Kuli Bangunan Perkosa Bocah SD di Tangerang
Kabar6-Agus bin Inang (43) memang keterlaluan. Kuli bangunan ini, tega memperkosa SZ (8), bocah kelas dua SD. Aksi bejat itu berlangsung di rumah korban di Kampung Cipari, RT 03/02, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Panongan, AKP Muhamad said mengatakan, aksi bejat Agus dilakoninya pada 7 Mei 2016 lalu. Kala itu, Agus tengah bekerja sebagai kuli bangunan tak jauh dari kediaman korban.
“Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu. Kemudian korban diperkosa dirumahnya. Setelah itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan hal itu kepada orang lain,” ujar Kapolsek lagi.
Kasus itu sendiri terungkap dari kecurigaan orangtua korban, setelah mendengar keluhan anaknya yang mengaku sakit pada kemaluannya hingga mengeluarkan darah.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku. ORangtua korban yang tidak terima akhirnya melaporkan hal itu Polsek Panongan.
Petugas yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus Agus di tempat persembunyiannya di dibilangan Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. **Baca juga: Polisi yang Tertembak Begal Kehilangan Ginjalnya.
Dihadapan petugas, Agus pun tak kuasa menampik perbuatan bejatnya. “Pelaku mengaku mencabuli korban, dengan cara memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban, kemudian memasukkan kemaluannya pada kemaluan korban, hingga mengeluarkan darah,” ujar Kapolsek lagi. **Baca juga: Polisi yang Tertembak Begal Kehilangan Ginjalnya.
Atas perbuatannya, Agus diancam pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.(agm)