1

Ini Kata Arsid Ihwal Pendukungnya Dituding Anarkis

Kabar6-Arsid, calon walikota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2 yang berpasangan dengan Elvier Aridiannie Soedarto Poetri, angkat bicara perihal beredarnya rekaman video aksi anarkis massa di youtube saat acara karnaval damai pada Minggu (20/9/2015) lalu.

Peristiwa itu sempat menuai kecaman publik lewat dunia maya, karena dianggap menodai pesta demokrasi lima tahunan.

“Saya minta maaf kalau memang itu massa saya. Tapi bukan saya mengakui salah ya,” ungkapnya ketika dihubungi kabar6.com lewat sambungan selularnya, Senin (28/9/2015).

Arsid menjelaskan, dirinya tak mengetahui secara persis insiden aksi sekelompok massa di Jalan Benda Raya, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang tersebut.

Alasannya, ketika itu dirinya bersama rombongan massa pendukung dan simpatisan sudah sampai di lokasi acara Taman Kota 2.

Pria yang akrab disapa Bang Arsid ini mengakui, sejak dari Situ Gintung, Kecamatan Ciputat Timur, dirinya telah mengimbau kepada seluruh massa pendukung dan simpatisan untuk berprilaku tertib selama di jalan.

“Kalo orang makai kaos Arsid-Elvier kan siapa aja bisa. Saya sudah bilang ke pendukung jaga sopan santun,” terang Arsid. **Baca juga: Bawaslu RI Nilai Pilkada Tangsel Rentan Konflik.

Ia jelaskan, keterangan yang diperolehnya, aksi massa diawali dari ulah sopir angkot yang memancing emosi. “Kan enggak mungkin kalau enggak ada sebab-musababnya,” jelasnya. **Baca juga: Video Aksi Anarkis Massa Berkaos Arsid-Elvier Beredar di Youtube.

Arsid akhirnya menyerahkan masalah ini ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel. “Saya yakin Panwas bisa memutuskan yang adil bagi semuanya,” tambah mantan birokrat asal Kabupaten Tangerang itu.(yud)




Tim Ikhsan-Alin Ogah Klarifikasi ke Panwaslu

Kabar6-Rombongan tim pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, mendatangi kantor panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat.

 

Meski begitu, rombongan tim tersebut enggan memberikan keterangan kepada komisioner Panwaslu perihal laporan Jaringan Pemilih Cerdas Tangsel (Japectas).

 

“Pihak pasangan calon nomor urut 1 malah meminta semua berkas laporan dan nama pelapor kepada kami,” kata Ketua Panwaslu Tangsel, M Taufik MZ, kepada wartawan di kantornya, Senin (28/9/2015).

 

Padahal, kata Taufik, kedatangan tim Ikhsan-Alin diperlukan untuk dimintai keterangan, agar semua data yang masuk ke Panwaslu Kota Tangsel bisa langsung diproses. Namun, terang Taufiq, mereka punya sikap berbeda.

 

Taufiq jelaskan, pasangan calon yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Gerindra itu, justru ingin mengetahui identitas dan konten masalah yang disampaikan oleh pihak pelapor.

 

Alasannya, tambah Taufiq, tim Ikhsan-Alin ingin terlebih dulu mengkaji pokok persoalan laporan yang dituduhkan ke kubu mereka.

 

Keinginan tim tersebut untuk mendapatkan data, tentunya tidak diakomodir, karena Panwaslu Kota Tangsel harus menggelar rapat pleno dahulu.

 

“Akhirnya Panwaslu Tangsel memutuskan tidak memberikan berkas laporan tersebut,” tegas Taufiq.

 

Ia paparkan, kebijakan itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Payung hukum di atas pada Pasal 32 menyebutkan, Panwaslu tidak boleh bersikap diskriminatif dan harus menjaga azas keadilan kepada seluruh pasangan calon.

 

Taufiq juga mengatakan, pada pemanggilan kedua hari ini Ikhsan-Alin Modjo tidak bisa datang memenuhi panggilan dengan alasan ada kesibukan urusan partai. ** Baca juga: Video Aksi Anarkis Massa Berkaos Arsid-Elvier Beredar di Youtube

 

“Besok itu hari terakhir sesuai hitungan proses laporan dalam aturan yang ada, jadi kalau besok tidak datang juga kami akan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Banten untuk persoalan ini,” ujarnya.(yud)




Video Aksi Anarkis Massa Berkaos Arsid-Elvier Beredar di Youtube

Kabar6-Aksi tidak terpuji segerombolan massa berkaos pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri, beredar di laman youtube.

