1

Wah, Tahanan Kabur yang Ditangkap Ahli Bobol Borgol

JG, tahanan kabur yang ditangkap Polresta Tangerang.(agm)

Kabar6-Jaka Graha alias JG (36), satu dari tiga tahanan kabur yang berhasil diringkus petugas Unit Ranmor Polres Kota (Polresta) Tangerang, kiranya ahli dalam membobol borgol.

Dan, suksesnya pelarian JG dan dua rekannya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (31/5/2016) malam kemarin, juga tak lepas dari keahlian JG dalam membobol borgol.

“JG ini melepaskan borgol menggunakan besi dalam waktu kurang dari satu menit,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Jaksa Pratama Dista Anggara, Rabu (1/6/2016).

Setelah berhasil membebaskan diri belenggu borgol, JG kemudian turut membantu dua rekannya, masing-masing Hanafi Harun Bin Purnomo (18) asal Lampung dan Abdul Rohim (24) asal Brebes, Jawa Tengah, untuk turt serta kabur.  **Baca juga: Terungkap, JG Dalangi Kaburnya Tahanan Titipan di Tangerang.

Hingga akhirnya, setelah sempat satu pekan buron, petugas berhasil menyergap JG saat tengah berkendara di Jalan Raya PLP Curug, di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (31/5/2016) malam kemarin. **Baca juga: Satu Tahanan yang Kabur Ditembak Petugas Polresta Tangerang.

Dalam penangkapan tersebut, petugas bahkan terpaksa melumpuhkan JG dengan timah panas, karena berusaha kabur menggunakan sepeda motornya.(agm/shy)




Terungkap, JG Dalangi Kaburnya Tahanan Titipan di Tangerang

Jaksa Pratama Kejari Tigaraksa, Dista Anggara.(agm)

Kabar6-Jaka Graha alias JG (36), satu dari tiga tahanan kabur yang berhasil diringkus petugas Unit Ranmor Polres Kota (Polresta) Tangerang, kiranya menjadi otak dibalik pelarian komplotannya.

Sedianya, JG yang diketahui asal Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang itu, disergap petugas saat tengah berkendara di Jalan Raya PLP Curug, di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (31/5/2016) malam kemarin.

Dalam penangkapan tersebut, petugas bahkan terpaksa melumpuhkan JG dengan timah panas, karena berusaha kabur menggunakan sepeda motornya.

“Hasil pemeriksaan, JG ini adalah orang yang merencanakan pelarian itu sekaligus menghasut Hanafi Harun dan Abdul Rohim,” ungkap Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Tigaraksa, Jaksa Pratama Dista Anggara, Rabu (1/6/2016).

Akibat aksi nekatnya itu, kata Dista, pihaknya akan memberikan sanksi seberat-beratnya atas perbuatan menghindari dan memperlambat proses pengadilan.

Selain itu, JG juga terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. **Baca juga: Satu Tahanan yang Kabur Ditembak Petugas Polresta Tangerang.

“Terdakwa selain terjerat kasus pencurian, juga dijerat pasal pengguna dan perantara narkotika jenis sabu. Karenanya kami akan mengajukan sanksi masa hukuman kurungan terberat kepada terdakwa,” tegas Dista.(Shy/agm)

**Baca juga: Ke Tangerang, Menteri Amran Optimis Bisa Tekan Harga Ayam.




Ke Tangerang, Menteri Amran Optimis Bisa Tekan Harga Ayam

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.(bbs)

Kabar6-Menteri Pertanian, Amran Sulaiman optimis bisa menekan harga ayam yang terus melonjak naik menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1437 hijriah.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kita dapat menekan harga ayam,” ujarnya saat menyambangi PT Charoen Pokphand Indonesia, Jalan Raya Serang, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/6/2016).

Menteri Amran mengaku punya cara tersendiri untuk menekan lonjakan harga ayam. “Ya, dengan cara memperbanyak produksinya serta melakukan operasi pasar (OP),” ujarnya.

Dia memastikan bila stok daging ayam jelang Ramdhan tahun ini masih sangat mencukupi. **Baca juga: Mutasi Plat B ke A, Pemprov Banten Bakal Dapat Rp250 Miliar.

