Airin “Sindir” BJB Soal Jumlah CSR Bedah Rumah

Airin meninjau rumah warganya yang tidak layak huni‎.(yud)

Kabar6-Bank Jabar (BJB) dianggap pelit dalam menggelontorkan dana untuk program bantuan tanggungjawab sosial kepada masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Salah satu kegiatan yang digulirkan adalah, bedah rumah milik warga kurang mampu sehingga menjadi layak huni.

Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany merasa tidak puas atas kuantitas program bedah rumah saat ini. Ia menilai bantuan yang diberikan oleh BJB lewat ‎program Cooporate Social Responsibility (CSR) kurang pas.

“Menurut saya itu kurang banyak. Rasanya cuma sedikit,” katanya di Serua, Kecamatan Ciputat, Senin‎ (1/6/2016).

Airin mengaku, pendapatnya itu bukan tanpa alasan. Selama tiga tahun terakhir ini baru ada 10 unit rumah warga miskin di Kota Tangsel yang direnovasi.

Menurutnya, untuk setiap satu unit rumah pagu anggaran yang dikucurkan sebesar Rp60 juta. Alhasil, selama tiga tahun BJB hanya merogoh kocek senilai Rp600 juta untuk membantu warganya yang kurang mampu.

“Harusnya 10 rumah itu untuk satu tahun,” tegas Airin. Padahal, terangnya, perusahaan pelat merah itu punya anggaran sebanyak Rp7 miliar per tahun untuk program CSR.

Dilokasi sama, Direktur BJB Cabang BSD, Edy Kurniawan Saputra mengklaim siap menindaklanjuti sindiran dari orang nomor satu di Kota Tangsel. **Baca juga: Ini Sembilan Rekomendasi Ombudsman RI ke Pemkab Tangerang.

Ia berkilah bila tahun ini akan kembali menggulirkan program bedah rumah sebanyak 7 unit di seluruh kecamatan. **Baca juga: Pemkab Tangerang Kebut Raperda “Permukiman Kumuh”.

“Forum CSR mesti menyelesaikan laporan keuangannya dulu. Biar kami bisa menggelontorkan kembali bantuan,” kilahnya.(yud)‎




Ini Sembilan Rekomendasi Ombudsman RI ke Pemkab Tangerang

Sekda Iskandar Mirsyad menunjukkan surat Ombudsman.(shy)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengimbau kepada masyarakat di Kampung Baru Dadap, Kecamatan Kosambi, segera mengurus sertifikat tanahnya ke BPN Kabupaten Tangerang.

Imbauan itu mengacu dari rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI kepada Pemkab Tangerang, sebagai solusi atas penolakan warga terhadap rencana penertiban dan penataan wilayah Kampung Baru Dadap yang akan dilakukan Pemkab Tangerang.

“Sebelumnya memang tidak bisa. Tapi, ini pengecualian guna memperlancar program penertiban dan penataan wilayah Dadap, sebagaimana rekomendasi Ombudsman RI,” ujar
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad, Senin (1/8/2016).

Meski demikian, Iskandar juga mengingatkan, bila warga yang boleh mengurus sertifikat tanahnya adalah mereka yang telah menempati lahan di Kampung Baru Dadap selama 20 tahun. **Baca juga: DPRD Kabupaten Tangerang Berharap Penderita HIV/AIDS Bisa Ditekan.

“Dan, nantinya pada saat dilakukan penggusuran, mereka pemilik sertifikat tanah akan mendapat ganti rugi,” jelasnya. **Baca juga: Pemkab Tangerang Kebut Raperda “Permukiman Kumuh”.

Sedianya, ada sembilan rekomendasi Ombudsman RI kepada Pemkab Tangerang terkait rencana penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap.

1. Terlapor (Pemerintah Kabupaten Tangerang) melakukan penataan hanya apabila Perda tentang penataan permukiman kumuh telah disahkan.

