1

Seram, KPU Tangsel Dihadiahi Keranda Mayat

Massa demo KPU Tangsel dengan membawa keranda mayat.(yud)

Kabar6-Puluhan massa yang mengatasnamakan Relawan Masyarakat Tangerang Selatan Bersatu, melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Dalam aksinya, massa membawa keranda mayat bertuliskan “KPU Harus Jujus dan Adil”. Keranda tersebut sebagai bentuk protes massa terhadap kinerja KPU Tangsel.
 
Diantara kerumunan massa diduga pendukung salah satu pasangan calon kandidat di Pilkada Tangsel itu, petugas menemukan sebotol berisi minyak tanah.

Guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, aparat kepolisian gabungan di Tangsel pun langsung mengamankan cairan bahan bakar‎ tersebut.

“Kami ingin dalam menjalankan pesta demokrasi ini KPU bisa tanpa ada tekanan dan perlakuan curang sama sekali,” teriak Herman, orator kelompok massa di depan kantor KPU Kota Tangsel, Kecamatan Serpong, Senin (11/1/2016).

Ia menyebut, jangan sampai karena adanya tekanan dari pasangan calon nomor 3 yang sekaligus petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie maka KPU Kota Tangsel jadi tidak jujur dan adil. Sehingga belum menjalankan rekomendasi klarifikasi dari Panwasda setempat.

“Kami ingin dalam menjalankan pesta demokrasi ini berjalan damai dan lancar. Tanpa adanya perlakuan curang sama sekali,” tegas Herman.

Menjawab hal tersebut, Ketua KPU Tangsel, Muhammad Subhan menjelaskan, bila sebenarnya rekomendasi tersebut sudah diterima oleh KPU.

Kemudian hari ini, KPU sudah bersurat ke tim pemenangan Paslon nomor 3, untuk menjawab atau mengklarifikasi hal tersebut.

“Tidak hanya itu, kami juga akan panggil paslon nomor tiga. Tapi, setelah persidangan gugatan perselisihan Pilkada di MK pada Selasa (12/1/2016) malam,” ujar Subhan.

Selain itu, pihaknya juga akan berdiskusi atau berkonsultasi dengan KPU Provinsi Banten dan KPU RI atas rekomendasi Panwasda tersebut.

Lalu, bila sudah mendapatkan rekomendasi dari KPU Banten dan RI barulah dilaksanakan Rapat Pleno untuk mendapatkan hasil akhirnya.**Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Tangsel Mundur Jadi 12 Februari 2016.

“Apabila ada tindakan pelanggaran dan pada aturannya mengatur diskualifikasi, maka akan kami lakukan. Intinya, KPU bertindak semua berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(yud)




KPU Tangsel Tunggu Materi Gugatan Dua Paslon

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu salinan materi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Materi gugatan berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) saat Pilkada serentak 9 Desember kemarin.

 

 

Demikian dikatakan Pokja Divisi Kampanye dan Penghitungan Hasil Suara, Badrusalam, kepada kabar6.com, Jumat (25/12/2015). “Karena kalau menurut jadwal termohon baru dapat materinya tanggal 4 Januari,” katanya.

 

Dua pasangan calon rival petahana yang keok mengajukan gugatan PHP ke MK. Langkah hukum ditempuh setelah kandidat nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sukses mendulang dukungan dengan perolehan hasil total 305.322 suara dari 2.245 Tempat Pemungutan Suara di tujuh wilayah kecamatan.

 

Berdasarkan informasi yang dilansir lewat laman resmi mahkamahkonstitusi.go.id, pasangan calon nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra mendaftarkan materi gugatan bernomor: 23/PAN.MK/2015 pada Sabtu (19/12/2015) lalu pukul 14.52 WIB. Sedangkan kandidat nomor urut 2 Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri salinan pendaftaran bernomor: 79/PAN.MK/2015 pada keesokan harinya pukul 15.57 WIB.

