1

Dewan Banten Tak Percaya Setwan Pasang Reklame “Bodong” di Tangsel

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten tidak percaya keberadaan tiang reklame yang berdiri di bahu Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang mengatasnamakan Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Banten.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten, Suryadi Nian mengaku terkejut ketika ditanyakan perihal tiang reklame berukuran 5×10 meter yang terdapat plang kecil bertuliskan ‘Milik Sekretariat Dewan Provinsi Banten’ dan telah disegel oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, karena tidak memiliki izin.

“Saya benar baru mendengar informasi ini. Dan, rasanya Setwan tidak mungkin berani memasang tiang reklame dengan membawa nama institusi terhormat itu. Apalagi sampai disegel karena tidak berizin,” ucap Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini saat dihubungi Kabar6.com melalui telepon selularnya, Rabu (23/12/2015).

Maka dari itu, sambung Suryadi, hari ini usai melaksanakan rapat paripurna akan segera menanyakan langsung kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) apakah benar telah memasang reklame dengan mengatasnamakan Setwan.

“Pokoknya usai rapat paripurna hari ini, saya akan menanyakan langsung ke Sekwan perihal reklame tak berizin ini dan sebelum berangkat ke Gedung Dewan saya akan melintasi Jalan Raya Serpong untuk melihat langsung kebenarannya,” tegas warga Ciputat Timur ini.

 

Diketahui, Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) Kota Tangsel menyegel reklame diduga milik Setwan Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Raya Serpong.

Tindakan tegas itu ditempuh karena tiang reklame itu berdiri melanggar aturan.(ard)




PAW Legislator PKS Tangsel Diklaim Keinginan Sendiri

Kabar6-Julham Firdaus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) baru seumur jagung menduduki singgasana “kursi empuk”.

Namun, legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu justru lengser dari singgasananya dan digantikan oleh Andi Cut Mutia, Wakil Rakyat asal daerah pemilihan Pamulang lewat Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel, Siti Chadijah mengatakan, bila sedianya rencana pengunduran diri Firdaus sudah diajukan sejak Juni 2015 silam.

Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat itu ?mundur atas dasar keinginannya sendiri, tanpa ada intervensi pihak lain.

“Saya pastikan Pak Firdaus mundur karena ada pekerjaan lain yang dianggapnya lebih penting,” katanya kepada wartawan usai rapat paripurna di Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata (STIP) Sahid, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Senin (21/12/2015).

Chadijah mengklaim, informasi yang telah berkembang luas Firdaus dipecat partai, tidaklah benar. Pascapengajuan surat pengunduran resmi dari yang bersangkutan, PKS pun langsung menindaklanjuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.

Lembaga penyelenggara pemilu melansir bahwa hasil perolehan suara calon legislatif asal PKS di bawah Firdaus adalah Andi.

Selanjutnya surat rekomendasi dari KPU Kota Tangsel ditandatangani oleh Gubernur Banten Rano Karno pada Sabtu (24/10/2015) lalu.

“Pengunduran diri Pak Firdaus direspon partai, dan langsung ditindaklanjuti ke pimpinan Dewan,” klaim legislator asal Kecamatan Pondok Aren itu.

Di lokasi sama, Andi Cut Mutia berjanji siap menjalani tugas serta mengemban amanah konstituennya.

Ia pun menyatakan sanggup menuruti kebijakan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah dipatok oleh partai berlambang padi dan bulan sabit.

“Insya Allah saya akan bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanah yang diberikan,” janji wanita yang periode sebelumnya pernah menjabat di institusi dan partai pada wilayah yang sama ini.(yud)




Firdaus Legislator PKS Tangsel Kena PAW

Kabar6-Belum setengah periode merasakan “kursi empuk” Julham Firdaus, anggta DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), harus lengser dari jabatannya.

 

Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan Ciputat itu, kena Pergantian Antar Waktu (PAW) lewat Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel, di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Senin (21/12/2015).

 

“PAW ini sudah sesuai mekanisme, PKS mengajukannya kepada pimpinan,” klaim Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Saleh Asnawi. ** Baca juga: Ini Titik Macet di Jalur Wisata Cilegon-Anyer

 

Dijelaskan, posisi Firdaus yang lengser digantikan oleh Andi Cut Meutia, asal daerah pemilihan Kecamatan Pamulang. Ketika pemilihan legislatif 2014 kemarin, jumlah suara Andi berada di bawah Firdaus.

 

“Jadi PAW ini juga resmi lewat paripurna sesuai dengan tata tertib DPRD,” jelas Saleh, politisi asal Partai Hanura asal Kecamatan Setu ini lagi.(yud)




Dewan Tuding Pilkada Penyebab Tertundanya Pengesahan APBD 2016

Kabar6-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuding Pemerintah Kota (Pemkot) terlalu sibuk dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sehingga terlambat pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 tertunda.

 

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel, M Amar, tertundanya pengesahan atau diketuknya palu APBD 2016 dapat berimbas dengan tidak digajinya seluruh pegawai di Pemkot dan juga para Wakil Rakyat di DPRD kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini.