2. Terlapor (Pemkab Tangerang) melakukakan kegiatan  penataan Kampung Baru Dadap setelah terlebih dulu menerima tugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

3. Terlapor harus koordinasi dengan Pemprov Banten terkait peraturan Gubernur tentang tugas pembantuan sebagaimana dalam Pasal 20 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

4. Pemprov Banten melakukan penataan kawasan Kampung Baru Dadap harus setelah secara bersama-sama mengupayakan pembagian peran bersama Pemkab Tangerang.

5. Dalam penertiban, Terlapor (Pemkab Tangerang) agar patuh kepada ketentuan Perundang-undangan berupa: membuat Perda tentang penataan permukiman kumuh, menetapkan putusan bupati terkait pemukiman kumuh, menyesuaikan rencana kawasan Kampung Baru Dadap dengan Rencana Tata Ruang, menetapkan Peraturan Bupati terkait rencana Pengembangan Kampung Baru Dadap, memberikan kompensasi dan ganti rugi bagi warga yang memiliki sertifikat hak milik (tanah), terlapor agar menyiapkan hunian sementara bagi warga, melalui anggaran daerah.

6. Terlapor harus memastikan perencanaan dan pelaksanaan penanganan dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas hidup warga Dadap.

7. Terlapor harus memberi pelayanan terhadap warga yang mengajukan surat keterangan tanah sebagai salah satu syarat permohonan pendaftaran tanah

8. Pihak terkait (Kantor BPN Kabupaten Tangerang) harus proaktif dalam memproses permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT), apabila tak direspons oleh kelurahan.

9. Terlapor tak diizinkan membangun jembatan akses ke pulau reklamasi, Pulau C.(Shy)




Pemkab Tangerang Kebut Raperda “Permukiman Kumuh”

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(shy)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh diwilayahnya.

Percepatan pembahasan Raperda itu dianggap penting, mengingat keberadaan Perda tersebut menjadi salah satu syarat yang direkomendasikan Ombudsman RI, sebelum Pemkab Tangerang melakukan penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap, di Kecamatan Kosambi.

“Perda  Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman itu masuk dalam salah satu rekomendasinya Ombudsman. Dan, kini sedang dalam proses pengesahan,” ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin (1/8/2016).

Bupati juiga berjanji, bila dalam penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap, akan tetap melibatkan masyarakat setempat. “Mereka akan kita libatkan dalam penataan dan penertibannya,” ujarnya. **Baca juga: DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Raperda Pencegahan HIV/AIDS.

Sedianya, penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap, termasuk lokalisasi Dadap, di Kecamatan Kosambi yang di rencanakan Pemkab Tangerang akan digelar Juni lalu, hingga kini belum dapat terealisasi. **Baca juga: Pemkab Tangerang Dorong Raperda Penanganan Pemukiman Kumuh.

Itu menyusul adanya penolakan dari warga setempat, yang kemudian berlanjut pada pelaporan ke Ombudsman RI dan Komanas HAM. Padahal, sosialisasi terkait penertiban itu dan penampungan sementara warga sekitar juga sudah disiapkan Pemkab Tangerang.(shy)




DPRD Kabupaten Tangerang Berharap Penderita HIV/AIDS Bisa Ditekan

Rapat Paripurna membahas Raperda HIV/AIDS di Tangerang.(shy)

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang kembali mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).

“Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, kiranya merespon baik usulan Raperda HIV/AIDS itu,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Nazil Fikri usai Rapat Paripurna terkait tanggapan DPRD Kabupaten Tangerang atas jawaban Bupati Tangerang terkait Raperda Inisiatif tersebut, Senin (1/8/2016).

Usulan Raperda inisiatif ini, kata Nazil, merujuk dari cepatnya perkembangan penularan HIV/AIDS di Kabupaten Tangerang.

“Kita lihat penyebaran HIV di Kabupaten Tangerang ini sangat cepat, terutama didaerah utara Kabupaten Tangerang. Bahkan, penderitanya didominasi oleh ibu hamil dan usia produktif,” ujarnya. **Baca juga: Relawan Tujuh Negara Terlibat Pembangunan Jembatan di Pandeglang.

