Pajak KIR di Tangsel Diklaim Hampir Lampaui Target

Kabar6-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengklaim bila pajak uji kelaikan kendaraan bermotor (KIR) hampir tercapai. Mengacu pada target yang ditetapkan sebesar Rp 1,1 milliar.

“Per Agustus kemarin pajak KIR sudah dapat 88,66 persen,” ungkap Kepala Bidang Angkutan Umum, Wijaya Kusuma, kepada wartawan, Kamis (20/9/2012).

Wijaya menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang telah disepakati antara pihak ekskutif dan legislatid di tahun anggaran 2012. Lumbung pajak dari sektor KIR harus mencapai Rp 1,1 milliar.

Kini hasil pencapaian yang diperoleh dari pajak KIR sudah memperoleh Rp 975 juta. Artinya, lanjut Wijaya, pihaknya hanya tinggal mengumpulkan uang pajak sekitar Rp 125 juta.

“Masih ada empat bulan kedepan, kita optimis target bakal tercapai,” klaim Wijaya.

Wijaya mengutarakan, setiap hari pihaknya melayani uji KIR yang mayoritas merupakan mobil angkutan umum sebanyak 60-70 unit.

Pemberlakuan payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Bidang Dishubkominfo, dinilainya juga menjadi faktor penentu perolehan pajak KIR meningkat dari sebelumnya.

Banyaknya kendaraan setiap hari yang masuk uji KIR lantaran efektifnya operasi atau razia kendaraan angkutan umum dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. “Razia kendaraan angkutan umum yang tidak melakukan perpanjangan KIR cukup efektif,”

Pemilik kendaraan juga, sambung wijaya menghimbau untuk mengikuti proses uji KIR sesuai prosedur. Jangan sampai saat pengurusan lewat perantara atau calo.”Kita berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” janji Wijaya. (yud)




Kajari Tigaraksa Minta Panwaslu Pahami Pidana Pemilukada

Kabar6-Kepala Kejeksaan Negeri (Kajari) Tigaraksa Samsuri meminta agar Panwaslu Kabupaten Tangerang memperhatikan terpenuhinya unsur-unsur pidana pemilu dalam pola penanganan perkara tindak pidana pemilukada sesuai KUHP.

“Seperti masalah saksi. Sesuai KUHP saksi minimal dua orang,” ujarnya dalam acara pelatihan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Tangerang, bertempat di Hotel Grand City, Jakarta, Kamis (20/9).

Kajari Samsuri berharap, untuk meningkatkan kapasitas dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu agar Panwascam lebih banyak lagi membaca aturan perundang-undangan terkait pemilu.

“Agar dapat dipahami, maka undang-undangnya harus sering dibaca,” tambahnya, saat berdialog dengan panwascam se Kabupaten Tangerang dalam acara pelatihan tersebut.(dre/*)




Polresta Siapkan Ruangan Sentra Gakumdu Pilbup Tangerang

Kabar6-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang menyediakan ruangan khusus Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilukada Kabupaten Tangerang.

Pamen Wasdik Sat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Polisi (Kompol) Kotsbar mengatakan, polisi siap membantu Panwaslu baik tingkat kecamatan maupun kabupaten dalam menagani masalah pidana pemilu.

“Silakan konsultasi kapan pun. Kami siap membantu panwascam dalam menangani tindak pidana pemilu,” katanya dalam acara pelatihan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Tangerang, bertempat di Hotel Grand City, Jakarta, Kamis (20/9).

Menurutnya, Sentra Gakumdu akan memproses perkara tindak pidana pemilu yang direkomendasikan panwaslu, untuk kemudian akan dilimpahkan pada pihak kejaksaan.

“Kami sudah siapkan juga penyidik bila ada perkara tindak pidana pemilu dari panwaslu,” jelasnya.(dre/*)




Diprotes Dewan, DKPP Janji Revisi Raperda Pemakaman

Kabar6-Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Tangerang, berjanji akan merevisi draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pemakaman umum. Hal ini, menyusul banyaknya aksi protes yang dilayangkan anggota DPRD setempat, terkait kontroversinya aturan itu.

Kepala Bidang Pemakaman DKPP Kabupaten Tangerang, Dadi Juandi mengatakan, pihaknya menilai aksi protes yang dilayangkan para wakil rakyat kepada instansinya dinilai sangat wajar.

Pasalnya, Raperda itu, masih dalam tahap kajian dan dirinya pun membantah bahwa Raperda yang dibuat  tersebut tidak bermasalah.

“Baru tahap pembahasan, jadi wajar kalau ada kekurangan,”kata Dadi kepada wartawan, Kamis (20/9/2012).