Rekaman video itu sedianya diposting oleh Fahmi Baharun pada 19 September 2015, dan diberi judul “Tindakan anarkis Massa Pendukung Arsyid”.

Hingga Minggu (27/9/2015) malam, video dengan alamat link: https://youtu.be/tQ5lBgeXhCE tersebut, sudah 381 kali ditonton.

Dalam video berdurasi 12 menit 14 detik itu, tampak massa berkaos Arsid-Elvier menghadang dan memukul sebuah angkutan kota (angkot) yang melintas di sekitar Jalan Benda Raya (Pamulang II). **Baca juga: Bawaslu RI Nilai Pilkada Tangsel Rentan Konflik.

Tak hanya itu, setelah angkot berhasil lolos, massa juga menghadang dua mobil ambulance Puskesmas yang melintas dilokasi.

Bahkan, massa juga menghadang dan memukuli mobil operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang juga melintas dilokasi.

“Yah, kalau begitu mana mau dapat simpati suara,” ujar seorang perempuan yang terdengar dalam audio gambar tersebut.

Meski demikian, dalam video itu juga tidak dijelaskan, apa yang memicu mencuatnya aksi massa tersebut.(yud)

 




Panwaslu Tangsel Panggil Ketua KPU M Subhan

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menyelidiki masuknya laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh tim pemenangan pasangan calon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

Ada lima jenis laporan masuk atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh dua pasangan pesaing petahana. Laporan tersebut menambah deret panjang sengketa selama masa kampanye Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Muhamad Subhan mengatakan, dirinya telah memenuhi panggilan siang tadi. Dihadapan Ketua Panwaslu M Taufiq MZ, semua pertanyaan yang diajukan telah dijelaskannya.

“Terkait dengan penyebaran tabloid Tangerang Raya News, ini memang pas waktu pelaksanaan kita tidak mengetahui,” katanya ditemui kabar6.com di kantor Panwaslu kota Tangsel di Kencana Loka BSD, Kecamatan Serpong, Sabtu (26/9/2015).

Tabloid edisi 1 dan 2 itu pelanggarannya diduga telah dilakukan oleh calon nomor urut 2 pasangan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri. Ketika diperiksa dirinya ditanya apakan mengetahui soal adanya peredaran tabloid tersebut.

Subhan mengaku, bahkan baru mengetahui dari awak media lewat pemberitaan yang beredar. Itupun setelah kegiatan karnaval berlangsung.

Kemudian pertanyaan seputar adanya aksi provokasi yang dilakukan oleh Ikhsan Modjo saat menyampaikan visi dan  misi di acara karnaval. **Baca juga: Dituding Miring, Ini Sikap Panwaslu Tangsel.

“Rangkaian acara dan tata terbit acara sudah saya jawab. Sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dan bahkan tata tertib sudah kita sampaikan ke panwas,” terangnya.

Kemudian penggunaan armada ambulan puskesmas yang dipermasalahkan Ikhsan Modjo, karena diindikasi pemanfaatan fasilitas daerah oleh pasangan petahana.

“KPU sudah bersurat soal pemanfaatan ambulan dan tenaga medis untuk P3K. Hanya saja KPU enggak mengatur berapa jumlah ambulannya,” tambah Subhan.(yud)




Dituding Miring, Ini Sikap Panwaslu Tangsel

Kabar6-Semua tuduhan bernama sumbang yang dilontarkan kubu pasangan calon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, ditanggapi dingin oleh pihak Panitia Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Meski demikian, wasit Pilkada itu ogah reaktif, lantaran keputusan yang ditempuh sudah final dan mengikat lewat rapat pleno.

“Mereka itu lagi nyari panggung,” kata Pokja Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep ketika dihubungi kabar6.com, Sabtu (26/9/2015).

Menurutnya, menanggapi segala tudingan pasangan calon nomor urut 1 itu bukanlah hal penting. Sebab, Acep bilang, komisioner di Panwaslu tetap harus berkonsentrasi menyelenggarakan pesta ?demokrasi ini sesuai prosedur baku dari tugas pokok dan fungsinya.

Acep justru mempersilahkan kepada pihak pasangan calon yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Gerindra itu menempuh jalur resmi jika merasa tak puas.

Bahkan bila dilaporkan sampai ke tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun dirinya menegaskan tidak gentar.

