3 Handphone Raib, Pelaku Hipnotis Hebohkan Warga Cihuni

Kabar6-Seorang pelaku hipnotis sukses memperdaya seorang pedagang handphone dan aksesoris, Atie (45), di Kampung Cihuni, Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/10/2012).

Akibat kejadian itu, Atie kehilangan 3 buah handphone dagangan seharga Rp. 1,5 juta. Sementara pelaku melenggang santai meninggalkan lokasi kejadian.

Menurut Atie, peristiwa itu berlangsung saat dirinya sedang makan siang sambil menunggui kios dagangannya sendirian.

Pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah, dengan ciri-ciri rambut ikal dan kaki pincang.

“Pelaku datang dengan berpura-pura membeli pulsa seharga Rp. 10 ribu. Sambil menunggu pulsa elektrik masuk, pria itu mengajak saya ngobrol ngalor-ngidul,” kata Atie kepada kabar6.com.

Sesaat kemudian, lanjut Atie, pria itu meminta 3 unit handphone yang ada di dalam etalase. Dan, tanpa beban Atie langsung menyerahkan ke 3 buah hand phone tersebut.

“Begitu menerima handphone, dia langsung pergi begitu saja meninggalkan kios ini. Saya baru sadar sesaat setelah pelaku hilang diujung jalan,” kata Atie sambil menangis.

Pascakejadian itu, Atie kini mengaku trauma. Dia khawatir, pelaku sewaktu-waktu akan kembali lagi dan mengulangi perbuatannya.

Ditanya apakah Atie akan melaporkan kejadian itu ke Polisi, wanita paruh baya itu mengaku belum bisa memutuskan, karena masih harus menunggu suaminya pulang dari bekerja.(ir)




Besok, Buruh Bakal Lumpuhkan 27 Titik Wilayah di Tangerang

Kabar6-Setidaknya 27 titik se Tangerang Raya dipastikan akan menjadi sentral konsentrasi 100 ribu buruh yang akan melakukan aksi mogok kerja nasional pada Rabu (3/10/2012), besok.

“Konsentrasi aksi mogok kali ini difokuskan diseluruh perusahaan di Tangerang, Mulai dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang hingga Kota Tangerang Selatan. Ada 27 titik yang akan dijadikan titik kumpul dan konsentrasi,” kata Sekjen KASBI pada kabar6.com, Selasa (2/10/2012).

Ke 27 titik dimaksud, kata Sunarno, berdasarkan teritorial wilayah, seperti untuk di Kota Tangerang seperti Jati Uwung, Karawaci, Batu Ceper, Surya Darma dan lainnya.

Sementara untuk wilayah Kabupaten Tangerang, berada diwilayah Cikupa, Tiga Raksa, Balaraja dan beberapa titik lainnya. Sedangkan Kota Tangsel, berada di Ciputat.

Ke 27 titik yang dimaksudkan Sunarno masuk dalam kategori obyek vital, seperti Jalan Surya Darma yang menjadi jalan menuju pintu M1 Bandara Soekarno Hatta.

Jalan dikawasan Batu Ceper yang menyambungkan antara wilayah Jakarta dengan Tangerang. Jalan Tiga Raksa yang merupakan jaur utama menuju pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya diberitakan, ratusan ribu buruh, besok akan melakukan aksi mogok kerja nasional. Buruh menuntut agar pengusaha dan pemerintah dapat menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing dan penerapan upah murah.(rani)




Tabrak Truk Tronton, Pengendara Revo Terkapar

Kabar6-Seorang pengendara sepeda motor tewas mengenaskan setelah bertabrakan dengan truk tronton di Jalan Raya Padjajaran, persisnya di depan kampus Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (2/10/2012).

Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan, AKP Sigit Purwanto mengatakan, peristiwa berawal ketika truk tronton B 9655 MJ yang dikemudikan Heriyansyah (32), melaju dari utara ke selatan di Jalan Raya Padjajaran, Pamulang.

Setiba di depan kampus Unpam, dari atah berlawanan muncul sepeda motor Revo  B 6111 Nuz yang dikendarai Lukman Hakim (25), warga Jombang, Ciputat, Tangsel.

Mungkin karena melaju terlalu kencang, sepeda motor Revo itupun menjadi melambung dan oleng ke kanan hingga hilang kendali. Selanjutnya, sepeda motorpun terjatuh dan menabrak bagian ban belakang truk.

Akibat benturan keras itu, Lukman Hakim seketika terkapar bersimbah darah dilokasi. Oleh polisi yang datang kelokasi, tubuh kaku Lukman kemudian dievakuasi ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan, guna keperluan visum.

