1

Pipis Sembarangan, Dikeroyok Pemuda di Pondok Aren Rino Dapat 13 Jahitan

kabar6.com

Kabar6-Rino, 32 tahun, babak belur. Ia dikeroyok sekelompok pemuda di Jalan KH Wahid Hasyim, Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu kemarin.

“Awalnya empat orang yang ngeroyok saya. Terus nambah lagi orangnya,” kata Rino (20/6/2024).

Korban menjelaskan, kejadian bermula ketika dirinya sudah tidak tahan untuk buang air kecil. Kebetulan di sekitar lokasi terdapat sejumlah pemuda yang sedang nongkrong.

**Baca Juga:Kisah Pilu Ibu Dua Bocah, Diperintah Hadiri RUPSLB Tandingan Berujung Penjara di Tangerang

Rino bilang ada seorang pemuda yang menegur dirinya. Korban mengaku sudah menyampaikan permintaan maaf.

Menurutnya para pelaku justru bertindak beringas. Kelompok pemuda itu memukuli korban. Ada juga pemuda yang melempar gelas ke arahnya Rino.

“Ssampai tangan juga harus dijahit 8. Kalau pipi 5 jahitan,” terang Rino.

Korban mengaku telah melaporkan tindak pengeroyokan yang dialaminya ke Mapolsek Pondok Aren. “Biar cepet ditindaklanjuti,” singkatnya.(yud)




DPRD Kota Tangerang Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Banten, mengesahkan lima Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) di antaranya kawasan tanpa rokok.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin di Tangerang  mengatakan Raperda tentang kawasan tanpa rokok menekankan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat dalam melindungi hak generasi saat ini dan mendatang atas kesehatan lingkungan.

“Penyesuaian dalam Raperda ini mencakup pengelolaan kawasan, pengendalian iklan produk rokok, dan prosedur penegakan peraturan,” kata Pj Wali Kota Nurdin usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (19/6/2024).

**Baca Juga:Dr Nurdin Rotasi Pejabat Eselon 2, DPRD Kota Tangerang Siap Lakukan Pengawasan

Perda lain yang disahkan diantaranya Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang 2023, penyelenggaraan kearsipan, pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah dan pemajuan kebudayaan daerah.

Terkait pertanggung jawaban APBD 2023, disebutkan realisasi pendapatan sebesar Rp4,69 triliun, realisasi belanja sebesar Rp4,70 triliun dengan defisit anggaran Rp14,23 miliar yang ditutup dari pembiayaan neto sebesar Rp502,59 miliar.

“Sehingga menghasilkan SILPA sebesar Rp488,36 miliar. Laporan ini memperlihatkan kemampuan yang baik dalam membiayai aktivitas operasional demi peningkatan pelayanan Pemkot Tangerang kepada masyarakat,” ujarnya.

Lalu Perda tentang penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk mewujudkan penciptaan dan tata kelola arsip yang baik dan akuntabel didukung sarana dan prasarana memadai serta upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam bidang kearsipan.

Lalu pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah dikarenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan.

Terkait Perda pemajuan kebudayaan daerah bertujuan melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.

“Penyesuaian dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan terkait lainnya, untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sesuai dengan pedoman nasional,” katanya.

Dirinya juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran legislatif Kota Tangerang atas kesamaan visi bersama Pemkot Tangerang untuk menuju Kota Tangerang yang lebih baik, hingga kelima Raperda tersebut rampung ditetapkan sebagai Perda.

“Dengan ditetapkannya lima buah Raperda ini merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah yang lebih maju, dan dapat kita jadikan sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo berharap setelah ditetapkan lima Perda maka akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dari target yang telah dicanangkan.(Ant)




BPBD Tangerang Tangani 70 Laporan Temuan Ular Sanca dan Kobra

Kabar6-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mencatat sepanjang tahun 2024 telah menangani 70 laporan penemuan ular di permukiman warga.

“Banyak ular jenis sanca dan kobra yang masuk ke permukiman warga karena lingkungan yang kumuh dan lembab,” kata Kepala BPBD Kota Tangerang Maryono Hasan di Tangerang, Rabu (19/6/2024).

Ia mengungkapkan musim menetas telur ular terjadi pada Desember hingga Februari. Waktu tersebut patut diwaspadai warga karena banyak ditemukan kemunculan ular di permukiman.

