1

Hari Raya Idul Adha, Perumdam TKR Sembelih Puluhan Hewan Kurban

Kabar6-Perusahaan Umum Daerah Tirta Kerta Raharja (Perumdan TKR) Kabupaten Tangerang melakukan penyembelihan hewan kurban sebanyak 21 ekor sapi dan 8 ekor kambing dalam rangka Idul Adha 1445 Hijriah atau tahun 2024.

Penyembelihan hewan kurban tersebut bekerjasama dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) AL-ANHAR Perumdam TKR, di Lapangan Sepak Bola Perumdam TKR, Rabu (19/6/2024) lalu.

Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar, menyampaikan, pihaknya telah menyembelih 21 ekor sapi dan 8 ekor kambing untuk masyarakat. **Baca Juga: Perumdam TKR Disambangi Perumda Panrannuangku Kabupaten Takalar-Sulsel, Ini Tujuannya!

“Semoga kontribusi kami bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi amal yang diterima di sisi Allah SWT,” ujar Sofyan Sapar dalam keterangan, Jum’at (21/6/2024).

Sementara itu, Ketua DKM AL-ANHAR Perumdan TKR, Ahmad Rizal, menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pengawas, Direksi, dan seluruh pegawai Perumdam TKR atas kepercayaan dalam penyaluran hewan kurban ini.

Pihaknya berupaya untuk menyalurkannya kepada masyarakat, khususnya di beberapa kecamatan dan pesantren di Kabupaten Tangerang, dengan harapan segala keikhlasan dari pegawai yang berkurban mendapatkan balasan yang melimpah dari Allah SWT.

“Semoga tahun depan dapat melibatkan lebih banyak pegawai dalam kegiatan berqurban,” katanya.

Pemotongan hewan kurban ini tidak hanya sebagai wujud syukur atas berkah Idul Adha, tetapi juga sebagai upaya Perumdam TKR untuk berbagi kepada sesama, khususnya kepada Masyarakat yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tangerang. (Oke)




Kejari Kabupaten Tangerang MoU Pendampingan JPN dengan RSUD Pakuhaji

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dan RSUD Pakuhaji menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan dan Dirut RSUD Pakuhaji dr. Umie Kulsum di Aula Kejari Kabupaten Tangerang.

Hasil MoU ini, lewat Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan melakukan pendampingan hukum di RSUD Pakuhaji. Mulai dari litigasi, non litigasi hingga pendapat hukum kepada RSUD Pakuhaji dari JPN.

Dirut RSUD Pakuhaji Umie Kulsum mengatakan, sektor kesehatan penting dan fundamental bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang. Karena itu, kata dia, perlu adanya pendampingan hukum agar pelayanan kesehatan bisa berjalan efektif dan efisien.

**Baca Juga:Kejari Kabupaten Tangerang Bebaskan Pencuri dan Penadah HP Lewat RJ

“Besar harapan kami kepada Kejari Kabupaten Tangerang guna memberikan bantuan hukum. Baik litigasi maupun non litigasi, pendapat hukum, pendampingan hukum, maupun konsultasi hukum dalam setiap kegiatan kami. Tujuannya, agar dapat memitigasi resiko hukum serta memastikan kegiatan kami sesuai dengan prosedur maupun aturan hukum yang berlaku,” jelasnya, Kamis (20/6/2024).

Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, penandatanganan MoU merupakan perpanjangan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan RSUD Pakuhaji.

“Terimakasih atas kepercayaan yang kembali diberikan oleh RSUD Pakuhaji kepada tim Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” katanya.

Ricky menambahkan, agar tim Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendapat hukum yang terbaik yang dibutuhkan oleh pihak RSUD Pakuhaji yang bertujuan untuk mitigasi risiko pada saat melakukan tugas dan fungsinya.(red)




Aksi Damai, Greenpeace Kembalikan Ribuan Plastik Saset ke Graha Unilever di BSD

Kabar6-Aktivis lingkungan hidup dari Greenpeace Indonesia gelar aksi damai kreatif di depan Graha Unilever, kawasan BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 50 kilogram plastik saset kemasan aneka produk dikembalikan ke produsen barang-barang konsumsi tersebut.

