291 jiwa warga pemilik suara. “Hadir dari tim masing-masing pasangan calon?,” terangnya. **Baca juga: Tim Arsid-Elvier Sebut KPU Tangsel Arogansi.

Zein menyebutkan, dalam rapat pleno perbaikan DPS tingkat kecamatan lalu juga turut dihadiri perwakilan dari Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.(yud)




Tim Arsid-Elvier Sebut KPU Tangsel Arogansi

Kabar6-Tim pemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2, Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, enggan menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Alasannya, data yang telah disajikan lembaga penyelenggara pemilu tersebut, tidak valid.

Terlebih, mereka mengklaim memiliki temuan data dan diserahkan langsung kepada komisioner lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Data pemilih itu nantinya akan menjadi acuan dan diperebutkan oleh tiga pasangan calon peserta Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

Juru bicara Arsid-Elvier, Drajat Sumarsono mengatakan, pihaknya menemukan data yang disajikan KPU Kota Tangsel masih bermasalah.

Ia menyesalkan sikap lembaga penyelenggara pesta demokrasi itu, karena tak mengakomodir usulannya.

“Saya melihatnya KPU arogansi untuk penetapan kali ini. Karena tidak mau menerima perubahan terkait data-data yang tidak valid,” katanya menjawab pertanyaan kabar6.com usai acara yang digelar di Serpong, Jum’at (2/9/2015).

Drajat mengklaim, data yang diserahkan pihaknya ke KPU Kota Tangsel benar. Data itu juga membuktikan telah terekam di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Menurutnya, jumlah DPT yang valid sekitar 750 ribuan orang pemilih. Bukan 913 ribu lebih, dan perbedaan angka yang ada cukup signifikan. Sehingga data temuan ini akan dibawa pihaknya di ronde akhir pesta demokrasi kali kedua di Kota Tangsel digelar.

“Kami menduga ada satu gerakan sistematis dan masif untuk memobilisasi massa pada akhir pencoblosan nanti,” klaimnya.

Berdasarkan data yang dihimpun kabar6.com dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT jelang Pilkada serentak 2015 yang telah diumumkan.

Totalnya terdapat 2.245 titik lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 54 kelurahan/desa di Kota Tangsel. **Baca juga: KPU Cilegon Coret Ribuan Nama Dari DPS.

Sementara untuk jumlah DPT yang berasal dari tujuh wilayah kecamatan di Kota Tangsel, jenis kelamin laki-laki mencapai 455.307 orang, dan perempuan 458.130 orang. Total keseluruhan ada sebanyak 913.437 orang pemilih.(yud/ard)




KPU Cilegon Coret Ribuan Nama Dari DPS

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mencoret ribuan nama pemilih yang sebelumnya masuk pada Daftar Pemilih Sementara (DPS).

 

Sedikitnya sebanyak 6.160 pemilih dihilangkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga jumlah pemilih pada Pilkada Kota Cilegon berubah menjadi 295.445 pemilih.

 

Hal tersebut terungkap dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada Cilegon, Jumat (02/10/2015).

 

Komisioner KPU Cilegon, Rudi Hartono, mengatakan sebanyak 6.160 pemilih dinyatakan tidak sah lantaran tercatat ganda, pindah domisili dan meninggal.

 

“Setelah memperhatikan dan menerima laporan dari seluruh kecamatan, maka kami menetapkan, jumlah DPT seluruhnya sebanyak 295.445 pemilih. Dengan rincian laki-laki 149.750 pemiih, dan perempuan sebanyak 149.695 pemilih,” kata Rudi saat membacakan penetapan.

 

Ketua KPU Cilegon, Fathullah Hasyim, mengatakan pada hari pemungutan suara pihaknya juga tetap akan menerima pemilih yang belum terdaftar. Dengan syarat, pemilih tersebut dapat menunjukkan identitas sebagai warga Cilegon. ** Baca juga: Pilkada Serentak, TPS di Kota Cilegon Bertambah

 

“Yang belum terdaftar, tetap akan kita akomodir. Sekarang dipersilakan segera melapor. Tapi kalau nanti tidak juga tercantum, maka nanti tinggal bawa KTP ke TPS,” kata Fathullah.(sus)




Pilkada Serentak, TPS di Kota Cilegon Bertambah

Kabar6-Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cilegon bertambah dari 631 menjadi 632 TPS.

