1

Pilkada 2024, KPU Tangsel Targetkan Partisipasi Pemilih 70-75 Persen

Kabar6-Maskot dan lagu jingle Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 diluncurkan. Acara yang menghadirkan bintang tamu digandrungi kaum muda band musik Tipe-X bergenre ska itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 650 juta.

“Target partisipasi kita pada Pilkada 2024 nanti angka 70 sampai 75 persen,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ saat dikonfirmasi kabar6.com, Minggu (2/6/2024).

**Baca Juga:Maskot Pilgub Banten 2024, Badak Cula Satu Bernama Jara dan Bara

Ia menyebutkan, partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 lalu mencapai 61,08 persen. Angkanya naik 4 sampai 5 persen dibanding Pilkada 2015 silam.

Terpisah, Sekretaris KPU Kota Tangsel, Dinas Kurnia mengaku bahwa diundangnya band Tipe-X untuk mendongkrak angka partisipasi pemilih di Pilkada 2024. “Pemilih di Tangsel memang banyak dari milineal dan gen Z,” terangnya.

Dina bilang, peluncuran maskot dan lagu jingle hadirkan band Tipe-X menjadi salah satu sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih. “Karena pilkada kemarin rendah sekali Tangsel,” ujarnya.

Diketahui, pada Pilkada Tangsel 2024 peluncuran maskot dan jingle digelar di kawasan Serpong. Adapun tokoh yang yang ditampilkan oleh KPU menjadi maskot adalah JUKI (juru pilkada kita).

Awal musik bintang tamu dimulai pada bagian kiri panggung tamu undangan sempat terjadi kericuhan antarpenonton. Hal itu terjadi akibat gesekan saat berjoget.

“Kampungan. Kampungan,” teriak penonton di lokasi sambil berjoget.(yud)

 




Anggota DPR RI Yandri Susanto Berikan Dukungan ke Arief Wismansyah di Pilgub Banten

Kabar6-Bakal calon gubernur Banten Arief Wismansyah mendapatkan dukungan dalam Pilgub Banten dari salah seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Serang Yandri Susanto, Minggu, (2/6/2024).

Bahkan bukan hanya dukungan, Arief juga didoakan menjadi Gubernur Banten 2024-2029 oleh pria yang tak lain anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

**Baca Juga:Komunitas Masyarakat Kota Tangerang Deklarasi Dukung Airin

“Assalamu’alaikum warahmatullah. Hari ini saya alhamdulillah di pondok pesantren kami, saya dikunjungi orang baik, pemimpin masa depan kita di Banten, Bapak Arief,” ujar Yandri Susanto.

Dalam kesempatan itu, Yandri juga mengaku mengetahui jejak rekam Arief Wismansyah. “Insya Allah (Arief Wismansyah) menjadi Gubernur Banten. Oleh karena itu, mohon doanya warga Banten, dan proses menuju menjadi seorang Gubernur Banten Insya Allah dilancarkan oleh Allah SWT,” katanya.

Kehadiran Arief Wismansyah di Pondok Pesantren yang beralamat Jalan Raya Palima Cinangka, Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang turut disambut oleh sejumlah pengurus PAN. Antara lain Tb Luay Sofani.

Sementara Arief Wismansyah sendiri didampingi Ketua Tim Pemenangan Asep Ferry Bastian beserta Ketua Tim Jaringan, Ustaz Fadlulloh. “Terima kasih Pak Arief, Insya Allah nanti kita ngobrol lagi. Salam buat rakyat Banten, Insya Allah Banten akan mendapatkan pemimpin yang amanah, membawa Banten yang lebih sejahtera, amin” tandas Yandri. (Oke)




Relawan AMIN Deklarasikan Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta

Kabarr6-Puluhan simpul relawan Anies-Muhaimin (AMIN) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta, November 2024.

“Saat ini sudah ada 21 simpul yang terdata, tapi tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah,” kata fasilitator deklarasi Awalik Rizky di Jakarta,   dilansir Antara.

