1

KPU Tangsel Ingatkan Paslon Taat Aturan Kampanye Terbuka

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan ketiga Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota dan Tim Sukses (Timses), untuk mengikuti aturan main kampanye terbuka.

 

Komisioner KPU Kota Tangsel, Badrussalam, menyatakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 ayat 4, kampanye itu dapat berlandaskan prinsip terbuka, sebagai wujud pendidikan politik kepada masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

 

“Pendidikan politik itu dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan 9 Desember 2015. Maka dari pelaksanaan kampanye terbuka nanti, harus dioptimalkan dengan sebaik-baiknya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata pria yang akrab disapa Badrus ini saat dihubungi kabar6.com melalui telepon selularnya, Jumat (20/11/2015).

 

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Tangsel ini berharap, semua Paslon dapat menjaga Pilkada Damai dan Bermartabat sehingga masyarakat yang mendukung Paslon turut serta mensukseskan pelaksanaan Pilkada. ** Baca juga: Ini Jadwal dan Lokasi Kampanye Terbuka di Tangsel

 

“Kalau semua Paslon menjaga Pilkada ini dengan damai dan bermartabat, kami yakin masyarakat yang mendukung masing-masing Paslon akan ikut menjaga suasana kondusif,” harap Badrus.(ard)




Ini Jadwal dan Lokasi Kampanye Terbuka di Tangsel

Kabar6-Pesta demokrasi pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memasuki tahapan masa kampanye terbuka.

 

 

Masing-masing pasangan calon pun telah memberikan sinyal kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pemilihan titik lokasi kegiatan.

 

Divisi Pokja Kampanye KPU Kota Tangsel, Badrusalam memprediksi, titik lokasi kampanye terbuka bakal digelar di dua lokasi terpisah.

 

Pasangan calon nomor urut 1, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, akan melaksanakan kampanye terbuka pada Minggu (22/11/2015).

 

“Lokasinya di Lapangan Alap-alap, Jombang, Kecamatan Ciputat,” kata Badrusalam saat dihubungi kabar6.com, Jumat (20/11/2015).

 

Sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Arsid-Elvier Arridiannie Soedarto Poetri, telah menetapkan jadwal kampanye terbuka pada Sabtu (28/11/2015) mendatang.

 

Badrus jelaskan, dari informasi sementara yang diterima pihaknya, titik lokasinya pun masih sama. ** Baca juga: Kamcidtas Ajak Masyarakat Dukung Pilkada Damai

 

Keesokan harinya, Minggu (29/11/2015), giliran pasangan calon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie. Badrus bilang, pasangan petahana merencanakan menggelar kampanye terbuka di Lapangan Sunburst BSD City, Kecamatan Serpong.

 

“Masing-masing paslon hanya satu kali kampanye terbuka berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye,” jelasnya.(yud)




Kamcidtas Ajak Masyarakat Dukung Pilkada Damai

Kabar6-Komunitas Anak Muda Cinta Damai Tangerang Selatan (Kamcidtas), mengajak warga di Tangerang Selatan (Tangsel), bersatu padu mendukung pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dihelat pada 9 Desember 2015.

 

Ya, ajakan Pilkada damai itu disuarakan para Kamcidtas di bundaran Kecamatan Pamulang, Kamis  (19/11/2015).

 

Dalam aksinya, sebagian anak muda yang berstatus mahasiswa dan mahasiswi itu juga mengenakan topeng bergambar tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, membawa bendera merah putih, juga spanduk kertas bertuliskan ajakan menjaga Pilkada damai.

 

“Kami mengajak semua warga bersatu. Mari kita tunjukkan, bila masyarakat Tangsel menginginkan Pilkada yang damai,” ujar Koordinator Kamcidtas, Faisal. ** Baca juga: KPU Banten Sanksi Tegas Pelanggar Aturan Pilkada Serentak

 

Faisal berharap, dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, maka pelaksanaan Pilkada serentak akan berjalan damai, aman dan sukses.(cep)




KPU Banten Sanksi Tegas Pelanggar Aturan Pilkada Serentak

Kabar6-Sanksi tegas mengancam para pelanggar perundang-undangan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak pada 09 Desember 2015 mendatang.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, mengimbau kepada seluruh pihak, baik lembaga penyiaran, tim sukses, hingga masyarakat, agar tidak melanggar perundang-undangan yang ada.