 

Penambahan ini terjadi lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan membentuk TPS di dalam Lapas Kelas III Cilegon, guna mengakomodir hak konstitusi warga binaan Lapas.

 

Keputusan ini diambil setelah KPU berkoordinasi dengan pihak lapas dan PPK Cibeber, terkait teknis pelaksanaan dan jumlah pemilih di lokasi tersebut.

 

“Iya, benar jumlah TPS bertambah,” kata Komisioner KPU Cilegon, Rudi Hartono, di ruang kerjanya, Kamis (1/9/2015). ** Baca juga: Petahana Tangsel Dilarang Tampil di Portal Resmi

 

Menurut Rudi, pihaknya belum melakukam koordinasi terkait para pemilih yang berada di tahanan Polres maupun rumah sakit. Hal tersebut, nantinya akan disesuaikan dengan keberadaan TPS di lokasi terdekat.(sus)




Petahana Tangsel Dilarang Tampil di Portal Resmi

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memberikan peringatan tegas kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ketentuan ini berkaitan dengan larangan tampil di situs resmi milik Pemerintah Kota Tangsel.

Demikian diungkapkan Ketua Divisi Sumberdaya Manusia Bawaslu Banten Solihin kepada kabar6.com di Serpong, Rabu (30/9/2019).

“Mulai Oktober pasangan petahana di Tangsel dilarang muncul di portal. Baik foto ataupun beritanya,” ungkapnya.

Solihin jelaskan, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 71 ayat 3 pada regulasi di atas berbunyi, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Sementara waktu berakhirnya tugas Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie tepat pada April 2016 mendatang. **Baca juga: Dua Elite PDI Perjuangan ke Tangsel Disorot.

“Inikan sudah jelas masuk masa kampanye. Mau tidak mau kalau ada yang melaporkan (petahana) masih ada di website bisa dikenai sanksi pidana,” jelasnya.

Solihin uraikan, dalam Pasal 188 masih dari payung hukum tersebut dapat dijerat minimal satu bulan dan maksimal enam bulan hukuman kurungan penjara. Dendanya paling murah Rp 600 ribu, dan termahal Rp6 juta.

Larangan pemuatan konten foto dan naskah berita di tangerangselatankota.go.id ini, lanjutnya, hanya berlaku bagi kedua pasangan calon petahana.

Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya masih bisa diakomodir oleh Bagian Pengelolaan Teknologi Informasi (BPTI) Sekretariat Daerah Kota Tangsel untuk tampil di portal resmi.

“Artinya, (Portal Resmi Pemkot Tangsel) hanya memuat SKPD saja. Ya petahana harus menjaga sikaplah, supaya tidak menimbulkan problematika,” tambah Solihin.(yud)




DPS Cilegon Berkurang 6.834 Pemilih

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon kembali menemukan daftar pemilih ganda yang tersebar di sejumlah TPS. Dari 301.605 daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan sebelumnya, kini berkurang sebanyak 6.834 pemilih menjadi 294.771 pemilih.

 

 

Komisioner KPU Kota Cilegon, Rudi Hartono, mengatakan nama pemilih ganda kebanyakan terjadi karena pindah domisili.

 

“Ini hasil dari validasi berdasarkan pencermatan DPS jelang penetapan jumlah DPT,” kata Rudi, ditemui di Kantor KPU Kota Cilegon, Rabu (30/9/2015).

 

Meski demikian, angka tersebut masih bisa berubah karena KPU masih menunggu pemutakhiran dari hasil pencermatan DPS hingga Oktober 2015 mendatang. ** Baca juga: Dua Elite PDI Perjuangan ke Tangsel Disorot

 

Rencananya penetapan daftar pemilih sementara akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap pada 2 Oktober nanti.(sus)