Logo huruf U berukuran besar ditempeli saset kemasan produk sabun pencuci piring, pengharum pakaian dan lain sebagainya. Di dekatnya terdapat tulisan Unaceptable, yang dalam bahasa Indonesia artinya tidak dapat diterima.

Aksi di atas menjadi simbol bagi aktivis Greenpeace mengingatkan kepada PT Unilever Indonesia Tbk untuk komitmen mengolah sampah plastik dari produk yang dihasilkan.

**Baca Juga:Dua Kelompok Mahasiswa Berencana Demonstrasi ke KPU Tangsel

Hasil audit merk Greenpeace bersama Aliansi Zero Waste Indonesia selama tiga tahun terakhir disebut menunjukkan Unilever menjadi salah satu pencemar teratas, terutama kemasan saset.

“Apa yang kita temukan hari ini kita kembalikan ke Unilever, artinya disini produsen selaku pemilik sampah sebenarnya,” kata Plastics Project Leader Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar di lokasi, Kamis (20/6/2024).

Ia mengaku berdasarkan penelitian, kemasan produk Unilever terbukti menjadi salah satu produk yang paling banyak mencemari lingkungan. Bukan hanya di Indonesia melainkan di Asia Tenggara,

“Di Indonesia, Filipina, Vietnam dan India Unilever salah satu top 3 nya penyumbang saset terbesar. Karena kita lihat saset ini multilayer terus jenis plastiknya berbagai macam dan susah didaur ulang,” lanjutnya.

Terpisah, Head of Division Enviroment & Sustainability Unilever Indonesia Foundation, Maya Tamimi mengklaim, pihaknya terus mengupayakan dan meningkatkan investasi dalam menemukan berbagai solusi untuk mengurangi penggunaan saset plastik serta menciptakan pendekatan sistematis yang lebih luas.

“Hal ini mencakup pengembangan sistem pengemasan yang dapat digunakan kembali dan dapat diisi ulang, alternatif bahan kemasan dan format baru yang inovatif, selain mendorong pengumpulan dan daur ulang dari bahan-bahan tersebut,” klaimnya lewat keterangan tertulis.

Maya bilang, secara global Unilever telah mendirikan Packaging R&D Centre yang fokus pada pengembangan bahan dan teknologi pengemasan masa depan. Tim terdiri dari sekitar 50 ilmuwan material dan profesional di bidang pengemasan.

“Yang mengembangkan solusi dan teknologi material terkini untuk membuka cara dan peluang baru dalam mengemas produk-produk kami,” tambahnya.

Diketahui, aksi damai Greenpeace Indonesia digelar bertepatan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan dengan kode emiten ULVR tersebut.(yud)




Kejari Kabupaten Tangerang Bebaskan Pencuri dan Penadah HP Lewat RJ

Kabar6-Kejaksaa Negeri Kabupaten Tangerang membebaskan 2 tersangka pencuri dan penadah HP lewat restorative justice (RJ)

“Pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah berhasil menyelesaikan dua perkara melalui upaya restorative justice. Perkara tersebut adalah perkara pencurian handphone dan penadahannya dengan melibatkan dua orang tersangka, yaitu inisial R R dan inisial A N D yang masing-masing merupakan warga Desa Jeugnjing, Cisoka Kabupate Tangerang, Banten dan Desa Bantar Panjang,Tigaraksa KabupatenTangerang, Banten,”demikian rilis resmi Kejari Kabupaten Tangerang yang diterima, Kamis (20/6/2024).

**Baca Juga:Kejari Lebak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Rp15 Miliar

Penyelesaian perkara ini dilakukan atas dasar pendekatan restoratif yang menekankan pada pemulihan keadaan semula bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

Dalam keterangan resminya dijelaskan melalui mekanisme ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi yaitu pemulihan keadaan semula dan kompensasi atas kerugian yang dideritanya, pelaku mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka, dan masyarakat merasakan nilai keadilan yang sesungguhnya.

Manfaat yang diperoleh dari pendekatan restorative justice ini sangat luas. Bagi korban, mereka mendapatkan kompensasi dan rekonsiliasi langsung dari pelaku, memberikan rasa keadilan yang lebih personal dan efektif dibandingkan proses pengadilan tradisional.

