Wanita Misterius Ditemukan Membusuk di Karawaci

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Sesosok mayat wanita tak dikenal ditemukan terkapar membusuk dan tak utuh lagi di Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (2/8/2016).

Informasi yang dihimpun kabar6.com, jasad korban ditemukan warga yang kebetulan hendak memetik daun pisang dilokasi. Saat itu, warga penasaran dengan aroma busuk menyengat dilokasi.

“Awalnya saya mengira bau busuk itu berasal dari tulang sisa penjagalan. Tapi setelah di cek ternyata tubuh manusia,” ujar Ahmad, salah seorang warga sekitar.

Ahmad juga menduga, bila sosok mayat wanita itu merupakan warga dari luar kampung tersebut, mengingat sampai saat ini tidak terdengar kabar ada warga yang kehilangan anggota keluarganya.

Sementara, petugas yang datang kelokasi juga tak menekan identitas pada diri korban. Pada tubuh wanita yang mengenakan celana warna hitam, sebuah tas dan sebuah jam yang masih melekat di tangan korban. **Baca juga: Dewan Tangsel “Nyontek” RPJMD dari Dua Daerah Ini.

“Diperkirakan mayat itu sudah dua minggu, hingga sudah membusuk. Jasad korban juga belum dikenali. Saat ini, kita masih memeriksa tas yang ditemukan dekat jenazah,” ujar Kapolsek Karawaci, Kompol Munir Yazi. **Baca juga: Cabuli Anak Tiri, “Debt Collector” Ditangkap Polres Tangsel.

Kini, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Tangerang, guna dilakukan otopsi.(rani)




Dewan Tangsel “Nyontek” RPJMD dari Dua Daerah Ini

Proyek pembangunan gedung di Balaikota Tangsel.(yud)

Kabar6-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menggodok pembahasan Rencana Program Jangka Menengah ‎Daerah (RPJMD) periode 2016-2021.

Tolak ukurnya jatuh pada dua daerah yang pernah dituju dalam kunjungan kerja anggota DPRD Tangsel, yakni Kabupaten Karawang dan Kota Mataram.

Dan, dua daerah tersebut dianggap telah mumpuni dalam menentukan RPJMD diwilayahnya wilayahnya masing-masing.

“Mengingat masih banyak Dewan yang baru dan mesti berhadapan dengan isu RPJMD,” kata Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Kesra, Bambang Triyadi, Selasa (2/8/2016).

Politisi asal PDI Perjuangan itu menjelaskan, kedua daerah kabupaten/kota diatas sudah terlebih dulu membahas RPJMD. Ia ingin pada kesempatan kunjungan kerja ingin menyontek langkah tepat dalam proses penggarapannya.

“Jadi informasi sekecil apapun bagi kami ya sangat berarti,” jelas Bambang.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangsel, Muhammad Aziz membenarkan bila kegiatan kunjungan kerja dilaksanakan selama tiga hari.‎ **Baca juga: Disnaker Kota Cilegon Ajak Masyarakat & LSM Awasi TKA.

Selama pembahasan RPJMD, Kabupaten Karawang dan Kota Mataram turut melibatkan akademisi dan para pemangku kepentingan (stakeholder). **Baca juga: Cabuli Anak Tiri, “Debt Collector” Ditangkap Polres Tangsel .

“Karena ini menyangkut nasib dan hajat hidup masyarakat luas,” tambah politisi asal Partai Golkar ini.(yud)




Cabuli Anak Tiri, “Debt Collector” Ditangkap Polres Tangsel

R, debt collector yang ditangkap Polres Tangsel.(cep)

Kabar6-Seorang debt collector salah satu perusahaan leasing di Tangerang, R (32), disergap petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) setelah dilaporkan tega mencabuli anak tirinya, ER (16), yang masih duduk di bangku kelas III SMP.

Ya, sang ayah bejat itu disergap tanpa perlawanan berarti di rumah kontrakannya, Kampung Priangan, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel.

