Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) secara resmi telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bagian Pengelolaan Teknologi Informasi (BPTI) Sekretariat Daerah setempat.
Rekomendasi ini berkaitan dengan tata kelola dan tampilan Portal Resmi Pemerintah Kota Tangsel.
Ketua Panwaslu Kota Tangsel, M Taufiq MZ mengatakan, rekomendasi di atas telah disampaikannya langsung kepada Kepala BPTI Aplahunnajat.
Tampilan gambar banner yang terpampang foto pasangan calon petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dilarang diposting.
“Bagian header, footer dan banner di website dicopot. Karena setiap orang masuk membuka terlihat gambar petahana,” katanya kepada wartawan ditemui di kantornya, Selasa (6/10/2015).
Menurut Taufiq, regulasi itu telah diatur selama masa kampanye enam bulan sebelum berakhirnya tugas petahana sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yang jatuh pada April 2016 mendatang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 pada Pasal 71 ayat 3 berbunyi, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Taufiq jelaskan, berkaitan dengan foto dan naskah berita reguler di Portal Resmi Pemkot Tangsel, BPTI masih diperbolehkan menampilkan pasangan calon petahana.
Catatannya, rangkaian kegiatan yang dipublikasi merupakan program kedinasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.
“Itu kan bagian-bagian dari kegiatan pemerintahan. Foto-foto dan berita enggak apa-apa, asalkan petahana menggunakan pakaian resmi kedinasan. Yang dilarang tampil di website petahana menggunakan pakaian bebas,” jelasnya.
Regulasi di atas, lanjut Taufiq, juga untuk menghindari adanya polemik di tengah masyarakat dan pasangan calon Rival. Jangan sampai pasangan calon petahana dianggap mendompleng fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.
Rekomendasi dari Panwaslu Kota Tangsel, sambungnya, telah diterbitkan pada Senin (21/9/2015) lalu. Sementara surat resminya telah diserahkan langsung kepada BPTI Sekretariat Daerah setempat pada hari ini. ** Baca juga: Disdukcapil Tangsel: Jumlah Wajib KTP 913.473 Orang
“Kalau berita yaa tidak dilarang, kan masing-masing SKPD diupload menjadi kegiatan-kegiatan yang di media resmi pemerintah memberitakan. Tapi gambar Bu Airin dan Pak Benyamin yang pakai baju biasa jangan,” tambah Taufiq.(yud)