Raperda TPU ini lanjut Dadi, merupakan gagasan lama dari pejabat DKPP terdahulu, sehingga isi Raperda tersebut banyak yang kurang dipahami. Sedangkan, dirinya baru sekitar tiga bulan menjabat di dinas itu.

“Untuk kewajiban hal-hal didalamnya seperti batu nisan dari beton, termasuk hal lainnya yang dipersoalkan dewan itu bisa berubah nanti. Kalau ada kekurangan tinggal disampaikan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum Sulaiman Haikal menegaskan, pihaknya membenarkan Raperda tersebut disampaikan dalam rapat pansus bersama tim pengusul dari DKPP setempat.

“Betul, memang dia sampaikan itu di rapat pansus. Dia merasa kurang berwenang menjawab, karena Kepala DKPP dan biro hukum pemkab Tangerang tidak hadir. Selain itu, inisiator atau penyusun awal Raperda juga tidk tampak,” katanya.

Ditambahkan Haikal, saat ini DPRD masih menunggu keseriusan DKPP sebagi pengusul Raperda tersebut. Pasalnya, setiap ada pertemuan untuk membahas persoalan itu, pimpinan dari instansi tidak pernah hadir. Disamping itu, sosialisasi terhadap Raperda itu sama sekali tidak dilakukan.

“Semua stake holder termasuk masyarakat tidak dihadirkan. Jika memang tidak serius dan dirasa

memberatkan masyarakt, Raperda ini bisa saja dihentikan pembahasanya. Itu pun, harus melalui kesepakatan dari seluruh anggota pansus yang ada,” katanya.

Diiformasikan sebelumnya, Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum yang dibahas DPRD Dan Pemkab Tangerang, pada Rabu (18/9/2012) lalu, dinilai akan  menyulitkan warga Kabupaten Tangerang.

Para wakil rakyat, menilai Raperda itu sudah salah kaprah dan melenceng dari aturan agama islam.

Seharusnya, Raperda tersebut, hanya mengatur retribusi dari proses penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah (kremasi) dan mengikat kewajiban pengembang atau developer perumahan untuk mengadakan lahan pemakaman bagimasyarakat.(din)




Pelanggar Pemilukada Diancam 72 Bulan Penjara

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang megingatkan agar semua pihak tidak melakukan berbagai bentuk pelanggaran pemilu, apalagi hingga melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Pasalnya, pelaku pelanggaran pidana pemilu dapat diancam kurungan penjara hingga 72 bulan lamanya.

“Diharapkan tidak terjadi pelanggaran. Agar Pemilukada Kabupaten Tangerang dapat berjalan bersih, dan jujur sesuai perundang-undangan,” ujar Ketua Panwaslu, Surya Bagya, disela-sela acara pelatihan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Tangerang, bertempat di Hotel Grand City, Jakarta, Kamis (20/9).

Menurutnya, sangsi bagi pelanggar tindak pidana pemilu tersebut diatur dalam Pasal 115 hingga Pasal 119 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang Pemerintah Daerah.

Diantaranya disebutkan, dalam pasal 115 ayat 6, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi pasangan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah, diancam pidana 72 bulan kurungan.

“Ancaman pidananya di pasal-pasal itu. Panwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, nantinya bersinergi untuk menangani masalah tindak pidana pemilu ini,” katanya.(dre/*)




Jatuh & Terlindas Kereta Api, Pria Paruh Baya Tewas

Kabar6-Sesosok mayat pria tanpa identitas menghebohkan warga Jalan Cendrawasih, Kampung Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (20/9/2012).
Kuat dugaan, pria malang berusia sekitar 30 tahun itu merupakan korban terjatuh dari kereta api, sebelum kemudian terseret dan terlindas.

Informasi yang berhasil dihimpun kabar6.com, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh Sholeh (30), warga setempat.

“Pukul 15.00 WIB saya sedang memperhatikan kereta yang lewat dari Serpong menuju Tanah Abang. Dan, saya terkejut sewaktu melihat ada tubuh terjatuh dan terseret hingga terlindas kereta api,” ujar Sholeh.

Kapolsek Ciputat Kompol Alip, membenarkan kejadian tersebut. “Ya kami sudah panggil ambulan untuk mengevakuasi korban sedangkan jenazah langsung dibawa ke rumah sakit fatmawati sambil menunggu pihak keluarga korban karena tidak ada identitas yang kami temukan,” terang Alip.(Turnya)




Ibrohim Calon Tunggal KNPI Kota Tangerang

Kabar6-Sidang pleno penetapan calon ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang, Kamis (20/9) berlangsung panas. Perdebatan penetapan calon terbentur pada masalah persyaratan batas usia calon yang diharuskan tidak melebihi 40 tahun saat Musyawarah Daerah (Musda) berlangsung 20-21 September 2012, sesuai amanat AD/ART KNPI.

