1

Riset Surat Suara Tidak Sah, KPU Banten Gandeng Untirta

Surat suara rusak dimusnahkan.(bbs)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggandeng Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), untuk melakukan riset terkait permasalahan surat suara tidak sah jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2017.

Penelitian dilakukan demi mengetahui akar permasalahan terkait banyaknya surat suara yang rusak, seperti yang terjadi pada Pemilihan Umum Legislatif 2014 lalu.

Pada Pemilu 2014 lalu, angka surat suara tidak sah di Banten mencapai tujuh persen. Angka tersebut, terbilang sangat tinggi jik dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.

“Dengan riset ini kita akan mengetahui akar permasalahan yang menyebabkan angka surat suara tidak sah cukup tinggi di Banten,” kata Kepala KPU Provinsi Banten, Agus Supriatna usai audiensi bersama pihak rektorat Untirta, Kamis (12/5/2016). **Baca juga: Bawaslu Banten Minta Masyarakat Awasi Perilaku Calon Panwaslu.

Ia mengungkapkan, Kabupaten Serang merupakan daerah dengan angka surat suara rusak tertinggi di Banten, pada Pemilu 2014 lalu. **Baca juga: KPU Bakal Cek KTP Dukungan Calon Independen.

Untuk itu, pihaknya merasa perlu mencari tahu akar permasalahan surat suara rusak, untuk mengantisipasi terjadinya hal yang sama pada Pilgub 2017 mendatang. **Baca juga: Wow, Angka Pengangguran di Banten Capai 1,1 Juta Jiwa.

“Pelaksanaan riset akan dilakukan pada Juni. Hasilnya diharapkan dapat kita optimalkan untuk menekan angka surat suara tidak sah dalam pilgub banten 2017,” kata Agus.(zis)




Bawaslu Banten Minta Masyarakat Awasi Perilaku Calon Panwaslu

Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi.(zis)

Kabar6-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Pramono U Tantowi meminta seluruh elemen melaporkan prilaku calon Panwaslu kabupaten/kota se-Provinsi Banten, baik dari sikap, kepribadian maupun kehidupan di ruang lingkup masyarakat.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan daerah akan mendapatkan tiga anggota Panwaslu yang tegas, bersih dan tidak memihak terhadap salah satu calon Gubernur Banten.

“Sebelumnya pernah terjadi di luar Banten, ada calon kuat panwaslu yang melakukan kekerasan kepada istrinya. Namun kejadian tersebut dilaporkan oleh LSM ke kepanitaan yang akhirnya nama calon tersebut di coret oleh Bawaslu,” kata Pramono, Selasa (10/5/2016).

Pramono juga memastikan pihaknya independen dalam memilih calon Panwaslu. Apalagi, selama ini banyak calon Panwaslu yang merupakan titipan partai politik dan pemangku kepentingan tertentu.

“Tim seleksi betul-betul netral. Kami tidak mau di intervensi oleh pihak manapun,” katanya. **Baca juga: KPU Bakal Cek KTP Dukungan Calon Independen

Untuk diketahui, pendaftaran calon Panwaslu kabupaten/kota telah dibuka sejak 11 April 2016 lalu dan saat ini sudah mencapai tahap wawancara.(zis)




KPU Bakal Cek KTP Dukungan Calon Independen

Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi.(zis)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memperketat persyaratan Calon Gubernur (cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Banten dari jalur independen, pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 mendatang.

Kebijakan tersebut dilakukan, merujuk Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 dan No 11 Tahun 2015.

Ketua Badan Pengawas Pemilh (Bawaslu) Banten, Pramono U Tanthowi mengatakan, KPU bakal memverifikasi setiap berkas dukungan yang dikumpulkan calon independen.

“KTP basis dukungan calon independen, nanti akan di cek satu per satu. Petugas KPU akan mendatangi rumah warga yang memberikan dukungan dengan membawa formulir. Di formulir tersebut, ada konfirmasi dukungan,” kata Pramono kepada Kabar6.com, Selasa (10/5/2016). **Baca juga: WH Optimis Didukung Demokrat di Pilgub Banten 2017.

