1

Rusuh, Ketua Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis Tangerang Jadi Tersangka

Kabar6-Muhammad Dian Permana Angga, 27 tahun, statusnya telah naik dari sebelumnya sebagai terlapor. Ia ditangkap polisi setelah acara konser musik Lentera Festival di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang rusuh.

“Sudah tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arief Nazaruddin Yusuf kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Dijelaskan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti-bukti dari perkara kerusuhan acara Lentera Festival di lapangan sepak bola Kampung Tereup, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis. **Baca Juga: Konser Lentera Festival di Pasar Kemis Rusuh, Polisi Buka Posko Pengaduan

Arief sebutkan, setelah proses penyidikan terhadap tersangka Dian Permana pihaknya akan merilis kasus tersebut.

“Untuk materi penyidikan kami akan sampaikan untuk kronologinya,” terangnya.

Akibat perbuatannya Dian Permana dijerat atas tindak pidana perlindungan konsumen dan atau tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.

Konser musik yang rencananya menampilkan grup Feel Koplo, Guyon Waton dan Ndx Axa digelar pada Minggu, 23 Juni 2023 kemarin. Namun pertunjukan batal digelar karena panitia belum melunasi honor grup musik.

Kerusuhan pun mulai terjadi pukul 19.00 WIb. Penonton yang mengamuk bakar soundsystem hingga kobaran api membesar.

Bahkan alat musik di panggung juga dirusak. Besi pembatas panggung dibawa pulang oleh segelintir oknum penonton hingga membuat pihak vendor rugi sekitar Rp 1,5 miliar.(yud)




Pekan Raya Pamulang 2024 Tampilkan Familys Grup dan Tony Q Rastafara

Kabar6-Pekan Raya Pamulang 2024 siap digelar. Acara konser berbayar yang digelar di Lapangan eks Tomang Tol, Kota Tangerang Selatan ini bakal menghadirkan sederet grup musik ternama.

Lokasi pertunjukan musik bertajuk ‘bangga dan lantang’ persis di lapangan seberang Pamulang Square itu dijadwalkan berlangsung mulai 5 – 21 Juli 2024.

“Familys Grup menjadi grup musik pembuka di Jum’at tanggal 5 Juli 2024,” kata Project Manager PRP, Ukha Lareus saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (27/6/2024). **Baca Juga: Konser Lentera Festival di Pasar Kemis Rusuh, Polisi Buka Posko Pengaduan

Kemudian pada Sabtu, 6 Juli 2024 menampil band-band seperti Souljah; The Paps; Richard D’gillis; Day Afternoon; Nuhade; Pappelion; Distsnap; Dariana; Atmosphere Borneo; D’bong.

Tony Q Rastafara, presiden musik reggae Indonesia juga dijadwalkan tampil. Legenda musisi reggae pemilik lagu hits ‘rambut gimbal’, ‘pesta pantai’ itu akan manggung pada Minggu, 14 Juli 2024.

Pada hari yang sama juga bakal tampil band-band seperti D’blow; Sunset Defitrees; Lion n Friend; Berdikari Trytophan Sunshine; Pasundan 17; dan Agie Black Coffe.

“Harga tiket untuk dangdut presale online 25K dan on the spot 35 ribu, band pre sale online 50K dan on the spot 75 ribu,” papar Ukha.

Bagi masyarakat yang ingin membeli tiket konser Pekan Raya Pamulang bisa dilakukan melalui aplikasi tiket online tip-tip.id secara online. Atau bisa ke beberapa tiket box offline yang salah satunya ada di Alun- alun Pamulang.

Pekan Raya Pamulang 2024 juga akan menghadirkan beraneka ragam produk UMKM. Tenda bazzar produk UMKM tersedia di dalam arena lapangan ex Tomang Tol.

“Kami sengaja gandeng warga para pelaku UMKM untuk memasarkan barang atau kuliner andalannya yang bisa dibeli penonton di lokasi,” terang Ukha.(yud)

 




Konser Lentera Festival di Pasar Kemis Rusuh, Polisi Buka Posko Pengaduan

Kabar6-Polisi membuka posko pengaduan kerugian dari acara Lentera Festival di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Ribuan penonton sudah beli tiket masuk dan marah karena konser batal digelar hingga terjadi kerusuhan.

“Posko itu kita buka di Polresta Tangerang dan Polsek Pasar Kemis,” kata Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Jaenudin ditemui di Mapolsek Pasar Kemis, Rabu (26/6/2024) malam.