 

Badrus paparkan, jadwal penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait yang ditetapkan MK berlangsung pada 4-6 Januari 2016. Begitu juga dengan tahapan pemberitahuan sidang kepada para pemohon disampaikan pada waktu hari yang sama. ** Baca juga: Panwaslu Tangsel Siap Dipanggil MK

 

Sementara jadwal pemeriksaan perkara akan digelar pada 7-12 Januari 2016, dan agenda pengucapan putusan 15-17 Januari 2016. “Kami dari KPU Tangsel sampai sekarang masih menunggu materi gugatan MK,” tambah Badrus.(yud)




Panwaslu Tangsel Siap Dipanggil MK

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hingga kini belum menerima salinan surat tembusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

 

 

Dikabarkan, dua pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, yaitu nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan nomor urut 2 Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri, sudah mengajukan gugatan ke MK, meski selisih perolehan suara mereka terpaut jauh dengan petahana.

 

Ketua Panwaslu Kota Tangsel, M Taufik MZ mengakui, sudah ada dua surat Perselisihan Hasil Pemilu (PHP). Ia tak mengetahui atas maksud sebagai apa pihaknya nanti saat dilaporkan oleh dua pasangan calon di atas.

 

“Dalam gugatan tersebut apakan sebagai pihak terkait atau pihak termohon kami belum mengetahui,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin (21/12/2015).

 

Taufik enggan menanggapi terlalu serius saat diberondong pertanyaan awak media. Alasannya ia mesti hati-hati lantaran khawatir dipolitisir.

 

Hanya saja ia menegaskan siap memenuhi undangan MK jika memang keterangannya dibutuhkan dalam persidangan nanti.

 

“Misalnya kami dipanggil sebagai pihak terkait, maka kami siap menyediakan data-data yang dibutuhkan untuk persidangan nanti. Intinya apa pun yang dibutuhkan MK dari Panwaslu Tangsel, kami siap,” ujarnya.

 

Seperti diinformasikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel pada Kamis telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak 9 Desember 2015.

 

Hasilnya, pasangan calon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra memperoleh hanya suara 42.074 atau 7,95 persen.

 

Adapun untuk Arsid-Elvier total perolehan mencapai 164.732 suara atau 31,13 persen. Sedangkan pasangan petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sukses mendulang suara hingga sebanyak 305.322 suara atau 57,71 persen.

 

Total surat suara sah ada 512.128, sedangkan Surat suara tidak sah sebanyak 16.978. Total semuanya atau partisipasi pemilih hanya mencapai 529.106 alias 57,87 persen.

 

Perlu diketahui, Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 158 ayat 1 sendiri mengatur bahwa syarat pengajuan sengketa, jika ada perbedaan selisih suara maksimal dua persen dari penetapan hasil penghitungan suara KPU Provinsi maksimal dua juta penduduk.

 

Sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada serentak, para pasangan calon masih mempunyai kesempatan untuk mendaftarkan gugatannya hingga Senin 21 Desember 2015 untuk tingkat kabupaten/kota.

 

MK juga masih akan menerima perbaikan permohonan, dengan batas waktu tiga hari setelah penutupan pendaftaran permohonan, yaitu 24 Desember 2015 untuk tingkat kabupaten/kota dan 25 Desember 2015 untuk tingkat Provinsi.

 

Usai perbaikan permohonan, MK akan melakukan verifikasi berkas permohonan dalam waktu tiga hari, yaitu 27 Desember 2015 untuk kabupaten/kota dan tanggal 28 Desember 2015 untuk sengketa Pilkada Provinsi.

 

Jika sesuai jadwal, seluruh proses sengketa hasil Pilkada tingkat kabupaten/kota akan diputus paling lambat 12 Februari 2016 dan 13 Februari 2016 untuk sengketa hasil Pilkada tingkat Provinsi.