Ya, politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap, dengan adanya Perda HIV/AIDS, nantinya jumlah kasus “penyakit mematikan” itu bisa ditekan. **Baca juga: Pemkab Tangerang Dorong Raperda Penanganan Pemukiman Kumuh.

Nazil juga menyebut, bila dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2016, tercatat ada sebanyak 41 kasus penderita HIV/AIDS di Kabupaten Tangerang. **Baca juga: DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Raperda Pencegahan HIV/AIDS.

Nantinya, kata Nazil, bila Perda itu sudah terealisasi, instansi di Pemkab Tangerang juga harus dapat menjalankannya dengan baik. Salah satu caranya dengan penertiban kawasan kumuh serta, warung remang-remang yang hingga kini masih marak.(shy)




Kwarcab Pramuka Tangsel “Saweran” Rp165 Juta ke Cibubur

Pelepasan penggalang pramuka ke Jambore Nasional 2016.(yud)

Kabar6-Sebanyak 65 pelajar SMP di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tergabung dalam kader pramuka penggalang telah diseleksi. Hasilnya, terjaring 32 penggalang yang siap mengikuti kegiatan Jambore Nasional X.

Sedianya, kegiatan Jambore Nasional X akan digelar selama tujuh hari, mulai tanggal 14 sampai 21 Agustus mendatang, di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur. Pelepasan peserta dilakukan langsung oleh Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

“Persiapan kontingen menggunakan biaya gotong-royong sebanyak Rp165 juta,” kata Ketua Kwartir Cabang Pramuka Kota Tangsel, Mathodah S di Balaikota, Kecamatan Ciputat, Senin (1/8/2016).

Di lokasi sama, Ketua Majelis Pembimbing Cabang Pramuka Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengungkapkan, beruntunglah para penggalang yang ikut ke Jambore Nasional X merupakan kader pilihan terbaik.

“Yang penuh kerja keras, disiplin, dan dedikasi sehingga bisa terpilih untuk mewakili Pramuka Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya. **Baca juga: Curi Motor, Dua Sopir Angkot Disergap Polisi Tangerang.

Ia berpesan kepada kader penggalang pramuka yang dikirim dapat memperkenalkan Kota Tangsel dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Airin juga mengapresiasi kepada orangtua pelajar yang terus rela mengawal anaknya ikut organisasi kepanduan. **Baca juga: RSU Tangsel: Begini Tips Kenali Vaksin Palsu.

“Bersyukurlah Bapak dan Ibu yang mempunya anak dengan potensi cukup baik. Mudah-mudahan dengan keikutsertaan anak-anak kita ke Jambore Nasional X untuk menghadapi tantangan demi meraih cita-citanya yang lebih baik,” tambah Airin.(yud)




RSU Tangsel: Begini Tips Kenali Vaksin Palsu

Kepala Bidang Penunjang RSU Kota Tangsel, Surjana.(yud)

Kabar6-Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjamin ketersediaan stok vaksi yang dimiliki aman.

Kualitas asli sehingga masyarakat selaku pasien pengguna jasa kesehatan yang terletak di Jalan Raya Padjajaran itupun tidak perlu khawatir karena memenuhi standar.

Kepala Bidang Penunjang RSU Kota Tangsel, Surjana mengatakan, untuk vaksin dasar seperti polio, BCG, DPT, campak didistribusikan langsung dari Dinas Kesehatan setempat. Kecuali untuk ATS atau anti tetanus serum.

Vaksin tetanus biasanya digunakan untuk pasien kecelakaan atau terkena luka. Diberikan suntikan agar tidak mengalami tetanus jadi vaksin ATS itu  stoknya harus banyak.

“Kalaupun membeli Vaksin RSU Kota Tangsel membeli di Bio farma produsen vaksin satu satunya  di Indonesia melalui distributor Rajawali Nusindo,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin.

