1

Aliansi Buruh Serukan Hapus Buruh Kontrak

Kabar6–Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SB/SP) Kota Tangerang menyatakan diri tidak akan bergabung dengan 2 juta buruh Nasional untuk melakukan mogok masal rentang September-Oktober mendatang.

Namun, mereka tetap akan menyerukan untuk melakukan aksi penghapusan sistem buruh kontrak (outsourcing) hingga tuntas.

Demikian pernyataan ini didengungkan 10 orang perwakilan kaum buruh Aliansi SB/SP Kota Tangerang saat mengunjungi Pokja Wartawan Harian Tangerang, Selasa (18/9).

“Kami dari Aliansi SB/SP Kota Tangerang sudah sejak semula mengkampanyekan dan berjuang menolak sistem buruh kontrak,” kata Sasmita.

Bukan hanya itu, para perwakilan buruh ini juga menyatakan tidak akan berkenan atas politik upah murah yang selama ini dilakukan para pengusaha.

“Kami juga akan terus bergerak untuk terealisasinya upah layak bagi buruh di Tangerang. Kampanye-kampenya yang kami lakukan ini bentuk kekecewaan kami terhadap SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI) yang tak kunjung menghapus sistem buruh kontrak ini,” jelasnya.

Poniman, perwakilan buruh lainnya mengatakan, pihaknya juga kecewa kepada pemerintah saat ini. Sebab, meskipun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materil UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya tidak membenarkan sistem buruh kontrak.

“Atas dasar ini juga kami akan terus mengkampanyekan penghapusannya sampai pemerintah, SBY mau melepas sistem outsourcing ini,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Poniman juga menyatakan, pihaknya tidak akan turut langsung melakukan aksi mogok massal, dan aksi menduduki pabrik-pabrik di Kota Tangerang yang sudah beredar kabarnya akan dilakukan buruh pada 19 September mendatang.

“Pembertahuan ini kami layangkan juga bertujuan untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan. Kalau ada yang aksi saat itu, itu diluar tanggungjawab kami,” singkatnya.
(Iqmar)




Pedagang Kecil di Kota Tangerang Keluhkan Waralaba

Kabar6–Para pedagang kecil yang tersebar di Kota Tangerang megeluhkan maraknya waralaba atau minimarket yang makin tidak terkontrol perkembangannya.

Masuknya waralaba tersebut ke sudut-sudut gang di Kota Tangerang jelas mengancam mata pencarian mereka.

Demikian hal tersebut terungkap dalam pelatihan dan pendampingan usaha kecil menengah (UKM) yang digelar Partai Golkar di gedung Korpri, Cikokol, Selasa (18/9).

“Saya sangat merasakan dampak yang ditimbulkan dengan merebaknya waralaba saat ini. Modal yang sangat minim membuatnya tidak mampu bersaing dan harus rela penghasilannya menurun drastis,” kata Udin salah satu peserta pelatihan.

Menurutnya, merebaknya waralaba hingga ke pelosok kampung berdampak besar terhadap pendapatan pedagang seperti dirinya. Terlebih, untuk meningkatkan persaingan usaha dengan jaringan waralaba, tidak cukup modal yang dimiliki para pedagang tersebut.

“Kami membutuhkan pelatihan dan pendampingan khusus seperti ini agar dapat terus bertahan di tengah gempuran persaingan usaha dengan waralab,” bebernya.

Udin menuding, merebaknya waralab yang tersebar hingga ke pelosok kampung ini tak lepas dari fajtor tidak tegasnya pemerintah dalam menegakkan peraturan untuk membantu pengusaha kecil ini.

“Selama pemerintah tidak menegakkan aturan yang pasti tentang pembatasan waralaba ini, maka kami yakin akan semakin terhimpit. Kami harap ada penertiban akan waralaba tersebut, apalagi yang berdekatan dengan usaha warga,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten PO Abbas Sunarya mengatakan, kebijakan pemerintah yang tidak berpihak terhadap masyarakat kecil inilah yang mendorong Partai Golkar berupaya meningkatkan kemampuan pelaku usaha kecil, dengan memberikan pelatihan serta pemberian insentif untuk pengembangan usaha mereka.

