1

Jaringan Sahabat Andika Tersebar Masif di Tangsel

Relawan Sahabat Andika di Kota Tangsel.(ist)

Kabar6-‎Andika Hazrumy, salah satu tokoh pemuda di Provinsi Banten sudah membuatkan tekadnya untuk maju ke perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada Februari 2017 mendatang.

Ia telah memben‎tuk jaringan relawan yang akan berperan membentangkan karpet merah bagi Andika menuju kursi orang nomor satu di Banten.

“Sahabat Andika, sebutan bagi tim jaringan pendukung Andika Hazrumy sudah terbentuk sejak pekan lalu,” kata Iwan Angus, tim relawan Sahabat Andika di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (5/4/2016).

Menurutnya,tim‎ relawan Sahabat Andika sudah terjun ke tujuh wilayah kecamatan di Kota Tangsel. Hingga saat, Angus sebutkan, pendukung Andika sedikitnya sudah mencapai 1.500 orang.

Ini dibuktikan dengan pengembalian formulir yang disebarkan. “Kita targetkan bulan April ini sampai tingkat kelurahan dan RW selesai sesuai dengan by name by adress (sesuai nama dan alamat‎),” sebutnya. **Baca juga: Begini Pengakuan Rano Saat Sidang Kasus Suap Bank Banten.

Menurutnya, pergerakan untuk mendukung jaringan Sahabat Andika tidak didanai sponsor atau pun donatur. Mereka menngumpulkan uang dari penjualan kaus dan gelang bergambar Andika. **Baca juga: Begini Cara Aa Serap Aspirasi Warga di Banten.

Angus menambahkan, untuk kaus dijual Rp25.000 dan gelang dijual Rp1.500. “Kaus yang terjual mencapai seribu buah dan gelang sudah lima ribu buah,” tambahnya.(yud)




Jelang Pilgub Banten, DKCS Cilegon Siapkan Data Pemilih

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 mendatang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon mulai menyiapkan data kependudukan yang nantinya bakal diserahkan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Oleh Kemendagri, data tersebut akan diolah untuk diverifikasi sebagai daftar calon pemilih.

Kepala DKCS Kota Cilegon, Soleh  menjelaskan, meski sebelumnya sudah ada jumlah data pemilih pada Pilkada Kota Cilegon 2015 lalu, namun Kemendagri tetap membutuhkan data jumlah dan nama penduduk tersebut.

Sedikitnya nama penduduk yang bakal diserahkan ke Kemendagri  berjumlah  438.000 jiwa. Namun, pihaknya belum bisa memastikan  nama yang masuk daftar nama calon pemilih nantinya. **Baca juga: Muhammadiyah Banten Usung Sikap Netral di Pilgub Banten.

“Lihat nanti saja, hasil verifikasi dari Kemendagri yang diajukan ke KPU,” kata Soleh ditemui di kantornya, Selasa (1/3/2016). **Baca juga: Pemkab Tangerang Jadwal Pembongkaran Lokalisasi Dadap 26 Mei.

Untuk diketahui, pemilih pada Pilkada Kota Cilegon 2015 lalu sebanyak 293.000 pemilih dari total jumlah penduduk 438.000 jiwa.(sus)




Pilkada Serentak 2015 di Banten, Pelanggaran Terbanyak di Tangsel

Pemungutan Suara Ulang di Serpong, Tangsel.(yud)

Kabar6-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 baru saja selesai di gelar di empat wilayah kota dan kabupaten se Provinsi Banten.

Hasilnya, tercatat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menduduki peringkat teratas dalam jumlah laporan dugaan pelanggaran Pilkada.

Demikian dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Pramono U Tantowi, menjawab pertanyaan kabar6.com usai acara pembubaran Gakumdu di Serpong, Rabu (24/2/2016).

“Di Tangsel paling banyak, ada 132 laporan,” katanya.

Pramono memaparkan, hasil inventarisir mencatat jumlah laporan dugaan pelanggaran di Kabupaten Pandeglang sebanyak 20 laporan, kemudian Kota Cilegon ada 12 laporan dan yang paling sedikit  Kabupaten Serang, hanya tujuh laporan.

Jenis laporan dugaan pelanggaran yang menuai polemik di Kota Tangsel berupa penyebaran atau pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan titik lokasi yang ditetapkan.

Kemudian, lanjutnya, jenis serta ukuran alat kampanye milik pasangan calon kandidat tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Itu paling banyak. Dan, itu kecenderungannya saling melaporkan,” papar Pramono.