**Baca Juga:Ratusan Miras Disita Satpol PP Kota Tangerang

Jika masyarakat mendapati ular di rumah atau sekitar lingkungan, bisa menghubungi layanan gawat darurat 112 atau saluran lain seperti nomor Piket 24 jam BPBD 021-5582-144, UPT Ciledug dengan nomor 021-7345-0935, UPT Cibodas di nomor 021-5573-2113, UPT Batuceper nomor telpon 021-5522-366, dan UPT Periuk dengan nomor 021-5931-9462.

“Masyarakat tidak perlu takut dan khawatir jika tim BPDB belum datang untuk mengevakuasi. Masyarakat bisa menggunakan alat-alat seperti bambu dan kayu tapi tetap harus waspada dan berjaga jarak. Tetap ya masyarakat harus berhati-hati, jangan asal untuk menangkapnya,” katanya.

Ia pun mengatakan ada beberapa cara sederhana yang dapat dilakukan agar ular tidak masuk ke rumah seperti menjaga rumah dalam keadaan bersih.

Menghindari tumpukan barang-barang bekas yang berpotensi menjadi tempat tinggal ular, serta sering-sering membuang sampah agar tidak memicu datangnya tikus yang merupakan makanan ular.

“Pastikan sinar matahari masuk ke rumah, ventilasi ruangan bagus, sirkulasi ada sehingga tidak ada kelembaban. Tidak perlu menabur garam, karena garam tidak akan efektif. Jika ternyata di rumah ditemukan ular jangan panik, tetap waspada dan laporkan ke tim BPBD untuk mengevakuasi secara aman,” katanya.

Sebagai informasi hewan liar yang juga bisa dievakuasi oleh BPBD antara lain monyet, kucing dan sarang tawon. “Setelah dievakuasi hewan tersebut akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA),” katanya.(Ant)




Ratusan Miras Disita Satpol PP Kota Tangerang

Kabar6-Ratusan botol berisi minuman keras (miras) dari berbagai merek diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Rabu, (19/6/2024).

Miras seperti vodka, bir, anggur merah dan anggur putih berhasil diamankan Satpol PP Kota Tangerang dalam razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan penjualan dan peredaran minuman keras.

Razia ini merupakan hasil laporan dari masyarakat karena merasa tidak nyaman atas aktivitas penjualan miras yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

**Baca Juga:Dukung Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pemkot Teken MoU dengan UNPRI

Plt Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan razia atau operasi penegakan Perda, khususnya Perda 7 Tahun 2005 ini sudah menjadi kegiatan rutin. Sebab, langkah yang dilakukan ini sebagai bentuk meminimalisir peredaran dan penjualan miras.

“Semua tempat yang diduga menjual miras ini akan terus kami pantau. Laporan serta peranserta masyarakat sangat kami butuhkan untuk mendukung penegakan Perda,” ujar Irman.

Sementara, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakummda), Jose Alcino Vieira menambahkan, minuman keras yang berhasil diamankan sebanyak 519 botol dari salah satu rumah makan.

“Minuman keras ini langsung kami amankan. Kami juga mengimbau kepada pemilik rumah makan untuk tidak menjulan minuman keras karena ada Perda tentang larangan peredaran dan penjualan miras,” tambahnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang juga mengharapkan peranserta masyarakat untuk mendukung kinerja dalam penegakan Perda di Kota Tangerang.

Diketahui, dalam razia ini juga dukung dengan 29 personel yang terdiri dari personel Satpol PP, Trantib Kecamatan Pinang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menghadirkan RT/RW setempat. (Oke)

 




Kejari Kabupaten Tangerang Distribusikan 500 Kantung Daging Kurban

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berkurban 5 ekor sapi pada momen Idul Adha 1445 H, Rabu, 19 Juni 2024.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Riki Tommy Hasiholan, SH, MH membuka secara langsung acara pemotongan hewan kurban tersebut di area kantor Kejari Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.

