1

Tolak Outsorching, Buruh Geruduk Disnakertrans Kab. Tangerang

Kabar6-Tolak sistim kerja kontrak dan outsorching, ratusan buruh yang tergabung dalam DPC K-SPSI menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, Senin (1/10/2012).

Aksi unjuk rasa ini, sebagai bentuk sosialisasi mereka kepada para pengusaha di daerah itu terhadap sistim kerja yang banyak merenggut hak buruh.

Imam Sukarsa, Ketua DPC K-SPSI Kabupaten Tangerang mengungkapkan, aksi protes ini dilakukan bersama sejumlah Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan seluruh anggota yang tergabung dalam organisasi buruh pecahan dari SPSI tersebut, untuk mendesak pemerintah agar mengapus sistim kerja kontrak dan ouutsorching yang
“Tolak sistem kerja kontrak yang hanya akan merugikan kaum buruh. Pemerintah harus mencabut Peraturan Menteri Nomor 17/2005, karena tidak sejalan dengan aspirasi kaum buruh,” ujarnya.

Dijelaskannya, dengan ditiadakannya jaminan bagi kaum buruh seperti pesangon, kesehatan dan kebebasan berorganisasi untuk buruh berstatus outsourching, adalah salah satu tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan Negara terhadap para buruh/pekerja.

Diera reformasi ini kata Imam, masih saja banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang belum berpihak kepada kaum buruh. Hal ini, terlihat jelas dengan adanya produk hukum yang dibuat pemerintah seperti UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ditambahkannya, pada Pasal 65 Ayat 2 tertera jelas bahwa nasib kaum diabaikan oleh pemerintah. Pasalnya, pekerjaan itu yang ada dalam suatu perusahaan dapat diserahkan kepada pihak ketiga atau Outsourching.

“Kami, akan terus perjuangkan nasib buruh sampai dihapusnya semua perangkat hukum yang menyandera mereka,” katanya.(din)




Sanksi Berat Ancam Supermarket Nakal di Tangsel

Kabar6-Pusat perbelanjaan, supermarket, mal maupun unit usaha ritel yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam sanksi bila tidak memfasilitasi tempat usaha, pemasaran dan promosi kepada pelaku usaha koperasi dan UMKM.

Ketentuan itu menjadi salah satu point penting yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perkoperasian dan UMKM DPRD Kota Tangsel dengan pihak eksekutif, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM.

“Kita ingin mempertahankan pasal yang mengatur kewajiban pusat belanja, supermarket, mal dan ritel untuk memfasilitasi tempat usaha, pemasaran dan promosi kepada pelaku usaha koperasi dan UMKM,” kata Sri Noor Lenawati, Ketua Pansus Raperda Perkoperasian dan UMKM DPRD Kota Tangsel, Senin (1/10).

Menurut Sri, meskipun sebelumnya pasal ini sempat menghilang dalam beberapa pembahasan, pihaknya berkeinginan agar antara Pemda dengan supermarket, mal, atau ritel lainnya ada pola kerjasama yang dibangun.

“Kerjasama itu meliputi penyediaan tempat usaha, pemasaran dan promosi kepada pelaku UMKM. Kalau tidak juga ada sanksi tegas,” ucapnya.

Politisi asal Partai Demokrat ini menambahkan, di dalam raperda ada pasal yang mengatur soal sanksi tersebut. Sanksinya bisa berupa lisan, tertulis, pemberhentian izin usaha sementara sampai dengan pencabutan izin.

“Sanksi itu harus ada karena bersandar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” singkatnya.

Wakil Ketua Pansus TB Rachmatullah menambahkan, aturan tersebut sangat populis. Hal ini agar keberadaan UMKM di tengah gerusan pasar ritel.

“Tidak mungkin kebijakan tersebut memberatkan pihak eksekutif, sebagaimana rumor yang berkembang selama ini. Sebaliknya, eksekutif seharusnya membela kepentingan pelaku UMKM. Karena tidak dapat dipungkiri, justru sektor UMKM yang tidak tergerus krisis ekonomi lalu,” bebernya.

