1

KPU Banten Gelar Rakor Persiapan Sidang MK

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten hari ini menggelar Rapat Koordinasi (Rakor). Hal ini guna menyikapi gugatan sengketa Pilkada yang telah di daftarkan oleh kubu Rano Karno-Embay Mulya Syarif (Rano-Embay) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini Rakor pengelolaan dokumen hasil pilkada, persiapan dan konsolidasi menghadapi sengketa Persidangan Hasil Pemilu (PHP) di MK,” kata Anggota KPU Banten, Syaiful Bahri, Jumat (3/3/2017).

Rakor yang berlangsung di Hotel Le Dian, Kota Serang ini juga akan menyikapi batas ambang selisih suara maksimal satu persen dalam Pilkada.**Baca juga: KPU Banten Siap Hadapi Gugatan Rano-Embay di MK.

“Dalam rangka persiapan menghadapi persidangan di MK, walaupun secara normatif regulasi gugatan pemohon melewati ambang batas satu persen,” terangnya.**Baca juga: Gugatan Rano Karno-Embai Sudah di MK.

Perlu diketahui bahwa Paslon nomor urut dua, Rano-Embay, secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa Pilgub Banten ke MK pada Senin, 01 Maret 2017.**Baca juga: Tim WH-Andika Minta MK Tolak Gugatan Rano-Embay.

Sebelumnya diberitakan KPU Banten telah mempersiapkan dokumen dan data guna menghadapi sidang gugatan tersebut di MK.(tmn)

**Baca juga: Politik.




KPU Banten Siap Hadapi Gugatan Rano-Embay di MK

Anggota KPU Banten Syaiful Bahri.(bbs)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten tengah mempersiapkan dokumen dan data untuk menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dilakukan setelah kubu Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarif (Rano-Embay) menggugat hasil Pilgub Banten 2017 ke MK.

“KPU Banten sedang mempersiapkan jawaban dan melakukan konsolidasi dengan KPU Kabupaten dan Kota,” kata Anggota KPU Banten Syaiful Bahri, Kamis (02/03/2017).

Bahkan KPU RI sejak Selasa, 28 Februari 2017, telah melakukan pengelolaan dokumen Pilkada di 101 daerah yang melangsungkan Pilkada serentak.**Baca juga: Bang Ben‎ Serahkan Kasus Anak Buahnya ke Pengadilan.

“Inventarisasi berbagai peristiwa sejak di Tempat Penungutan Suara (TPS), keberatan dan catatan kejadian khusus sejak pleno di Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) sampai dengan Pleno Provinsi,” tegasnya.**Baca juga: Kepergok Saat Beraksi, Pelaku Ranmor Dipukuli Warga.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Paslon Rano-Embay telah mendaftarkan gugatan ke MK akan berbagai kecurangan yang telah berlangsung selama proses Pilgub Banten 2017.(tmn)




Tim WH-Andika Minta MK Tolak Gugatan Rano-Embay

WH-Andika.(bbs)

Kabar6-Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut satu, Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten Paslon nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarif (Rano-Embay).

“Saya memerintahkan kepada seluruh partai pendukung Wahidin-Andika untuk mengawal kemenangan. Saya juga meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan yang di ajukan Rano-Embay,” kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Banten, Masrori saat ditemui di kantornya, Selasa (28/02/2017).**Baca juga: Oknum PPAT Kecamatan Ciputat Diamankan Tim Saber Pungli.

Masrori mengatakan, raihan suara WH-Andika yang diperoleh merupakan hasil dari kejujuran dan kerja keras timnya.**Baca juga: Gugatan Rano Karno-Embai Sudah di MK.

“Kemenangan WH-Andika adalah kenangan yang diraih secara bersama-sama. Kemenangan WH-Andika adalah kemenangan dengan super tim warga Banten,” kata Andika Hazrumi, Cawagub nomor urut satu.(tmn)

**Baca juga: Kemenag Tangerang Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi Bagi Korban Crane.




Gugatan Rano Karno-Embai Sudah di MK

Gugatan Rano-Embay.(ist)

Kabar6-Gugatan Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, Rano Karno-Embay Syarief atas sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten, sudah sampai di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/2/2017) pukul 16.17 WIB tadi. 