Dan, jika hasil verifikasi ternyata berkas dukungan tidak memenuhi syarat minimun yang ditentukan, maka pasangan calon akan diberikan waktu untuk melengkapi jumlah berkas dukungan. Namun, di masa perpanjangan waktu ini, kekurangan jumlah bakan dikalikan dua. **Baca juga: Bakal Maju di Pilgub Banten, Adik Atut Sesalkan Bentrokan di Dadap.

“Tinggal nanti dihitung sisa dukungan yang kurang. Jika melewati batas minimal, berarti lolos. Nanti akan diberikan sanksinya seperti harus menyerahkan dukungannya dua kali lipat,” katanya.(zis)




Jaringan Sahabat Andika Tersebar Masif di Tangsel

Relawan Sahabat Andika di Kota Tangsel.(ist)

Kabar6-‎Andika Hazrumy, salah satu tokoh pemuda di Provinsi Banten sudah membuatkan tekadnya untuk maju ke perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada Februari 2017 mendatang.

Ia telah memben‎tuk jaringan relawan yang akan berperan membentangkan karpet merah bagi Andika menuju kursi orang nomor satu di Banten.

“Sahabat Andika, sebutan bagi tim jaringan pendukung Andika Hazrumy sudah terbentuk sejak pekan lalu,” kata Iwan Angus, tim relawan Sahabat Andika di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (5/4/2016).

Menurutnya,tim‎ relawan Sahabat Andika sudah terjun ke tujuh wilayah kecamatan di Kota Tangsel. Hingga saat, Angus sebutkan, pendukung Andika sedikitnya sudah mencapai 1.500 orang.

Ini dibuktikan dengan pengembalian formulir yang disebarkan. “Kita targetkan bulan April ini sampai tingkat kelurahan dan RW selesai sesuai dengan by name by adress (sesuai nama dan alamat‎),” sebutnya. **Baca juga: Begini Pengakuan Rano Saat Sidang Kasus Suap Bank Banten.

Menurutnya, pergerakan untuk mendukung jaringan Sahabat Andika tidak didanai sponsor atau pun donatur. Mereka menngumpulkan uang dari penjualan kaus dan gelang bergambar Andika. **Baca juga: Begini Cara Aa Serap Aspirasi Warga di Banten.

Angus menambahkan, untuk kaus dijual Rp25.000 dan gelang dijual Rp1.500. “Kaus yang terjual mencapai seribu buah dan gelang sudah lima ribu buah,” tambahnya.(yud)




Jelang Pilgub Banten, DKCS Cilegon Siapkan Data Pemilih

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 mendatang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon mulai menyiapkan data kependudukan yang nantinya bakal diserahkan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Oleh Kemendagri, data tersebut akan diolah untuk diverifikasi sebagai daftar calon pemilih.

Kepala DKCS Kota Cilegon, Soleh  menjelaskan, meski sebelumnya sudah ada jumlah data pemilih pada Pilkada Kota Cilegon 2015 lalu, namun Kemendagri tetap membutuhkan data jumlah dan nama penduduk tersebut.

Sedikitnya nama penduduk yang bakal diserahkan ke Kemendagri  berjumlah  438.000 jiwa. Namun, pihaknya belum bisa memastikan  nama yang masuk daftar nama calon pemilih nantinya. **Baca juga: Muhammadiyah Banten Usung Sikap Netral di Pilgub Banten.

“Lihat nanti saja, hasil verifikasi dari Kemendagri yang diajukan ke KPU,” kata Soleh ditemui di kantornya, Selasa (1/3/2016). **Baca juga: Pemkab Tangerang Jadwal Pembongkaran Lokalisasi Dadap 26 Mei.

Untuk diketahui, pemilih pada Pilkada Kota Cilegon 2015 lalu sebanyak 293.000 pemilih dari total jumlah penduduk 438.000 jiwa.(sus)




Pilkada Serentak 2015 di Banten, Pelanggaran Terbanyak di Tangsel

Pemungutan Suara Ulang di Serpong, Tangsel.(yud)

Kabar6-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 baru saja selesai di gelar di empat wilayah kota dan kabupaten se Provinsi Banten.