“Pelatihan ini juga merupakan langkah kami di daerah untuk melanjutkan program Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie yang mempunyai terobosan melatih tangan-tangan terampil dalam dunia usaha. Dengan gerakan ini juga akan menggaolang komitmen pengusaha kecil untuk menanamkan pondasi kekuatan ekonomi bangsa,” jelasnya.

Abbas juga menambahkan, secara berkesinambungan, pihaknya akan terus melakukan petihan-pelatihan dan pendampingan.

“Program gerakan ayo bangkit yang dicanangkan ini diharapkan juga mampu memperkuat ekonomi secara nasional, mengatasi pengangguran dan kemiskinan, serta dapat mendorong perusahaan, partai politik, serta pemerintah untuk turut terlibat dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia,” pungkasnya.(Iqmar)

 




Substansi Raperda Pemakaman Salah Kaprah

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum yang tengah dibahas DPRD Dan Pemkab Tangerang malam ini, Selasa (18/9/2012) di Jakarta, dinilai akan  menyusahkan warga Kabupaten Tangerang.

Sulaiman Haikal, salah satu Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum mempertanyakan maksud dan semangat dari pembuatan Raperda ini.

Menurut Haikal, Raperda itu seharusnya hanya ditujukan untuk mengatur retribusi dari proses penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah (kremasi) dan mengikat kewajiban pengembang
atau developer perumahan untuk mengadakan lahan pemakaman bagi masyarakat.

“Bukan malah mengatur tata cara pemakaman jenazah oleh masyarakat yang berpotensi memberatkan,” ujar politisi Demokrat.

Haikal menjelaskan, hal-hal yang memberatkan masyarakat dalam raperda ini diantaranya kewajiban membuat plakat makam dari beton, harus ada ijin kepala daerah dan puskesmas jika ingin membawa jenazah ke luar daerah, jika tidak ada perpanjangan 3 bulan sebelum habis masa sewa makam 3 tahun maka bisa ditumpuk jenazah lain, meskipun tanpa pemberitahuan.

“Bahkan yang lebih aneh lagi, pelaksanaan pemakaman atau pengabuan jenazah dibatasi waktunya hanya dari jam 6 pagi hingga maghrib atau Pukul 18.00 WIB,” tambah Haikal.

Seharusnya raperda ini tidak membahas dua objek pengaturan yang berbeda, yakni antara pengadaan lahan pemakaman dan tata cara pemakaman jenazah.

Raperda harus fokus kepada persoalan pengadaan lahan makam oleh pemerintah dan pengembang. Lebih khusus lagi aturan mengenai kewajiban 2,5 persen lahan pemakaman yang harus disediakan oleh pengembang, baik secara langsung di lokasi ataupun dengan kompensasi lahan pengganti di tempat lain, mengingat kebutuhan lahan pemakaman yang sudah sangat kritis di Kabupaten Tangerang.

Raperda tidak perlu melebar hingga teknis penyelenggaraan pemakaman
oleh warga, yang berpotensi memberatkan dan menimbulkan pro-kontra dari aspek budaya dan agama. Haikal mencontohkan, dalam Islam ada kewajiban menyegerakan penguburan bahkan di malam hari sekalipun.

“Jangan sampai raperda Pengelolaan Pemakaman ini menyulitkan warga
masyarakat yang tengah tertimpa musibah, di sisi lain malah lunak
kepada pengembang nakal dengan hanya menerapkan denda sebesar lima juta rupiah,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Demokrat ini.

Untuk itu, lanjut Haikal, karena pertimbangan-pertimbangan tersebut maka finalisasi Raperda ditundah hingga pekan depan. “Kami akan meminta masukan masyarakat juga,” pungkas Haikal.(dre/*)

 




Lomba Harganas Tangsel Raih Juara Umum

Kabar6-Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menorehkan tinta emas pada peringatan   Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-XIX tingkat Provinsi Banten. Dari seluruh cabang lomba yang dikompetisikan berhasil disabet hingga menjadi juara umum .