Selain itu, selama ini persoalan klasik yang terus dihadapi pelaku UMKM mengenai permodalan. Untuk itu, lanjut TB Rachmatullah, Pemkot tangsel harus memfasilitasi kemudahan akses permodalan dengan suku bungan rendah.

Ekstremnya jika pemda berani, khusus UMKM pinjaman modal untuk UMKM tanpa menggunakan jaminan.

“Tinggal bagaimana nanti pola-polanya dikaji, apakah dengan membuat nota kesepakatan antara pemda dan perbankan itu persoalan teknis,” kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Kepala DInas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel, Nurdin Marzuki menjelaskan, dengan raperda ini diharapkan pengembangan koperasi dan UMKM di Kota Tangsel bisa berjalan maksimal.

Ia merasa memang perlu saatnya menerbitkan kebijakan-kebijakan yang mendukung kepentingan masyarakat.(iqmar)

 




Mantan Kepsek SMPN1 Kota Tangerang Diduga Korupsi Dana Bos 400 Juta

Kabar6-Mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Tangerang, H. Djalaludin, diduga melakukan korupsi dana BOS sebesar Rp 400 juta.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Jaja Subagja, disela pemanggilan H. Djalaludin oleh penyidik Kejari, Senin (1/10/2012).

“H.Djalaludin kami periksa karena diduga telah menyelewengkan dana BOS pada tahun 2009 sebesar Rp. 400 juta,” kata Kajari.

Terduga ditengarai membagikan dana BOS itu kepada guru PNS di Kota Tangerang. Padahal seharusnya dana BOS diberikan kepada guru honorer di sekolah itu.

Menurut Jaja, temuan adanya penyelewengan dana BOS di SMPN 1 Kota Tangerang itu, setelah Kejari mendapatkan laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas laporan itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan meminta keterangan dari DJalaludin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, memang terdapat dana BOS dari APBN itu di bagi-bagikan tanpa prosedur.

Jaja menjelaskan, mantan kepala sekolah itu akan dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Namun, pihaknya belum menahan terduga itu, karena setiap warga negara yang terlibat kasus korupsi harus didampingi oleh pengacara.

“Terduga belum didampingi pengacara, untuk itu kami masih menunggu pengacara yang disiapkan oleh mantan kepala sekolah itu,” kata Jaja.(rah)




450 PPTK dan SKPD di Tangsel Dianjurkan Makan Ubi

Kabar6-Lahan pertanian di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin memprihatinkan. Bahkan kini, lahan pertanian di Tangsel tak lagi mampu memenuhi seluruh warga Tangsel.

Saat ini, total lahan pertanian di Tangsel hanya tinggal 177 hektar. Artinya, dari luasan pertanian itu hanya mampu mencukupi 10 persen kebutuhan pangan warga Tangsel yang kini menyentuh angka 1,4 juta jiwa.

Untuk itu, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menganjurkan pegawainya untuk memperbanyak konsumsi panganan lokal.

Kepala Bidang (Kebid) Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel Ferry Payacun mengatakan, dengan memiliki 1,3 juta juta penduduk,  Kota Tangsel membutuhkan tak kurang dari 109 ribu ton bahan pangan per tahun.

Namun, dengan hanya memiliki 177 hektar lahan pertanian, produksi pangan yang mampu dihasilkan hanya mencapi 1.000 ton saja.

“Sisanya, untuk konsumsi kebutuhan pangan di Kota Tangsel, warga harus memakan pangan impor dari luar. Artinya, hanya 10 persennya saja yang tercover (terpenuhi) dari hasil pangan yang diproduksi dari lahan tersebut,” jelas Ferry Payacun, Senin (1/10/2012).

Mengingat tingginya konsumsi warga Tangsel, pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan agar semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan 450 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengeluarkan kebijakan wajib mengonsumsi pangan lokal, seperti umbi-umbian, jagung, dan kacang-kacangan untuk menekan angka impor.

“Surat Edaran Walikota tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumen Pangan (P2KP) menyatakan, bahwa SKPD dan PPTK di Kota Tangsel harus mulai menyajikan bahan pangan lokal non beras dan non terigu pada acara rapat, seminar, dan berbagai pertemuan,” jelas Ferry.