Sementara, Heriyansyah, supir yang mengemudikan truk tronton dibawa ke Polres MEtro Jakarta Selatan, guna dimintai keterangan.(turnya)

 




Gugatan Pengemplang Pajak Siap Diladeni Pemkot Tangsel

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap menghadapi gugatan perdata para wajib pajak. Menyusul banyaknya tempat usaha yang telah melanggar ketentuan didasari payung hukum kuat tetap acuh meski diberikan teguran keras.

“Kami sudah siap kalau memang ada tempat usaha yang keberatan dan menempuh gugatan,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD), Uus Kusnadi, Senin, 1 Oktober 2012, di Setu.

Menurut Uus, langkah yang dilakukan pihaknya yakni dengan memasang sticker berukuran besar di lokasi tempat usaha tersebut beroperasi. Sticker pemberitahuan dan peringatan ini dipasang bagi para pengemplang pajak yang sudah diberikan tenggat waktu hingga tiga kali tapi tetap membandel.

Sebab, kata Uus, didalam penghasilan setiap kegiatan usaha terdapat uang titipan konsumen. Tentunya dari sejumlah nilai hasil transaksi yang diperuntukan bagi retribusi pajak daerah.

“Pihak dewan (DPRD Kota Tangsel) pun sudah tahu langkah ini dan mereka sangat setuju,” kata Uus. Didukung adanya Perda Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Retribusi Daerah.

Dia memaparkan, tren pertumbuhan usaha diberbagai wilayah di Kota Tangsel terus mengalami lonjakan signifikan. Dari 2000 lembaga pada enam bidang usaha yang berpotensi menyumbang PAD, dua diantaranya lumbung pajak terbesar.

Kedua pajak tersebut yakni, bidang usaha restoran dan reklame. Hingga kini tercatat data resmi untuk sektor restoran ada 409 unit dan reklame sebanyak 1267 titik yang tersebar di tujuh kecamatan. Sementara untuk sektor hotel, hiburan, parkir dan air tanah bergerak dinamis.

“Tahun mendatang hotel di Tangerang Selatan akan kembali bertambah menjadi enam unit. Penambahan ini tentunya berpengaruh terhadap PAD mendatang,” paparnya disela-sela Kunker DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.(yud)




Airin Ingin Lari, Pegawai Lambat Ditinggalkan

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, menegaskan keinginannya untuk bisa ‘berlari’ didalam menjalankan seluruh program kerja pada 2013 mendatang. Hal ini patut menjadi bahan perhatian bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer.

“Kalau pegawai lambat tidak bisa mengikuti ritme saya tentukan akan saya tinggalkan,” kata Airin, dihadapan DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Senin (1/10/2012) di Setu.

Airin menjelaskan, waktu penyesuaian para pegawai dilingkungan Pemkot Tangsel usai dirinya dilantik dua tahun dianggapnya sudah cukup.  Oleh karena itu, terang Airin, dirinya ingin mengejar target pencapaian pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Airin, pascapemekaran daerah banyak masalah yang harus mendapatkan penanganan serius. Hal tersebut terkait lima bidang pelayanan, yakni insfrastruktur, pendidikan, kesehatan, tata kota dan kebersihan.

Kelima program tersebut merupakan skala prioritas. “Semua program ini sudah dicantumkan dalam RPJMD dan telah tertuang dalam Perda. Sebagai daerah baru harus ada semangat yang kuat untuk membangun,” ujar Airin.

Tak hanya itu, pada tahun 2013 mendatang Airin menambahkan, telah menginstruksikan kepada seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Agar dalam menyelenggarakan setiap program kegiatan dan rapat-rapat lebih banyak didalam kota.

Menurutnya, saat ini cenderung lebih banyak dilaksanakan di kawasan Puncak, Jawa Barat. Kebijakan tersebut baginya tak efektif dan ekonomis.

“Selain kalau didalam wilayah koordinasinya dapat lebih mudah, juga PAD-nya tidak akan kemana-mana,” terang Airin.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah banyak menolak pengajuan dari PNS diberbagai daerah untuk bisa bertugas di Kota Tangsel. Namun, keinginan mutasi itu tak diakomidir olehnya.

“Kalau pegawai tersebut tidak memiliki kopetensi yang lebih dibidangnya saya tidak mau menerima. Sudah banyak yang kita tolak,” tegasnya. (yud)




Tolak Outsorching, Buruh Geruduk Disnakertrans Kab. Tangerang

Kabar6-Tolak sistim kerja kontrak dan outsorching, ratusan buruh yang tergabung dalam DPC K-SPSI menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, Senin (1/10/2012).

Aksi unjuk rasa ini, sebagai bentuk sosialisasi mereka kepada para pengusaha di daerah itu terhadap sistim kerja yang banyak merenggut hak buruh.