Penyerahan penghargaan yang diserahkan langsung oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berlangsung di KP3B Serang, Selasa (18/9/2012). Penentuan juara umum ini berdasarkan lampiran surat keputusan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten Nomor 1432/KT.005/J.4/2012 tanggal 12 April 2012.

Berdasarkan data resmi yang diperoleh Kabar6.com, Kota Tangsel sejumlah kategori lomba yaitu, juara III Bina Keluarga Balita (BKB) Flamboyan atas nama Diana Ekawati.

Juara I kategori lomba Upaya Perbaikan Peningkatan Keluarga Sejahtera Anggrek atas nama Rosiah. Juara I kategori lomba Keluarga Harmonis Sejahtera diraih pasangan Sarmili-Meryanti.

Juara I Kategori lomba PIK R Tahap Tumbuh diraih SMPN 17, juara II kategori PIK R Moonzher diraih SMPN 7. Juara I Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) diraih oleh Sumiyati. Juara III lomba Petugas Lapangan KB diraih Yadi Supriadi.

Juara II lomba KB Lestari 15 tahun diraih Rasidi-Kodir. Juara I lomba KB Lestari 20 tahun diraih Kasmeriyeti-Ramli Yusuf.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, usai menghadiri acara Harganas mengatakan, juara umum yang diraih Kota Tangsel tidak terlepas dari kerja keras masyarakat. Serta upaya dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (BPMPPKB) yang terus memajukan program yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat.

“Tangsel juga pernah meraih juara untuk kategori kota layak anak yang juga berada di program BPMPPKB. Kemudian pernah meraih juara I Lomba KDRT tingkat Provinsi Banten. Dan saat ini Harganas” jelasnya.

“Kami berharap beberapa program pemberdayaan masyarakat juga mampu menjadi andalan juara di Kota Tangsel maupun di tingkat provinsi dan nasional,” tambah Airin. (yud)




Peninjauan Kembali Kasus Prita Mulyasari Dikabukan MA

Kabar6- Peninjauan kembali (PK) kasus Prita Mulyasari atas dakwaan pencemaran nama baik TS Omi Internasional akhirnya dikabukan Mahkamah Agung RI,Selasa (18/9)

Pengacara Prita, Slamet Yuwono,SH, mengatakan  klennya dalam putusan PK di Mahkamah Agung dinyatakan bebas murni sehingga dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan atas kasus pencemaran nama baik RS Omni Internsional.

Prita,  diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh jaksa Riyadi,SH dengan dakwaan melanggar UU no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik( ITE) pasal 310 dan pasal 311 karena menulis keluhannya yang  disebarkan ke email teman-temannya hingga menyebar ke dunia maya. Dalam sidang, jaksa menuntut Prita hukuman 6 bulan penjara.Namun oleh PN Tangerang diputus bebas.

Atas putusan PN Tangerang ini, jaksa banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Dan putusan PT Banten membatalkan putusan PN Tangerang sehingga Prita mengajukan PK ke Mahkmah Agung. Akhirnya  MA Prita  diputus bebas murni.

Putusan MA itu membuat  Prita senang dan lega. “Meskipun saya baru dengar dari pengacara, saya sangat lega, dan saya berharap ini sudah final,”ucapnya sambil mengatakan cukup lelah menghadapi masalah ini hingga 5 tahun

Menurut ibu tiga anak ini, hampir lima tahun dirinya disibukan persoalan hukum hanya gara-gara memprotes pelayanan RS Omni “.Dengan putusan ini saya berharap kasusnya tuntas, sehingga saya bisa bekerja lagi dengan tenang,”ucapnya. Dalam perkara ini Prita sempat ditahan 22 hari di LP Wanita Tangerang. (pk/sak)




Panwaslu Kab. Tangerang Instruksikan Pol PP Tertibkan Spanduk Pemilukada

Kabar6-Penitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang, melayagkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menertibkan sejumlah atribut, spanduk, baliho, dan tanda gambar yang berkaitan dengan pemilukada.