Polisi telah menangkap Muhammad Dian Permana Angga, 27 tahun, ketua panitia penyelenggara. Ia diduga yang membawa kabur uang tiket sekitar 3.500 orang penonton. **Baca Juga: Ketua Panitia Lentera Festival Kabur Sebelum Konser di Pasar Kemis Rusuh

Penonton yang marah bakar soundsystem serta merusak alat musik di atas panggung. Atas tindakan anarkisme itu massa penonton belum ada yang diamankan polisi.

“Itu tindakan sedang dalam proses pemeriksaan semuanya,” kata Jaenudin.

Polisi, lanjutnya, masih fokus mendalami keterangan Dian Permana. Pemeriksaan terkait jumlah uang yang dikuasai, penyebab melarikan diri dan lain sebagainya.

“Ditambah kita juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban-korbannya, untuk mengetahui berapa jumlahnya,” tambah Jaenudin.

Diketahui, konser yang digelar pada Minggu, 23 Juni 2023, kemarin dijadwalkan menampilkan grup band Feel Koplo, Guyon Waton, Ndx Axa. Kerusuhan mulai terjadi pukul 19.00 WIB lantaran konser musik tidak dimulai.

Ribuan penonton yang marah akhirnya membakar soundsystem hingga kobaran api merembet. Massa penonton juga merusak alat musik di atas panggung.

Bahkan pagar besi pembatas panggung dirusak dan ada yang dibawa pulang oleh penonton. “(Harga tiket masuk) 90-215 (ribu rupiah),” ucap Kapolsek Pasar Kemis, Ajun Komisaris Ucu Nuryandi saat dikonfirmasi kabar6.com.(yud)




Aksi Begal Digagalkan Warga Panongan, Korban Mengalami Luka Tusuk di Punggung

Kabar6-Aksi begal yang diduga melibatkan tiga orang pelaku digagalkan warga perumahan Grand Catania CitraRaya, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (26/06/2024), malam.

Ketiga pelaku begal diketahui melintas dari arah hotel Sukho menuju Panongan dengan menggunakan dua unit sepeda motor.

Sementara korban bernama Mikhael Carvaliho Darren Ferrel, warga perumahan Benevento Villagio CitraRaya, juga melintas dari arah yang sama dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax.

**Baca juga:Ketua Panitia Lentera Festival Kabur Sebelum Konser di Pasar Kemis Rusuh

“Kejadian berlangsung sekira Pukul 23.45 WIB, korban seorang diri pakai motor NMax, sedangkan tiga orang pelaku menggunakan dua motor. Korban dipepet pelaku dan motornya mau dirampas, tapi dia melawan dan berteriak hingga akhirnya diketahui warga,” ungkap Restu, warga RT04/04, Perumahan Grand Catania CitraRaya, kepada Kabar6.com, malam tadi.

Senada diutarakan Iwan, Ketua RT04/04, Perumahan Grand Catania CitraRaya, saat beraksi para pelaku menggunakan senjata api jenis pistol dan badik.

Korban diketahui mengalami luka tusuk di punggung sebelah kanan dan luka lecet di bagian kaki.

Mendengar teriakan korban yang minta tolong, warga kemudian spontan keluar rumah mengejar para pelaku.

Bahkan, warga sempat melempari pelaku dengan batu dan botol bekas yang ada di pos jaga belakang perumahan tersebut.

“Alhamdulillah, motor milik korban berhasil diselamatkan warga, cuma kuncinya doang yang dibawa sama pelaku. Tadi kita sempat lempar pelaku pakai botol bekas dari balik pagar perumahan,” katanya.

Korban, kata dia, kini telah dibawa warga ke klinik Suci Medika Ciakar, Panongan, guna mendapatkan penanganan medis.

Pasalnya, korban tampak lemas akibat banyaknya darah yang mengucur dari tubuhnya.

“Sekarang korban dibawa warga ke klinik terdekat. Warga juga sudah melaporkan kejadian ini kepihak Polsek Panongan,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kabar6.com belum berhasil mendapatkan keterangan lengkap dari pihak Polsek Panongan atas peristiwa tersebut.(Tim K6)




Ketua Panitia Lentera Festival Kabur Sebelum Konser di Pasar Kemis Rusuh

Kabar6-Muhammad Dian Permana Angga, 27 tahun, ketua panitia konser Lentera Festival ditangkap di Bojong Manik, Kabupaten Lebak, siang tadi. Ia dianggap paling bertanggungjawab atas kerusuhan karena konser batal digelar.

“Dia kaburnya sendirian sebelum konser berlangsung,” kata Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Jaenudin di Mapolsek Pasar Kemis, Rabu (26/6/2024).