Menurut Surjana, untuk wilayah Banten ada tiga distributor resmi vaksin. Yaitu, Rajawali, Merapi, dan Bio Farma ada surat penunjukan langsung.

Ia menegaskan bahwa vaksin di RSU Tangsel ini membeli lewat distributor resmi. Jadi kemungkinan kecil memiliki vaksin palsu.‎ “Vaksin palsu dan asli dapat dibedakan,” tegasnya.

Berikut cara membedakan vaksin asli dan palsu yang disampaikan Surjana.‎ Pertama, untuk melihat kemasan dari produk yang akan digunakan vaksin asli kualitas cetakan hurufnya jelas, tidak buram. Kemasan juga harus dalam keadaan bagus, tidak robek, dan bersih.

Vaksin asli pasti mencantumkan tanggal kadaluarsa pada kemasannya. Selain itu, pada vaksin asli terdapat  nomor unik yang dinamakan lot number. Nomor unik pada setiap vaksin ini berbeda dengan vaksin lainnya.

Bila kemasan dibuka, tanggal kedaluarsa serta lot number botol vaksin asli, sama seperti yang tertera pada kemasannya. Cairan vaksin asli berwarna bening dan tidak keruh. Vaksin ini juga hanya digunakan sekali saja.

“Vaksin asli memiliki penutup yang disegel dan tidak cacat,” tambah Surjana.

dokter spesialis anak RSU Kota Tangsel, Vollico Nenni Septiyana.(yud)

Di lokasi yang sama,‎ dokter spesialis anak RSU Kota Tangsel, Vollico Nenni Septiyana mengungkapkan, dampak vaksin palsu ini bagi anak-anak. Resiko terberat adalah anak akan terkena infeksi.

“Pembuatan vaksin palsu yang tidak steril dan tidak mengikuti prosedur seperti pembuatan vaksin asli tentu akan menimbulkan banyak kuman dan menyebabkan infeksi,” ungkapnya.

Nenni uraikan, gejala infeksi setempat pada tubuh anak yang di vaksin tersebut antara lain timbul warna merah pada kulit si anak. Namun jika itu terjadi pada anak setelah divaksin, orangtua tak perlu khawati.

Bila terakhir kali vaksinasi pada tiga hari  dan tidak muncul gejala tersebut, kemungkinan besar anak tidak terkena infeksi.

Menanggapi hal ini, Nenni menyebutkan,  anak yang mendapat vaksin palsu seharusnya kembali diimunisasi. Sebab, mereka yang mendapat vaksin palsu tentu tidak mendapat manfaat kebal terhadap suatu penyakit.

Kalau vaksin isinya hanya cairan, tentu tidak berfungsi sama sekali. Jadi, orangtua bayi mesti memberikan vaksin ulang pada mereka. Nenni bilang, tidak ada itilah over dosis vaksin. Jadi para orang tua tidak perlu khawatir bila anaknya di vaksin ulang.

“Kerugian terbesar secara panjang jika mendapat vaksin palsu adalah tubuh si anak  tidak kebal terhadap penyakit‎,” sebut Nenni.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam twitnya melalui akun@KemenkesRI, karena vaksin palsu dibuat dengan cara yang tidak baik, maka kemungkinan timbulkan infeksi.

Gejala infeksi ini bisa dilihat tidak lama setelah diimunisasikan. Jadi kalau sudah sekian lama tidak mengalami gejala infeksi setelah imunisasi bisa dipastikan aman. Bisa jadi anak Anda bukan diimunisasi dengan vaksin palsu, tetapi memang dengan vaksin asli.

Sementara itu, untuk dampak proteksi tujuan vaksinasi tidak tercapai, yaitu membentuk kekebalan tubuh sebelum seseorang jatuh sakit.