Untuk diketahui, surat Panwaslu bernomor 003/DIV.WAS/070/Panwaslu kab-TNG/IX/2012 Tertanggal 7 September 2012 kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang yang ditandatangani langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Surya Bagja.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Surya Bagja kepada Kabar6.com mengatakan, penertiban atribut, spanduk, baliho dan tanda gambar lainnya yang berkaitan dengan pemilukada ini, setelah panwaslu Kabupaten Tangerang menerima pengaduan dari masyarakat baik langsung maupun tidak langsung.

“Penertiban dilakukan, hanya kepaada atribut, baliho, spanduk dan tanda gamabar pemilukada yang terpasang semrawut. Jika memang sudah sesuai penempatannya, ya tidak perlu ditertibkan,” ungkap Surya.

Sementara itu, di hubungi terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Teteng Jumara menegaskan, pihaknya sudah menertibkan atribut, spanduk, baliho dan tanda gambar pemilukada di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang dan berkoordinasi seksi Trantib di tingkat kecamatan dan desa.

“Sesuai surat Panwaslu, atribut pemilukada yang terpasang semrawut sudah kami tertibkan. Untuk mengetahui lokasi yang tepat, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemaakaman (DKPP),” pungkasnya.(din)




Judi Sabung Ayam Legok Digerebek, 7 Warga Ditangkap

Kabar6-Sebuah rumah yang dijadikan lokasi perjudian sabung ayam milik Haryono Nurjaya alias Eeng (34), dibilangan Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, digerebek polisi, Selasa (18/9/2012).

Dalam penggerebakan yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran itu, 7 pelaku judi sabung ayam berhasil diringkus polisi dan kini diamankan di Mapolres Kota Tangerang.

Kanit Unit 1 Jatanras Polres Kota Tangerang, Iptu. Noor Maghantara, mengatakan, penggerebekan lokasi judi sabung ayam itu dilakukan guna menjawab keluhan warga sekitar lokasi.

Sedangkan ketujuh penjudi sabung ayam itu adalah, Yanto (35), Sugiarto (38), Ryan Hidayat (29), Hendri Wijaya (28),  Haryono Nuryaja alias Eeng (44),  Hendra Wijaya (39) dan Arman (47).

Dari lokasi perjudian itu, polisi juga mengamankan 3 ekor ayam aduan serta uang Rp.900 ribu yang digunakan sebagai taruhan saat berjudi.

“Setelah kami periksa, para penjudi sabung ayam itu mengaku berjudi hanya untuk iseng. Tapi, apapun alasannya, mereka tetap saja melanggar hukum,” ujar Maghantara.

Atas perbuatannya, para tersanka bakal dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.

“Kami himbau kepada seluruh warga, agar mau membantu polisi dalam mengakkan aturan hukum. Bila menemukan tindakan yang mencurigakan, agar segera menghubungi pihak kepolisian terdekat,” ujar Maghantara.(Sly)




Langgar Perwal Tangsel, 60 Truk Disanksi Tilang

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel), menggelar operasi gabungan terhadap kenderaan angkutan barang di sejumlah ruas jalan diwilayahnya, Selasa (18/9/2012).

Operasi yang melibatkan Satlantas Polres Kota Tangerang dan Koramil 04 Kecamatan Serpong itu dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 3 tahun 2012.

Sejumlah lokasi yang menjadi pusat operasi digelar di Jalan Raya Serpong dan Jalan Makam Pahlawan Seribu, Taman Tekhno, serpong.

“Sedikitnya ada 60 unit kendaraan berat (truk) yang melanggar jam larangan operasi, kami berikan sanksi tilang,” Kepala Seksi Operasi Dishub Tangsel, T. Wahidin kepada kabar6.com.