“Saya rasa semuanya rentan (pelanggaran). Untuk penyelenggara Pilkada, jelas ada yang mengawasi. Begitu juga untuk masyarakat atau pihak lain yang melakukan pelanggaran,” kata ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriatna, Rabu (18/11/2015).

Bagi lembaga penyiaran publik yang jelas-jelas memihak kepada salah satu pasangan calon Pilkada Serentak, maka terancam di cabut ijin siarnya.

“Kami sudah siapkan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku didunia penyiaran. Ini tidak hanya berlaku di Banten, tapi di seluruh Indonesia,” kata ketua KPID Banten, Ade Bujhaerimi, Rabu (18/11/2015). **Baca juga: Panwaskada Cilegon: Wilayah Perbatasan Rawan Pemilih Ganda.

Sedianya, penutupan hak siar merupakan sanksi terberat bagi lembaga penyiaran yang memang terbukti berafilisasi dan melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU. **Baca juga: DKPP Tegur Keras Panwaskada Tangsel.

“Sanksi yang disiapkan berfariasi, dari ringan hingga terberat. Tentu ada mekanisme yang berlaku pada pemberlakukan sanksi tersebut. Tapi saya harapkan jangan ada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran besar tersebut,” tegasnya.(tmn)




Disanksi DKPP, Begini Reaksi Panwaslu Tangsel

Kabar6-Para elite di lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara ksatria telah menerima amar putusan dalam persidangan yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dua komisioner wasit pesta demokrasi ini diganjar sanksi peringatan ringan oleh Ketua DKPP Jimly Assihiddiqie, sedangkan seorang lagi mendapat sempritan keras.

“Setiap tugas ada resiko, dan konsekuensi ini saya hadapi. Sudah ya, gitu aja keterangan dari saya,” ujar Muhamad Acep, Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangsel dihubungi kabar6.com, Rabu (19/11/2015).

Ia diketahui telah diganjar sanksi peringatan keras oleh DKPP. Berbeda dengan nasib dua komisioner Panwaslu Tangsel lainnya yakni, Divisi Penindakan M Taufiq MZ, serta Divisi Sumberdaya Manusia dan Umum, Muhammad Jazuli, yang hanya disanksi peringatan ringan.

Apapun keputusannya, Taufik mengatakan, dirinya siap menerima. Ia berjanji bakal memperbaiki sistem komunikasi dan kinerja pascaputusan DKPP.

“Agar tupoksi (tugas pokok dan fungsi) panwas khususnya terkait laporan bisa lebih responsif melayani,” bilangnya ketika dihubungi secara terpisah.

Saat ditanya ihwal tudingan pihaknya telah menghilangkan alat bukti laporan Muhammad Ibnu selaku pemohon. Taufik jelaskan, selama ini pihaknya tak pernah menerima sesuatu seperti yang dimaksud oleh pemohon.

“Pas kemaren disidang saya tanya balik malahan ke pemohon. Dan itu clear,” jelasnya. **Baca juga: Ini Pemicu Panwaslu Tangsel Dilaporkan ke DKPP.

Taufik berharap kepada para pihak berkepentingan agar dapat menerima hasil persidangan. Hal paling penting, tambahnya, dengan tidak beropini di luar amar putusan DKPP.

“Dan kami juga berharap agar tidak ada yang beropini aneh-aneh di ruang publik, selain apa yang telah diputusakan DKPP,” tambahnya.(yud)




Ini Pemicu Panwaslu Tangsel Dilaporkan ke DKPP

Kabar6-Muhammad Ibnu, selaku pihak pemohon mengatakan, dirinya punya alasan mendasar telah melaporkan tiga komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporannya dipicu lantaran dia menilai, para elite tersebut telah melanggar kode etik selama menjalani tugas pokok dan fungsinya tidak netral sebagai wasit Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.

“Dalam satu kasus, Panwaslu Tangsel telah menghilangkan alat bukti yang kami serahkan,” kata Ibnu dihubungi wartawan lewat sambungan selular, Rabu (19/11/2015).