Riki berharap, Idul Adha menjadi momentum meningkatkan solidaritas dan kesetiakawanan sosial antara personel Kejari Kabupaten Tangerang dengan stakeholder serta masyarakat. **Baca Juga: Balai Media Center Tangerang Raya Salurkan Ratusan Kantung Daging

“Berkurban tidak hanya menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Tuhan tetapi juga untuk mempererat tali persaudaraan antar sesama umat manusia,” ungkap Tommy dalam keterangan tertulis Rabu (19/6/2024).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB itu pun berlangsung khidmat, tak lama berselang, masyarakat sekitar kantor Kejari Kabupaten Tangerang datang berbondong-bondong untuk menerima daging kurban.

“Kami mendistribusikan 500 kantong daging kurban, semoga menjadi keberkahan dan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita yang menerima,” imbuhnya.

Tommy berpesan kepada jajaran untuk terus meningkatkan kepedulian kepada sesama dengan berbagai aksi sosial, sehingga sebagai aparat penegak hukum, para insan adiyaksa di lingkup Kejari Kabupaten Tangerang semakin dekat dengan masyarakat.

“Dengan membangun kedekatan dengan masyarakat, maka salah satu fungsi kita melakukan edukasi dan transformasi pengetahuan seputar hukum akan lebih mudah, akhirnya yang kita harapkan masyarakat kita semakin sadar dan taat hukum,” pungkasnya. (Red)




Workshop Statistik Diskominfo Tangsel, Benyamin Tekankan Peran Vital Data

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menekankan pentingnya peran data statistik yang akurat dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Berkaitan dengan itu, ia meminta seluruh OPD untuk mempelajari dan berkontribusi secara aktif dalam optimasi data statistik di Kota Tangsel ini.

Hal ini disampaikan Benyamin dalam Workshop Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Statistik Sektoral Tangerang Selatan di Pranaya Boutique Hotel, Lengkong Gudang, Serpong, pada Rabu (19/06/2024).

Benyamin memaparkan bahwa dalam setiap keputusan yang akan diambil mewakili Pemerintah Kota Tangerang Selatan, ia tidak pernah membuat keputusan yang abal-abal. Keputusannya pun selalu dipertimbangan dengan baik, apakah keputusan itu sudah tepat, akurat, bisa memecahkan masalah, dan tak kalah pentingnya juga harus bisa bermanfaat untuk masa depan.

**Baca Juga: Dukung Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pemkot Teken MoU dengan UNPRI

“Oleh karena itu, dalam keputusan itu saya memerlukan data-data informasi sebagai sumber awal pembuatan keputusan yang akurat. Saya minta kita semua serius menggeluti, mempelajari statistik sektoral Kota Tangerang Selatan ini,” ujar Benyamin.

Menurut Benyamin, data statistik merupakan fondasi utama dalam perumusan kebijakan yang efektif. Tanpa data yang tepat, keputusan-keputusan mengenai alokasi anggaran misalnya untuk pengentasan kemiskinan, pengentasan pengangguran, pemekaran wilayah dan program-program lainnya tidak akan optimal.

“Saya perlu data, bahkan dari dasarnya. Darimana datanya? Datanya yaitu dari data yang disebut dengan data statistik itu. Gak mungkin saya mengambil keputusan pemerintah tanpa data. Apapun kita harus berpegang pada data,” ucap dia.

Dengan optimasi data statistik, Benyamin berharap Tangsel dapat mengambil keputusan yang lebih baik dan tepat sasaran, memastikan program dan anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ini pertaruhan buat kita. 20 tahun lagi, berapa jumlah penduduk Tangsel, berapa usia produktif, berapa lansia dan lain-lain. Semua itu butuh data untuk membuat keputusan yang tepat,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel Tb. Asep Nurdin juga menyoroti pentingnya data yang berkualitas dalam perencanaan dan penyusunan program di Tangsel, dengan Aplikasi Satu Data.

Dalam mewujudkan target tersebut, Diskominfo Tangsel secara rutin menyelenggarakan kegiatan workshop dan pelatihan Satu Data Indonesia untuk seluruh OPD yang ada di wilayah Tangerang Selatan ini.

Selain itu, Diskominfo juga berkolaborasi dengan beberapa pihak lainnya untuk meningkatkan kualitas integrasi data yang ada. Serta meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memberikan bimbingan dan arahan agar setiap data yang terkumpul nantinya bisa dipergunakan dengan sebaik mungkin untuk kesejahteraan daerah.