Ia mengakui, bila tindak pelanggaran dilakukan oleh semua kandidat pasangan calon peserta Pilkada 2015 serentak terbanyak adalah jenis alat peraga kampanye berupa spanduk, baliho, pamflet dan lain-lain. **Baca juga: Jadwal Penyoblosan Pilgub Banten 15 Februari 2017.

Pramono menambahkan, ‎salah satu kelemahan adanya pelanggaran selama Pilkada 2015 serentak lantaran lemahnya regulasi. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak mengatur soal sanksi pidana, bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. **Baca juga: Ini Jadwal Prediksi Pelantikan Airin-Ben .

“Undang-undang itu tidak mengatur pelanggaran tentang politik uang. Itu bisa diprosesnya lewat KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), jadi pidana umum. Kalau melaporkan ke Panwas jadi susah menindaklanjutinya,” tambahnya.(yud)




Jelang Pilgub Banten, KPU Cilegon Evaluasi Tahapan

Ketua KPU Cilegon, Fathullah Hasyim.(bbs)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar rapat evaluasi pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada diwilayahnya.

Sedianya, rapat evaluasi itu guna memastikan kesiapan dalam menghadapi pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten, 2017 mendatang.

Dalam rapat tersebut, KPU Kota Cilegon menemukan tahapan yang dinilai masih sangat kurang dan perlu dilakukan perbaikan. **Baca juga: Mobil Rental yang Dirampok Terdampar di Kramatwatu.

Beberapa hal yang menjadi sorotan KPU sebagai dasar bahan evaluasi, diantaranya  sosialisasi kepada pemilih, pemasangan APK yang masih kurang, maupun permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). **Baca juga: Perampok Gondol Mobil Rental, Sopir Dibuang di Cilegon.

“Evaluasi ini sangat perlu kita lakukan, makanya kita gelar hari ini. Tujuannya sebagai langkah KPU melakukan perbaikan, terhadap pelaksanaan tahapan yang dinilai masih kurang. Jadi nanti di Pilgub, semuanya bisa kita perbaiki,” kata Ketua KPU Cilegon, Fathullah Hasyim kepada kabar6.com, Kamis (28/01/16).(sus)




Selfie Bareng Pendukung, Airin: Tidak Ada Lagi Kubu-kubuan di Tangsel

Airin dan Benyamin selfie bareng massa pendukungnya.(yud)

Kabar6-Suasana rapat pleno terbuka pasangan calon atau paslon terpilih yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendadak riuh.
Padahal sebelumnya prosesi acara berjalan tenang, dan berubah ramai memasuki sesi pertengahan.

Hal itu bikin panitia penyelenggara kewalahan menghadapi awak media. Pasalnya, wartawan yang berkerumun di depan meja paslon nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, juga meminta agar pasangan petahana itu foto selfie bareng massa pendukung dan simpatisannya. Alhasil, jepretan dan sorotan kamera terus mengarah ke Airin-Benyamin.

“Kan temen-temen wartawan dan pendukung tadi yang minta kita berdua (dengan Benyamin Davnie) foto selfie,” kata Airin kepada kabar6.com di Damai Indah Golf BSD, Kecamatan Serpong, Jum’at (22/1/2016). **Baca juga: Bang Ben: Alhamdulillah, Akhirnya Bisa Lega Juga.

Sambil tersenyum, Airin mengaku bersyukur bahwa prosesi rapat pleno bisa berjalan aman dan lancar. Ia mengaku tak kuasa menolak keinginan massa pendukungnya yang minta foto selfie bareng. **Baca juga: Rival Airin-Benyamin Ogah Datangi Pleno Paslon Terpilih.

Airin pun ingin agar selama lima tahun kedepan tidak ada lagi kubu-kubuan antarmasyarakat di Kota Tangsel. Semua satu suara, memajukan dan menyejahterakan masyarakat di daerah pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini lewat program pembangunan. **Baca juga: Pemkot Tangsel Mesti Rehabilitasi Eks Jaringan Terorisme.

“Yang penting kan acaranya lancar sesuai harapan semua pihak. Yuk kita sama-sama bangun Tangsel jadi kota yang maju dan berkembang. Enggak jaman lagi mengkotak-kotakan,” pesan Airin.(yud)




Rival Airin-Benyamin Ogah Datangi Pleno Paslon Terpilih

Kursi rival paslon petahana kosong.(yud)

Kabar6-Jejeran kursi paling depan saat rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon atau paslon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), yang dihelat di Damai Indah Golf BSD, Kecamatan Serpong, tampak kosong.