“Jadi, para pedagang ataupun konsumen tak usah resah, karena stok aman dan harga pun dapat segera kita turunkan juga,” ujarnya sembari mengimbau para perusahaan ayam terintegrasi untuk meningkatkan jumlah produksi. **Baca juga: Pilgub Banten, Sukira Berharap Rano Karno Gandeng Anak Atut.

Pantauan kabar6.com di Pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, hingga sepekan menjelang Ramadhan, harga ayam potong yang sebelumnya hanya Rp25 ribu per ekor, kini sudah melonjak tembus Rp50 ribu per ekor.(Shy)

**Baca juga: Satu Tahanan yang Kabur Ditembak Petugas Polresta Tangerang.




Tangsel Raih WTP, Ini Catatan Rekom BPK Banten

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany berfoto bersama usai menerima Opini WTP.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali menorehkan catatan positif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nota keuangan kas daerah tahun anggaran 2015. ‎Hal itu setelah dua tahun sebelumnya hanya mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Berdasarkan LHP 2015‎ Kota Tangsel berhasil mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ungkap Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, Yusna Dewi di Kota Serang‎, Rabu (1/6/2016).

‎Ia menyampaikan, meski mendapatkan predikat WTP, tapi masih ada hal–hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Kota Tangsel. Yakni, aset daerah masih terganjal terutama pelimpahan aset, tanah dan utilitas dari Kabupaten Tangerang.

Yusna menjelaskan, belum ditetapkannya batas kapitalisasi untuk anggaran juga mesti diperhatikan. Sementara, untuk masalah peningkatan rumah layak huni dinilai belum ada surat keputusan (SK) dari Walikota.

Menurutnya, program dinilai cukup baik namun pengelolaan belum berjalan dengan baik. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pun belum maksimal.

“Temuan kepatuhan karena masih banyaknya kelebihan bayar atas program-program yang dilakukan sebelumnya,” terang Yusna. **Baca juga: Disperindag Tangsel: Stop Penerbitan Izin SKDU Minimarket.

Di lokasi sama, Walikota Airin Rachmi Diany menegaskan, untuk meraih predikat WTP Pemkot Tangsel telah melakukan pengendalian internal secara baik. **Baca juga: Mutasi Plat B ke A, Pemprov Banten Bakal Dapat Rp250 Miliar.

Ia bilang, dalam hal ini fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara berkelanjutan dan menyeluruh. **Baca juga: Pemkab Tangerang Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut.

“Meskipun, ada beberapa catatan yang diberikan oleh BPK RI Banten, namun hal ini akan secepatnya diperbaiki,” tegas Airin.(yud)

**Baca juga: Pilgub Banten, Sukira Berharap Rano Karno Gandeng Anak Atut.




Disperindag Tangsel: Stop Penerbitan Izin SKDU Minimarket

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Tangsel, Rohidin.(yud)

Kabar6-Pertumbuhan industri minimarket di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) seolah tak terkendali. Banyak pedagang kecil di sekitar lokasi gerai minimarket‎ menjerit, karena kalah bersaing.

Tercatat, saat ini ada ratusan pewaralaba modern diwilayah bermotto “Cerdas, Modern, religius” itu yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi operasional.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Rohidin ‎mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan pimpinan wilayah.
Dari total 54 kelurahan atau desa yang tersebar di tujuh kecamatan diwilayah Tangsel, diinstruksikan agar bisa memperhatikan persoalan minimarket.

“Setelah lebaran kami akan lakukan sosialisasi ke semua camat dan lurah,” ‎katanya ditemui kabar6.com di ruangan kerjanya, ‎Rabu (1/6/2016).

Rohidin jelaskan, setiap camat dan lurah di masing-masing wilayah tidak diperkenankan untuk menerbitkan rekomendasi perizinan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Khususnya untuk bidang usaha minimarket.

Selama kurun waktu tertentu, lanjutnya, Disperindag Kota Tangsel ingin menginventarisir pertumbuhan minimarket. Melalui program diatas nantinya dapat diketahui titik lokasi mana saja yang tidak mempunyai izin resmi alias bodong.