Hasil keputusan mementahkan semua laporan yang diajukan oleh tim pemenangan Ikhsan-Alin baginya tidak bisa diubah. Data valid dan saksi dari semua laporan ?terlihat lemah, dan malahan terkesan subyektif.

“Tapi ingat ya, kalau nanti sampai sidang DKPP semua tudingan yang dialamatkan kepada kami tidak terbukti. Ada konsekuensi logis yang harus mereka terima,” tegas Acep.

Panwaslu Kota Tangsel, lanjutnya, akan meminta kepada kubu pasangan calon Ikhsan-Alin untuk langsung memulihkan nama baik semua komisioner.

Jika tidak diakomodir maka pihaknya akan menempuh jalur hukum, karena ada sanksi pidana yang bakal dirasakan tim Ikhsan yang pernah gagal di Daerah Pemilihan (Jawa Timur) 4 menuju kursi Gedung Senayan.

“Mereka harus minta maaf secara gentle dan terbuka. Dimuat di media massa lah, kan kemaren mereka berkoar-koar pengen dilihat wartawan,” ketus Acep. **Baca juga: Ikhsan Klaim Dikambinghitamkan Panwaslu Tangsel.

Terpisah, sikap senada juga diutarakan Pokja Divisi Sumberdaya Manusia dan Umum, Ahmad Jazuli, yang turut menerima langsung kedatangan kubu Ikhsan-Alin ke kantor Panwaslu Kota Tangsel.

“Pernyataan atau pandangan yang disampaikan berbagai pihak selama ini multitafsir. Yang penting setiap laporan dan pengaduan yang dilakukan pihak-pihak berkepentingan sudah kita eksekusi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Jazuli.(yud)




Ikhsan Klaim Dikambinghitamkan Panwaslu Tangsel

Kabar6-Pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra mengaku sangat kecewa dengan keputusan Panitia Penyelenggara Pemilu (Panwaslu) setempat yang kembali mementahkan laporan adanya dugaan kampanye terselubung.

Kandidat yang diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat ini menuding wasit pesta demokrasi telah bekerja tidak becus.

Panwaslu Tangsel dianggap telah sengaja mendesain secara terstruktur dan masih, untuk membela pasangan calon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

“Terkait sikap dan keputusan atas laporan kami, ada kecenderungan Panwas Tangsel itu sudah tidak benar,” sungut Ikhsan Modjo di kantor Panwaslu Kota Tangsel kepada wartawan, Jum’at (25/9/2015).

Ia mengklaim, wasit pesta demokrasi ini telah menerima pesanan dari pihak tertentu. Itu karena Panwaslu Kota Tangsel justru memojokan pasangan lainnya.

“Ini menurut saya lagi, ada kesan ada dugaan bahwa Panwas cenderung mengkambing hitamkan pihak lain hanya untuk melindungi calon tertentu,” klaim Modjo.

Pria yang pernah gagal melenggang ke Gedung Senayan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Jawa Timur, karena kalah bersaing dengan sepupu mantan Bendahara Partai Demokrat Muhamad Nazarudin itu mengira, bila selama ini telah terjadi kampanye terselubung.

“Calon petahana bisa saja ketemu masyarakat atas nama program, sedangkan calon lain terikat dan aturan,” terang Ikshan. **Baca juga: Kubu Ikhsan Modjo Mencak-mencak di Panwaslu Tangsel.

Saat ditanya awak media seputar laporan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi dan Ketua Jaringan Pemilih Cerdas Tangsel (Japectas), atas pernyataannya yang cenderung provokatif, Ikhsan malah menantang.

“Dilaporkan ke panwaskada?. Kita akan pelajari laporan tersebut, kami senang karena akan ada debat terbuka pasti soal itu,” ujar Ikhsan.(yud)




Kubu Ikhsan Modjo Mencak-mencak di Panwaslu Tangsel

Kabar6-Pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra mendadak menggeruduk kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Itu menyusul ketidakpuasan pasangan calon tersebut, atas keputusan wasit Pilkada, terkait laporan dugaan pelanggaran yang telah dilayangkan.

Pantauan langsung kabar6.com, kedatangan tim pasangan nomor urut 1 itu hanya berselang kurang dari setengah jam, usai Direktur Lembaga Kebijakan Publik Ibnu Jandi menyampaikan aspirasi ke Panwaslu Kota Tangsel. **Baca juga: Dua LSM Geruduk Kantor Panwaslu Tangsel.

Pasangan calon yang diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat ini, datang dengan formasi lengkap. Kedua kandidat turut hadir didampingi oleh tim kampanye dan pendukungnya.