Pewajiban konsumsi panganan lokal bagi SKPD dan PPTK ini juga untuk meningkatkan produksi pangan lokal di lahan yang tersisa.

“Hasil survei terakhir kami, PPH (pola pangan harapan) Tangsel  baru mencapai 74,5 persen. Dengan kebijakan yang dibuat walikota, ada harapan pada tahun 2015 mendatang, PPH itu mencapai 95 persen,” katanya(iqmar)




DPRD Sahkan 4 Perda, Raperda Tapak Ditunda

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tapak yang diusulkan Dinas Tata Ruang batal disahkan DPRD Kabupaten Tangerang dalam rapat paripurna yang digelar Senin (1/10/2012).

Rapat paripurna tentang persetujuan bersama lima Raperda menjadi perda ini, diantaranya Raperda Pengolahan Tinja Dan Persampahan, Raperda Tempat Pemakaman Umum, Raperda Tempat Pelelangan Ikan, Raperda Pajak Daerah Dan Raperda Tapak.

“Dari kelima Raperda yang diusulkan untuk disahkan menjadi Perda. Untuk Raperda Tapak ditunda pengesahannya, karena harus dikaji ulang,” ujar Ketua DPRD Amran Arifin.

Dalam rapat paripurna tadi, lima panitia khusus (Pansus) menyampaikannya laporannya secara terbuka. “Empat Raperda disahkan menjadi Perda. Keempatnya tinggal menunggu penomeran, namun harus dikaji lagi oleh provinsi banten Dan Kemendagri,” imbuh Amran.

Sementara itu,jawaban Bupati Tangerang Ismet Iskandar yang dibacakan Sekda Hermansyah mengatakan, disahkannya empat Raperda menjadi Perda ini adalah untuk menjawab kebutuhan pemerintah daerah dalam optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

“Setelah Empat Raperda ini disahkan. Kami minta Dinas Kebersihan, Dinas Pendapatan Daerah Dan Dinas Perikanan akan mensosialisasikan Perda tersebut kepada komponen masyarakat luas,” ujarnya.(dre/*)




Hermansyah Resmi Mundur dari Jabatan Sekda

Kabar6-Hermansyah resmi mundur dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, menyusul pencalonan dirinya sebagai wakil bupati Tangerang mendampingi Ahmed Zaki Iskandar sebagai Calon Bupati yang diusung Partai Golkar, PKS, Gerindra, Hanura, PBB, PKB Dan PBR.

Kemunduran Hermansyah dari jabatan Sekda ini disampaikan langsung Hermansyah seusai membacakan jawaban Bupati Tangerang Ismet Iskandar dalam rapat paripurna DPRD tentang penetapan bersama lima Raperda menjadi Perda, Senin (1/10/2012).

“Mulai besok, saya sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekda. Dan, mulai besok pula, Pak Bupati sudah tidak lagi memerintah saya lagi,” ujarnya dihadapan peserta rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Amran Arifin, didampingi Wakil Ketua DPRD Syarifullah Dan Bupati Ismet Iskandar.

Dalam kesempatan itu pula, Hermansyah memohon maaf secara terbuka jika selama dirinya menjabat sebagai Sekda terdapat kesalahan dalam tugasnya.

“Bersamaan ini, saya memohon maaf kepada seluruh peserta sidang paripurna, jika dalam perjalanan karir saya memiliki kesalahan,” ungkapnya.

Hermansyah menegaskan, setelah pengunduran dirinya sebagai Sekda, dia akan melanjutkan perjuangan kepada dimensi lain, yakni sebagai Calon Wakil Bupati Tangerang.

“Setelah mundur dari sekda, saya melanjutkan perjuangan dalam dimensi lain,” pungkasnya.(dre/*)




Ancam Ledakkan Pabrik Sepatu, Buruh Wanita Ditangkap

Kabar6-Gara-gara melayangkan Short Message Service (SMS) berisi ancaman akan meledakkan pabrik tempatnya bekerja, seorang buruh wanita ditangkap petugas Polres Metropolitan Tangerang.

Aksi teror sang buruh dipicu oleh rasa kecewa yang meluap, setelah pengajuan ijin cuti yang dilayangkan ditolak oleh perusahaan. Padahal saat itu anaknya dalam kondisi sakit keras hingga akhirnya meninggal dunia.  