Adapun materi dalam gugatan tersebut adalah hasil rekapitulasi KPU Banten, yang memenangkan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy (Wahidin-Andika) dengan raihan 2.411.213 suara, sedangkan pasangan Rano-Embay memperoleh 2.321.323 suara. Atau, selisih sebanyak 89.890 suara.

Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Ahmad Basarah mengatakan, ada kecurangan yang bersifat terstruktur, masif dan sistematis dalam pelaksanaan Pilgub Banten pada 15 Februari lalu.**Baca juga: Besok, Siti Aisyah Diajukan ke Pengadilan Sepang.

Di Kabupaten Serang, ada praktik politik uang beli suara pemilih. Sedang di Kota Tangerang, ada kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara, bahkan ada pemilih siluman.**Baca juga: Pelaku “Money Politic” Pilgub Banten Siap Disidangkan.

“Ada juga penggelembungan suara, jumlahnya ribuan,” kata Basarah.(z)




Pelaku “Money Politic” Pilgub Banten Siap Disidangkan

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Berkas perkara dua terduga pelaku politik uang (money politic) bernama Hidayat Wijaya Dipura (40) dan Afrizal Nur CH (51), Selasa (28/2/2017) hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Tadi sudah dibahas. Dan, alat bukti sudah dinyatakan lengkap. Kita akan limpahkan ke Kejari Serang,” kata Iptu Hilman Robiana, penyidik Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), Selasa (28/2/2017).**Baca juga: Politik Uang di Lebak Masuk Kejaksaan.

Sedianya, keduanya pelaku politik uang dimaksud terancam Pasal 187 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun.**Baca juga: Pemkab Tangerang Kekurangan 25 Ribu Tenaga Teknis.

“Ancaman hukumannya ada di pasal 187 UU Pilkada. Paling lama 72 bulan atau enam tahun dan minimalnya 36 bulan atau tiga tahun penjara,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten, Eka Satialaksamana.(tmn)




Politik Uang di Lebak Masuk Kejaksaan

Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Pramono Tantowi menjelaskan, kasus politik uang di Kabupaten Serang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan Rabu (29/2/2017).

Sementara untuk kasus di Kabupaten Lebak, prosesnya segera menyusul dan diperkirakan pekan depan.

“Sudah memenuhi persyaratan, jadi bisa diproses secara hukum,” kata Pramono.**Baca juga: Dua Pelaku “Money Politic” Pilgub Banten Ditangkap.

Menurutnya, pelaku sudah diamankan di Polres Lebak, serta barang bukti berupa uang sejumlah Rp500 ribu masing-masing dengan pecahan Rp10 ribu, juga sudah diamankan oleh Tim Saber Politik Uang.**Baca juga: 700 TPS di Kabupaten Serang Rawan Politik Uang.

Uang itu diduga kuat dibagikan kepada warga sebelum hari pencoblosan Pilkada 15 Februari lalu, agar mereka memilih pasangan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.(z)




Hari Ini, Rano-Embay Ajukan Gugatan ke MK

Rano Karno-Embay Mulya Syarief.(ist)

Kabar6-Hari ini, Senin (27/2/2017), Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bandara nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarief, bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ya, gugatan tersebut sebagai upaya mencari keadilan, menyusul banyaknya dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 yang dinilai merugikan pasangan Rano-Embay.

“Ke MK kami pasti, ke DKPP jika ada pelanggaran administratif juga mungkin juga akan kami lakukan,” kata Donny Tri Istiqomah, saksi Paslon Rano-Embay, usai menghadiri rapat pleno perhitungan suara KPU Banten, di Kota Cilegon, Minggu (26/02/2017).