 

“Yah, kami hanya berharap pengesahan APBD awal tahun tidak sering terlambat, khan gaji juga bisa tertunda 3–6 bulan, kasihan para pegawai non PNS harus bertahan selama itu menunggu gaji,” harap Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini saat dihubungi kabar6.com melalui telepon selularnya, Selasa (14/12/12).

 

Sementara itu, Wakil Walikota Benyamin Davnie, mengakui APBD 2016 masih dalam pembahasan. “Rancangan APBD 2016 masih dibahas sama dewan dengan nilainya mencapai Rp3,2 triliun,” terangnya.

 

Diketahui, Pemkot Tangsel mengalokasikan APBD 2016 sebesar Rp3,2 triliun untuk sektor pendidikan sebesar Rp225 miliar. Kemudian, sektor infrastruktur sebesar Rp400 miliar. Selanjutnya, sektor kesehatan dengan nilai Rp185 miliar. ** Baca juga: Meriahkan Natal, Tangcity Gelar Joylicious Christmas

 

Lalu, sektor kebersihan dengan nilai anggaran Rp80 miliar dan tata kelola perkotaan Rp600 miliar. Serta, penanganan masalah sosial (kemiskinan dan penganguran) termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Rp60 miliar.(ard)




Anggota DPRD Banten Diduga Bancakan Proyek MCK Rp90 Miliar

Kabar6-Sejumlah wakil rakyat di DPRD Banten diduga menerima proyek pengadaan sarana dan prasarana air bersih dalam bentuk pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) dengan total nilai Rp90 miliar.

Bahkan, Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, tak menampik bila dirinya juga ikut menerima proyek MCK tersebut. Meski beredar kabar bila persoalan itu sudah sampai ke Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau persoalan proyek MCK ini telah dilaporkan ke KPK, saya siap untuk diperiksa KPK. Sebagian besar anggota DPRD Banten mendapat jatah proyek MCK tersebut,” kata Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, Minggu (13/12/2015).

Asep menyebut, bila proyek pengadaan MCK yang tersebar di delapan kota dan kabupaten di Provinsi Banten itu, merupakan aspirasi dari masyarakat yang harus dilaksanakan.

“Mau bagaimana lagi, kalau persoalan proyek MCK itu telah dilaporkan ke KPK. Saya akui, proyek MCK tersebut tidak memiliki perencanaan yang matang,” terangnya.

Sedangkan pengadaan proyek MCK yang dikemas dalam proyek pengadaan sarana air bersih itu,  bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/4627/SJ Tahun 2015, tentang Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos).

Sementara Koorinator Lembaga Kajian Independen (LKI) Banten, Dimas Kusuma, saat dihubungi melalui pesan singkat mengatakan, bila penerima hibah proyek MCK adalah kelompok masayarakat yang tidak berbadan hukum.

 

Pria tambun ini mengatakan, bahwa leading sector pembangunan MCK berada di Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Provinsi Banten yang juga pernah dilakukan pada tahun 2014, dengan nilai mencapai Rp35 miliar.

“Jatah proyek anggota dewan itu ada yang dikemas dalam paket program air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini dibuat dalam bentuk program pembangunan MCK yang berada di DSDAP Provinsi Banten,” tegasnya.(tmn)




Terkait Kasus Dugaan Suap Bank Banten, Ketua DPRD Siap Diperiksa KPK

Kabar6-Pengusutan kasus dugaan suap pendirian Bank Banten yang melibatkan Dirut PT Banten Global Development dan anggota DPRD Banten, terus berlanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijadwalkan, Selasa (15/12/2015) mendatang, giliran Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, yang akan menjalani pemeriksaan oleh lembaga antirasuah.

“Saya telah mendapat surat penggilan dari KPK. Sebagai Ketua DPRD (Banten), saya akan datang ke KPK,” kata Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah, Minggu (13/12/2015).

Asep meyakini, bila dirinya tak akan tersangkut dalam kasus suap Perda pendirian Bank Banten.

Sedianya, pemanggilan pimpinan DPRD Banten yang berazaskan kolektif kolegial ini bertujuan guan menggali informasi seputar proses pendirian Bank Banten, yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten tahun 2012-2015.

 

Meski begitu, Asep tetap bersikukuh pada sarannya meminta agar pendirian Bank Banten ditunda hingga kondisi memungkinkan.

“Perlu di tahan dulu pendirian Bank Banten. Perlu dilakukan kajian ulang terhadap bank yang diakuisisi untuk menjadi Bank Banten. Kalau mengelola koperasi, kita memiliki sumber daya manusianya,” tegasnya.(tmn)




DPRD Cilegon Segera Proses PAW Bahri Syamsu Arief

Kabar6-Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap H. Bahri Syamsu Arief, anggota DPRD Kota Cilegon yang ditahan karena tersandung kasus dugaan korupsi honorium ganda sebesar Rp2,2 miliar, akan segera dilakukan.

 

 

Posisi wakil rakyat yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua F-PAN serta Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Cilegon itu, sedianya akan digantikan oleh Sofwan Marjuki.