Pantauan kabar6.com, hanya tampak paslon nomor urut tiga, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie di kursi paling depan. Ya, paslon ini resmi ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada 9 Desember 2015 lalu, pascaditolaknya gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan dua meja lainnya yang sedianya disiapkan untuk paslon nomor satu, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan paslon nomor dua, Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri, tampak kosong.

“Sudah kita undang secara resmi semua pasangan calon,” kata Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman kepada kabar6.com, Jum’at (15/1/2016). **Baca juga: Bang Ben: Alhamdulillah, Akhirnya Bisa Lega Juga.

Sebelumnya terpisah, Djoko Prasetyo, juru bicara Ikhsan-Alin belum bisa menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak materi gugatan pihaknya. MK telah mengabulkan permohonan gugatan kedua rival petahana tapi semuanya ditolak. **Baca juga: Bupati Zaki: Pembentukan Provinsi Tangerang Raya Bukan Ego Saya.

“Kalau memang MK membuat keputusan tersebut mengacu pada Pasal 158 PKPU Nomor 8 Tahun 2015, terus kenapa sejak awal pengajuan kita enggak ditolak aja,” sungutnya menghentikan pembicaraan.(yud)




Besok KPU Tangsel Gelar Pleno Paslon Terpilih

Airin-Ben, Paslon ‎Walikota Tangsel terpilih.(yud)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) langsung menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Kepastian itu disampaikan‎ pascakeputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan paslon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri, dalam sidang perselisihan hasil pemilu.

“Pleno penetapan pasangan calon terpilih besok‎ di Damai Indah Golf BSD,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, Muhamad Subhan di gedung MK Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Menurutnya, ‎merujuk pada Pasal 52 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil terdapat Perselisihan Hasil Pemilu dilakukan paling lama satu hari berselang dari keputusan sidang gugatan di MK.

Subhan menyatakan, pleno penetapan pasangan calon terpilih saat Pilkada Kota Tangsel digelar pukul 14.00 WIB. ‎Pada kesempatan itu lembaga komisioner akan turut mengundang lembaga legislatif di Kota Tangsel.

Ditanya perihal jadwal agenda pelantikan yang mundur menjadi Juni mendatang, Subhan belum bisa memastikan. Sebab keputusan melantik pasangan calon terpilih menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. **Baca juga: MK Tolak Gugatan Rival Airin – Benyamin.

“Kewajiban kita melaporkan hasilnya ke DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah),” tambahnya.(yud)




Bang Ben: Alhamdulillah, Akhirnya Bisa Lega Juga

Calon Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.(yud)

Kabar6-‎Raut wajah calon Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie sempat tegang. Tapi, langsung sumringah usai mendengar panelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak materi gugatan perselisihan hasil pemilu yang disampaikan dua pasangan calon rivalnya.

“Alhamdulillah, akhirnya bisa lega juga sekarang,” kata Bang Ben, sapaan akrab Benyamin Davnie kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Lewat pernyataan resminya, Bang Ben jelaskan, siapapun yang menang dalam Pilkada Kota Tangsel 2015 sebenarnya memiliki keinginan sama. Yakni, menyejahterakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

‎Ia berharap, kemenangan ini menjadi milik masyarakat Kota Tangsel yang telah memberikan mandat politik. Bang Ben mengajak masyarakat ‎untuk perkuat kekompakan dan kebersamaan.**Baca juga: Besok KPU Tangsel Gelar Pleno Paslon Terpilih.

Ben Ben menyatakan, kedepannya masyarakat Kota Tangsel harus berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Tentu untuk dapat membangun Kota Tangsel kedepan yang lebih baik lagi.**Baca juga: MK Tolak Gugatan Rival Airin – Benyamin.

Ia memastikan akan merealisasikan janji-janji kami ketika Pemilukada, “Dan tanpa dukungan seluruh masyarakat Kota Tangsel janji-janji kami dan pembangunan di Kota Tangsel tidak akan menjadi arti apa-apa,” terangnya.(yud)




MK Tolak Gugatan Rival Airin – Benyamin

Sidang sengketa Pilkada Tangsel di MK.(yud)

Kabar6-Pasangan calon nomor urut 3 Airin R‎achmi Diany-Benyamin Davnie dipastikan kembali melenggang sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) terpilih untuk lima tahun kedepan.