Dia menjelaskan, deklarasi itu tidak berhubungan dengan Anies Baswedan, tetapi keinginan para relawan untuk meminta Anies kembali memimpin Jakarta untuk periode kedua.

**Baca Juga:Komunitas Masyarakat Kota Tangerang Deklarasi Dukung Airin

“Setelah ini, kami akan bertemu dan melaporkannya kepada Anies,” ujarnya.

Deklarasi dibacakan bersama oleh para ketua relawan di antaranya ANies, Pejuang ABW, AMAN, MANIES, Sobat Anies, SIFA, Smile ABW, Smile ABW, Sohib Indonesia, Bara Api Indonesia, ProNies dan beberapa relawan lain.

Beberapa poin pertimbangan dukungan untuk Anies di antaranya kepemimpinan teruji karena telah membuktikan kapasitas dan integritasnya, selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Kepemimpinan Anies yang inklusif dan visioner telah membawa banyak perubahan positif bagi Jakarta.

Kemudian, prestasi dan program nyata yang telah dijalankan oleh Anies, seperti revitalisasi trotoar, penyediaan rumah DP 0 persen, dan program pendidikan Kartu Jakarta Pintar, telah memberi manfaat nyata bagi warga Jakarta.

Para relawan berharap Anies Baswedan dapat melanjutkan program yang telah dirintis dan membawa terobosan baru untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi Jakarta.(red)

 




Komunitas Masyarakat Kota Tangerang Deklarasi Dukung Airin

Kabar6-Komunitas masyarakat di Kota Tangerang yang tergabung dalam organisasi Teman Baik Airin-Sachrudin (TEBAS) mendeklarasikan dukungan untuk bakal calon gubernur Banten Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten. Sebelumnya, komunitas ini sudah mendeklarasikan dukungan untuk bakal calon walikota Tangerang Sachrudin.

Mereka siap bekerja dan berjuang untuk memenangkan Airin di Pilkada Banten, dan Sachrudin di Pilkada Kota Tangerang.

“Dengan berdirinya TEBAS, kami menyatakan sikap mendukung dan memenangkan Ibu Airin Rachmi Diany sebagai gubernur Banten periode 2024-2029 pada pilkada serentak 2024,” ujar Ketua umum TEBAS, Arief Hidayat saat mendeklarasikan dukungan di Kota Tangerang, Minggu (2/6/2024).

**Baca Juga:8 Parpol Non Parlemen di Kota Tangerang Deklarasi Siap Usung Calon Wali Kota

Arief mangatakan, tekad dukungan ini dijiwai dengan semangat perjuangan yang berasal dari beragam suku, agama, dan lingkungan sosial serta budaya dalam wadah komunitas masyarakat Kota Tangerang untuk bersatu dalam pemikiran, pengabdian, dan gerak langkah mendukung Airin.

Apalagi, kata Arief, komunitas masyarakat Kota Tangerang yang hadir dalam deklarasi menginginkan Airin menjadi gubernur Banten di 2024 mendatang. Pasalnya, Airin dinilai sudah terbukti sebagai pemimpin penuh prestasi saat memimpin Kota Tangerang Selatan dua periode.

“Kita pahami bersama, kita butuh beliau untuk sama-sama meningkatkan kehidupan kita yang lebih baik di periode yang akan datang, kita tahu betul track record (rekam jejak) Ibu Airin sehingga kami hadir di sini karena membutuhkan Ibu Airin untuk bisa memimpin kita semua,” tegasnya.

Sebagai komunitas yang berfokus di bidang usaha ekonomi masyarakat, kata dia, ke depan TEBAS akan gencar turun langsung ke masyarakat melalui pendekatan-pendekatan usaha ekonomi guna menggaet suara untuk memenangkan Airin di Pilkada Banten.

“Salah satunya pendekatan TEBAS adalah pendekatan melalui ekonomi, dan Insya Allah Ibu Airin akan kita ajak ke tempat-tempat yang menjadi kegiatan usaha masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Airin menyampikan terima kasih atas deklarasi dukungan yang diberikan kepadanya. Ia berpesan, kepada pendukungnya untuk selalu memberikan kesejukan di tengah pesta demokrasi Pilkada serentak 2024.