 

Sementara itu untuk penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK akan dilaksanakan pada 12 Februari 2016 hingga 13 Maret 2016 untuk Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. ** Baca juga: Digugat ke MK, Begini Sikap Kubu Petahana Tangsel

 

Sedangkan 13 Februari 2016 hingga 14 Maret 2016 untuk Gubernur dilakukan sejak tanggal 13 Februari 2016 hingga 14 Maret 2016.(yud)




Digugat ke MK, Begini Sikap Kubu Petahana Tangsel

Kabar6-Rencana pendaftaran serta pengajuan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 2 Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri ditanggapi dingin.

 

 

Sikap santai ini diperlihatkan oleh kubu kandidat nomor urut 3, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, yang enggan terlalu reaktif.

 

Langkah upaya hukum ditempuh kubu Arsid-Elvier setelah mereka menolak kemenangan rival politik bebuyutannya yang telah berhasil memperoleh 305.322 suara di ajang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) 9 Desember 2015 kemarin.

 

Bagi mereka jalur memperebutkan kekuasaan politik belum rampung meski perolehan terpaut selisih jauh.

 

“Apa tidak ingat dengan deklarasi itu, yang merujuk pada siap menang dan siap kalah,” kata Ahmad Fauzi, juru bicara tim petahana saat dihubungi kabar6.com lewat sambungan selularnya, Minggu (20/12/2015).

 

Fauzi menjelaskan, dirinya hanya ingin mengingatkan kepada kandidat nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier beserta para pendukung serta simpatisannya.

 

Saat menjelang lonceng start tahapan tanda kompetisi dimulai, semua pasangan calon telah di atas prasasti menandatangani nota kesepakatan Pilkada damai.

 

Menurutnya, Pilkada yang paling banyak disorot oleh berbagai media massa skala lokal, nasional hingga internasional. Setiap gerak-gerik elite politikus serta kandidat pasangan calon selalu diintip oleh awak media.

 

Puncaknya saat pencoblosan, terang Fauzi, para pejabat tinggi negara dan utusan negara-negara asing hadir memantau langsung. Maka menjadi mustahil dan tidaklah mungkin bila lembaga penyelenggara sembarangan menjalani tugas negara.

 

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tangsel ini pun berpendapat, para komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), tentunya ingin menjaga reputasi dan integritasnya selama mengemban tugas. Jadi tidak mungkin berani memihak ke salah satu kubu pasangan calon.

 

“Saya rasa Bu Airin bukan orang yang pendendam. Dan beliau tipikal tidak pernah menjadikan orang lain jadi pesaing abadinya, saya tahu itu,” terang Fauzi.

 

Jika diperkenankan mengajukan klausul, ujarnya, ia berharap Ikhsan Modjo dan Arsid dapat bersikap legowo. Secara ksatria datang dan memberikan selama kepada Airin-Benyamin.

 

Sambil menyampaikan saran serta masukan terkait kebijakan program pembangunan serta pelayanan publik yang mesti dilakukan petahana selama lima tahun kedepan. ** Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Tangsel Mundur Jadi 12 Februari 2016

 

Fauzi mengakui, mengajukan gugatan sengketa Pilkada memang merupakan hak konstitusi setiap Warga Negara Indonesia. Tetapi, ia berpendapat langkah itu hanya buang energi dan waktu. Malahan semakin memperlihatkan syahwat Arsid terhadap kekuasaan begitu tinggi.

 

Baginya kemenangan yang diperoleh Airin-Benyamin sama halnya dengan seluruh elemen masyarakat di Kota Tangsel lainnya. Fauzi malahan ingin kedua kubu rival politik ini bisa saling bergandeng tangan bulatkan tekad serta komitem untuk memajukan kota termuda di Provinsi Banten ini.

 

“Apalagi selisih suara terlalu jauh, rasanya mustahil gugatan mereka akan dikabulkan oleh MK. Maka itulah sikap kenegarawanan keduanya, dari Pak Ikhsan dan Pak Arsid bisa diperlihatkan, dan ini lebih baik,” tambahnya.(yud)




Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Tangsel Mundur Jadi 12 Februari 2016

Kabar6-Perubahan rangkaian jadwal tahapan prosesi pesta demokrasi lima tahunan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan terjadi dan sulit dihindari.