“Nah, berdasarkan data yang kami terima banyak sekali memang beberapa data yang sudah masuk ke kita, khususnya di Aplikasi Satu Data. Nah, hanya jadi persoalan bagi kita adalah, data-data yang saat ini masuk dalam aplikasi belum sepenuhnya dapat digunakan sebagai salah satu instrumen perencanaan dalam rangka penyusunan penganggaran yang ada di Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.

Meski masih ada tantangan dalam kompilasi data di kota Anggrek ini, tetapi Kota Tangerang Selatan telah diakui sebagai salah satu kota terbaik dalam implementasi IT pada instrumen Smart City.

“Kami punya keyakinan, kita data tersebut bermanfaat dan dapat digunakan, yang tentunya kita sedang bersama-sama menjadikan Kota Tangerang Selatan ini menjadi kota yang terbaik,” ucap dia.(Red)




Dua Kelompok Mahasiswa Berencana Demonstrasi ke KPU Tangsel

Kabar6-Dua elemen mahasiswa di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) soroti kucuran dana maskot dan jingle Pilkada 2024 yang digarap KPU setempat. Lembaga penyelenggara pemilu ini sebutkan alokasi dana untuk peluncuran menghabiskan Rp 650 juta.

Komisariat Fakultas Teknik (Komfaktek) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat mempertanyakan apakah dana segitu dapat mendongkrak tingkat partisipasi pemilih. Sebab pemilih pemilih pemuda kalangan pelajar dan mahasiswa paling mendominasi.

“Nah, harusnya anggaran kurang-lebih setengah miliar itu di peruntukan untuk sosialisasi ke kampus-kampus ke sekolah-sekolah itu kan lebih pantas dilakukan,” kata Ketua Umum HMI Komfaktek Pamulang, Mubarok, Rabu (19/6/2024).

**Baca Juga: Dukung Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pemkot Teken MoU dengan UNPRI

Terpisah, organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Nusantara Connection menyatakan juga telah mendatangi kantor KPU Tangsel. terkait permohonan data informasi penggunaan anggaran dana hibah. Dana sebesar Rp 47,2 miliar untuk Pilkada 2024 dianggap mereka harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Namun surat kami yang pertama tidak ditanggapi sampai sekarang, sehingga kami melakukan penyuratan kedua,” terang Ketua Nusantara Connection, Syahril.

Syahril bilang kelompok mahasiswa akan melakukan aksi demontrasi kepada KPU Kota Tangsel jika surat kedua yang dikirimnya tidak direspon.

“Kalau pun surat kedua kami ini tidak ditanggapi, maka kami dari Nusantara Connection siap mengkonsolidasikan lembaga-lembaga lain untuk melakukan aksi di KPU, meminta pertanggungjawaban ketua KPU terhadap penggunaan anggaran ini,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Tangsel, Dinas Kurnia menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban lewat surat kepada kelompok mahasiswa tersebut. Sebagai lembaga publik pihaknya mempunyai tata cara dalam permintaan informasi yaitu melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

“Surat balasan kami adalah kepada Nusantara Conection untuk melengkapi berkas dan mengisi formulir sesuai PKPU untuk selanjutnya akan kami pelajari apakah dokumen yang diminta merupakan dokumen yang dapat kami berikan atau dokumen yang dikecualikan,” paparnya.

Dina pastikan bahwa anggaran peluncuran maskot dan jingle Pilkada 2024 di Kota Tangsel berbeda dengan proses tahapan sayembara. Total hadiah sayembara Rp 35 juta belum termasuk honor tiga orang dewan juri.

“Kegiatan peluncuran maskot dan jingle adalah agenda nasional yang dilaksanakan bukan hanya oleh KPU Tangsel tapi juga oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia yang melaksanakan pilkada,” kilahnya.(yud)




Dukung Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pemkot Teken MoU dengan UNPRI

Kabar6-Setelah menjalin kerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi se-Tangerang Raya dan juga Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali berkolaborasi dalam rangka mewujudkan implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), kali ini dengan Universitas Pramita Indonesia (UNPRI).

Perjanjian Kerja Sama ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkot Tangerang dengan Unpri tentang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Kota Tangerang oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dengan Rektor UNPRI, Dr. Zalzulifa.

Dr. Nurdin mengatakan kolaborasi ini penting untuk mendukung implementasi program MBKM sebagai salah satu upaya untuk mencetak para lulusan terbaik untuk menyongsong generasi emas Indonesia 2045.

