1

Masa Tenang, APK Pilkades di Pasanggrahan Solear Dicopot

Kabar6.com

Kabar6-Memasuki masa tenang, alat peraga kampanye (APK) di Desa Pasanggrahan, Solear, Kabupaten Tangerang diturunkan. Hal itu ditegaskan Aksan selaku Ketua Panitia Pengawas Pilkades.

Aksan mengatakan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 81 Ayat 3 yang berbunyi panitia pilkades, tim pilkades, tim sukses calon pilkades dan perangkat desa membersihkan alat alat peraga kampanye yang terpasang di wilayah desa dan ayat 4 yang berbunyi masyarakat desa setempat dapat berperan aktif dalam membersihkan alat peraga kampanye setelah berhakirnya masa kampanye yang ditetapkan oleh panitia Pilkades.

“Surat ini dilayangkan Bupati Tangerang dengan nomor surat 06/panwasdspsg/VI/2021 terkait penurunan APK yang dimulai tanggal 1 Juli sampai 17 Juli 2021 mendatang,” ungkap Kasan ditemui Kabar6.com di lokasi penurunan APK, Jumat (2/7/21).

**Baca juga: Covid-19 Meningkat, Bupati Zaki tunda kembali Pilkades Serentak

Menurut Aksan, di Desa Pasanggrahan ini ada 5 calon dan memasuki masa tenang para calon tersebut tak boleh berkampanye. Bila ada calon yang masih berkampanye akan diberikan teguran secara lisan dan tertulis.

“Kita akan berikan sanksi bagi para calon yang masih berkampanye dimasa tenang. Baik itu secara lisan maupun tertulis,” tukasnya.(CR)




Lakukan PPKM Darurat, Pelaksanaan Pilkades Diundur

Kabar6.com

Kabar6 – Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama dengan unsur TNI-Polri melakukan pembahasan awal terkait dengan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Dalam pembahasan itu, salah satu poin yang telah disepakati, yakni perihal pelaksanaan jadwal pemungatan suara pada Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades secara serentak tahun 2021.

“Dalam rapat ini ada hal-hal yang kita bahas, salah satunya yang telah disepakati yakni soal pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkades 2021. Dimana, yang sebelumnya diundur ke tanggal 18 Juli 2021, kini kembami menunda pelaksanaan sampai tanggal 8 Agustus 2021,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Bupati, Kota Tangerang, Kamis, (1/7/2021).

Penundaan itu dilakukan, karena penundaan diawal yakni tanggal 18 Juli 2021, masuk dalam koridor penerapan PPKM Darurat. Sehingga, dalam kurun waktu penundaan itu pun, pemerintah Kabupaten Tangerang bakal melakukan sejumlah evaluasi soal pelaksanaannya.

“PPKM Darurat diterapkan sampai 20 Juli, dan pelaksanaan pilkades yang ditunda sampai 18 Juli itu, masih dalam kooridor dalam ppkm darurat, jadi akan kembali menunda pelaksanaan pilkades 2021 ini sampai bulan Agustus 2021. Dan itu akan memberikan waktu bagi kami untuk melihat dan evaluasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Apabila dalam PPKM darurat ini kita berhasil menekan kasus, maka kita akan laksanakan pilkades sesuai jadwal penundaan,” ujarnya.

**Baca juga: APBD Pandeglang Anggarkan Hampir 1 Miliar Untuk Pelaksanaan Pilkades Serentak

Kemudian, perihal aturan lainnya yang ada di dalam ketentuan PPKM Darurat, pihaknya pun masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan melibatkan elemen masyarakat.

“Kalau aturan lainnya akan kita koordinasikan dan tindak lanjuti, namun memang secara teknis lebih kepada pengetatan soal operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial, keagamaan termasik industri. Begitu juga dengan sanksi atau hukuman bagi pelanggar PPKM yang nanti kita bicarakan secara detail, tapi intinya sanksi yang diberikan akan membuat efek jera,” ungkapnya.(vee)




APBD Pandeglang Anggarkan Hampir 1 Miliar Untuk Pelaksanaan Pilkades Serentak

Pilkades Serentak

Kabar6- – Anggaran untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pandeglang, hampir mencapai sebesar Rp 1 miliar.

Dana sebesar itu dialokasikan untuk beberapa kebutuhan, mulai dari pengadaan surat suara, tinta, kotak suara dan surat panggilan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengungkapkan, kebutuhan Pilkades yang didanai dari APBD Pandeglang diantaranya surat suara, kotak suara, tinda dan surat panggilan pemilih. Anggaran tersebut menelan hampir 1 miliar.