Dipaparkannya, alat bukti tersebut berupa tindak pelanggaran yang telah dilakukan oleh pasangan calon atas nama Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

Ibnu mengaku, kandidat petahana secara kasat mata dan masif telah melakukan politik uang serta memanfaatkan program kegiatan daerah untuk kepentingan kampanye.

“Jadi dengan Panwaslu Tangsel menghilangkan alat bukti dari laporan kami merupakan satu pelanggaran kode etik,” paparnya. Indikasi terjadinya tindak pelanggaran pun tak cukup hanya disitu saja.

Ibnu juga mempertanyakan sikap serta kebijakan yang telah ditempuh oleh Panwaslu Tangsel terhadap seluruh laporan dari dirinya. Sebab, selama ini semua berkas laporan yang masuk tidak ditindaklanjuti oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Selama ini, tambah Ibnu, Panwaslu Tangsel tidak pernah memanggil dan memeriksa Airin-Benyamin dalam kapasitasnya sebagai terlapor. Padahal, lembaga yang dikomandoi oleh M Taufiq MZ ini berhak memanggil setiap pasangan calon. **Baca juga: DKPP Tegur Keras Panwaskada Tangsel.

“Jadi Panwas Tangsel ini rela pasang badan, untuk pasangan calon. Sehingga beberapa laporan kami tidak diproses dan tidak ditindaklanjuti,” tambahnya.(yud)




DKPP Tegur Keras Panwaskada Tangsel

Kabar6-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi tegas dengan kadar saling berbeda kepada tiga petinggi wasit pesta demokrasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ganjaran hukuman yang diberikan lantaran langkah dan kebijakan yang telah dilaksanakan tiga komisioner di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat telah lama “diintip” oleh berbagai pihak berkepentingan.

“Ketiga komisioner Panwaslu Tangsel selaku teradu disidang karena melanggar kode etik sebagai penyelenggara,” ungkap Ketua DKPP Jimly As Asshiddiqie, kemarin.

Informasi yang dihimpun kabar6.com dari laman resmi DKPP, pada akhir masa proses persidangan, majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Jimmly menjatuhi hukuman teguran keras kepada Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep.

Sementara untuk Ketua Panwaslu Kota Tangsel, M Taufiq MZ, serta Divisi Umum dan Sumberdaya Manusia, Muhammad Jazuli hanya mendapatkan sanksi teguran ringan.

“Yang diputuskan dengan Nomor 76/DKPP-PKE-IV/2015,” ungkap Jimly.

Menurutnya, bahwa tindakan pihak teradu diduga tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. **Baca juga: Panwaskada Cilegon: Wilayah Perbatasan Rawan Pemilih Ganda.

Antara lain, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Selain kedua keputusan itu, DKPP pun memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Banten untuk menindaklanjuti peringatan hingga tujuh hari mendatang. Pihak Bawaslu RI juga diminta  mengawasi hasil putusan DKPP ini.(yud)

 




Panwaskada Cilegon: Wilayah Perbatasan Rawan Pemilih Ganda

Kabar6-Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Cilegon mewaspadai tingginya tingkat pelanggaran di wilayah perbatasan, khususnya menjelang detik-detik pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak, 9 Desember 2015 mendatang.

 

Potensi pelanggaran yang paling tinggi terjadi, yakni pemilih siluman alias kecurangan lewat daftar pemilih ganda.

 

Ketua Panwaskada Cilegon, Achmad Achrom, mengatakan potensi pemilih ganda perlu diwaspadai, lantaran dua wilayah yang berbatasan, yakni Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, melaksanakan pemungutan suara secara bersamaan.

 

Sehingga, memungkinkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oknum pemilih beridentitas ganda untuk memberikan hak suaranya di dua wilayah yang berbeda, mengingat waktu pemilihan yang bersamaan.

 

“Warga yang tinggal di wilayah perbatasan kerap memiliki identitas ganda, sehingga rawan dan sangat bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk digiring menjadi pemilih siluman saat pemungutan suara berlangsung,” kata Achrom kepada kabar6.com, Rabu (18/11/15) di kantornya.