‎”SKDU baru tidak boleh diterbitkan, kalau yang perpanjangan boleh,” jelasnya.

Seluruh camat dan lurah, harapnya, bisa mematuhi imbauan penghentian sementara penerbitan SKDU minimarket. Sampai proses verivikasi selesai. **Baca juga: Pedagang Pasar Ciputat Keluhkan Menjamurnya Minimarket.

Rohidin tak menampik bila pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian serta Perdagangan mandul. Di regulasi itu diatur tentang zonasi sebaran minimarket. **Baca juga: BP2T Tangsel Pastikan Dua Minimarket di Serpong Tak Berizin.

Kemudian dalam Peraturan Walikota (Perwal)  Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah juga mengatur bahwa setiap industri‎ yang berinvestasi di Kota Tangsel wajib mempekerjakan sedikitnya 50 persen warga sekitar. **Baca juga: Wow, Dewan Sebut Ada 200 Minimarket Bodong Beroperasi di Tangsel.

“Kebijakan ada di kelurahan, selama ini bikin SKDU berawal dari sana.‎ Di kelurahan biar mengetahui, dan ada batas kemampuan, kalau Indag bisa mengeksekusi (penertiban) pasti kami laksanakan,” ujar Rohidin.(yud)

**Baca juga: Raup Rp2,5 Miliar, “Calo PNS” Disergap Polres Tangsel.




Pedagang Pasar Ciputat Keluhkan Menjamurnya Minimarket

Gerai minimarket di Ciputat diduga bodong.‎(cep)

Kabar6-Pedagang pasar tradisional di Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengeluhkan keberadaan minimarket waralaba yang berada disekitar pasar tersebut.

Setidaknya, keluhan itu disuarakan oleh Amien (38), salah seorang pedagang setempat. “Keberadaan minimarket justru menggerogoti omset kami,” ujar pedagang kelontong itu lagi.

Menurutnya, keberadaan ritel waralaba modern dikawasan tersebut baru beberapa tahun belakangan hadir.

“Sudah lama juga, tapi yang ada ditengah pasar sini belum lama. Aneh saja kalau ada mini market ditengah-tengah pasar,” katanya kepada kabar6.com, Rabu (1/6/2016).

Pantauan langsung, minimarket ritel modern ini, berdiri persis ditengah pedagang pasar yang mayoritas berjualan sayur mayur dan lauk pauk. 

Rohidin, Kepala UPT Pasar pada dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, mengaku hanya berkewenangan dan mengeluarkan rekomendasi terkait keberadaan ritel minimarket.

“Kita hanya pada sisi teknis untuk merekomendasikan saja, itu merujuk dalam perda No.4 tahun 2014 dan perwal No.2 tahun 2013 tentang ritel modern,” bilang Dia. **Baca juga: Disperindag Tangsel Rekomendasikan Pembongkaran Minimarket di Serpong.

Secara jelas, Rohidin mengungkap keberadaan ritel minimarket harus berjarak minimal 500 meter dari keberadaan pasar tradisional. **Baca juga: BP2T Tangsel Pastikan Dua Minimarket di Serpong Tak Berizin.

Tapi kenyataanya dari empat minimarket yang ada disekitar Pasar Ciputat, satu minimarket malah berada ditengah-tengah pedagang dan tiga lainnya tidak lebih dari 100 meter. **Baca juga: Wow, Dewan Sebut Ada 200 Minimarket Bodong Beroperasi di Tangsel.

Padahal, jauh sebelum menjamurnya mini market dengan sistem waralaba, sekita pasar Ciputat sudah berdiri beberpa ritel modern seperti Ramayana, Carefour dan Super Indo yang keberadaanya diapit dengan pasar Ciputat dan Pasar Cimanggis.(cep)

**Baca juga: Raup Rp2,5 Miliar, “Calo PNS” Disergap Polres Tangsel.




Kasus Penipuan Calo PNS Diduga Melibatkan Birokrat?