 

 

Agenda tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) 2015 ini terpaksa berubah, pascadigelarnya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada Kamis kemarin.

 

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Mohamad Subhan, saat dihubungi kabar6.com, Minggu (20/12/2015).

 

“Tahapan jadi mundur, karena adanya gugatan dari paslon (pasangan calon),” katanya.

 

Dijelaskan, pengumuman resmi penetapan pasangan calon yang dinyatakan sebagai pemenang yang rencananya digelar pada Senin hingga Selasa (21 hingga 22/12/2015) besok, akhirnya dibatalkan.

 

Subhan sebutkan, mundurnya jadwal tahapan lantaran ada peserta pasangan calon ?tidak puas atas proses Pilkada di Kota Tangsel. Kubu kandidat nomor urut 2 Arsid-Elvier Aridiannie menyatakan menolak hasil pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara.

 

Lewat keterangan resmi yang digaungkan oleh juru bicara tim pemenangan Rully Novidi Amrullah, kubu Arsid-Elvier ogah mengakui kemenangan telak perolehan suara rival bebuyutannya, paslon nomor urut tiga, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

 

Paslon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Hanura itu, mendaftarkan materi gugatan ke Mahkaman Konstitusi (MK).

 

Diketahui, paslon petahana sukses meraup sebanyak 305.322 suara dari tujuh wilayah kecamatan di Tangsel. Angka itu melampaui hingga 140.590 suara dibandingkan suara yang diraih paslon Arsid-Elvier.

 

Kendati demikian, Subhan menegaskan, bila institusinya menghormati sikap serta langkap politik yang ditempuh oleh kubu Arsid-Elvier atas hasil Pilkada di Kota Tangsel.

 

“Kami hormati sikap paslon, paslon punya hak konstitusi tentang keberatan. Maka penetapan pasangan calon baru bisa pas (12/2/2016) mendatang,” tegasnya.

 

Subhan pun telah mengingatkan kepada tim pemenangan Arsid-Elvier agar tidak terlambat saat mendaftarkan materi gugatan ke MK. Pasalnya, tenggat waktu yang dianjurkan paling lambat tiga hari pascapleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara digelar.

 

Ketentuan itu, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2015 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pilkada. ** Baca juga: Panwaslu Tangsel Sebut DPTb-2 Pemantik Sengketa

 

Ditambah lagi payung hukum di PKPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

 

Ditanya perihal kapan waktu terakhir atau tahapan final penentuan keputusan hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015 di Kota Tangsel, Subhan menyebut pada akhir Februari 2016.(yud)




Panwaslu Tangsel Sebut DPTb-2 Pemantik Sengketa

Kabar6-Proses akhir dalam tahapan pencematan data identitas kependudukan lewat verifikasi ulang Daftar Pemilih Tambahan warga yang menggunakan KTP atau DPTb-2 selalu menuai polemik.

 

 

Setiap kubu pasangan calon beserta tim pemenangan khususnya pihak yang kalah, seringkali persoalkan validitas data warga yang telah mendatangi bilik suara untuk menyalurkan hak politiknya.

 

Demikian diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhammad Taufik MZ, di Serpong, kemarin.

 

“Sengketa Pilkada yang terjadi diberbagai daerah selalu saja bermula dari DPTb-2. Dan hingga saat ini belum dicabut atau dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkapnya.

 

Menurutnya, DPTb-2 merupakan celah kekurangan dari berlakunya sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Proses masa tahapan dalam pesta demokrasi ini selalu saja dijadikan senjata pamungkas oleh tim peserta pemilu menggugat hasil perolehan suara.

 

Padahal, Taufik bilang, sistem administrasi resmi kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia ini digawangi oleh lembaga negara di luar KPU. Yakni, Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

 

Apalagi DPTb-2 telah menjadi fundamental bagi setiap Warga Negara Indonesia yang telah berusia dewasa serta memenuhi persyaratan bisa menyalurkan hak suara politiknya.

 

Taufik mengklaim, pada saat pencoblosan 9 Desember kemarin pun pihaknya pun telah berhasil mengidentifikasi. Ia yakin kelak akan timbul persoalan serius.