Kedatangan Ikhsan-Alin dan timnya diterima oleh Pokja Divisi Sumberdaya Manusia dan Umum Panwaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli, mengingat dua komisioner lainnya absen karena memenuhi undangan program kegiatan kerja di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Mari silahkan masuk untuk dibicarakan di dalam ruangan kerja saya,” terang Jazuli.

Sontak, ajakan itu langsung ditolak mentah-mentah oleh kubu Ikhsan yang kadung terlihat emosi.

“Sudah di luar saja, biar bisa dilihat semuanya,” sahut Teddy Gusnaedi, kuasa hukum Ikhsan-Alin sambil melirik ke arah awak media yang menonton kegaduhan di ruangan tamu kantor Panwaslu Kota Tangsel.

Teddy menjelaskan, bila kedatangan pihaknya itu guna mempertanyakan tindaklanjut atas laporan yang dilayangkan pihaknya ke lembaga itu.

“Kami ingin pertanyakan laporan kami yang sudah 15 hari. Beberapa laporan lain sudah dilaporkan,” ketusnya.

Teddy mengklaim, bila Panwaslu Kota Tangsel telah melakukan tindakan di luar aturan, sehingga merugikan pasangan jagoannya. Bahkan, ia berani memastikan ada unsur kesengajaan. **Baca juga: Lagi, Laporan Tim Ikhsan-Alin Dimentahkan Panwaslu Tangsel.

Alasan itu bukan tanpa sebab, karena laporan dugaan pelanggaran terhadap pasangan calon tidak diproses. “Kami tidak mau menuding, namun bisa jadi panwas kerja tidak beres, bisa jadi mereka jadi tim sukses bayaran,” klaimnya.(yud)




Lagi, Laporan Tim Ikhsan-Alin Dimentahkan Panwaslu Tangsel

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menggelar rapat pleno terkait masuknya laporan dari pihak tim pemenangan pasangan calon walikota dan wakil walikota, Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra.

Pasangan nomor urut 1 itu telah menduga bila pihak petahana Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, melakukan pelanggaran kampanye Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

Pokja Divisi Sumberdaya Manusia dan Umum Panwaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli mengatakan, ada tiga laporan yang telah diputuskan komisioner.

Tim pemenangan pasangan calon Ikhsan-Alin menuding pihak petahana melakukan kampanye terselubung.

“Dari hasil kajian kami dari tiga laporan tersebut tidak ada unsur pelanggaran,” katanya ditemui kabar6.com di kantornya, Kencana Loka Blok O-2 Nomor 28 Sektor 12, Ciater, Kecamatan Serpong, Jum’at (25/9/2015).

Jazuli memaparkan, ketiga laporan yang dimaksud antara lain soal kegiatan penyerahan bibit ikan kepada warga kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) yang diadakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan).

Kedua, kegiatan acara peluncuran WiFi Corner di Hutan Kota 1, Kecamatan Serpong, hasil program kerjasama antara PT Telkom dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel.

Terakhir, program penayangan iklan banner buku tentang Informasi Pembangunan Kota Tangsel dan diposting di Portal Resmi tangerangselatankota.go.id.

“Semua saksi-saksi sudah kami panggil untuk dimintai keterangan, termasuk Ibu Airin Rachmi Diany yang menjadi salahsatu calon walikota,” papar Jazuli.

Ditambahkannya, semua keputusan yang telah ditempuh pihaknya tentunya sesuai dengan prosedur dan ketentuan. **Baca juga: Dua LSM Geruduk Kantor Panwaslu Tangsel.

“Memang tiga kegiatan tersebut tidak terbukti, jadi keputusan kami sudah final menolak semua laporan pasangan Ikhsan-Alin,” tambah Jazuli.(yud)




Dua LSM Geruduk Kantor Panwaslu Tangsel

Kabar6-Aksi orasi politik yang disampaikan pasangan calon walikota Ikhsan Modjo saat acara Karnaval Kampanye Damai akhir pekan kemarin, berbuntut panjang.

Kandidat nomor urut 1 itu dilaporkan oleh dua lembaga berbeda ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Direktur LSM Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi mengatakan, ada dugaan pelanggaran kampanye Pilkada yang telah dilakukan oleh Ikhsan Modjo.

Ia dituding telah menyampaikan orasi bernada provokatif, dan malahan melenceng dari substansi visi misi dari waktu tersebut. **Baca juga: Petahana Tangsel Ogah Terpancing Aksi Provokasi.