Bagi pelaku, mekanisme ini memberikan kesempatan untuk bertanggung jawab langsung atas tindakan mereka melalui permintaan maaf, perbaikan kerugian, dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Bagi masyarakat, pendekatan ini memberikan pemahaman bahwa keadilan tidak selalu harus berbentuk hukuman, tetapi juga bisa melalui proses pemulihan keadaan semula dan berkelanjutan hubungan sosial.

Tidak hanya memberikan manfaat dari segi pemulihan keadaan semula, pendekatan ini juga membawa manfaat dari aspek cost and benefit. Mengingat asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, perkara yang telah mencapai perdamaian dan ada pemulihan keadaan semula tidak perlu lagi dibawa ke persidangan.

Hal ini menghemat biaya dan waktu, mengurangi beban biaya pengadilan, dan mempercepat penyelesaian perkara. Selain itu, penyelesaian perkara dengan damai di luar pengadilan membantu mengurangi jumlah kasus yang harus ditangani oleh pengadilan dan mencegah overcapacity di Lembaga Pemasyaraktan.

Proses yang lebih cepat dan tidak berbelit-belit juga memberikan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun masyarakat.

Keberhasilan penyelesaian dua perkara ini melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmen instansi dalam mengedepankan keadilan yang lebih manusiawi dan efisien. Kami berharap pendekatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masayarakat.(red)

 




Polres Metro Tangerang Kota Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Pakuhaji

Kabar6-Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melakukan bedah rumah milik warga kurang mampu di Kampung Kajangan, RT 001 RW 005 Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, bernama Hendrik.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, bersama Waka Polres AKBP Yolanda Evalyn Sebayang turun langsung melakukan peletakan batu pertama program bedah rumah itu.

Kapolres Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.

**Baca Juga:Suntik Gas Subsidi ke Tabung 50 Kg, Dua Orang Ditangkap Polda Banten

“”Kami (Polri) berharap kegiatan kemanusiaan bedah rumah dari yang tidak layak huni menjadi layak huni ini dapat bermanfaat bagi keluarga kurang mampu, khususnya bapak Hendrik. Setelah nanti selesai agar dapat dirawat dengan sebaik-baiknya,” kata Zain, Kamis, (20/6/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Zain didampingi Camat Pakuhaji, Mohamad Supriyatna, Danramil 10 Sepatan, Letkol Inf Jauhari, Kapolsek Pakuhaji AKP I Gusti Moh. Sugiarto, Ketua MUI Pakuhaji Hasan Basri, Ketua APDESI Pakuhaji, Mulyadi, Kades Gaga M. Sodikin serta para pejabat utama Polres Metro Tangerang Kota.

“Bedah rumah ini sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT Bhayangkara ke-78,” katanya.

Zain berharap semoga bantuan yang telah diberikan ini dapat meringankan beban masyarakat. Selain itu, bantuan ini juga bisa menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.

“Dengan adanya kegiatan kemanusiaan Polri Berbagi, kami harapkan dapat mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta mewujudkan kesejahteraan dan kepedulian bersama,” tutur Zain.

Dalam kesempatan yang sama, pemilik rumah yang dibedah, Hendrik mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Tangerang Kota karena sudah membantu untuk membedah rumah keluarganya.

“Terima kasih untuk Bapak Kapolres yang sudah membantu membedah rumah saya semoga selalu diberi kelancaran dalam bertugas, sukses dan selamat hari Bhayangkara ke-78,,” ujar Hendrik.(red)




Polsek Pondok Aren Tangkap Pengeroyokan Warga Pipis Sembarangan

Kabar6-Polisi telah berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Rino, 32 tahun. Korban dikeroyok usai kencing sembarangan di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, kemarin.

“Benar dua pelaku pengeroyokan berinisial MI dan D sudah diamankan,” kata Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq, Kamis (20/6/2024).

Ia mengakui masih ada pelaku lainnya yang belum ditangkap. Bambang pesan kepada pelaku yang masih kabur agar segera menyerahkan diri. **Baca Juga: Pipis Sembarangan, Dikeroyok Pemuda di Pondok Aren Rino Dapat 13 Jahitan

Motif aksi pengeroyokan masih didalami penyidik. Polisi belum dapat menyimpulkan meski korban mengaku dipukuli karena pipis sembarangan dekat kelompok pemuda nongkrong.