Hasilnya, tercatat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menduduki peringkat teratas dalam jumlah laporan dugaan pelanggaran Pilkada.

Demikian dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Pramono U Tantowi, menjawab pertanyaan kabar6.com usai acara pembubaran Gakumdu di Serpong, Rabu (24/2/2016).

“Di Tangsel paling banyak, ada 132 laporan,” katanya.

Pramono memaparkan, hasil inventarisir mencatat jumlah laporan dugaan pelanggaran di Kabupaten Pandeglang sebanyak 20 laporan, kemudian Kota Cilegon ada 12 laporan dan yang paling sedikit  Kabupaten Serang, hanya tujuh laporan.

Jenis laporan dugaan pelanggaran yang menuai polemik di Kota Tangsel berupa penyebaran atau pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan titik lokasi yang ditetapkan.

Kemudian, lanjutnya, jenis serta ukuran alat kampanye milik pasangan calon kandidat tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Itu paling banyak. Dan, itu kecenderungannya saling melaporkan,” papar Pramono.

Ia mengakui, bila tindak pelanggaran dilakukan oleh semua kandidat pasangan calon peserta Pilkada 2015 serentak terbanyak adalah jenis alat peraga kampanye berupa spanduk, baliho, pamflet dan lain-lain. **Baca juga: Jadwal Penyoblosan Pilgub Banten 15 Februari 2017.

Pramono menambahkan, ‎salah satu kelemahan adanya pelanggaran selama Pilkada 2015 serentak lantaran lemahnya regulasi. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak mengatur soal sanksi pidana, bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. **Baca juga: Ini Jadwal Prediksi Pelantikan Airin-Ben .

“Undang-undang itu tidak mengatur pelanggaran tentang politik uang. Itu bisa diprosesnya lewat KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), jadi pidana umum. Kalau melaporkan ke Panwas jadi susah menindaklanjutinya,” tambahnya.(yud)




Jelang Pilgub Banten, KPU Cilegon Evaluasi Tahapan

Ketua KPU Cilegon, Fathullah Hasyim.(bbs)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar rapat evaluasi pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada diwilayahnya.

Sedianya, rapat evaluasi itu guna memastikan kesiapan dalam menghadapi pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten, 2017 mendatang.

Dalam rapat tersebut, KPU Kota Cilegon menemukan tahapan yang dinilai masih sangat kurang dan perlu dilakukan perbaikan. **Baca juga: Mobil Rental yang Dirampok Terdampar di Kramatwatu.

Beberapa hal yang menjadi sorotan KPU sebagai dasar bahan evaluasi, diantaranya  sosialisasi kepada pemilih, pemasangan APK yang masih kurang, maupun permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). **Baca juga: Perampok Gondol Mobil Rental, Sopir Dibuang di Cilegon.

“Evaluasi ini sangat perlu kita lakukan, makanya kita gelar hari ini. Tujuannya sebagai langkah KPU melakukan perbaikan, terhadap pelaksanaan tahapan yang dinilai masih kurang. Jadi nanti di Pilgub, semuanya bisa kita perbaiki,” kata Ketua KPU Cilegon, Fathullah Hasyim kepada kabar6.com, Kamis (28/01/16).(sus)




Selfie Bareng Pendukung, Airin: Tidak Ada Lagi Kubu-kubuan di Tangsel

Airin dan Benyamin selfie bareng massa pendukungnya.(yud)

Kabar6-Suasana rapat pleno terbuka pasangan calon atau paslon terpilih yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendadak riuh.
Padahal sebelumnya prosesi acara berjalan tenang, dan berubah ramai memasuki sesi pertengahan.

Hal itu bikin panitia penyelenggara kewalahan menghadapi awak media. Pasalnya, wartawan yang berkerumun di depan meja paslon nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, juga meminta agar pasangan petahana itu foto selfie bareng massa pendukung dan simpatisannya. Alhasil, jepretan dan sorotan kamera terus mengarah ke Airin-Benyamin.