Selain tilang, lanjut Wahidin, sanksi lain yang dijatuhkan adalah penahanan surat ijin operasi atau Surat Uji KIR Kendaraan. Namun bila supir masih membandel, maka akan dijatuhkan sanks tilang SIM hingga penyitaan kendaraan.

Sementara Rosidin (50), pengemudi truk R 1881 BP asal Cilacap, Jawa Tengah yang terjaring operasi dan dijatuhi sanksi tilang, mengaku keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan.

“Saya ke Tangerang paling sebulan sekali. Itupun kalau ada pesanan  minyak bahan pembuat lilin ke Puspitek Serpong. Kalau saya ditilang disini, pastinya akan repot mengurusnya,” tutur Rosidin lagi.(Turnya)




Tangsel Kirim Duta Pemuda ke Palu dan Jepang

Kabar6-Kota Tangerang Selatan kembali mengirimkan duta pemuda mewakili Provinsi Banten. Para duta pemuda ini merupakan wakil terpilih diantara ratusan kontestan lainnya.

“Duta pemuda yang terpilih telah mengikuti seleksi ketat,” ujar
Kepala Bidang Pemuda pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Gunara,  kepada Kabar6.com di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (18/9/2012).

Gunara menjelaskan, dua ajang pertukaran pemuda ini yakni, Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) atas nama Raden Icuk Surtini dari kecamatan Pamulang. Icuk dikirim ke Jepang dan beberapa negara di Asean selama satu bulan penuh menggunakan kapal pesiar.

Kemudian diajang Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPAP) atas nama
Danu Nomisales asal kecamatan Setu dan Tio Wahyu Kurniawan dari Pamulang. Keduanya akan mengikuti Jambore Pemuda di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Menurut Gunara, pada tahun ini jumlah pemuda yang mendaftar dan mengikuti seleksi mencapai 200 orang. Mereka harus melalui seleksi tes diantaranya, pengetahuan umum, kesehatan, pengetahuan budaya dan lainnya.

“Untuk duta PPAN kemampuan bahasa inggrisnya harus mencapai TOEFL 500 dan tes psikologi karena akan tinggal dengan ibu angkat. Kalau yang PPAP tidak,” terangnya.

Dia menjelaskan, banyak manfaat yang akan diperoleh para duta pemuda setelah mengikuti kegiatan ini. Selain dapat memperkenalkan daerah dan negara ke tempat-tempat tujuan. Juga akan menjadi pengalaman pribadi yang sangat berharga.

“Bisa diaplikasikan untuk dirinya sendiri dan orang lain tentunya,” jelas Gunara. (yud)

 




17 Tahun PDAM Tirta Benteng Konsisten Layani Masyarakat

Kabar6-Tak terasa, sebentar lagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang genap berusia 17 tahun.

Memasuki umur keemasan ini, PDAM TB kiranya tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dalam hal pelayanan air bersih.

Demikian disampaikan Dirut PDAM TB Kota Tangerang, Ahmad Marju Kodri pada penulis, Selasa (18/9/2012). Dan, perkembangan PDAM TB sudah melebihi harapan.

“Menginjak usia yang sudah dewasa ini, perkembangan PDAM TB dianggap sudah melebihi harapan. Kendati, masih ada kekurangan, hal itu akan terus diperbaiki seiring dengan canangan-canangan program yang sudah disiapkan,” kata Marju Kodri lagi.

Dikatakan Kodri, PDAM TB senantiasa mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan DPRD juga masyarakat luas.

“Di hari jadi ke-17, yang kata orang sweet seventeen kami ingin memberikan hasil manis bagi masyarakat, salah satunya kerjasama kami dengan PT Moya Indonesia,” jelasnya.

Dirut berharap, keberadaan PDAM TB yang sudah berjalan selama 17 tahun ini semakin besar manfaatnya bagi masyarakat Kota Tangerang.

“Kebersaan kami bersama masyarakat Kota Tangerang sudah cukup lama, namun kami ingin PDAM TB ini lebih lama lagi melayani masyarakat dengan pelayanan terbaiknya,” pungkasnya.(rani)