“Segera menyerahkan diri atau kami akan tangkap kemanapun mereka pergi,” tegas Bambang.

Sebelumnya, Rino selaku korban mengaku akibat tindak pengeroyokan dirinya mengalami sejumlah luka. Bagian tangannya dapat 8 jahitan dan pipi 5.

“Awalnya empat orang yang ngeroyok saya. Terus nambah lagi,” ujarnya. Rino bilang ada di antara pelaku yang melempar gelar ke arahnya.(yud)




Pipis Sembarangan, Dikeroyok Pemuda di Pondok Aren Rino Dapat 13 Jahitan

kabar6.com

Kabar6-Rino, 32 tahun, babak belur. Ia dikeroyok sekelompok pemuda di Jalan KH Wahid Hasyim, Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu kemarin.

“Awalnya empat orang yang ngeroyok saya. Terus nambah lagi orangnya,” kata Rino (20/6/2024).

Korban menjelaskan, kejadian bermula ketika dirinya sudah tidak tahan untuk buang air kecil. Kebetulan di sekitar lokasi terdapat sejumlah pemuda yang sedang nongkrong.

**Baca Juga:Kisah Pilu Ibu Dua Bocah, Diperintah Hadiri RUPSLB Tandingan Berujung Penjara di Tangerang

Rino bilang ada seorang pemuda yang menegur dirinya. Korban mengaku sudah menyampaikan permintaan maaf.

Menurutnya para pelaku justru bertindak beringas. Kelompok pemuda itu memukuli korban. Ada juga pemuda yang melempar gelas ke arahnya Rino.

“Ssampai tangan juga harus dijahit 8. Kalau pipi 5 jahitan,” terang Rino.

Korban mengaku telah melaporkan tindak pengeroyokan yang dialaminya ke Mapolsek Pondok Aren. “Biar cepet ditindaklanjuti,” singkatnya.(yud)




DPRD Kota Tangerang Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Banten, mengesahkan lima Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) di antaranya kawasan tanpa rokok.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin di Tangerang  mengatakan Raperda tentang kawasan tanpa rokok menekankan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat dalam melindungi hak generasi saat ini dan mendatang atas kesehatan lingkungan.

“Penyesuaian dalam Raperda ini mencakup pengelolaan kawasan, pengendalian iklan produk rokok, dan prosedur penegakan peraturan,” kata Pj Wali Kota Nurdin usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (19/6/2024).

**Baca Juga:Dr Nurdin Rotasi Pejabat Eselon 2, DPRD Kota Tangerang Siap Lakukan Pengawasan

Perda lain yang disahkan diantaranya Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang 2023, penyelenggaraan kearsipan, pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah dan pemajuan kebudayaan daerah.

Terkait pertanggung jawaban APBD 2023, disebutkan realisasi pendapatan sebesar Rp4,69 triliun, realisasi belanja sebesar Rp4,70 triliun dengan defisit anggaran Rp14,23 miliar yang ditutup dari pembiayaan neto sebesar Rp502,59 miliar.

“Sehingga menghasilkan SILPA sebesar Rp488,36 miliar. Laporan ini memperlihatkan kemampuan yang baik dalam membiayai aktivitas operasional demi peningkatan pelayanan Pemkot Tangerang kepada masyarakat,” ujarnya.

Lalu Perda tentang penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk mewujudkan penciptaan dan tata kelola arsip yang baik dan akuntabel didukung sarana dan prasarana memadai serta upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam bidang kearsipan.

Lalu pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah dikarenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan.

Terkait Perda pemajuan kebudayaan daerah bertujuan melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.

“Penyesuaian dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan terkait lainnya, untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sesuai dengan pedoman nasional,” katanya.

Dirinya juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran legislatif Kota Tangerang atas kesamaan visi bersama Pemkot Tangerang untuk menuju Kota Tangerang yang lebih baik, hingga kelima Raperda tersebut rampung ditetapkan sebagai Perda.