 

Guna mencegah dan meminimalisir tindak pelanggaran pilkada dari potensi pemilih siluman, Panwascam diminta agar melakukan pengawasan secara ketat baik sebelum maupun saat pemungutan di TPS. ** Baca juga: Tim Petahana Minta KPU Tangsel Usut Perusak APK Paslon

 

Panwaskada juga diminta berkoordinasi dengan Gakkumdu, guna mengantisipasi kemungkinan pelanggaran dilakukan oleh oknum pemilih yang berasal di luar wilayah Kota Cilegon.(sus)




Tim Petahana Minta KPU Tangsel Usut Perusak APK Paslon

Kabar6-Aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), oleh oknum tak bertanggungjawab, kiranya masih terus berlanjut.

Selain terjadi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, tindakan tidak terpuji serupa juga terjadi di Kedaung, Kecamatan Pamulang.

Ahmad Fauzi, juru bicara tim pasangan calon Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie menilai, aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) tersebut telah merusak tatanan demokrasi yang sudah berjalan baik.

“Kami sangat menyayangkan aksi tak pantas ini terjadi di Kota Tangsel, kota yang dihuni masyarakat yang cerdas,” kata Fauzi, Rabu (18/11/2015).

Pencoretan APK itu, menurutnya sangat jelas merupakan upaya provokasi dan penghasutan, agar masyarakat Tangsel tidak simpati terhadap pasangan Airin-Benyamin.

“Kami sebelumnya sering difitnah dengan banyak isu, kini diserang dengan cara-cara yang kotor seperti ini,” ujarnya. **Baca juga: Perusakan Spanduk Airin-Benyamin Diduga Mengandung Unsur Pidana.

Fauzi menambahkan, spanduk yang dicoret orang tak bertanggungjawab itu, merupakan APK resmi yang dibuat KPU. Pembuatan spanduk juga merupakan perintah undang-undang dan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

“Dengan demikian keberadaan spanduk dan pengawasannya menjadi tanggung jawab penyelenggara pilkada. Maka penyelenggara pilkada harus bertindak cepat untuk mencari pelaku pencoretan di atas spanduk pasangan calon kami,” tambah Fauzi.

Diberitakan, spanduk bergambar pasangan nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie di pertigaan Perigi, Pondok Aren, dicorat-coret orang tak bertanggungjawab. Coretan itu bertuliskan ‘Jangan Dipilih Istri Korup’.(yud)




Ini Alasan Keterlambatan Surat Suara Pilkada Cilegon

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Cilegon akhirnya buka suara soal keterlambatan percetakan surat suara Pilkada Cilegon.

Ketua Panwaskada Cilegon, Achmad Achrom, menuturkan perusahaan pemenang tender pengadaan surat suara, ternyata juga mengerjakan proyek pengadaan kertas suara untuk Pilkada Pandeglang.

Hal tersebut terungkap dari hasil pemantauan pada percetakan pertama yang dilakukan Panwaskada Cilegon, beberapa waktu lalu.

Terkait keterlambatan yang terjadi, Pannwas menduga pihak perusahaan masih merampungkan pekerjaan percetakan surat suara milik KPU Pandeglang terlebih dahulu.

“Memang dari pemantauan percetakan tahap pertama, kita juga menemukan bahwa pengerjaan percetakan surat suara ini dilakukan bersamaan dengan percetakan surat suara milik Pandeglang, jadi kami tidak kaget,” kata Achrom saat ditemui di kantornya, Selasa (17/11/15).

Menurut Achrom, pihaknya juga sudah  melayangkan surat agar KPU setempat mendesak pihak perusahaan menyelesaikan pencetakan surat suara bekerja tepat waktu.

Keterlambatan percetakan surat suara, dikhawatirkan dapat menghambat kelancaran distribusi surat suara nantinya. ** Baca juga: Perusakan Spanduk Airin-Benyamin Diduga Mengandung Unsur Pidana

“Surat suara itu khan harus terlebih dahulu dilakukan penyortiran, pelipatan dan pengepakan, untuk dipastikan kelayakannya sebelum didistribusikan ke petugas panitia kecamatan. Kalau lambat begini gimana? Kita khawatir nanti malah jadwal Pilkada terganggu,” kata Achrom.(sus)