Menurutnya, Dian Permana sudah menghilang saat polisi mendatangi kediamannya. Dia kabur ke rumah saudaranya.

**Baca Juga:Ketua Panpel Konser Rusuh di Pasar Kemis Ketangkap, Polisi: Lagi Diperiksa

Penyidik, lanjut Jaenudin, masih melakukan pemeriksaan terhadap Dian Permana. Enam orang saksi lima di antaranya anggota panitia penyelenggara konser telah dimintai keterangan.

Dian Permana telah dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan. “Motif masih didalami,” tegas Jaenudin.

Diketahui, konser yang digelar pada Minggu, 23 Juni 2023, kemarin dijadwalkan menampilkan grup band Feel Koplo, Guyon Waton, Ndx Axa. Kerusuhan mulai terjadi pukul 19.00 WIB lantaran konser musik tidak dimulai.

Ribuan penonton yang marah akhirnya membakar soundsystem hingga kobaran api merembet. Massa penonton juga merusak alat musik di atas panggung.

Bahkan pagar besi pembatas panggung dirusak dan ada yang dibawa pulang oleh penonton. “Info dari panitia tiket yang sudah terjual 3.500,” terang Ucu saat dikonfirmasi kabar6.com.

Panitia penyelenggara menjual harga tiket kepada penonton mulai dari Rp 90 ribu hingga Rp 215 ribu per orang.(yud)

 




Sekda Maesyal Rasyid Tidak akan Mentolerir ASN Terlibat Judi Daring

Kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengimbau agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya untuk tidak terlibat dengan judi daring atau online.

“Saya minta dan ingatkan kepada jajaran ASN untuk tidak terlibat dalam kasus judi online. Karena, itu tidak ada manfaat yang positif. Tidak akan menjadikan kalian kaya,” ucap Rasyid di Tangerang, Rabu (26/6/2024).

**Baca Juga:Sepakati Komitmen Bersama P4GN-PN, Pj Wali Kota : Siap Kolaborasi Wujudkan Tangerang Semakin Bersinar

Ia menekankan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir ASN yang terlibat dalam kegiatan perjudian. Oleh karena itu bagi setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayahnya agar melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN yang ada.

“Makanya saya ingatkan agar semua kalangan ASN tidak ada yang terlibat judi,” katanya.

Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini telah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum Polresta Tangerang sebagai komitmen untuk memberantas kasus perjudian.

“Kami bersama polres/Dandim bekerja sama dan berkomitmen untuk melakukan penindakan kepada siapapun yang terlibat dalam kasus judi. Karena ini sudah ada perintah langsung dari Presiden RI,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya menyambut positif terkait rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan tentang pemberian sanksi bagi ASN yang bermain judi online.

Beberapa aturan, yang nantinya diturunkan dari pemerintah pusat akan direalisasikan dan diterapkan di lingkup pemerintahannya sebagai bukti komitmen dalam pemberantasan kasus judi terutama pada ASN.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judi daring.

Dalam penegasannya, Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara langsung maupun daring.

“Jangan berjudi, baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” tegas Presiden.

Pada kesempatan tersebut Presiden juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi, mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.(Ant)




Ketua Panpel Konser Rusuh di Pasar Kemis Ketangkap, Polisi: Lagi Diperiksa

Kabar6-Muhammad Dian Permana Angga, 27 tahun, berhasil ditangkap aparat Polresta Tangerang. Ia merupakan ketua panitia penyelenggara konser Lentera Festival di Pasar Kemis yang rusuh.

“Masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Rabu (26/6/2024).

Dian Permana ditangkap polisi di lokasi persembunyian daerah Bojong Manik, Kabupaten Tangerang. Ia diduga membawa kabur uang tiket penonton konser. **Baca Juga: Rusuh gegara Konser Batal di Pasar Kemis, 3.500 Tiket sudah Terjual

“Dilaporkan ada penipuan dan penggelapan,” kata Kapolsek Pasar Kemis, Ajun Komisaris Ucu Nuryandi.

Konser yang digelar pada Minggu, 23 Juni 2023, kemarin dijadwalkan menampilkan grup band Feel Koplo, Guyon Waton, Ndx Axa. Kerusuhan mulai terjadi pukul 19.00 WIB lantaran konser musik tidak dimulai.

Ribuan penonton yang marah akhirnya membakar soundsystem hingga kobaran api merembet. Massa penonton juga merusak alat musik di atas panggung.