Namun demikian, Presidium Sidang Pleno Musda KNPI Kota Tangerang dalam keputusannya akhirnya menetapkan bahwa hanya satu calon yakni Sekretaris DPD KNPI Kota Tangerang Ibrohim, yang mana nama tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, yakni tidak berusia lebih dari 40 tahun (38 tahun 5 bulan) dan memenuhi syarat dukungan sebanyak 1 pengurus kecamatan (PK) dan 4 organisasi pemuda (OKP).

Sedangkan dua nama lainnya, masing-masing Khotibul Imam yang lolos persyaratan batas usianya, yakni 34 tahun 2 bulan tetap dinyatakan tidak lolos lantaran hanya menyerahkan 1 dukungan PK dan 3 dukungan OKP.
Sementara Nawawi yang juga mantan Ketua PK Neglasari gagal lolos pencalonan lantaran dianggap sudah melebih usia 40 tahun, yakni 40 tahun 4 bulan.

“Kami sudah tetapkan dalam pleno bahwa hanya Ibrohim yang lolos semua persyaratan. Sedangkan Nawawi dan Khotibul Imam gagal lolos karena tidak memenuhi persyaratan sesuai amanat AD/ART, yakni soal dukungan PK dan OKP, serta syarat minimal usia 40 tahun,” jelas Mulyadi, Ketua Pelaksana Musda (OC) Musda KNPI Kota Tangerang.

Menurut Mulyadi, meskipun dihasilkan calon tunggal, prosesi Musda KNPI Kota Tangerang tetap akan dilaksanakan sesuai tahapan. Setelah ditetapkan 1 calon tunggal dari 3 bakal calon (balon), proses selanjutnya adalah proses pemilihan yang akan di langsungkan di Ciloto, Bogor, Jumat (21/9).

“Kalau hanya calon tunggal, maka tidak akan dilakukan pemilihan namun akan aklamasi. Tapi di puncak sana kami tetap akan membahas skema penting organisasi dan pembahasan laju organisasi kedepan,” tandasnya.

Penuh Intrupsi
Sementara itu, sebelum Presidium Sidang Pleno Penetapan Calon Ketua KNPI Kota Tangerang menetapkan siapa saja yang lolos persyaratan pencalonan, sejumlah peserta Musda banyak mengajukan intrupsi yang cenderung mengarah pada sinisme suasana panas.

Peserta Musda KNPI Kota Tangerang pun menghujat ketetapan yang akan ditetapkan panitia. Tak sedikit diantara pendukung Nawawi dan Khotibul Imam yang sampai beberapa kali mengajukan intrupsi untuk berargumentasi soal aturan main Musda. Salah satunya, yang banyak diperdebatkan adalah soal batasan usia.
“Usia Nawawi masih 40 tahun, masih bisa dicalonkan, hanya lebih 4 bulan. Berilah kesempatan,” kata Mawi, salah satu pendukung Nawawi.

Pernyataan Mawi ini disambut sebagain besar pendukung Nawawi dan Khotibul Imam. Berkali-kali mereka menyatakan persyaratan yang ditetapkan Panitia yang dinilai tidak sesuai AD/ART.

Perang pendapatat sempat didengungkan dengan nada emosional dari para pendukung kedua calon ini. Namun, setelah dibahas lebih santai akhirnya sidang pleno dapat ditutup dengan semua peserta menerimanya.(iqmar)




Perpres 70/2012 Persempit Ruang Gerak Kontraktor Nakal di Kota Tangerang

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewarning memastikan akan langsung memutus kontrak kerjasama kontraktor nakal. Terlebih, sudah keluar aturan baru soal pengadaan barang dan jasa yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) 70/2012 yang pelaksanaannya lebih mudah dan jelas.

Wakil Wali Kota Tangerang mengatakan, pihaknya akan terus menerus mensosialisasikan aturan baru tentang pelelangan barang dan jasa terbaru, Perpres Nomor 70/2012. Peraturan baru penyempurnaan Perpres 54/2010 tersebut diharapkan kian mempercepat pembangunan di Kota Tangerang.

“Perpres 70/2012 ini menjadi sangat diperlukan dan akan sangat terasa penting bagi Pemkot Tangerang. Sebab, selain diperlukan untuk percepatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah juga merupakan bagian dari perwujudan sistem pemerintahan yang akuntable dan transparan,” kata Arief R Wismansyah, Kamis (20/9).

Menurut Arief, tujuan perubahan Perpres ini adalah untuk mempercepat pembangunan dan penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Makanya, diharapkan adanya penerapan Perpres ini tidak ada lagi pembangunan yang terhambat.