**Baca Juga: Puluhan Ribuan Siswa Daftar PPDB Jalur Zonasi di Banten

“Dengan kolaborasi antara kedua belah pihak ini, diharapkan implementasi Merdeka Belajar di Kampus Merdeka dapat berjalan dengan optimal. Di mana para mahasiswa nantinya dapat memperoleh kesempatan untuk menerapkan ilmu-ilmu yang dipelajari di kampus dan Pemerintah Daerah juga dapat memperoleh masukan dari para mahasiswa dari Kampus Merdeka ini. Tentunya, kami mendukung penuh kolaborasi ini sebagai win-win solution untuk mencetak para lulusan terbaik yang kelak akan menjadi pemimpin bagi Indonesia di masa depan,” tutur Pj Wali Kota, usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung Ruang Rapat Wali Kota Tangerang, Rabu, (19/6/2024).

“Untuk itu, kami akan terus mendukung dan terbuka dengan kolaborasi serta masukan-masukan, terutama dari para civitas akademika dan juga para akademisi dari berbagai kampus dan perguruan tinggi dari manapun asalnya,” sambungnya.

Ia berharap dengan kesepakatan bersama tentang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tersebut, dapat semakin memberikan pengembangan serta kemajuan bagi Kota Tangerang.

“Semoga implementasi MBKM yang dituangkan dalam tri darma perguruan tinggi tersebut dapat semakin memberikan manfaat dan maslahat bagi masyarakat luas khususnya di Kota Tangerang,” katanya.

Bak gayung bersambut, Rektor Unpri, Fr. Zalzulifa, turut mengapresiasi dan menyambut baik kolaborasinya dengan Pemkot Tangerang dan siap mendukung berbagai program dan kebijakan dari Pemkot.

“Kami mengapresiasi keterbukaan dari Pj Wali Kota dan juga Pemkot, sebagaimana kami juga akan terbuka dan selalu mendukung berbagai kebijakan dari Pemkot, terutama yang menyasar kepada pengembangan ilmu pengetahuan untuk pengembangan dan kemajuan masyarakat,” ujar Rektor Unpri.

Untuk diketahui, dalam upaya mendukung implementasi MBKM, Pemkot Tangerang telah menjalin kerja sama dengan sejumlah Kampus dan Perguruan Tinggi di antaranya dengan Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) serta dengan 8 (delapan) perguruan tinggi se-Tangerang Raya yakni Universitas Raharja, Universitas Islam Syekh Yusuf, Universitas Buddhi Dharma (UNIS), Universitas Pelita Harapan (UPH), Universitas Bina Nusantara (Binus), Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Universitas Global Institute, dan Universitas Pradita. (Oke)

 




Kisah Pilu Ibu Dua Bocah, Diperintah Hadiri RUPSLB Tandingan Berujung Penjara di Tangerang

Kabar6-Suara tangis terdengar sendu dari pelataran depan area Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang. Zuhesti Prihadini, 44 tahun, terharu dipeluk dua buah hatinya setelah terpisah selama enam bulan lantaran harus menjalani masa tahanan.

Suasana haru itu terjadi bertepatan dengan H-2 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Hesti mendekam di sel penjara atas kekeliruan yang sepenuhnya bukan kesalahannya menjadi ketua panitia Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tandingan.

“Pada saat 11 Oktober 2023 istri saya ditahan oleh kejaksaan negeri Tangerang saat saya lagi dinas ke luar negeri,” kata Putra, suami Zuhesti Prihadini kepada wartawan di Tangerang, Selasa (18/6/2024). **Baca Juga: Jaksa Bebaskan 11 Tersangka Kasus Pencurian, Penganiaya dan Penggelapan Lewat RJ

Sepulang tugas ia langsung membesuk Hesti ke Lapas Klas IIA Tangerang. Kondisi istrinya benar-benar memperihatinkan karena tidak ada yang mengurus. Bahkan sampai pakaian dalam pun sudah tiga hari tidak diganti.

Konflik kebatinan semakin mendera Putra saat ia tiba di rumah. Kedua anaknya sempat bertanya-tanya mengapa sang ibu bekerja tapi sudah hampir empat hari tak kembali.

Ia akhirnya bercerita jujur kepada dua anaknya, meskipun pahit. Sang ibu ditahan atas kesalahan yang murni bukan akibat dari hukuman perbuatan jahatnya.