“Kampanye itu harus santun, bukannya malah menebar distorsi,” katanya kepada wartawan di kantor Panwaslu Kota Tangsel, di Kencana Loka Blok O-2 Nomor 28 Sektor 12, Ciater, Kecamatan Serpong, Jum’at (25/9/2015).

Jandi terangkan, bila orasi yang dilakukan Modjo tidak patut disampaikan oleh seorang calon walikota.

Alasannya, karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 69 huruf c yang berbunyi, dalam kampanye setiap paslon dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat.

“Selain itu, dalam Pasal Pasal 64 ayat 3 PKPU nomor 8 Tahun 2015 sudah diatur dengan jelas bahwa penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib dan bersikap edukatif,” papar Jandi. **Baca juga: Timses Iksan Modjo Tantang Petahana Lapor ke Panwaskada.

Ia juga meminta Panwaslu Tangsel untuk bersikap proaktif dan tidak perlu harus menunggu laporan dari masyarakat.

Ketika diketahui langsung adanya unsur–unsur dugaan pelanggaran Pilkada saat kampanye dilakukan oleh paslon, maka panwas bisa langsung bertindak dan menjadikan itu sebagai bukti temuan langsung.

Jandi melihat selama ini lembaga swadaya masyarakat pemantau pemilu di Kota Tangsel terkesan kurang peka terhadap persoalan politik yang semakin memanas.

Ia pun mengakui tidak punya kewenangan (legalitas formal) untuk mengomentari pesta demokrasi yang terjadi. **Baca juga: Bawaslu RI Nilai Pilkada Tangsel Rentan Konflik.

“Tapi saya sebagai warga negara punya hak untuk menyampaikan aspirasi menyampaikan masalah ini,” terangnya. Ini telah diatur dalam Pasal 131 pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Sebelumnya, laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ikhsan Modjo juga telah disampaikan oleh Jaringan Pemilih Cerdas Tangsel (Japectas). Lembaga ini menilai pernyataan Modjo cenderung provokatif.

“Tindakan mereka telah menodai spirit demokrasi yang menjujungtinggi kebebasan, fairness, persamaan, perdamaian serta menentang segala bentuk represifitas dan anarkhisme. Jika tindakan tersebut dibiarkan begitu saja, maka dikhawatirkan ke depan akan terjadi pemakluman massa atas perilaku anarkistis sehingga keadaan sulit dikendalikan,” terang Ketua Japectas, Suhalimi Ismedi.(yud)

 




Soal Daftar Pemilih Ganda, Ini Kata KPU Tangsel

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mohamad Subhan, mengaku langsung menindaklanjuti adanya temuan daftar pemilih ganda.

Langkah itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat menemukan 6.046 daftar pemilih ganda di Kota Tangsel.

“Sedang ditindaklanjuti kok. Ada dua tindakan yang lagi dilakukan oleh tim kami,” ujar Subhan, saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (24/9/2015).

Pertama, terang Subhan, setelah mendapat data tersebut, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengoreksi melalui sistem.

Kedua, PPS turun langsung ke lapangan, mengunjungi setiap alamat ganda yang dimaksud, dan menanyakan atau mengkonfirmasi ulang.

“Ganda itu kan ada pengertian nama yang sama, ketika itu beda orang ya tidak masalah. Namun kalau memang benar identik dan ternyata orangnya satu, kita hapus,” papar Subhan.

Subhan pun mengaku bersyukur pada perhelatan pilkada ini masyarakat, PPK dan PPS jauh lebih aktif dibandingkan pada perhelatan pesta demokrasi 2014.

Jika ada keganjalan, ataupun yang dirasa salah di lapangan, mereka langsung merespon dengan cepat. **Baca juga: Panwaslu Tangsel Temukan 6.046 Daftar Pemilih Ganda.

“Tahun ini jauh lebih baik, lebih aktif, sama-sama punya semangat. Sehingga segala kesalahan di lapangan langsung ditindaklanjuti,” klaimnya.

Diberitakan kabar6.com sebelumnya, KPU Kota Tangsel telah melakukan rapat pleno terbuka melansir jumlah DPS sebanyak 939.675 orang dan 2.245 TPS.

Basis data perolehan jumlah DPS Pilkada serentak 2015 berbeda jauh. Angka itu timpang dibandingkan dengan pemilihan presiden (Pilres) 2014 lalu berbeda jauh. 1.064.000 orang.(yud)