“Kan temen-temen wartawan dan pendukung tadi yang minta kita berdua (dengan Benyamin Davnie) foto selfie,” kata Airin kepada kabar6.com di Damai Indah Golf BSD, Kecamatan Serpong, Jum’at (22/1/2016). **Baca juga: Bang Ben: Alhamdulillah, Akhirnya Bisa Lega Juga.

Sambil tersenyum, Airin mengaku bersyukur bahwa prosesi rapat pleno bisa berjalan aman dan lancar. Ia mengaku tak kuasa menolak keinginan massa pendukungnya yang minta foto selfie bareng. **Baca juga: Rival Airin-Benyamin Ogah Datangi Pleno Paslon Terpilih.

Airin pun ingin agar selama lima tahun kedepan tidak ada lagi kubu-kubuan antarmasyarakat di Kota Tangsel. Semua satu suara, memajukan dan menyejahterakan masyarakat di daerah pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini lewat program pembangunan. **Baca juga: Pemkot Tangsel Mesti Rehabilitasi Eks Jaringan Terorisme.

“Yang penting kan acaranya lancar sesuai harapan semua pihak. Yuk kita sama-sama bangun Tangsel jadi kota yang maju dan berkembang. Enggak jaman lagi mengkotak-kotakan,” pesan Airin.(yud)




Rival Airin-Benyamin Ogah Datangi Pleno Paslon Terpilih

Kursi rival paslon petahana kosong.(yud)

Kabar6-Jejeran kursi paling depan saat rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon atau paslon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), yang dihelat di Damai Indah Golf BSD, Kecamatan Serpong, tampak kosong.

Pantauan kabar6.com, hanya tampak paslon nomor urut tiga, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie di kursi paling depan. Ya, paslon ini resmi ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada 9 Desember 2015 lalu, pascaditolaknya gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan dua meja lainnya yang sedianya disiapkan untuk paslon nomor satu, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan paslon nomor dua, Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri, tampak kosong.

“Sudah kita undang secara resmi semua pasangan calon,” kata Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman kepada kabar6.com, Jum’at (15/1/2016). **Baca juga: Bang Ben: Alhamdulillah, Akhirnya Bisa Lega Juga.

Sebelumnya terpisah, Djoko Prasetyo, juru bicara Ikhsan-Alin belum bisa menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak materi gugatan pihaknya. MK telah mengabulkan permohonan gugatan kedua rival petahana tapi semuanya ditolak. **Baca juga: Bupati Zaki: Pembentukan Provinsi Tangerang Raya Bukan Ego Saya.

“Kalau memang MK membuat keputusan tersebut mengacu pada Pasal 158 PKPU Nomor 8 Tahun 2015, terus kenapa sejak awal pengajuan kita enggak ditolak aja,” sungutnya menghentikan pembicaraan.(yud)




Besok KPU Tangsel Gelar Pleno Paslon Terpilih

Airin-Ben, Paslon ‎Walikota Tangsel terpilih.(yud)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) langsung menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Kepastian itu disampaikan‎ pascakeputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan paslon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri, dalam sidang perselisihan hasil pemilu.

“Pleno penetapan pasangan calon terpilih besok‎ di Damai Indah Golf BSD,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, Muhamad Subhan di gedung MK Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Menurutnya, ‎merujuk pada Pasal 52 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil terdapat Perselisihan Hasil Pemilu dilakukan paling lama satu hari berselang dari keputusan sidang gugatan di MK.

Subhan menyatakan, pleno penetapan pasangan calon terpilih saat Pilkada Kota Tangsel digelar pukul 14.00 WIB. ‎Pada kesempatan itu lembaga komisioner akan turut mengundang lembaga legislatif di Kota Tangsel.

Ditanya perihal jadwal agenda pelantikan yang mundur menjadi Juni mendatang, Subhan belum bisa memastikan. Sebab keputusan melantik pasangan calon terpilih menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. **Baca juga: MK Tolak Gugatan Rival Airin – Benyamin.

“Kewajiban kita melaporkan hasilnya ke DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah),” tambahnya.(yud)