Polisi Tangsel saat gelar perkara kasus calo PNS.(yud)

Kabar6-Kasus penipuan berkedok dapat memuluskan jalan masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), diduga kuat juga turut melibatkan pejabat daerah.

FA (60), pelaku yang sudah meraup Rp2,5 miliar dari para korbannya, berhasil diciduk aparat Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di kediamannya Perumahan Harapan Indah, Jalan Melon 3 Nomor 5 RT 02/05, Kelurahan Medan Satria, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (1/6/2016).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangsel, Ajun Komisaris Samian mengungkapkan,‎ indikasi diatas bisa saja terjadi.

FA yang diketahui asal Aceh dalam menjalankan aksinya diduga juga melibatkan mantan pejabat ataupun birokrat pemerintah daerah yang masih bertugas, dengan dalih bisa meloloskan warga demi menjadi Pamong Praja.

“Pasti. Dari keterangan korban atas nama Novi yang melaporan ke Polres Tangsel sudah setor uang Rp240 juta dengan iming-iming bisa jadi PNS. Ini kan masih terus pengembangan dan penyelidikan mendalam,” ungkapnya, Rabu (1/6/2016).

Menurutnya, dari barang bukti yang berhasil disita jajarannya terbukti FA tak hanya beraksi di wilayah hukum Kota Tangsel saja. Pria gaek asal Banda Aceh itu mengaku telah memperdaya sekitar 70 orang menjadi korban tindak kejahatannya. **Baca juga: Satu Tahanan yang Kabur Ditembak Petugas Polresta Tangerang.

Barang bukti yang disita polisi dari tangan FA, terang Samian, berupa blangko surat. Tertera ada sejumlah daerah menjadi wilayah tersangka beraksi. **Baca juga: Protes PT Modern, Buruh K-SPSI Blokir Tol Bitung.

“Di luar Tangsel juga ada,” terangnya. Asal-usul para korban FA bervariasi. Mulai dari warga sipil hingga tenaga kerja honorer pada instansi‎ pemerintahan. **Baca juga: Raup Rp2,5 Miliar, “Calo PNS” Disergap Polres Tangsel.

“Ini kan masih terus pengembangan dan penyelidikan mendalam,” tegas Samian.‎(yud)




Satu Tahanan yang Kabur Ditembak Petugas Polresta Tangerang

Tahanan kabur yang ditangkap petugas Polresta Tangerang.(agm)

Kabar6-Setelah sempat buron sepekan, satu dari tiga tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negri (PN) Tangerang pada Selasa (24/5/2016) malam lalu, akhirnya berhasil ditangkap.

Ya, tahanan bernama JG (36), asal Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang itu, disergap petugas di Jalan Raya PLP Curug, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, Selasa (31/5/2016).

Diketahui, sedianya JG merupakan tahanan kasus pencurian dengan pemberatan (pasal 363), dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Dalam penangkapan tersebut, petugas bahkan terpaksa melumpuhkan JG dengan timah panas, karena berusaha kabur menggunakan sepeda motornya.

“Pelaku ini berusaha kabur, jadi tim kami memberikan tembakan di kedua kakinya. Setelah sebelumnya kami berikan tembakan peringatan, tapi tak diindahkan,” Tegas Gunarko, Rabu (1/6/2016).

Sementara, dua tahanan lainnya yang hingga kini masih terus diburu masing-masing adalah Hanafi Harun Bin Purnomo (18) asal Lampung dan Abdul Rohim (24) asal Brebes, Jawa Tengah. **Baca juga: LPA Banten Setuju Penjahat Seks Terhadap Anak Dihukum Mati.

“Jaka Graha saat ini masih kami periksa lebih lanjut. Sementara dua lainnya masih terus kami kejar, dan keberadaan mereka sudah terdeteksi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko. **Baca juga: Raup Rp2,5 Miliar, “Calo PNS” Disergap Polres Tangsel.

Diketahui, ketiga tahanan tersebut kabur usai menjalani persidangan di PN Tangerang. Selepas sidang, ketiganya dibawa bersama 24 orang tahanan lainnya dengan kendaraan tahanan milik kepolisian dan dikawal empat mobil petugas polisi dan kejaksaan. **Baca juga: Protes PT Modern, Buruh K-SPSI Blokir Tol Bitung.