 

Sekretaris DPRD Kota Cilegon, Hermawan, mengatakan rencana PAW terhadap Bahrie Syamsu Arief oleh Sofwan Marjuki, segera dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. ** Baca juga: Truk Pakan Ternak Terguling di Tol Serang-Merak

 

“Kita sudah terima suratnya dari PAN Jumat (29/10/15) kemarin. Penggantinya Sofwan Marjuki. Cuma kita belum bisa pastikan kapan PAW dilakukan, karena masih harus menunggu Banmus dulu yah,” kata Hermawan, Senin (2/11/2015).(sus)




DPRD Tangerang Pertanyakan Perihal Tewasnya Tahanan Titipan

Kabar6-Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang mempertanyakan perihal tewasnya Jayani Alias Linsang bin Mad Buang (29), pelaku pencurian sepeda motor yang dititipkan Polres Kota Tangerang ke Rutan Kelas 1 Tangerang.

 

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Supardi, mengaku sangat menyesalkan kejadian ini. ** Baca juga: Polresta Tangerang Bantah Titipkan Tahanan Dalam Kondisi Sakit

 

“Kok bisa ya, pelaku kejahatan yang sudah diamankan penegak hukum bisa mengalami hal demikian. Tentunya kami sangat menyesalkan kejadian ini,” kata Supardi kepada Kabar6.com, Selasa (27/10/2015).

 

Supardi menilai, sikap pihak Kepolisian dan Rutan yang saling lempar tanggung jawab, terkait meninggalnya Jayani, bisa membuat warga bingung.

 

“Kita belum tahu faktanya seperti apa, yang pasti sikap keduanya jangan seperti lempar tanggung jawab,” katanya. ** Baca juga: Tahanan Titipan Polres Kota Tangerang Tewas Babak-belur

 

Menurut Supardi, kedua belah pihak seharusnya segera melakukan klarifikasi dan memberikan penjelasan, ketimbang saling menuding.

 

“Saya akan bahas ini dengan teman-teman komisi dan meminta penjelasan dari kedua pihak,” ucapnya.(agm)

 

** Baca juga: Besok, KNPI Tangsel Geruduk Kantor Dispora




DPRD Tangerang “Semprit” Minimarket Soal Lokasi Usaha

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang memberikan peringatan bagi para pengusaha ritel dalam menentukan posisi membangun usahanya.

 

Hal tersebut menyusul, adanya aksi unjuk rasa pedagang kecil terhadap minimarket (Alfamart) di Jalan Raya Bunar, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu. ** Baca juga: Pedagang Minta Alfamart Desa Saga Ditutup

 

“Seharusnya, pengusaha bisa melihat posisi usahanya itu sebelum didirikan. Supaya tidak menimbulkan kerugian bagi usaha-usaha di sekitarnya,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Ghazali, kepada kabar6.com, Selasa (27/10/2015).

 

Ghazali menjelaskan, mendirikan bangunan usaha ritel sendiri, diatur jelas dalam Peraturan Daerah (Perda).

 

“Kita punya Perda terkait letak mendirikan bangunan usaha ritel. Tapi, saya tidak ingat secara pasti nomor berapa Perdanya. Namun, yang saya ingat isinya terkait jarak antara minimarket dan usaha kecil sejauh 200 meter,” terangnya.

 

Ia menegaskan, apabila pengusaha tersebut melanggar aturan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, instansi terkait seperti penegak Perda harus segera bertindak dengan menutup Alfamart tersebut. ** Baca juga: Ini Acuan DPRD Tangerang Usulkan Raperda PKL

 

“Kalau salahi aturan ya harus ditutup,” pungkasnya.(shy)




Ini Acuan DPRD Tangerang Usulkan Raperda PKL

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang, kiranya punya alasan tersendiri hingga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kali Lima (PKL).

 

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Barhum HS, mengatakan Raperda inisiatif itu berdasar pada peningkatan jumlah pekerja atau calon pekerja yang tidak sebanding dengan lapangan kerja formal di Kabupaten Tangerang.

 

Kondisi itu, berimbas pada besarnya angka pengangguran di wilayah Seribu Industri tersebut.

 

“Kita berpedoman pada pasal 13 UU No 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil. Raperda ini bertujuan untuk menekan angka pengangguran, dengan memberikan peluang pekerjaan kepada masyarakat lewat usaha ekonomi mikro,” ungkapnya, Selasa (27/10/2015).

 

Politisi asal PDI Perjuangan yang sekaligus sebagai salah satu pengusung Raperda PKL menjelaskan, lewat Raperda tersebut para pedagang akan mendapat perlindungan di bawah payung hukum (Perda) agar tidak digusur. ** Baca juga: Kabut Asap Masih Selimuti Selat Sunda

 

“Kini memang sedang kita lakukan rapat untuk klasifikasinya. Karena kedepannya, pemberdayaan PKL ini akan mendapat lokasi yang wajar untuk melakukan transaksi berdagang,” pungkasnya.(shy)