Bahkan pagar besi pembatas panggung dirusak dan ada yang dibawa pulang oleh penonton. “Info dari panitia tiket yang sudah terjual 3.500,” terang Ucu saat dikonfirmasi kabar6.com.

Panitia penyelenggara menjual harga tiket kepada penonton mulai dari Rp 90 ribu hingga Rp 215 ribu per orang.(yud)




Sepakati Komitmen Bersama P4GN-PN, Pj Wali Kota : Siap Kolaborasi Wujudkan Tangerang Semakin Bersinar

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen untuk menjaga serta mewujudkan Kota Tangerang yang aman dan nyaman bagi masyarakatnya, yaitu dengan terus berupaya menertibkan serta memberantas penyakit masyarakat, salah satunya adalah Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang.

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, saat menghadiri acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024, sekaligus Penandatangan Komitmen Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

“Masalah penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi negara di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Berdasarkan uji publik hasil pengukuran prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023, diperoleh informasi bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia sebesar 1,73 persen. Hal tersebut menandakan dari setiap 10.000 penduduk indonesia terdapat 173 jiwa yang terpapar narkoba,” ungkap Pj Wali Kota, saat menyampaikan sambutannya di acara yang digelar di GOR Benda, Rabu, (26/6/2024). **Baca Juga: Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Lebak Rp15 Miliar Diusut Kejari, Pihak Ketiga Angkat Bicara

“Dengan melihat pengaruh yang ditimbulkan, penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan luar biasa dan serius, sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan kolaborasi serta komitmen bersama dalam penanganannya.” sambungnya.

Sebagai wujud komitmen sekaligus bentuk dukungan nyata, lanjut Dr. Nurdin, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi P4GN-PN.

“Selain itu, turut menghadirkan Kampung Bersih dari Narkoba atau Bersinar di setiap wilayah.” imbuh Dr. Nurdin.

Lebih lanjut, di momen Peringatan HANI tersebut, mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut, turut mengajak kepada seluruh masyarakat agar dapat menjadi agen perubahan dengan mengedukasi masyarakat melalui pendekatan-pendekatan yang kreatif dan inovatif sebagai upaya pencegahan yang dilakukan sedari dini agar dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih baik.

“Mari bersama kita berkolaborasi untuk mewujudkan Kota Tangerang yang semakin Bersinar atau Bersih dari Narkoba,” tandasnya. (Oke)




Pemuda Tersangka Penganiaya Pacar di Pondok Aren Positif Sabu

Kabar6-Polisi berhasil menangkap Imam Supandi, 22 tahun, pelaku penganiayaan terhadap pacarnya Ade Marwah Aulia. Hasil tes urine tersangka positif mengandung zat narkoba.

“Iya tersangka IS positif sabu,” ungkap Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq, Rabu (26/6/2024).

Imam Supandi sempat buron hampir sepekan. Tersangka ditangkap di kediaman kakak iparnya dasar laporan tersebut, Imam berhasil di Jalan Al Mahmudiyah, Sawangan Cinere, Kota Depok pada Sabtu (22/6/2024) malam.

**Baca Juga: Napi WNA Bebas Pakai Alat Komunikasi, Kalapas Pemuda Klas IIA Tangerang Dilaporkan ke Inspektorat

Bambang Askar tidak dapat memastikan apakah selama buron pelaku mengkonsumsi sabu. Namun dapat dipastikan Imam terus berpindah-pindah tempat sembunyi.

“Yah patut diduga, gak bisa kita katakan demikian tetapi hasil test urine dia terindikasi positif sabu. Menggunakan sabu sudah dua bulan,” katanya.

Tersangka Penganiayaan Pacar di Pondok Aren Positif Sabu, Kapolsek Sebut Sudah Dua Bulan Pemakaian

SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Pelaku penganiayaan Imam Supandi (22) terhadap kekasihnya Ade Marwah Aulia (22) telah berhasil ditangkap jajaran Polsek Pondok Aren. Dari hasil pemeriksaan polisi, terkuak fakta baru bahwa Imam positif narkotika jenis sabu.

“Iya tersangka IS positif menggunakan sabu,” ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).

Saat disinggung adakah barang bukti yang diamankan, Bambang menyampaikan bahwa pihaknya hanya melakukan tes urine terhadap tersangka Imam. Diketahui, pelarian Imam terhenti ketika dirinya buron lebih dari satu minggu lebih.

Namun, Bambang tidak bisa memastikan apakah selama pelarian tersebut Imam secara terus menerus memakai sabu. Tetapi, Bambang menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah mengkonsumsi barang haram selama dua bulan.