 

Catatan masalah atas semrawutnya DPTb-2, lanjutnya, benar saja terjadi di 30 dari 2.245 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hasil identifikasi secara cermat telah menemukan adanya kasus kelebihan ambang batas kewajaran.

 

Kejanggalan pada saat pencoblosan terdeteksi, ada jumlah warga yang masuk ke bilik suara untuk mencoblos berbeda dengan angka yang terdata punya hak pilih sesuai DPTb2.

 

Temuan dugaan pelanggaran itu terdapat di 30 TPS, dan Panwaslu Tangsel pun merekomendasikan kepada KPU setempat agar membongkar kotak suara.

 

Pembongkaran kotak suara bertujuan untuk mengetahui keabsahan data formulir C7 di masing-masing TPS. Tentunya selama kegiatan bongkar kotak suara mesti disaksikan oleh semua saksi pasangan calon serta aparat penegak hukum daerah sekitar.

 

“Maka penggunaan DPTb2 dapat dikatakan tidak berlawanan dengan hukum,” terang Taufik. ** Baca juga: Kubu Arsid-Elvier PeDe Menang Gugatan ke MK

 

Tentu saja, tambahnya, asalkan selama warga yang menyalurkan hak konstitusinya itu bisa penuhi persyaratan utama.

 

Maka tak jadi soal bila warga pemilih dapat menunjukkan bukti Kartu Tanda Penduduk asli terbitan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel.

 

“Kami melihat selama ini polemik yang digaungkan oleh antarkubu pasangan calon masih dianggap wajar dalam tatanan iklim demokrasi di Indonesia,” tambahnya.(yud)




Kubu Arsid-Elvier PeDe Menang Gugatan ke MK

Kabar6-Tim pemenangan sekaligus saksi pasangan calon Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri, paling aktif bersuara menyentil dua lembaga resmi penyelenggara pemilu di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

 

 

Mereka secara lugas menolak hasil perolehan suara penyoblosan di 2.245 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lebih didominasi oleh rival politik bebuyutannya sejak lima tahun terakhir.

 

Hingga akhirnya tim pasangan calon nomor urut 2 itu pun ogah menandatangi berita acara pleno terbuka yang digelar KPU setempat.

 

Alasannya, lantaran mereka ingin langsung mengajukan gugatan Pilkada serentak 9 Desember 2015 ke lembaga negara Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Biarkan saja kami ditertawakan orang. Yang penting apa yang kami sampaikan ini sesuai hak konsitusi sebagai warga negara,” ungkap Rully Novidi Amrullah, juru bicara Arsid-Elvier saat digelarnya acara “Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara” di Serpong, kemarin.

 

Rully mengaku, kubunya masih ogah mengakui keunggulan pasangan calon (paslon) nomor tiga, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, meski hasil hitung cepat (Quick Count) dan rekapitulasi resmi KPU Tangsel (Real Count) berpihak ke kubu petahana.

 

Berdasarkan catatan kabar6.com dari hasil rapat pleno rekapitulasi suara, pasangan calon nomor urut 3 Airin-Benyamin selisih lebih unggul 140.590 suara ketimbang pasangan Arsid-Elvier.

 

Tetapi, kubu yang diusung Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan dan Partai Hati Nurani Rakyat ini, menganggap bunyi pluit panjang tanda kompetisi berakhir belum terdengar.

 

Mereka merasa batas waktu tahapan pesta politik skala lokal pascapemekaran dari Kabupaten Tangerang ini, masih menyisakan harapan.

 

“Perlu diingat, Pilkada belum selesai semuanya. Kami dari pasangan calon Arsid-Elvier akan melayangkan gugatan hasil Pilkada serentak 2015 di Kota Tangsel Ke MK,” terangnya.

 

Rully mengklaim, sikap kubunya bukan menghayal. Melainkan percaya diri atau Pede atas sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan bakal diakomodir oleh tim panelis MK.

