Panwaslu Tangsel Temukan ASN “Ikut” Kampanye
Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menemukan sejumlah pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten.
Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Sachrudin mengatakan, pelanggaran kampanye yang ditemukan itu, mulai dari pemasangan alat peraga kampanye hingga keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye salahsatu pasangan calon.
“Salah seorang pria berinisial FF, PNS yang bekerja di Kecamatan Ciputat Timur terlibat dan ditemukan menggunakan kaos bergambar salahsatu pasangan calon saat menghadiri pertandingan sepak bola di Pondok Aren beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya menjelaskan, Jumat (27/1/2017).
Dari hasil temuan tersebut, Panwaslu langsung memanggil FF dan sejumlah saksi yang saat itu berada di lokasi untuk dimintai keterangan.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Tangsel untuk segera ditindak lanjuti,” paparnya.**Baca juga: KPU Serang “Khawatir” Kirim Logistik ke Daerah Terpencil.
Panwaslu, menurut Sachrudin, juga telah mengajukan surat kepada Walikota Tangsel terkait dengan pembinaan ASN untuk tidak menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK) serta tidak memihak pada salah satu pasangan calon.(Fbi)