“Semua aparatur pemerintahan harus paham aturan ini segera. Kami tidak ingin  proses pembangunan di Kota Tangerang terhambat hanya karena pemahamannya lamban,” ujarnya.

Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, kegiatan sosialisasi ini tentunya untuk memahami lebih rinci Perpres 70/2012. Dimana, hal tersebut merupakan kedua kalinya Perpres tentang lelang Barang/Jasa dirubah pemerintah pusat.

“Monitoring dan penetapan pemenang proyek pembangunan juga akan lebih mudah dilakakukan dengan adanya Perpres ini,” ucapnya.

Menurut Dedi, Pemkot Tangerang selalu memonitor  setiap pembangunan yang dilaksanakan dan tidak segan-segan untuk bertindak tegas dengan memberi peringatan bahkan memutus kontrak pemborong yang tidak mengikuti aturan  atau melakukan pengerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

“Sepanjang tahun 2011 saja ada 31 kontraktor yang didaftarhitamkan karena tidak melakukan pekerjaan sesuai aturan yang telah disepakati,” imbuhnya.

Setelah sosialisasi ini, Dadi berharap, setiap peserta sosialisasi bisa memperpanjang pengetahuannya tentang Perpres 70/2012 kepada khalayak luas, khususnya di lingkungan pegawai Pemkot Tangerang sebagai bentuk peningkatan kompetensi dan kapabilitas terutama dalam memahami aturan-aturan pengadaan barang dan jasa. (iqmar)

 




Naik Angkot, Suwandhi-Muhlis Jalani Tes Kesehatan

Kabar6-Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Achmad Suwandhi-Muhlis, menjalani serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang, Kamis (20/9/2012).

Dengan menggunakan Angkutan Kota (Angkot) jenis Elf BA 03 jurusan Parung Panjang-Cimone, pasangan yang diusung PDIP daan PAN ini, tiba di RSUD Tangerang pada pukul 6.30 WIB.

Achmad Suwandi, kepada wartawan mengungkapan, pihaknya mengaku tidak memiliki riwayat penyakit bawaan atau serius dalam tubuhnya.

Sebelum menjalani pemeriksaan dokter, beragam persiapan dijalaninya termasuk rutin melakukan olahraga.

“Saya yakin pasti lolos tes kesehatan ini. Sebab, saya rutin berolahraga atau latihan fisik lainnya,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Muhlis menjelaskan, dirinya bersama pasangannya (Achmad Suwandhi-red), datang ke RSUD Tangerang menggunakan angkot.

Hal ini, dilakukan guna merasakan seperti apa yang dirasakan warga miskin yang tidak mempunya kendaraan pribadi atau tidak mampu menyewa mobil ambulan.

“Masyarakat yang kurang mampu, ketika berobat ke rumah sakit banyak menggunakan angkot. Sebab, mobil ambulan yang dimiliki daerah kita saat ini sangat minim,” ujar Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Tangerang yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi 3 DPRD setempat.

Jadi, lanjut Muhlis, bila pakai angkot, pihaknya bisa merasakan dan mengetahui betul apa yang dirasakan warga. Kita ingin menangis dan tertawa bersama rakyat,” tutur Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Tangerang yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi 3 DPRD setempat.(din)




2,122 Jamaah Haji Kota Tangerang Berangkat Besok Ketanah Suci

Kabar6-Sebanyak 2.122 calon jemaah haji asal Kota Tangerang, tercatat masuk dalam kelompok terbang (kloter) pertama yang akan berangkat ketanah suci Mekah. Keberangkatan 2.122 calon jemaah haji ini akan diberangkatkan Jumat (21/9/2012) besok.

Informasi yang didapat kabar6.com, pelepasan Kloter I jamaah haji asal Indonesia yang termasuk jamaah asal Kota Tangerang akan dilepas oleh Menteri Agama Suryadharma Alie di terminal khusus Haji Bandara Soekarno-Hatta.

“Pelepasan calon jamaah haji pertama tingkat nasional rencananya akan dilepas Besok (21/9/2012) oleh Mentri Agama di Bandara Soetta dan dalam kloter pertama ini masuk 2.122 jamaah asal Kota Tangerang, ” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, Zainal Aripin.

Pada Kamis (20/9/2012) ini, Jamaah haji asal kota Tangerang  sudah mulai diberangkatkan menuju Asrama Haji Pondok Gede untuk pembekalan. Sekurangnya 10 bus disiapkan untuk mengantar 3 kloter pertama asal Kota Tangerang.

“Untuk hari ini 450 calon jamaah haji serta 5 petugas haji sudah diberangkatkan dengan 10 bus ke asrama haji pondok gede, sementara besok ada 5 kloter yang akan diberangkatkan,” tutur Zainal kembali.(rani)