“Kan untuk ke empat item itu dari Pemda Pandeglang, adapun pelaksanaan kegiatan yang lain di masing – masing desa yang melaksanakan Pilkades itu anggarannya dari Dana Desa,” ungkap Doni, Jumat (25/6/2021).

Untuk kebutuhan surat suara tambah Doni, nanti disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (dpt) di sebanyak 207 desa yang melangsungkan Pilkades.

“Kebutuhan disesuaikan dengan dpt dan ditambah surat suara cadangan,” tambahnya.

**Baca juga: Bupati Pandeglang Warning Konflik di Pilkades Serentak

Saat ini lanjut Doni, tahapan Pilkades menuju pada proses tes bagi para bakal calon kades di kecamatan masing – masing. Setelah itu pad atanggal 27 nanti, penetapan bakal calon menjadi calon yang layah dipilih oleh masyarakat.

“Kalau untuk penetapan calon kades nanti pada tanggal 27 Juni 2021. Mudah – mudahan prosesnya berjalan lancar,” tandasnya.(aep)




Bupati Pandeglang Warning Konflik di Pilkades Serentak

Kabar6.com

Kabar6 – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di 207 desa se Pandeglang, Bupati Pandeglang Irna Narulita meminta semua pihak ikut terlibat agar berjalan lancar dan tidak terjadi konflik.

Sebab dikatakan Bupati Irna, jika terjadi sebuah konflik maka akan mengganggu laju pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Pandeglang.

“TNI, Polri, dan masyarakat harus terlibat mensukseskan pilkades serentak, sekecil apapun potensi konflik harus bisa diminimalisir,” kata Irna, Jumat (25/6/2021).

Ia berharap, pihak Kecamatan meningkatkan intensitas monitoring dalam setiap tahapan pilkades yang dilaksanakan. “Terus monitor, harus terapkan prokes, dan sebelum pelaksanaan harus ada gladi bersih oleh panitia,” ungkapnya.

Camat Panimbang Kosasih mengatakan, sejauh ini intensitas monitoring yang dilakukan pihak kecamatan cukup tinggi. Ia juga mengaku, komunikasi yang baik telah terbangun dengan jajaran muspika kecamatan guna mengawal jalan nya pilkades.

“Insya Allah kami terus bersinergi dalam mengawal jalannya pilkades di Kecamatan Panimbang,”kata Kosasih

Ia juga menyampaikan, ada lima desa yang akan menyelenggarakan pilkades di Kecamatan Panimbang diantaranya Desa Citerep, Tanjungjaya, Mekarjaya dan Mekarsari.

“Desa citrep ada 4 calon, sekarang tahapan pemberkasan, setelah ini kami akan melaksanakan tes serentak tanggal 27,” terangnya.

**Baca juga: Kumuh, Para Kades dan Muspika Menes Bakal Benahi Alun-alun

Ahim ketua pelaksanaan Pilkades di Desa Cuteureup menyampaikan, sampain hari ini Daptar Pemilih Sementara sebanyak 5.920 orang, diantara Perempuan sebanyak 2.870 dan Laki – laki 3.033 orang.

“Ada penambahan DPS sebanyak 137 orang, jadi pemilih bisa mencapai 6 ribu DPS. Untuk TPS sendiri sebanyak 13,” pungkasnya.(aep)




Kembali Masuk Zona Merah, Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Diundur

Kabar6.com

Kabar6 – Meningkatnya angka kasus Covid-19 membuat wilayah Kabupaten Tangerang kembali masuk ke zona merah. Alhasil, sejumlah kegiatan harus ditunda untuk menekan penyebaran.

Salah satunya, penyelenggaraan pemungutan suara pada Pilkades atau Pemilihan Kepala Desa, yang sedianya akan digelar serentak pada tanggal 4 Juli 2021, terpaksa diundur menjadi 18 Juli 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengatakan, tidak hanya ditunda, tapi nantinya proses kampanye pun juga harus dihentikan sementara waktu.

“Angka Covid-19 sedang tinggi, dan kita masuk ke zona merah, makanya pemilihannya kita tunda hingga 18 Juli 2021. Dan sejumlah tahapan, seperti kampanyenya yakni sosialisasi ya ditunda dulu,” katanya, Kamis, 24 Juni 2021.

Lanjut dia, pihaknya pun akan memberikan surat edaran kepada masing-masing kecamatan yang kedapatan menyelenggarakan pilkades, untuk segera disampaikan ke pihak desa atau aparatur terkait.