Kondisi medan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang yang gelap dan berkelok, dimanfaatkan ketiga pelaku untuk kabur.(agm/shy)




Protes PT Modern, Buruh K-SPSI Blokir Tol Bitung

Buruh saat memblokir akses masuk Tol Bitung.(shy)

Kabar6-Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Tangerang, berunjuk rasa di depan gerbang PT. Modern, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/6/2016).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan perusahaan yang melakukan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawannya.

“Banyak perusahaan di Tangerang yang melanggar aturan. Salah satunya PT. Modern ini. Mereka melakukan PHK sepihak. Bahkan, mereka melanggar aturan pemerintah dengan tidak menyelenggarakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-red) Ketenagakerjaan,” ungkap Susilo, koordinator aksi kepada wartawan.

Tak hanya memblokir pintu gerbang PT. Modern, buruh juga sempat memblokir akses masuk Tol Bitung selama lima  menit. Akibatnya, kecametan panjang pun tak dapat terhindarkan. **Baca juga: Pemilik Rumah Kos di Kelapa Dua Diimbau Teliti Identitas Penyewa.

Sejumlah pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan pun, nampak berjaga guna mengamankan aksi dan mengurai kemacetan lalu lintas. **Baca juga: Raup Rp2,5 Miliar, “Calo PNS” Disergap Polres Tangsel.

Sayangnya, hingga berita ini disusun, belum seorangpun dari pihak PT Modern yang mau memberikan keterangan terkait aksi demo buruh tersebut. Saat ini, kabar6.com masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi perihal demo tersebut dari pihak perusahaan.(Shy)

**Baca juga: Layani Rute Kota Tangerang, Bus Transjakarta Sepi Penumpang.




Raup Rp2,5 Miliar, “Calo PNS” Disergap Polres Tangsel

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Petualangan FA (60), seorang pelaku penipuan‎ berkedok bisa memuluskan korbannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), berakhir.

Pria asal Banda Aceh itu, akhirnya harus meringkuk di jeruji sel penjara setelah diringkus Satuan Reserse Krimininal Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Demikian diungkapkan Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri lewat keterangan resmi yang diterima kabar6.com, Rabu (1/6/2016). “Pelaku diringkus dinihari tadi pukul 02.12 WIB,” ungkapnya.

FA diringkus oleh polisi di kediamannya Perumahan Harapan Indah Jalan Melon 3 Nomor 5 RT 02/05, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Mansuri bilang, saat diciduk pelaku sedang tertidur. FA tak melakukan perlawanan saat dicecar polisi atas sangkaan telah melakukan tindak kejahatan penipuan dan penggelapan uang.

“Total duit hasil penipuan yang sudah diraup tersangka mencapai Rp2,5 miliar. Semua modusnya sama-sama, berlagak bisa memasukan korbannya menjadi PNS,” terangnya.

Seperti halnya laporan korban atas nama Novi. Warga asal Kota Tangsel ini mengaku sudah menyetorkan uang senilai Rp240 juta kepada tersangka.

Mansuri sebutkan, setelah sadar dirinya menjadi korban penipuan‎, Novi pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Kota Tangsel. **Baca juga: Ini Jadwal Penyerahan SK PNS di Pemkot Tangsel.

Ia menambahkan, diduga kuat masih banyak korban FA lainnya yang belum melaporkan ke institusinya. Kepada petugas pelaku mengaku bila uang hasil dari menipu setiap korbannya untuk biaya hidup. **Baca juga: Pemkot Tangsel Serahkan 649 SK PNS Jalur Umum dan K-II.

“‎Ada sekitar 70 orang korban yang sudah ditipu tersangka dengan hasil sekitar Rp2,5 miliar,” tambah Mansuri. **Baca juga: Polsek Serpong: PNS Berijazah Abal-abal Terancam Pidana.

Menurutnya, atas perbuatan kejahatan FA tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penggelapan serta Penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sekitar 12 tahun.(yud/cep)