Misalnya, seorang anak mendapat vaksinasi Hepatitis B sebanyak 3 kali. Setelah terpenuhi, anak ini kebal bila kelak terpapar oleh virus Hepatitis B. Ia sudah kebal tanpa harus jatuh sakit. ‎

Sementara anak yang tidak divaksinasi, harus sakit dulu baru dapat memiliki kekebalan. Bila ternyata anak ini mendapatkan vaksin yang palsu, tentu kekebalan itu tidak pernah ada.(adv)




Curi Motor, Dua Sopir Angkot Disergap Polisi Tangerang

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Dua sopir angkot disergap petugas Polsek Kota Tangerang di Fly Over Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Bukan tanpa sebab, keduanya ditangkap karena kedapatan sedang beraksi mencuri sepeda motor milik Ahmad Malik, warga asal Demak, Jawa Tengah.

Ya, kedua sopir angkot “nekat” itu masing-masing berinisial IA dan RF, asal Lampung. Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsekta Tangerang.

Kapolsek Kota Tangerang, Kompol Effendi mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan oleh petugas yang tengah melakukan patroli rutin pada Minggu (31/7/2016).

“Anggota mendapati dua pelaku sedang di fly over Sudiman, dan mendekati sepeda motor suzuki Satria FU H 2263 NJ milik Ahmad Malik. Saat ditegur, keduanya langsung kabur. Anggota pun langsung mengejar dan meringkus keduanya,” ujar Kapolsek. **Baca juga: Mobil Fortuner Nasabah Panin Bank Dibobol, Ratusan Juta Raib.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sebuah sepeda motor warna biru yang digunakan saat beraksi, tiga buah anak kunci leter T, satu buah kunci leter L serta satu buah kunci leter Y. **Baca juga: Tiduri Gadis SMK, Pemuda Ciledug Ditangkap Polsek Cisauk.

“Dari hasil interogasi, keduanya juga mengaku bila sepeda motor yang mereka kendarai merupakan hasil curian sehari sebelumnya di wilayah Karawaci,” ujar Kapolsek. **Baca juga: Mike Mohede Tutup Usia, Begini “Penampakan” di Rumah Duka.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polsek Tangerang guna pengusutan lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan pengembangan,” terangnya.(HP/tom migran)




Mike Mohede Tutup Usia, Begini “Penampakan” di Rumah Duka

Suasana di kediaman Mike Mohede di Ciputat Timur, Tangsel.(cep)

Kabar6-Penyanyi jebolan Indonesiaan Idol, Michael Prabawa Mohade atau akrab disapa Mike Mohede, tutup usai, Minggu (31/07/2016).

Mike dikabarkan meninggal akibat serangan jantung, saat tengah tertidur di rumahnya di Jalan Kuricang Raya, 6C-1/21, Bintaro, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Indra Djamal, Manager Mike mengatakan, saat dibawa ke rumah sakit, nyawa Mike yang kini berusia 32 tahun itu sudah tidak tertolong. 

“Sampai UGD, dokter bilang Mike sudah tidak ada. Kemungkinan akibat serangan jantung. Jadi sekitar pukul 18.00 WIB rekam medisnya di rumah sakit,” jelas Indra saat ditemui di rumah duka.

Hingga Minggu (31/7/2017) malam, jenazah Mike masih disemayamkan di rumah duka. Sejumlah keluarga serta kerabat dan sederet juga tampak artis terus berdatangan untuk melihat jenazah Mike.

Sementara itu, penyanyi senior Glenn fredly yang ditemui di rumah duka, mengaku cukup kaget atas meninggalnya Mike.

“Padahal sore tadi saya berniat menelpon Mike langsung, untuk mengajak konser bareng,” jelas Glenn. **Baca juga: Dua “Pemain” Mobil Rental Disergap Polisi Tangerang.

Dia menyebut, bila semua merasa kehilangan. Karna Mike adalah sosok penyanyi yang punya suara khas dan sangat rendah hati. **Baca juga: Tiduri Gadis SMK, Pemuda Ciledug Ditangkap Polsek Cisauk.