**Baca juga: Ikuti Rakor Forkopimda, Kapolresta Tangerang Dukung Penundaan Pilkades

“Kita buat surat edarannya kaitan dengan mundurnya jadwal pemungutan suara dan tahapan lainnya kepada pihak kecamatan, agar di sampaikan ke pihak desa. Kemudian, kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak hukum kaitan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT-nya, apakah bertambah atau tidak,” ujarnya.

Sementara nantinya, terdapat 77 Desa di 26 Kecamatan, Kabupaten Tangerang yang terdata akan menyelenggarakan Pilkades secara serentak, dengan jumlah DPT sebanyak 500 ribu suara.(vee)




Inspektorat Lebak: 72 Cakades Petahana Bebas Temuan

Kabar6.com

Kabar6-Salah satu syarat bagi calon kepala desa (Cakades) petahana di Kabupaten Lebak maju dalam kontestasi Pilkades serentak 26 September adalah mengantongi surat bebas temuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak.

Hal itu diatur dalam Pasal 22 huruf a Perbup Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pilkades.

Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak Mila Karmila mengatakan, per Rabu (24/6/2021), pihaknya telah menerbitkan surat bebas temuan kepada 72 cakades petahana.

“Ada sekitar 90 yang mengajukan, sudah 72 diterbitkan surat bebas temuannya, sementara sekitar 20 permohonan belum karena persyaratan yang belum dibereskan,” kata Mila kepada Kabar6.com.

Mila menerangkan, bebas temuan yang dimaksud adalah bebas temuan administrasi dan keuangan serta kerugian negara. Pemeriksaan dilakukan selama kepala desa tersebut menjabat.

**Baca juga: Dapat Dukungan OKP dan PK, Deden Kurniawan Siap Pimpin KNPI Lebak

“Seluruh desa pada tahun 2017 diperiksa, sementara tahun 2018 dan 2019 itu kami ada sampling. Temuan itu kan bukan hanya dari Inspektorat saja, tapi dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) baik BPK, BPKP dan Inspektorat provinsi. Jadi kalau BPKP sudah masuk ke desa itu, ya kami tidak masuk ke situ,” papar Mila.(Nda)




266 Desa di Lebak Gelar Pilkades, Komisi I Tanya Inspektorat soal Surat Bebas Temuan Bagi Incumbent

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 266 desa di Kabupaten Lebak akan menggelar Pilkades secara serentak pada 26 September 2021. Salah satu persyaratan bagi calon incumbent adalah surat bebas temuan dari Inspektorat.

“Salah satu syarat ini yang ingin kami tanyakan, mulai dari payung hukum dan lain-lain. Jangan sampai persyaratan ini justru jadi persoalan,” kata Ketua Komisi I DPRD Lebak, Enden Mahyudin.

Jika memang memiliki cantolan regulasi, Komisi I mendukung bahkan meminta Inspektorat bersikap tegas dengan tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap incumbent yang masih belum menyelesaikan temuan administrasi maupun keuangan.

“Kami ingin menegaskan kepada Inspektorat bahwa calon kepala desa yang belum menyelesaikan temuan dipastikan tidak mendapat rekomendasi itu,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Sekretaris Inspektorat Lebak Mila Karmila menjelaskan, syarat bebas temuan yang harus dikantongi calon incumbent diatur dalam Pasal 22 A Perbup tentang Penyelenggaraan Pilkades.

“Ini akan membantu negara, sehingga kerugian negara bisa diminimalisir, bisa dikembalikan ke negara,” ujarnya.

**Baca juga: PAN Lebak Buka Pendaftaran Calon Ketua DPC

Akan tetapi kata Mila, bagaimana proses selanjutnya, menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Inspektorat hanya sebatas mengeluarkan surat tersebut.

“Kami hanya sebatas mengeluarkan surat keterangan saja, selebihnya tentu menjadi kewenangan DPMD,” katanya.(Nda)




Pilkades Kabupaten Serang Masuki Pengundian Nomor Urut Calon

Kabar6.com

Kabar6 – Calon kepala desa (Cakades) Pejaten, Kramatwatu, Kabupaten Serang, telah mengundi nomor peserta, nomor urut 1 ditempati Sadeli dan nomor urut 2 di isi Rofe’i. Pengundian dan rapat pleno penetapan cakades dilakukan di sekretariat pilkades.