“Jadi, pelaku kita amankan setelah nenek korban membuat laporan resmi. Sekarang masih terus diperiksa,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, Selasa (2/8/2016).

Merujuk keterangan pelapor, tindak pencabulan itu sudah berlangsung sejak setahun terakhir. Dan, perbuatan tak senonoh itu berlangsung saat ibu korban sedang kerja dan kebagian shift malam. **Baca juga: Disnaker Kota Cilegon Ajak Masyarakat & LSM Awasi TKA.

“Sekarang kita sedang mencocokkan keterangan korban dan pelaku. Karena, pelaku mengaku baru tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu,” ujar Kapolres lagi. **Baca juga: Konflik Internal Berlarut, PPP Banten Butuh Fatwa Ulama.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Jo 82, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(cep)




Kepada BPJT, Walikota Arief Minta Jalur KA Dilanjutkan

Rapat sosialisasi Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.(hms)

Kabar6-Badan Pengelola Transportasi Jabotabek (BPTJ), terus mengintensifkan komunikasi dengan sejumlah kepala daerah di lingkup wilayah terkait.

Komunikasi digalang dalam rangka menyosialisasikan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang tengah dirampungkan.

“Sebelum menjadi Peraturan Presiden (Perpres), kami ingin akomodir masukan terlebih dulu dari tiap daerah tersebut,” ujar Kepala BPTJ, Elly Adhiani Sinaga di hadapan Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah beserta jajarannya, di Kota Tangerang Senin (1/8/2016).

Menurutnya, RITJ yang draft dan konsepnya sudah disusun, perlu disosialisasikan dan lengkapi dengan masukan-masukan dari kepala daerah di tiap wilayah tersebut.

“Kalau masih ada yang urgent yang belum dimasukkan di draf yang kami susun, silakan sampaikan untuk kemudian dapat kami tambahkan,” terangnya.

BPTJ yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2015 tentang BPJT adalah dalam rangka mewujudkan sistem transportasi yang handal dan maksimal bagi masyarakat di Jabotabek.

RITJ ini akan menjadi suatu kewenangan yang dimiliki oleh BPTJ untuk mengkoordinasikan semua komponen yang bekerja dalam sistem transportasi se-Jabotabek.

Elly berharap, pertemuan ini dapat menyatukan program transportasi Kawasan Jabodetabek. “RITJ ini perannya sangat penting, karena berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang BPTJ, dalam melaksanakan tugasnya BPTJ harus mengacu pada RITJ,” terangnya.

Sementara, Walikota Tangerang Arief Wismansyah menyampaikan, bila Kota Tangerang membutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang memudahkan berbagai akitivitas dari maupun menuju Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Maklum, keberadaan Bandara Soetta sebagai bandara nasional yang masuk dalam wilayah Kota Tangerang, memiliki intensitas tinggi dalam mobilitas transportasi serta hilir mudiknya penumpang.

“Berbagai akses dari dan menuju bandara tentunya harus diatur sebaik mungkin. Karena menyangkut kepentingan nasional dan tentunya tidak berdampak kemacetan bagi masyarakat di Kota Tangerang,” ujar Arief.

Dalam kesempatan itu, Walikota Arief juga mengusulkan kepada Kepala BPTJ, agar jalur kereta api yang ada di Kota Tangerang bisa diteruskan ke berbagai tujuan kota ataupun ke perbatasan Kabupaten Tangerang.

“Dengan terintegrasinya transportasi di Bandara, diharapkan kemacetan akan semakin berkurang karena masyarakat cukup menggunakan sarana dan transportasi yang ada di sekitar Bandara. Tidak harus ke Gambir lagi kalau mau melanjutkan perjalanannya,” ujarnya.

Nantinya, lajut Arief, terminal terpadu Poris Plawad juga akan terhubung dengan Stasiun Kereta Api serta Tol JORR 2, sebagai akses menuju Bandara Soetta.