“Dan saya percaya, Tuhan sudah memberikan tempat terbaik disisi NYA,” ujar Glenn lagi.(cep)




Mendikbud Muhadjir Minta Pemda Tidak Cemas Soal Pengelolaan SMA

Mendikbud Muhadjir Effendy, mengenakan baju batik cokelat.(yud)

Kabar6-‎Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, angkat bicara perihal kekhawatiran pemerintah daerah (Pemda) atas rencana pengalihan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas ke provinsi.

Kini, draf Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sedang diajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sampaikan pada mereka, tidak perlu cemas dan khawatir terhadap kebijakan ini,” katanya di Kharisma Bangsa Boarding School, Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kemarin.

Pejabat yang belum genap sepekan bertugas di Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo itu menyebut, bila uji materi hingga kini belum rampung dan prosesnya masih berlangsung di MK.

“Tapi kita tunggu saja keputusannya,” terang Muhadjir saat didampingi Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie dan Kepala Dinas Pendidikan Tangsel, Mathodah.

Alhasil, kebijakan pengelolaan SMA belum dipastikan karena masih menunggu keputusan MK. Apapun hasilnya nanti, Dia tegaskan tidak ada yang bisa menolak Undang-undang.

Oleh karena itu, pesan Muhadjir, semua pemerintah daerah harus menghormati hasil uji materi yang  diputuskan oleh MK nanti. **Baca juga: MK Didesak Segera Putuskan Uji Materi Pengelolaan SMA.

“‎Itu undang-undang tidak bisa dilawan. Siapa yang berani melawan?,” tegasnya.(yud)




MK Didesak Segera Putuskan Uji Materi Pengelolaan SMA

Pelantikan pengurus Apeksi periode 2016-2020.(yud)

Kabar6-Mayoritas para kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi terkait dengan rencana pelimpahan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) kepada masing-masing pemerintah provinsi.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad mengatakan, bila selama ini pengelolaan sekolah ditangani oleh pemerintah daerah kota.

Ia pun memastikan, bila saat ini uji materi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah masih berlangsung.

“Kami berharap MK bisa secepatnya dapat memutuskan‎ tinjauan review yang diajukan oleh pemerintah daerah dalam wadah Apeksi,” katanya, Minggu (31/7/2016).

Menurutnya, seluruh pemerintah daerah mengharapkan agar MK dapat membatalkan rencana pengelolaan SMA oleh provinsi.‎ Pengajuan gugatan uji materi didasari atas ketidaksepakatan rencana tersebut.

Sebab, selama ini beban biaya pendidikan sekolah sudah ditanggung oleh kas daerah di masing-masing wilayah. Meski begitu, terang Muhammad, apapun nanti hasilnya pemerintah daerah yang tergabung dalam wadah Apeksi akan menerima hasil keputusan MK.

“Mengapa setengah hati?. Karena kami khawatir kualitas pendidikan akan jadi merosot,” terang Muhamad.

Iapun bertanya-tanya jika nantinya sistem pengelolaan SMA secara resmi akan dipegang oleh provinsi. Apakah dapat dijamin provinsi dapat sepenuhnya mengalokasikan kas daerah untuk program pendidikan. **Baca juga: DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Raperda Pencegahan HIV/AIDS.

Muhamad mengaku, bila selama ini program pendidikan yang ditanggung dan dikelola oleh pemerintah kota sudah cukup baik. Mis‎alnya, infrastruktur dan beban biaya pendidikan di Kota Tangsel, diklaim sudah gratis. **Baca juga: Tiduri Gadis SMK, Pemuda Ciledug Ditangkap Polsek Cisauk.

“Jika tidak masyarakat Tangsel yang akan ribut, dan mereka akan menuntut pada kami,” ujarnya. **Baca juga: Begini Kemeriahan Festival Cisadane 2016.

Muhamad menambahkan, hingga saat ini Pemerintah Kota Tangsel masih tetap menganggarkan untuk alokasi biaya pengelolaan SMA negeri.‎ “Supaya bisa tetap jalan, antisipasi keputusan MK nanti,” tambahnya.(yud)