 

Sebut saja seperti temuan politik uang dan mobilisasi massa serta keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangsel. ** Baca juga: 30 Kotak Suara TPS di Pilkada Tangsel Dibongkar

 

Sehingga, vonis persidangan gugatan perkara sengketa ini diyakini bakal berpihak ke kubu Arsid-Elvier. Sehingga Tim panelis hakim MK dapat mengabulkan permohonan kubunya, agar mendiskualifikasi pasangan calon petahana, ataupun dalam Pilkada serentak di Kota Tangsel ini bisa kembali digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

 

“Kami juga akan melaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait adanya tahapan oleh penyelenggara Pilkada Tangsel, terkait pemutakhiran data dari DPS ke DPTB tidak dilaksanakan. Dalam tanda kutip ada cacat hukum,” klaim Rully.(yud)




30 Kotak Suara TPS di Pilkada Tangsel Dibongkar

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tangsel, untuk membongkar form C 7 (daftar hadir pemilih dengan KTP), di 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

Pembongkaran form C7 pada 30 kotak suara dari 30 TPS itu berlangsung di Kantor KPU Tangsel, BSD, Serpong, dengan disaksikan oleh Polres Tangsel, Panwaslu Tangsel, Bawaslu Banten, dan KPU Banten.

 

Sedangkan untuk para saksi pasangan calon, hanya dihadiri oleh saksi dari pasangan Arsid–Elvier, dan saksi dari pasnagan Airin – Benyamin. Saksi pasangan Ikhsan Modjo– i Claudia, tidak tampak hadir.

 

Acara yang dimulai pada pukul 16.00 WIB itu, sempat tegang. Lantaran saksi dari pasangan Airin-Benyamin, yaitu Sukarya, mempertanyaan soal rekomendasi dari Panwaslu tersebut.

 

Menurutnya, rekomendasi itu sama sekali tidak beralasan. Karena baru dilakukan sekarang.

 

“Kami keberatan atas rekomendasi ini, kenapa persoaan ini tidak diselesaikan pada saat pleno di tingkat kecamatan. Kenapa ketika pleno tingkat KPU kemairn sudah selsai baru dibongkar lagi,” ujarnya.

 

Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari Panwaslu dan KPU Tangsel, akhrinya Sukarya pun menerima dan menyaksikan pembongkaran ulang 30 kotak suara itu.

 

Dari data yang ada, 30 TPS itu berasal dari Kecamatan Serpong Utara, Pamulang, Ciputat, Setu, Serpong, dan Pondok Aren.

 

Setelah berlangsung lebih dari dua jam, akhrinya tidak ada satu form C7 pun di 30 TPS itu yang bermasalah. Semuanya dapat dibuktikan dengan data lengkap dan lampiran foto copy KTP bagi pemili Daftar Pemilih Tambahan 2 (DPTb).

 

Saksi dari pasangan Arsid – Elvier, Muhammad Fatahillah, mengatakan meski tidak ada yang bermaslah setidaknya semua bisa dibuktikan secara transparan. Bahwa memang temuan Panwaslu Tangsel itu dapat diselesaikan dengan baik.

 

“Setidaknya ini mereka buktikan dengan membuka kotak ini, untuk mendata seluruh form C7 itu. Kalau tidak bibongkar, kita tidak tahu apakah form C7 itu sesuai dengan apa yang diplenokan di tingkat kecamatan kemarin,” ujarnya.

 

Disinggung lebih lanjut apakah rekomendasi itu merupakan temuan dari tim pasangn nomor 2, Fattah mengatakan hal itu murni hasil kajian dari Panwaslu Tangsel.

 

“Kalau untuk yang ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan temuan kami. Tetapi setidaknya kami bisa melihat semua proses yang sedang berjalan ini,” ujarnya.

 

Lanjutnya, tim saksi pasnagan Arsid – Elvier ini, tetap akan menuntut KPU Tangsel untuk melakukan pembongkaran pada form C6 dari beberapa TPS yang menjadi temuan mereka.