Anak sulungnya A, 10 tahun, pun jatuh sakit dan harus dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. Dokter yang merawat menyatakan hasil diagnosa medis tidak ada tanda atau gejala penyakit.

“Tapi mental anak saya terpukul atas penahanan ibunya dan harus mendapatkan penanganan psikolog anak,” terang Putra.

Proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pun bergulir. Majelis hakim mencecar terdakwa I berinisial Philipp Kersting, 43 tahun, warga negara asing asal Jerman.

Philipp yang bertindak sebagai bos Hesti di kantor firma hukum asing Luther kepada majelis hakim mengakui bahwa semua ide gelar RUPSLB tandingan murni perintah darinya. Hesti selaku terdakwa II hanya pelaksana yang tidak memberikan ide dan saran serta bersikap sangat pasif.

“Di situ terbukti dalam persidangan peran Hesti, dia hanya menjalankan perintah, bukan inisiator, bukan juga sebagai aktor utama,” terangnya.

Salinan surat putusan PN Tangerang Nomor: 1643/Pid.B/2023/PN Tng terungkap, Philpp perintahkan Hesti lewat pesan WhatsApp untuk menjadi ketua RUPSLB tandingan di Serang. Surat kuasa pun dikirim lewat layanan jasa aplikasi GoSend.

Bahwa terdakwa II menerangkan ide membuat rapat dari terdakwa I karena itu merupakan tindakan sebagai kuasa dari pemegang saham, dan kedua terdakwa sudah melihat bahwa pemegang saham PT Asaba Utama Corporatama sudah memiliki keberatan terhadap agenda yang diajukan oleh Staedtler Noris.

Putra menyesalkan selama istrinya mendekam di Lapas Klas IIA Tangerang tidak ada perhatian dari kantor istrinya, Luther. Hesti justru kena pemutusan hubungan kerja sepihak atas sangkaan kasus hukumnya sudah inkrah.

Ia bahkan pernah menanyakan langsung kepada Philipp yang saat itu sedang mendekam di Lapas Klas I Tangerang atas tidak adanya perhatian terhadap istrinya baik selama kasus ini bergulir, maupun setelahnya.

Komunikasi Putra dengan bule Jerman lewat aplikasi WhatsApp dan surat elektronik (email) itu cukup intens dan dilakukan saat PK masih berada di dalam penjara. Terdapat indikasi kuat bahwa PK memegang alat komunikasi selama di dalam penjara.

Bahkan ia sampai mengajak putri bungsunya ke kantor Luther Law Firm di Singapura untuk bertemu atasan dari PK. Jawaban bos kantor tersebut kurang memuaskan dan terlihat mereka tidak punya itikad yang baik.

Putra pastikan, saat istrinya disuruh jadi pimpinan RUPSLB tandingan tidak ada sepeser pun uang honor yang diterima Hesti. “Jangan sampai ada Hesti Hesti lain yang menjadi korban,” tegas Putra.(yud)




Rugikan Negara Rp 68 Miliar, Pabrik Besi dan Baja PT SMS Steel di Tigaraksa Disita

Kabar6-Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Banten menyita pabrik besi dan baja milik PT SMS Steel di kawasan Industri Benua Permai Lestari, di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangan tertulis Kanwil DJP Banten, Rabu (19/6/2024), penyitaan ini merujuk Surat Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Selain itu DJP juga menyita rumah hunian di Komplek Cendana Golf, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

**Baca Juga: Dorong Usaha Teman Disabilitas, Kanwil Pajak Banten Gelar BDS

Kegiatan penyitaan pada bulan Juni 2024 ini, melibatkan Tim Penyidik Pegawai Negeri SIpil (PPNS) Kanwil DJP Banten dengan bantuan pendampingan dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak dan Tim dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri, dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana dii bidang perpajakan.

PT SMS Steel diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang pada tahun pajak 2016 yang dilakukan oleh Tersangka LKP dan WLS yang merupakan pemilik serta pengendali perusahaan.

Tersangka LKP dan WLS dimintakan pertanggungjawaban pidana karena memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana yang dilakukan melalui PT SMS Steel untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan tersangka LKP dan WLS pada tahun pajak 2016, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 68.295.350.705.

Kegiatan penyitaan ini menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.(red)