Akibat perbuatannya, Omih (28), buruh wanita warga  Sepatan, Kabupaten Tangerang, yang sehari-hari bekerja di perusahaan sepatu, PT Panarub Dwi Karya kini harus mendekam di sel tahanan.

Penangkapan Omih tak urung mendapat simpati dari sesama buruh wanita di perusahaan tersebut. Mereka sengaja datang ke Mapolres guna mendesak pembebasan Omih.

“Sebenarnya Omih tidak pernah berniat meledakkan perusahaan. Dia hanya meluapkan kekecewaan. Ijin cuti karena anaknya sakit ditolak, hingga belakangan anaknya yang masih bersuaia 11 bulan meninggal dunia,” ujar Saban, salah seorang rekan kerja Omih.

Sementara, kedatangan buruh wanita itu tak urung sempat membuat pihak Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang panik. Polisi kemudian berinisiatif untuk memindahkan Omih dari sel tahanan Mapolrestro ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang, AKBP Suharyanto mengatakan, bahwa penangkapan Omih dilakukan sesuai prosedur. Terlebih, dalam pemeriksaan Omih juga mengakui perbuatan terornya kepada perusahaan tempatnya bekerja.

“Atas perbuatannya, Omih kami jerat dengan pasal 336 KUHP dan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar Suharyanto.(rani)

 




Raperda PMU Dinilai Sengsarakan Warga Kabupaten Tangerang

Kabar6-Fraksi Partai Demokrat (FPD)menolak keras disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Makam Umum (PMU) yang diajukan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang. Pasalnya, Raperda PMU tersebut, dinilai sangat menyengsarakan warga.

Ketua Fraksi PD, Moch. Dimyati Nawa Said mengatakan, Raperda PMU itu sangat tidak berpihak kepada rakyat kecil. Sebab, sebagian besar isi dari Raperda yang diajukan tersebut lebih berorientasi bisnis ketimbang kepentingan rakyat.

“FPD minta kepada Pemkab Tangerang melalui DKPP untuk mendalami dan menyempurnakan kembali isi Raperda itu,” ungkap Nawa kepada Kabar6.com, seusai mengikuti Rapat Paripurna pengesahan 5 Raperda yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (1/10/2012).

Dalam rapat Paripurna itu kata Nawa, terdapat beberapa poin krusial yang disoroti tajam oleh FPD diantaranya, tujuan Raperda PMU ini kurang komprehensif, karena pada aspek perijinan terlalu birokratis serta aspek pembagian pemakaman kurang aspiratif.

Batasan peran pemkab sebagai regulator disatu sisi dan operator disisi yang lain tidak begitu jelas, sehingga kurang memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk melakukan prakarsa swakelola pada PMU.

Selain itu, pengaturan hanya difokuskan pada PMU yang lahannya dsediakan oleh pengembang perumahan. Sedangkan, pemakaman konvensional (Tanah Waqaf-red) tidak diakomodir.

Dan, belum adanya aturan makam yang dkelola oleh pihak ketiga atau swasta semisal, Sandiego Hills yang ada di daerah Karawang, Jawa Barat.

“Karena, tidak menutup kemungkinan di Tangerang sendiri akan ada makam komersil seperti itu,” ujarnya.

Disamping itu lanjut Nawa, Raperda PMU ini sedikitpun tidak memuat aturan peralihan seperti, pemberian sanksi yang tegas kepada para pengembang perumahan yang terbukti melanggar atau tidak menyediakan fasilitas lahan pemakaman untuk warga perumahan.

“Dari 9 Fraksi yang ikut rapat, hanya FPD yang menolak. Untuk itu juga, kami meminta agar Raperda ini di sempurnakan terlebih dahulu, karena belum layak disahkan menjadi sebuah Perda,” katanya.(din)

 




Kenaikan Tarif Komuterline Dikeluhkan Warga

Kabar6- Kenaikan tarif baru Komuterline di Jabotebek dikeluhkan para calon penumpang  d Stasiun Tangerang. Sejumlah penumpang mengaku sangat tidak nyaman dengan kenaikan tarif  baru tersebut karena tidak sebanding tak sebanding dengan pelayanan  serta kenyamanan yang diberikan PT.KAI.