 

“Yang kami persoalan kemarin itu form C6, dan kami juga akan mendesak agar dibongkar juga, seperti saat ini,” ujarnya. ** Baca juga: 571 Lembar Surat Suara Pilkada Tangsel Rusak Lolos ke TPS

 

Ketua Panwaslu Tangsel, M Taufiq MZ, mengatakan. Rekomendasi itu dikeluarkan, lantaran ada ketidakwajaran pada laporan pleno di tingkat kecamatan. Di mana 30 TPS tersebut jumlah DPTb-nya melebihi ambang batas.

 

“Kami melihat dalam laporan pleno kemarin jumlahnya melebihi ambang batas, ada yang lebih dari 10 persen. Makanya kami rekomendasikan untuk dibongkar. Dan kalau pun tidak ada masalah ini bukati kalau sebenarnya semua proses itu berjalan dengan baik tanpa ada kecurangan dari pihak penyelenggara,” tuturnya. (yud)




571 Lembar Surat Suara Pilkada Tangsel Rusak Lolos ke TPS

Kabar6-KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dianggap lalai. Itu karena ada sebanyak 571 surat suara rusak yang tidak ikut dimusnahkan dan lolos hingga ke bilik pencoblosan.

 

Hal itu terungkap ketika dibacakan kesimpulan rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh KPU Kota Tangsel di Damai Indah Golf, BSD, Serpong, Kamis (17/12/12).

 

Badrussalam, Komisioner KPU Kota Tangsel saat membacakan kesimpulan rekapitulasi perhitungan suara menuturkan, sebanyak 571 surat suara dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau salah mencoblos.

 

Sementara itu, Ketua Divisi Logistik dan Umum pada KPU Kota Tangsel, Sam’ani menyatakan, 571 surat suara yang dikembalikan oleh pemilih itu ada di kotak masing-masing TPS.

 

“Kami memusnahkan 1.850 surat suara rusak itu sebelum 9 Desember dan 571 surat suara rusak yang dikembalikan oleh pemilih berasal dari kotak masing-masing TPS,” terang Sam’ani saat dihubungi Kabar6.com. ** Baca juga: Saksi Arsid-Elvier Walkout di Rekapitulasi KPU Tangsel

 

Namun ketika disinggung apakah KPU lalai karena 571 surat suara rusak lolos ke TPS. Sam’ani menegaskan, pihaknya sudah menyelesaikan tahapan Pilkada dengan sebaik-baiknya dan kemungkinan surat suara rusak yang lolos proses pemeriksaan bisa saja terjadi.

 

“Tapi bisa juga surat suara itu rusak karena saat packing dan distribusi atau bisa juga rusak karena keliru dicoblos oleh pemilih,” pungkas Sam’ani.(ard)




Saksi Arsid-Elvier Walkout di Rekapitulasi KPU Tangsel

Kabar6-Saksi Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor 2 Arsid-Elvier, melakukan aksi walkout di rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

 

Drajat, saksi Paslon Arsid-Elvier, menyatakan pihaknya melakukan aksi walkout karena KPU Kota Tangsel sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga KPU kota tidak.

 

“Tidak semua pemenang mendapatkan haknya dan tidak semua juara mendapatkan piala, jadi tolong hargai kami untuk membawa hasil Pilkada ini ke ranah yang lebih tinggi lagi, yaitu Mahkamah Konstitusi,” ucap Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada kabar6.com di depan ruang rekapitulasi perhitungan suara di Serpong, Kamis (17/12/2015).

 

Sementara itu, Ketua KPU Tangsel, M Subhan, mengatakan pihaknya menghormati hak masing-masing saksi Paslon untuk tidak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi suara dan secara legitimasi pleno ini tetap sah secara hukum. ** Baca juga: KPU Cilegon Plenokan Hasil Pemungutan Suara

 

“Kami harus menghormati hak masing-masing saksi Paslon untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi suara, karena ketika ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU itu sah, bahkan kalau saya pun tidak tandatangan tetapi ditandatangani oleh anggota KPU, hasil rekapitulasi perhitungan suara itu tetap sah,” tegas Subhan.(ard)