“Dengan ditetapkannya lima buah Raperda ini merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah yang lebih maju, dan dapat kita jadikan sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo berharap setelah ditetapkan lima Perda maka akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dari target yang telah dicanangkan.(Ant)




BPBD Tangerang Tangani 70 Laporan Temuan Ular Sanca dan Kobra

Kabar6-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mencatat sepanjang tahun 2024 telah menangani 70 laporan penemuan ular di permukiman warga.

“Banyak ular jenis sanca dan kobra yang masuk ke permukiman warga karena lingkungan yang kumuh dan lembab,” kata Kepala BPBD Kota Tangerang Maryono Hasan di Tangerang, Rabu (19/6/2024).

Ia mengungkapkan musim menetas telur ular terjadi pada Desember hingga Februari. Waktu tersebut patut diwaspadai warga karena banyak ditemukan kemunculan ular di permukiman.

**Baca Juga:Ratusan Miras Disita Satpol PP Kota Tangerang

Jika masyarakat mendapati ular di rumah atau sekitar lingkungan, bisa menghubungi layanan gawat darurat 112 atau saluran lain seperti nomor Piket 24 jam BPBD 021-5582-144, UPT Ciledug dengan nomor 021-7345-0935, UPT Cibodas di nomor 021-5573-2113, UPT Batuceper nomor telpon 021-5522-366, dan UPT Periuk dengan nomor 021-5931-9462.

“Masyarakat tidak perlu takut dan khawatir jika tim BPDB belum datang untuk mengevakuasi. Masyarakat bisa menggunakan alat-alat seperti bambu dan kayu tapi tetap harus waspada dan berjaga jarak. Tetap ya masyarakat harus berhati-hati, jangan asal untuk menangkapnya,” katanya.

Ia pun mengatakan ada beberapa cara sederhana yang dapat dilakukan agar ular tidak masuk ke rumah seperti menjaga rumah dalam keadaan bersih.

Menghindari tumpukan barang-barang bekas yang berpotensi menjadi tempat tinggal ular, serta sering-sering membuang sampah agar tidak memicu datangnya tikus yang merupakan makanan ular.

“Pastikan sinar matahari masuk ke rumah, ventilasi ruangan bagus, sirkulasi ada sehingga tidak ada kelembaban. Tidak perlu menabur garam, karena garam tidak akan efektif. Jika ternyata di rumah ditemukan ular jangan panik, tetap waspada dan laporkan ke tim BPBD untuk mengevakuasi secara aman,” katanya.

Sebagai informasi hewan liar yang juga bisa dievakuasi oleh BPBD antara lain monyet, kucing dan sarang tawon. “Setelah dievakuasi hewan tersebut akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” katanya.(Ant)




Ratusan Miras Disita Satpol PP Kota Tangerang

Kabar6-Ratusan botol berisi minuman keras (miras) dari berbagai merek diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Rabu, (19/6/2024).

Miras seperti vodka, bir, anggur merah dan anggur putih berhasil diamankan Satpol PP Kota Tangerang dalam razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan penjualan dan peredaran minuman keras.

Razia ini merupakan hasil laporan dari masyarakat karena merasa tidak nyaman atas aktivitas penjualan miras yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

**Baca Juga:Dukung Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pemkot Teken MoU dengan UNPRI

Plt Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan razia atau operasi penegakan Perda, khususnya Perda 7 Tahun 2005 ini sudah menjadi kegiatan rutin. Sebab, langkah yang dilakukan ini sebagai bentuk meminimalisir peredaran dan penjualan miras.

“Semua tempat yang diduga menjual miras ini akan terus kami pantau. Laporan serta peranserta masyarakat sangat kami butuhkan untuk mendukung penegakan Perda,” ujar Irman.

Sementara, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakummda), Jose Alcino Vieira menambahkan, minuman keras yang berhasil diamankan sebanyak 519 botol dari salah satu rumah makan.

“Minuman keras ini langsung kami amankan. Kami juga mengimbau kepada pemilik rumah makan untuk tidak menjulan minuman keras karena ada Perda tentang larangan peredaran dan penjualan miras,” tambahnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang juga mengharapkan peranserta masyarakat untuk mendukung kinerja dalam penegakan Perda di Kota Tangerang.

Diketahui, dalam razia ini juga dukung dengan 29 personel yang terdiri dari personel Satpol PP, Trantib Kecamatan Pinang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menghadirkan RT/RW setempat. (Oke)