Imam Sukarsa, Ketua DPC K-SPSI Kabupaten Tangerang mengungkapkan, aksi protes ini dilakukan bersama sejumlah Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan seluruh anggota yang tergabung dalam organisasi buruh pecahan dari SPSI tersebut, untuk mendesak pemerintah agar mengapus sistim kerja kontrak dan ouutsorching yang
“Tolak sistem kerja kontrak yang hanya akan merugikan kaum buruh. Pemerintah harus mencabut Peraturan Menteri Nomor 17/2005, karena tidak sejalan dengan aspirasi kaum buruh,” ujarnya.

Dijelaskannya, dengan ditiadakannya jaminan bagi kaum buruh seperti pesangon, kesehatan dan kebebasan berorganisasi untuk buruh berstatus outsourching, adalah salah satu tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan Negara terhadap para buruh/pekerja.

Diera reformasi ini kata Imam, masih saja banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang belum berpihak kepada kaum buruh. Hal ini, terlihat jelas dengan adanya produk hukum yang dibuat pemerintah seperti UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ditambahkannya, pada Pasal 65 Ayat 2 tertera jelas bahwa nasib kaum diabaikan oleh pemerintah. Pasalnya, pekerjaan itu yang ada dalam suatu perusahaan dapat diserahkan kepada pihak ketiga atau Outsourching.

“Kami, akan terus perjuangkan nasib buruh sampai dihapusnya semua perangkat hukum yang menyandera mereka,” katanya.(din)




Sanksi Berat Ancam Supermarket Nakal di Tangsel

Kabar6-Pusat perbelanjaan, supermarket, mal maupun unit usaha ritel yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam sanksi bila tidak memfasilitasi tempat usaha, pemasaran dan promosi kepada pelaku usaha koperasi dan UMKM.

Ketentuan itu menjadi salah satu point penting yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perkoperasian dan UMKM DPRD Kota Tangsel dengan pihak eksekutif, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM.

“Kita ingin mempertahankan pasal yang mengatur kewajiban pusat belanja, supermarket, mal dan ritel untuk memfasilitasi tempat usaha, pemasaran dan promosi kepada pelaku usaha koperasi dan UMKM,” kata Sri Noor Lenawati, Ketua Pansus Raperda Perkoperasian dan UMKM DPRD Kota Tangsel, Senin (1/10).

Menurut Sri, meskipun sebelumnya pasal ini sempat menghilang dalam beberapa pembahasan, pihaknya berkeinginan agar antara Pemda dengan supermarket, mal, atau ritel lainnya ada pola kerjasama yang dibangun.

“Kerjasama itu meliputi penyediaan tempat usaha, pemasaran dan promosi kepada pelaku UMKM. Kalau tidak juga ada sanksi tegas,” ucapnya.

Politisi asal Partai Demokrat ini menambahkan, di dalam raperda ada pasal yang mengatur soal sanksi tersebut. Sanksinya bisa berupa lisan, tertulis, pemberhentian izin usaha sementara sampai dengan pencabutan izin.

“Sanksi itu harus ada karena bersandar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” singkatnya.

Wakil Ketua Pansus TB Rachmatullah menambahkan, aturan tersebut sangat populis. Hal ini agar keberadaan UMKM di tengah gerusan pasar ritel.

“Tidak mungkin kebijakan tersebut memberatkan pihak eksekutif, sebagaimana rumor yang berkembang selama ini. Sebaliknya, eksekutif seharusnya membela kepentingan pelaku UMKM. Karena tidak dapat dipungkiri, justru sektor UMKM yang tidak tergerus krisis ekonomi lalu,” bebernya.

Selain itu, selama ini persoalan klasik yang terus dihadapi pelaku UMKM mengenai permodalan. Untuk itu, lanjut TB Rachmatullah, Pemkot tangsel harus memfasilitasi kemudahan akses permodalan dengan suku bungan rendah.

Ekstremnya jika pemda berani, khusus UMKM pinjaman modal untuk UMKM tanpa menggunakan jaminan.

“Tinggal bagaimana nanti pola-polanya dikaji, apakah dengan membuat nota kesepakatan antara pemda dan perbankan itu persoalan teknis,” kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Kepala DInas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel, Nurdin Marzuki menjelaskan, dengan raperda ini diharapkan pengembangan koperasi dan UMKM di Kota Tangsel bisa berjalan maksimal.

Ia merasa memang perlu saatnya menerbitkan kebijakan-kebijakan yang mendukung kepentingan masyarakat.(iqmar)

 




Mantan Kepsek SMPN1 Kota Tangerang Diduga Korupsi Dana Bos 400 Juta

Kabar6-Mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Tangerang, H. Djalaludin, diduga melakukan korupsi dana BOS sebesar Rp 400 juta.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Jaja Subagja, disela pemanggilan H. Djalaludin oleh penyidik Kejari, Senin (1/10/2012).

“H.Djalaludin kami periksa karena diduga telah menyelewengkan dana BOS pada tahun 2009 sebesar Rp. 400 juta,” kata Kajari.