“Yah patut diduga, ga bisa kita katakan demikian tetapi hasil test urine dia terindikasi positif sabu. Menggunakan sabu sudah 2 bulan,” jelas Bambang.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita muda bernama Ade Marwah Aulia (22) diduga menjadi korban penganiayaan oleh Imam Supandi (22) seorang laki-laki yang merupakan kekasihnya sendiri. Akibat penganiayaan itu, Ade mengalami luka lebam di seluruh tubuh.

Peristiwa itu berlangsung disebuah warung di wilayah Kecamatan Pondok Aren, pada Jumat (7/6/2024) lalu. Di tempat itu, Imam menenggak minuman keras dengan satu temannya.

Pada saat itu juga, Imam menitipkan handphone kepada korban. Ade tidak bisa memberikan handphone yang dititipkan akibat hilang.

Imam pun mengamuk dan langsung melakukan penganiayaan. Akibat penganiayaan itu, Ade mengalami luka lebam di seluruh tubuh.

Setelah penganiayaan terjadi, Imam membawa korban ke rumah. Bahkan dia sempat disekap di dalam kamar.

Korban akhirnya bisa meloloskan diri hingga meminta dijemput oleh keluarga. Pascakejadian, korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Pondok Aren.(yud)




CDS Sebut Kalapas Klas IIA Tangerang Dapat Cabut Cuti Bersyarat WNA Jerman

Kabar6-Prosedur pengajuan cuti bersyarat bagi narapidana warga negara asing lebih sulit. Namun tidak berlaku kepada Philipp Kersting, pria asal Jerman yang terindikasi leluasa memiliki dan memakai alat komunikasi selama mendekam di Lapas Klas IIA Tangerang.

“Jadi saya pikir pasti pertimbangannya ini harus dilihat betul. Salah satu syarat CB adalah berkelakuan baik. Nah ini harus dipastikan apakah benar yang bersangkutan berkelakuan baik pertimbangan dari Dirjen seperti apa. Ini yang belum kita dapatkan,” kata Direktur Eksekutif Center for Detention Studies, Ali Ara Noval kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Aktivis lulusan Universitas Indonesia itu menerangkan, pelanggaran tata tertib itu mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban. **Baca Juga: Napi WNA Bebas Pakai Alat Komunikasi, Kalapas Pemuda Klas IIA Tangerang Dilaporkan ke Inspektorat

Pasal 26 huruf i itu ada larangan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi atau elektronik. “Nah ini harus dilihat bener datanya karena untuk orang asing dapat izin bersyarat itu langsung ke kantor pusat (Dirjen),” terang Ali.

Menurutnya, regulasi cuti bersyarat masih ambigu. Sebab ada yang bersifat umum dan khusus.

Ali memaparkan, Pasal 139 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah terakhir oleh Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 mengatur empat syarat pencabutan cuti bersyarat bagi warga binaan.

Yakni, menimbulkan keresahan dalam masyarakat; tidak melaksanakan wajib lapor; tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal; dan tidak mengikuti program pembinaan.

“Nah kalau empat hal itu ada informasi dari situ bisa pencabutan untuk disampaikan,” papar Ali.

Terpisah, Kepala Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, Wahyu Indarto mengaku, Philipp Kersting selama menjalani masa tahanan berkelakuan baik. Oleh karenanya diberikan cuti bersyarat yang menjadi haknya sebagai warga binaan.

“Tapi pada saat adanya aduan seperti itu, kami lakukan penggeledahan di kamarnya dan tidak ditemukan gadget di kamar maupun di badan yang bersangkutan, sehingga kami tetap memberikan hak-hak mereka,” klaimnya.

Wahyu bilang, selama Philipp menjalani cuti bersyarat yang menjadi pelayannya Balai Pemasyarakatan. Sehingga yang bersangkutan itu wajib lapor ke pembimbing kemasyarakatannya.

“Jadi wajib lapornya bisa langsung datang ke kantor Bapas atau hanya sekedar by phone dan kalau teknisnya apakah seminggu sekali atau dua minggu sekali, itu teknisnya ada pada Bapas,” ucapnya.

Diketahui, Philipp divonis 12 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Philipp mestinya bebas murni pada 7 Desember 2024 mendatang.

Putusan PN Tangerang Nomor 1643/Pid.B/2023/PN Tng menyebutkan bahwa Philipp yang berprofesi sebagai pengacara pada kantor hukum Luther berkantor pusat di Jerman secara sah dan meyakinkan menjadi otak pemalsuan dokumen rapat umum pemegang saham luar biasa tandingan.(yud)