“Mari kita buat sejuk Pilkada ini. Pilkada adalah bagian dari pesta demokrasi. Pesta demokrasi riang gembira, kita tidak boleh terbawa emosi, walaupun namanya TEBAS, tapi artinya menyejukkan, teman baik bagi Airin dan Sachrudin,” ujarnya.

Disamping memenangkan dirinya di Pilkada Banten 2024, Airin juga berharap kepada seluruh relawan TEBAS untuk bisa mengawal proses pembangunan selama lima tahun ke depan jika diamanahkan menjadi gubernur Banten.

“Tidak hanya memenangkan, tapi mengawal proses pembangunan selama lima tahun di provinsi Banten, khususnya di bidang pengembangkan UKM atau UMKM,” pungkasnya.(Aep)




8 Parpol Non Parlemen di Kota Tangerang Deklarasi Siap Usung Calon Wali Kota

Kabar6-Partai Politik Non Parlemen yang tergabung dalam Koalisi Non Parlemen Bersatu (KNPB) Kota Tangerang menggelar Deklarasi dan Konvoi. Selain deklarasi mereka juga memperingati Hari Lahir Pancasila, Sabtu 1 Juni 2024.

Hepriyadi Zaicily Juru Bicara (Jubir KNPB) dalam konferensi persnya mengatakan Koalisi Non Parlemen Bersatu Kota Tangerang akan menjadi koalisi yang memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan hati nurani dan semangat menggelora untuk kemajuan Kota Tangerang.

“Menjadi barisan terdepan yang akan bersinar bersama dan selalu menyatukan ummat untuk Kota Tangerang yang berakhlakul Karimah,” ujar Hepriyadi, dalam keterangan, Minggu (2/6/2024).

**Baca Juga:Maskot Pilgub Banten 2024, Badak Cula Satu Bernama Jara dan Bara

Sementara itu, Wakil Ketua Komite KNPB Gunawan Raharjo, mengucapkan terima kasih atas kesepahaman dan berkumpul untuk bersama-sama mensukseskan dan menyatukan kekuatan menyambut pilkada Kota Tangerang nanti.

Kedelapan partai politik tersebut membentuk dan mendeklarasikan sebagai Koalisi Non Parlemen Bersatu (KNPB) Kota Tangerang, Salah satu Ketua Partai Buruh yang tergabung.

Kristian Lelono mengatakan bahwa dengan berdirinya KNPB ini bisa mengusung Calon Walikota Tangerang periode 2024-2029.

Peru diketahui, 8 partai yang tergabung dalam Koalisi Non Parlemen Bersatu (KNPB) yakni Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, Partai Prima, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).




Maskot Pilgub Banten 2024, Badak Cula Satu Bernama Jara dan Bara

Kabar6-Pilgub Banten 2024 resmi memiliki maskot, tagline dan jingle yang di launching hari ini, Sabtu, 01 Juni 2024. Maskotnya menggunakan badak cula satu.

Ada dua badak cula satu yang menjadi maskot, untuk badak jantan, diberi nama Bara, kepanjangan dari Banten Bersuara. Sedangkan betinanya, bernama Jara, memiliki makna Jaga Suara.

“Badak cula satu atau badak Jawa, merupakan hewan asli dan khas Banten, habitatnya ada di Banten,” ujar Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan, di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Sabtu, (01/06/2024). **Baca Juga: Dispora Tangsel Targetkan Tiga Kandidat Lolos Kepeloporan Pemuda di Banten

Pemilihan launching maskot, jingle dan tagline bertepatan dengan hari lahir Pancasila, 01 Juni 2024, agar pemimpin yang lahir dari Pilkada Serentak 2024, bisa memaknai dan menginspirasi Pancasila sebagai dasar negara.