Sementara, aduan ke MK itu justru dianggap oleh Paslon nomor urut satu, Wahidin Halim-Andika Hazrumy, sebagai hal yang mengada-ada. Karena itulah, mereka yakin bahwa aduan ke MK tak akan dikabulkan.

“Perselisihan yang bisa di majukan ke MK, maksimal (selisih) 1 persen. Pasangan RK-Embay tidak bisa mengajukan kepada MK. Ketika diterima mungkin diterima. Di tahun 2015, pada saat penerapan (awal) UU ini, diterima kemudian di tolak,” kata Ramdhan Alamsyah, kuasa hukum Paslon nomor urut satu, ditempat yang sama, Minggu (26/02/2017).**Baca juga: Lagi, Saksi Rano-Embay “Walk Out” Saat Pleno KPU Banten .

Perselisihan hasil Pilgub Banten ini akan sepenuhnya diserahkan ke MK. Sehingga, KPU Banten akan mematuhi putusan dari pengawal konstitusi tersebut.**Baca juga: Hasil Pilgub Banten, WH-Andika Unggul 0,95 Persen.

“Yang memenuhi syarat (aduan) atau tidak itu bukan kami (KPU), tapi MK. MK yang menilai, proses di MK seperti apa, KPU tidak bisa berkomentar,” kata Agus Supriyatna, Ketua KPU Banten, ditempa yang sama.(tmn)

**Baca juga: Haram.




Hasil Pilgub Banten, WH-Andika Unggul 0,95 Persen

Dua Paslon Cagub dan Cawagub di Pilgub Banten.(yud)

Kabar6-Wahidin Halim-Andika Hazrumi (WH-Andika) unggul dalam perolehan suara dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017.

WH-Andika dinyatakan unggul atas rivalnya Rano Karno-Embay Mulya Syarif dalam rekapitulasi perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten di Hotel Royal Krakatau, Kota Cilegon, Minggu (26/2/2017).

“KPU Provinsi Banten belum menetapkan pemenangnya. KPU Banten menunggu keputusan Mahkmah Konstitusi (MK),” kata Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna, usai melaksanakan Rapat Pleno Penghitungan Manual Suara Pilgub Banten.

Agus menjelaskan, kedua belah pihak diberi waktu untuk mengajukan gugatan ke MK selama tiga hari ke depan terhitung 27 Februari hingga 01 Maret 2017 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2017.**Baca juga: Lagi, Saksi Rano-Embay “Walk Out” Saat Pleno KPU Banten.

“Jadi KPU Banten menunggu, apakah ada gugatan atau tidak. Nantu (surat) resmi ada dari MK. Termasuk kalau ada gugatan, kita juga menunggu putusan resmi seperti apa,” tegasnya.**Baca juga: Putusan Pemenang Pilgub Banten Tunggu MK.

Berikut perolehan suara berdasarkan perhitungan manual yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten:

1) Wahidin Halim-Andika Hazrumy: 2.411.213 suara (50,95 persen)

2) Rano Karno-Embay Mulya Syarief: 2.321.323 suara (49,05 persen)

Total suara : 4.732.536 suara.

Selisih antara kedua calon yakni 89.890 suara atau 0,95 persen dengan tingkat partisipasi sebesar 62,78 persen.(tmn)




Lagi, Saksi Rano-Embay “Walk Out” Saat Pleno KPU Banten

Rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Banten.(sus)

Kabar6-Saksi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarief keluar ruangan (walk out) saat proses perhitungan manual rekpitulasi surat suara Pilgub Banten yang digelar KPU Provinsi Banten di Hotel Royal Krakatau, Kota Cilegon, Minggu (26/2/2017).

Ya, sikap walk out itu diambil saksi Rano-Embay, merasa kecewa setelah keberatannya tidak di dengar oleh pihak KPU, Bawaslu, dan Panwaslu Kabupaten/kota.

“Tujuan kami adalah mencari kebenaran materil, pelanggaran yang bersifat administratif biasa maupun Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM),” kata Donny Tri Istiqomah, saksi Rano-Embay saat ditemui di luar ruang sidang pleno.