“Cakades sudah ditetapkan melalui rapat pleno dan pengundian nomor urut. Kemudian ada pakta integritas,” kata Kapolsek Kramatwatu, Kompol DP Ambarita, Kamis (19/06/2021).

Para cakades dan masyarakat diminta menjaga keamanan dan tetap patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) covid-19, agar tidak menambah pasien positif corona.

Jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan pilkades, para calon, pendukung hingga panitia pelaksana, diharapkan bisa diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

**Baca juga: Pengedar Sabu Dan Tembakau Gorila di Serang Ditangkap Polisi

“Kepada calon kepala desa harus siap kalah dan siap menang, jika ada yang dapat mengganggu jalan nya pilkades, silahkan laporkan kepada kami (muspika), silahkan datang ke kantor kami, dan kami selalu kawal pelaksanaan pilkades sampai selesai,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa ada 144 desa di Kabupaten Serang yang akan menggelar Pilkades. Setidaknya, ada 911 Cakades yang akan berkontestasi. Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa ini berlangsung pada 11 Juli 2021 mendatang.(dhi)




Pilkades Serentak di Lebak, Kampanye Dilarang Timbulkan Kerumunan

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mensosialisasikan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar pada 26 September 2021 mendatang.

Sosialisasi dilakukan secara virtual bersama Forkopimda di Lebak Data Center, Gedung Setda Lebak, Rangkasbitung, Rabu (9/6/2021).

Ada 266 dari 340 desa di 28 kecamatan yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi di tengah kondisi masih pandemi.

Bupati Lebak menyampaikan, pelaksanaan Pilkades di masa pandemi wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Mulai dari mengukur suhu tubuh, penggunaan alat pelindung diri (APD) berupa masker, penyemprotan disinfektan di tempat pelaksanaan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan, serta penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat.

Terkait pelaksanaan kampanye, para calon kepala desa (Kades) dilarang melakukan kampanye yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Perlu kita sampaikan bahwa pada kegiatan kampanye calon kepala desa dilarang melaksanakan kegiatan bazar, konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor kegiatan lomba dan olahraga bersama,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

Guna menekan penyebaran Covid-19, Iti kembali berpesan kepada masyarakat agar disiplin menerapkan prokes, terutama saat berada di luar rumah.

**Baca juga: Perubahan RTRW Larang Peternakan Mikro-Kecil di Dua Kecamatan di Lebak, Bagaimana yang Sudah Berjalan?

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana menuturkan, personel Polri dan TNI akan diterjunkan untuk melakukan pengamanan bersama Pilkades secara terpadu dan terkoordinasi agar menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Saya harap nanti kapolsek bisa mempedomani klasifikasi TPS, sehingga nanti penempatan personel pengamanan akan menyesuaikan dari hasil klasifikasi TPS yang ada,” terang Ade.(Nda)




Pemilu Serentak, Agenda Pilkada Tangsel 27 November 2024

Kabar6.com

Kabar6-Pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah dijadwalkan serentak pada 2024 mendatang. Lembaga penyelenggara pemilu di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah siapkan draft pengajuan dana hibah ke pemerintah daerah setempat untuk pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.

“Karena dalam PKPU pilkada tahapan dilakukan dua tahun sebelum pilkada berlangsung. Untuk itu kami mengajukan hibah untuk dianggarkan di murni 2022,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, Selasa (8/6/2021).

Menurutnya, jumlah dana hibah APBD 2022 yang diajukan pihaknya kisaran Rp 4 miliar. Jika dirunut dari pelaksanaan sebelumnya, tahapan yang akan dilakukan adalah proses perencanaan anggaran untuk pelaksanaan pemilu pada tahun yang sama.

Kemudian, dilanjutkan dengan proses penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dilanjut tahapan-tahapan teknis seperti pengawasan tahapan pendataan pemilih sementara, berlanjut hingga pemungutan suara yang tanggalnya nanti akan ditentukan atas kesepakatan penyelenggara.

”Intinya pelaksanaan pilkada ini, seluruh tahapannya akan diawasi oleh Bawaslu Tangerang Selatan,” terangnya Acep.

Ia sebutkan, masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Tangsel sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 akan berakhir pada 2024 mendatang.

**Baca juga: Usai Libur Lebaran Kasus Aktif Covid-19 Naik 20 Persen

Masa jabatannya kepala daerah terpilih lewat Pilkada 2020 kemarin hanya 3 tahun 6 bulan. “Dan pelaksanaan pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024,” ujar Acep.

Adapun pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dijadwalkan pada 28 Februari 2024 mendatang.(yud)