Kenaikan Rp 2.000 untuk semua jurusan  kereka  Komuterline  di wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang dan Depok langsung menuai protes calon penumpang Mereka, beralasan jika kenaikan ini tidak ubahnya seperti sarana tranportasi lain yang kerap menaikan tarif angkutan.

Minimpnya sarana prasarana di Stasiun KA menjadi alasan para calon penumpang menyesalkan jenaikan tarif tersebut. Tida hanya itu,  banyak stasiun transit uga semakin memperlama jarak tempuh pengguna kereta.

Nuehasan, salah seorang calon penumpang mengatakan, udara pendingin  di setiap ruangan gerbong yang mati sehingga menjadi pengap dan tidak nyaman. Kenaikan ini, kata Nurhasan sangat memberatkannya karena hampir sama dengan pengeluaran sarana tranportasi lainnya.

Sementara itu, calon penumpang lainnya Hilada mengatakan  untuk pegawai yang berpenghasilan pas-pasan kenaikan ini terasa sangat memberatkan . Ia mengakui setiap hari harus berangkat ke Kuningan,Jakarta Selatan, dengan tarif baru ini sebesar Rp. 7.500. Hilda berharap, kenaikan ini harus diikuti dengan pelayanan ileh pihak PT. Kereta Api Indonesia.

Suhada, kepala Stasiun KA Tangerang mengatakan, adanya kenaikan tarif Komuterline tidak berpengaruh dengan jumlah . Dari data sementara sejak jam jam 5 pagi (Senin 1/10)hingga jam 09:00 terdapat 2.138 penumpang. Sedangkan hari sebelumnya   terdapat  2.140 penumpang

Pihak Stasiun Tangerang berjanji peningkatan pelayanan  akan terus dilakukan termasuk  dengan penambahan Double Ttak rel kereta. Fasilitas stasiun juga  dilakukan termasuk meminimalisasi jumlah pedagang asongan dan penambahan pendingi udara.(rani)

 




3 Oktober, 50 Ribu Buruh Tangerang Bakal Turun ke Jalan

Kabar6-Perjuangan buruh di Tangerang untuk menolak sistem kerja kontrak masih terus berkobar. Bahkan rencananya, pada 3 Oktober mendatang 50.000 buruh Tangerang akan menggelar aksi turun ke jalan menyuarakan aspirasi buruh.

Demikian dikatakan Ketua Aliansi Buruh Tangerang Raya, Poniman saat dihubungi kabar6, Senin (1/10/2012) malam.

“Sementara ini, kami menjadwalkan sebanyak 50.000 buruh se Tangerang Raya akan turun ke jalan dan bergabung dengan buruh se Jabodetabek di Jakarta,” ujar Poniman.

Namun, Poniman juga belum bisa memastikan apakah seluruh buruh yang akan terun akan difokuskan menggelar aksi di Jakarta atau dibagi diwilayah Tangerang juga.

“Malam ini kami masih akan menggeklar rapat guna memastikan formasi buruh yang akan turun pada aksi besar-besaran 3 Oktober mendatang,” katanya.

Ditegaskan Poniman, aksi buruh 3 Oktober mendatang juga akan difokuskan pada tuntutan penghapusan sistem kerja kontrak dan upah murah yang selama ini digunakan oleh kalangan perusahaan.
“Saatnya buruh memperjuangkan haknya untuk bisa hidup layak,” kata Poniman.

Sebelumnya, Kordinator Aliansi Buruh Tangerang, Dedi Sudrajat juga mengumandangkan hal serupa. Menurutnya, pemerintah pusat harus menghapus Undang-undang yang mengatur sistem buruh kontrak. Karena, sistem kerja itu tidak berpihak dan enderung menyengsarakan kaum buruh.

“Aturan kerja kontrak, politik upah murah, dan berbagai peraturan yang merugikan buruh harus segera dihapuskan. Dan, itu sudah harga mati. Kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar pada 3 Oktober mendatang,” ujar Sudrajat lagi.(tom migran)