“Hari ini, 1 Juni, hari lahir Pancasila, mewujudkan pemimpin baru di Banten yang memiliki kualitas, pemimpin besar dan memiliki falsafah pancasila,” jelasnya.

Sedangkan tagline Pilgub Banten 2024 yang di suarakan KPU Banten yakni, Sayangi Bantenmu, Jaga Suaramu.

Namun dalam launching maskot, jingle dan tagline tersebut, berdasarkan pantauan, dihadiri oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat.

Kemudian pantauan di tempat duduk tamu undangan, hanya nampak Bahrul Ulum, sekretaris DPD Golkar Banten.

“Ada beberapa yang hadir, tadi saya lihat,” ujarnya.(dhi)




Airin Dapat Kekuatan Jokowi dan Prabowo-Gibran di Pilkada Banten

Kabar6-Bakal calon gubernur Banten Airin Rachmi Diany mendapatkan kekuatan besar untuk maju pada Pilkada serentak tahun 2024. Terbaru kekuatan tersebut berasal dari dukungan Dewan Pimpinan Pusat Pro Jokowi (DPP Projo), yang saat pemilihan presiden (pilpres) menjadi organ taktis pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan dukungan disampaikan dalam konferensi pers di kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024). Selain Airin, Projo juga memberikan dukungan kepada Ridwal Kamil di Pilkada Jawa Barat, Bobby Nasution di Sumatera Utara, dan Khofifah Indar Parawansah di Jawa Timur.

Dukungan tersebut diklaim sudah terkomunikasi dengan Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo-Gibran. Kemudian akan dikomunikasikan setelah DPP Projo menyerahkan rekomendasi dukungan secara resmi. **Baca Juga: Momen Hari Lahir Pancasila, Amalkan Nilai-nilai Pancasila di Kehidupan Sehari-Hari

“Dalam kesempatan ini, DPP Projo ingin menyampaikan, beberapa calon kepala daerah yang sudah pasti didukung oleh DPP Projo. Antara lain, Airin Rachmi Diany, calon gubernur Banten,” kata Ketua Desk Pilkada DPP Projo, Roy Septa Abimanyu kepada para wartawan. Ia kemudian menyebut juga Ridwan Kamil, Bobby, dan Khofifah.

Roy menyatakan, Projo membentuk desk pilkada untuk menggerakkan seluruh kemampuan organisasi dalam rangka memenangkan calon kepala daerah yang didukung. Kemudian mengaktifkan kembali Posko Rakyat di daerah yang pernah aktif saat pilpres.

“Serta menggerakan kader untuk berjuang maksimal baik di darat maupun media sosial,” tegasnya.

Bendahara DPP Projo Panel Barus menambahkan, pilkada serentak adalah distribusi kekuasan yang akan melahirkan pemimpin-pemimpin di daerah. Ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada serentak.

“Kita ingin pastikan, melalui pilkada serentak, masyarakat di daerah bisa memiliki pemimpin-pemimpin yang pro rakyat, itu penting. Juga yang penting buat kami, pemimpin di daerah, kepala daerah nanti, itu harapan kami bisa sejalan dengan pemerintahan Pak Prabowo dan Mas Gibran,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko menyatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah dalam mempersiapkan kemenangan calon yang didukung.

“Karena kami DPP Projo dan seluruh jajaran itu akan memberikan kontribusi, akan melakukan upaya-upaya bersama rakyat dalam rangka untuk melahirkan kepala daerah-kepala daerah yang sesuai dengan slogan kami, dengan motto kami yaitu setia di garis rakyat,” ujarnya.(Aep)




BK Panggil KPU Lebak soal Surat Berkop DPRD Rekomendasikan Sejumlah Nama sebagai PPK

Kabar6-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Jumat (31/5/2024).

Pemanggilan itu terkait beredarnya surat berkop DPRD Lebak yang merekomendasikan sejumlah nama untuk diprioritaskan sebagai panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada 2024.