Terduga ditengarai membagikan dana BOS itu kepada guru PNS di Kota Tangerang. Padahal seharusnya dana BOS diberikan kepada guru honorer di sekolah itu.

Menurut Jaja, temuan adanya penyelewengan dana BOS di SMPN 1 Kota Tangerang itu, setelah Kejari mendapatkan laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas laporan itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan meminta keterangan dari DJalaludin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, memang terdapat dana BOS dari APBN itu di bagi-bagikan tanpa prosedur.

Jaja menjelaskan, mantan kepala sekolah itu akan dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Namun, pihaknya belum menahan terduga itu, karena setiap warga negara yang terlibat kasus korupsi harus didampingi oleh pengacara.

“Terduga belum didampingi pengacara, untuk itu kami masih menunggu pengacara yang disiapkan oleh mantan kepala sekolah itu,” kata Jaja.(rah)




450 PPTK dan SKPD di Tangsel Dianjurkan Makan Ubi

Kabar6-Lahan pertanian di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin memprihatinkan. Bahkan kini, lahan pertanian di Tangsel tak lagi mampu memenuhi seluruh warga Tangsel.

Saat ini, total lahan pertanian di Tangsel hanya tinggal 177 hektar. Artinya, dari luasan pertanian itu hanya mampu mencukupi 10 persen kebutuhan pangan warga Tangsel yang kini menyentuh angka 1,4 juta jiwa.

Untuk itu, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menganjurkan pegawainya untuk memperbanyak konsumsi panganan lokal.

Kepala Bidang (Kebid) Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel Ferry Payacun mengatakan, dengan memiliki 1,3 juta juta penduduk,  Kota Tangsel membutuhkan tak kurang dari 109 ribu ton bahan pangan per tahun.

Namun, dengan hanya memiliki 177 hektar lahan pertanian, produksi pangan yang mampu dihasilkan hanya mencapi 1.000 ton saja.

“Sisanya, untuk konsumsi kebutuhan pangan di Kota Tangsel, warga harus memakan pangan impor dari luar. Artinya, hanya 10 persennya saja yang tercover (terpenuhi) dari hasil pangan yang diproduksi dari lahan tersebut,” jelas Ferry Payacun, Senin (1/10/2012).

Mengingat tingginya konsumsi warga Tangsel, pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan agar semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan 450 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengeluarkan kebijakan wajib mengonsumsi pangan lokal, seperti umbi-umbian, jagung, dan kacang-kacangan untuk menekan angka impor.

“Surat Edaran Walikota tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumen Pangan (P2KP) menyatakan, bahwa SKPD dan PPTK di Kota Tangsel harus mulai menyajikan bahan pangan lokal non beras dan non terigu pada acara rapat, seminar, dan berbagai pertemuan,” jelas Ferry.

Pewajiban konsumsi panganan lokal bagi SKPD dan PPTK ini juga untuk meningkatkan produksi pangan lokal di lahan yang tersisa.

“Hasil survei terakhir kami, PPH (pola pangan harapan) Tangsel  baru mencapai 74,5 persen. Dengan kebijakan yang dibuat walikota, ada harapan pada tahun 2015 mendatang, PPH itu mencapai 95 persen,” katanya(iqmar)




DPRD Sahkan 4 Perda, Raperda Tapak Ditunda

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tapak yang diusulkan Dinas Tata Ruang batal disahkan DPRD Kabupaten Tangerang dalam rapat paripurna yang digelar Senin (1/10/2012).

Rapat paripurna tentang persetujuan bersama lima Raperda menjadi perda ini, diantaranya Raperda Pengolahan Tinja Dan Persampahan, Raperda Tempat Pemakaman Umum, Raperda Tempat Pelelangan Ikan, Raperda Pajak Daerah Dan Raperda Tapak.

“Dari kelima Raperda yang diusulkan untuk disahkan menjadi Perda. Untuk Raperda Tapak ditunda pengesahannya, karena harus dikaji ulang,” ujar Ketua DPRD Amran Arifin.

Dalam rapat paripurna tadi, lima panitia khusus (Pansus) menyampaikannya laporannya secara terbuka. “Empat Raperda disahkan menjadi Perda. Keempatnya tinggal menunggu penomeran, namun harus dikaji lagi oleh provinsi banten Dan Kemendagri,” imbuh Amran.

Sementara itu,jawaban Bupati Tangerang Ismet Iskandar yang dibacakan Sekda Hermansyah mengatakan, disahkannya empat Raperda menjadi Perda ini adalah untuk menjawab kebutuhan pemerintah daerah dalam optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

“Setelah Empat Raperda ini disahkan. Kami minta Dinas Kebersihan, Dinas Pendapatan Daerah Dan Dinas Perikanan akan mensosialisasikan Perda tersebut kepada komponen masyarakat luas,” ujarnya.(dre/*)