Pihaknya menjelaskan, bahwa temuan pelanggaran yang di ajukan saat sidang pleno penetapan suara tingkat Provinsi Banten dimaksud, berupa adanya money politik berupa pembagian mie instan dan sembako berstiker Wahidin-Andika, hingga adanya penggelembungan suara mencapai 16 ribu di Kota Tangerang yang diindikasi bersifat TSM.

“Itu kan pembagiannya TSM, apalagi kepada Ketua RT, tidak hanya terjadi di satu RT, satu RW, dan satu kecamatan. Tidak mungkungkin orang mencetak satu sticker, tidak mungkin juga orang mencetak sendiri. Kalau nanti memang politik uang TSM terbukti, ada skeneraio dari atas, yang berkait langsung dengan Paslon,” tegasnya.

Sedianya, “walkoutnya” saksi dari Rano-Embay dari ruang rapat pleno, kiranya tidak membuat saksi Paslon nomor urut satu, Wahidin Halim-Andika Hazrumy terganggu, karena mereka menganggap itu adalah hak saksi Paslon nomor urut dua.

“Ketika mereka walkout, tidak akan mengurangi sedikit pun legalitas dari hari ini. Artinya, semua proses dan mekanisme pleno ini sah. Itu adalah hak dia tidak menggunakan,” kata Ramdhan Alamsyah, saksi sekaligus kuasa hukum Wahidin-Andika.

Sementara, pihak KPU tetap melanjutkan proses perhitungan manual, meski tanpa dihadiri oleh saksi dari Paslon nomor urut dua. Bahkan, lebar pengesahan rekapitulasi suara pun tetap di tandatangani dari pihak saksi nomor urut satu, KPU dan Bawaslu.**Baca juga: Tim Rano-Embay “Walk Out” Dari Pleno KPUD Kota Tangerang.

“Itu hak mereka, jadi kita menghargai. Di UU 10 tahun 2016, itu di atur mekanisme rapat pleno meski tidak dihadiri saksi, prosesnya tetap sah,” kata Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna.**Baca juga: Putusan Pemenang Pilgub Banten Tunggu MK.

Diketahui sebelumnya, saksi Paslon Rano-Embay juga sempat walk out pada pleno penghitungan suara yang digelar KPUD Kota Tangerang beberapa waktu lalu. Namun, proses penghitungan suara tetap dilanjutkan KPUD Kota Tangerang hingga selesai.(sus/tmn)




Putusan Pemenang Pilgub Banten Tunggu MK

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017.

Namun, pihak penyelenggara pemilu itu belum menetapkan pemenang hingga ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penetapan pemenangnya belum, nanti menunggu Mahkamah Konstitusi (MK), apakah ada gugatan atau tidak. Kalau kemudian ada (gugatan), kita menunggu surat dari MK terkait dengan proses gugatan itu, intinya kita menunggu dari MK penetapan pemenangnya,” kata Agus Supriyatna, Ketua KPU Banten, di sela rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara Pilgub Banten yang berlangsung di Hotel Royal Krakatau, Minggu (26/02/2017).

Menurut Agus, hal ini guna memberikan ruang bagi kedua belah pihak, Wahidin Halim-Andika Hazrumy (MK) dan Rano Karno-Embay Mulya Syarif (Rano-Embay) untuk mendaftarkan gugatan ke MK sesuai peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016.

“Diberikan sper (jeda) waktunya tiga hari stelah ditetapkan di KPU Banten,” terangnya.

Atas dasar itulah KPU Banten hari ini hanya fokus pada proses penghitungan suara dari delapan kabupaten dan kota di Banten.**Baca juga: Fasilitas “Red Corner” di Bandara Soetta Dikeluhkan.

“Sekarang KPU mengikuti tahapan fokus pada rekap penghitungan suara. Sekarang ini proses penetapan rekapitulasi penghitungan suara, bukan penetapan pemenangnya,” tegasnya.(tmn)