Surat yang dibubuhi stempel DPRD Lebak dengan mencantumkan nama Wakil Ketua DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta beserta tanda tangan itu tertanggal 8 Mei 2024.

**Baca Juga:Pemkab Lebak Manfaatkan Tanah 52 Hektare untuk Bangun Agrowisata Cikapek

Kepada wartawan, Juru Bicara BK DPRD Lebak Musa Weliansyah mengatakan, surat itu bukan dibuat oleh unsur pimpinan DPRD sebagaimana yang tercantum didalamnya.

“Bukan, surat itu bukan dibuat oleh pimpinan DPRD, ketua tidak tahu itu. Surat itu dibuat atas inisiasi TA (tenaga ahli) salah satu pimpinan DPRD,” kata Musa.

Musa menyebut, untuk membuat surat tersebut, tenaga ahli yang dimaksud menyuruh salah seorang staf pimpinan DPRD.

“Staf juga sudah mengakui bahwa dia yang membuat, dan itu karena disuruh oleh tenaga ahli itu,” ujar Musa.

“Kalaupun ada beberapa dari nama-nama yang tercantum di dalam surat tersebut lolos seleksi, menurut komisioner KPU Lebak itu hanya kebetulan saja,” tambah politisi PPP ini.

Dari keterangan yang diperoleh BK DPRD, surat tersebut tidak pernah disampaikan kepada ketua dan komisioner KPU Lebak.

“Surat itu tidak pernah diberikan ke KPU, karena staf ini juga tidak punya koneksi ke sana,” ucap Musa.

Dari pendalaman yang dilakukan, BK DPRD menduga, surat itu hanya diperlihatkan ke nama-nama tersebut untuk meyakinkan bahwa mereka memang mendapat rekomendasi dari DPRD.

“Hanya untuk memastikan 29 orang itu direkomendasikan. Untuk memberi jawaban ke orang-orang yang dia bawa. Jadi TA ini membawa beberapa orang supaya lolos PPK,” pungkas Musa.(Nda)

 




Pakar UI: Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah tidak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024

Kabar6-Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah tidak dapat diberlakukan pada Pilkada 2024.

Diketahui, putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.

“Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024,” kata Titi saat dihubungi dari Jakarta, dilansir Antara, Kamis (30/5/2024)

**Baca Juga:KPU Belum Terima File Putusan MA soal Pencabutan Batas Minimal Usia Kepala Daerah

Ia beralasan tahapan pencalonan kepala daerah tengah berlangsung di mana calon perseorangan sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.

Adapun bakal calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 pada Selasa (7/5) yang masih menginduk pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

“Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di Pilkada Kab/Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon,” jelasnya.

Lebih lanjut, Titi menilai persyaratan usia yang diatur dalam UU Pilkada bila ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum membuat ruang pengujian-nya bukan ke MA melainkan ke Mahkamah Konstitusi.

Sebab, KPU adalah regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan pilkada yang menjadi tugas dan kewenangan-nya.

Untuk itu, KPU yang mengoperasionalisasi undang-undang dalam peraturan yang mereka buat. Hal itu juga sudah ditegaskan MK melalui Putusan MK No.15/PUU-V/2007.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tersebut.(Red)




KPU Belum Terima File Putusan MA soal Pencabutan Batas Minimal Usia Kepala Daerah

Kabar6-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengaku pihaknya belum menerima file putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan mencabut aturan soal batas minimal usia calon kepala daerah.

“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, dilansir Antara Kamis., 930/5/2024).

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

**Baca Juga:Gerindra Lebak Instruksikan Kader All Out Menangkan Calon yang Diusung di Pilkada

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Diketahui, pasal itu berbunyi bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan dikabulkan-nya permohonan Partai Garuda maka terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.

Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya atau sesaat setelah berakhirnya status calon tersebut sebagai calon, baik sebagai calon pendaftar, pasangan calon maupun calon terpilih.

Menurut lembaga peradilan tersebut, apabila titik penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.

Selain itu, MA juga berpendapat bahwa adressat UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan untuk KPU selaku penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan. (red)