Kepastian ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan dan memutuskan Perselisihan Hasil Suara (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel pada 9 Desember 2015 kemarin.

Sengketa mencuat menyusul adanya gugatan dari pasangan calon nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan kandidat nomor 2 Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri menolak hasil perolehan suara.

“Menimbang dan memutuskan, gugatan‎ pihak pemohon ditolak,” kata Ketua MK, Arief Hidayat di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

MK menolak gugatan pasangan calon (paslon) Pilkada nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra dan nomor urut 2 Arsid-Elvier. Maka pemenang pilkada yakni pasangan calon petahana Airin Rachmi-Benyamin.

Gugatan dengan nomor perkara 98 yang diajukan Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra dan perkara 107 yang diajukan Arsid-Elvier tidak dapat diterima.

Alasannya, Arief Hidayat menuturkan, kedua paslon dimaksud tidak memenuhi selisih suara maksimal. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5 Tahun 2015.

Dimana, pasangan calon Ikhsan Modjo dan Li Claudia Candra hanya memperoleh 42.074 suara, sementara pasangan calon Arsid-Elvier memperoleh suara 164.732. Jika dibandingkan dengan suara pemenang Pilkada Airin-Benyamin, memperoleh suara 305.322.

Sehingga, selisih suara melebihi batas maksimal yang sudah diatur oleh Undang-undang yang berlaku. **Baca juga: Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Tangsel Mundur Jadi 12 Februari 2016.

“Selisih Ikhsan Modjo-Li Claudia Candra sebesar 88.22 persen, dengan Arsid-Elvier sebesar 46.05 persen. Sedangkan batas maksimal selisih sebesar 0,5 persen dilihat dari jumlah penduduk Kota Tangsel sebesar 1.2 juta jiwa,” papar Patrialis Akbar dan Wahiduddin Adams, anggota panelis hakim MK.(yud)




Besok PHP Diputuskan, Begini Kata KPU Kota Tangsel

KPU Kota Tangsel bersama tim kuasa hukum di MK.(ist)

Kabar6-‎Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (21/1/2016) besok, pukul 16.00 WIB telah menjadwalkan agenda pembacaan keputusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pada pesta demokrasi yang digelar pada Rabu (9/12/2015) lalu, pasangan calon petahana nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sukses mendulang suara, namun hasilnya ditolak oleh dua kandidat rivalnya hingga berujung sengketa.

Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Mustolih mengatakan, selaku termohon pihaknya percaya diri alias PeDe.

Ia yakin bila MK bakal menolak semua materi gugatan pemohon sesuai dengan dalil yang sudah disampaikannya dalam persidangan kedua pada Rabu (13/1/2016) kemarin.

“Barangkali tidak bisa diproses, tapi kita menghormati semua keputusan MK,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Rabu (20/1/2016).

Diketahui, ada sejumlah materi gugatan yang disampaikan oleh pasangan calon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra‎ dan Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri selaku pemohon.
Kedua kandidat di atas mengajukan PHP lantaran menuding termohon sebagai panitia penyelenggara pemilu telah banyak melakukan pelanggaran.

Mustolih menyatakan bila semua tudingan yang dialamatkan kepada kliennya tidak mendasar. KPU Kota Tangsel punya senjata pamungkas berupa Pasal 158 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Regulasi itu mengatur bahwa MK bisa mengakomodir jika selisih hasil suara antarpasangan calon pemenang dan rivalnya 0,5 persen.

“Sedangkan selisih suara kedua pihak pemohon mencapai sekitar 86 persen dan 46 persen. Jadi‎ selisihnya sangat jauh dari 0,5 persen yang mana payung hukum tersebut belum dibatalkan oleh MK dan DPR,” terangnya.

Berkaitan dengan rancunya angka Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap oleh pihak pemohon, Mustolih bilang, tudingan itu salah. KPU Kota Tangsel telah melakukan perbaikan selama tahapan proses pilkada berlangsung.

“Setiap tahapan perbaikan jumlah pemilih KPU selalu mengundang semua pihak terkait. Terkait perwakilan dari tim pasangan calon selaku termohon,” bilangnya. **Baca juga: Seram, KPU Tangsel Dihadiahi Keranda Mayat.

Mustolih menambahkan, meski begitu pihaknya tetap menghormati upaya pihak pasangan calon pemohon yang mengajukan gugatan ke MK. “Artinya KPU sangat menghormati paslon 1 dan 2 yang menempuh jalur konstitusional,” tambahnya.(yud)