Adapun RITJ mencakup  sembilan pilar, yaitu Keselamatan dan Keamanan Transportasi, Transportasi Ramah Lingkungan, Jaringan Prasarana, Sistem Transportasi Berbasis Jalan, Sistem Transportasi Berbasis Rel, Manajemen Rekayasa dan pengawasan  Lalu Lintas, Sistem  Transportasi Terintegrasi, Sistem Pembiayaan dan Keterpaduan Transportasi dan Tata Ruang. **Baca juga: 70 Buruh Asal Tiongkok Diamankan Polda Banten.

Dari kesembilan pilar itu, di Kota Tangerang, selama ini telah melaksanakan beberapa poin yang ada dalam masing-masing pilar. **Baca juga: Digugat Soal Desy, Begini Kata Ketua Golkar Banten.

Seperti  Area Traffic Control System (ATCS), rekayasa lalu lintas, Pembangunan Park and Ride,  Car Free Day, uji emisi, pembangunan fasilitas penunjang angkutan massal seperti penyediaan Bus Rapid Transit, Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB), Trans Kota Tangerang, Kereta Api. Peningkatan sarana dan prasarana seperti jalan, jembatan.(hms/tom migran)




Keluarga Pesapon Ini Menangis Saat Rumah Barunya Didatangi Airin

Warga Serua menangis usai rumahnya dibedah.(yud)

Kabar6-‎Suasana haru menyelimuti rumah milik pasangan Haryadi dan Yati, di Kampung Maruga RT 06 RW 04, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tangis pasangan suami istri itu yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sapu itu pecah, manakala orang nomor satu diwilayah itu datang dan masuk ke dalam rumah barunya.

“Alhamdulillah, bahagianya minta ampun deh saya,” kata Yati saat disambangi Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany di rumahnya, Senin (1/8/2016).

Ya, keluarga pesapon itu tak kuasa menahan haru bercampur bahagia, atas bantuan bedah rumah yang telah mereka terima.

Yati menceritakan, dahulu rumahnya hanya terbuat dari bilik bambu. Sedangkan permukaan lantai beralaskan tanah alias belum di keramik.

Apalagi jika hujan, genangan banjir langsung masuk dalam rumahnya. Tapi sekarang berubah total.

Rumahnya telah bagus didandani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel lewat program bantuan tanggungjawab sosial perusahaan terhadap warga sekitar.

Bedah rumah itu telah digelontorkan oleh perusahaan jasa perbankan pelat merah. “Sekarang rumah saya udah bagus,” ujarnya sesungukan sambil menyeka air mata yang membasahi pipinya. **Baca juga: Airin “Sindir” BJB Soal Jumlah CRS Bedah Rumah.

Ia mengaku, ekonomi keluarganya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan. Maka bagi Yati hanyalah mimpi jika ‎dirinya bisa membangun rumah yang layak huni. **Baca juga: RSU Tangsel: Begini Tips Kenali Vaksin Palsu.

Bukan tanpa sebab, suaminya yang sudah beranjak senja semakin ringkih kesehatannya. Belum lama ini selama tiga pekan rumahnya dibangun dan kini sudah tidak pengap lagi. **Baca juga: Kwarcab Pramuka Tangsel “Saweran” Rp165 Juta ke Cibubur.

“Saya ngucapin terima kasih kepada semuanya yang udah bantuin orang susah kayak saya ini,” tambah Yati bernada lirih.(yud)




Airin “Sindir” BJB Soal Jumlah CSR Bedah Rumah

Airin meninjau rumah warganya yang tidak layak huni‎.(yud)

Kabar6-Bank Jabar (BJB) dianggap pelit dalam menggelontorkan dana untuk program bantuan tanggungjawab sosial kepada masyarakat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Salah satu kegiatan yang digulirkan adalah, bedah rumah milik warga kurang mampu sehingga menjadi layak huni.

Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany merasa tidak puas atas kuantitas program bedah rumah saat ini. Ia menilai bantuan yang diberikan oleh BJB lewat ‎program Cooporate Social Responsibility (CSR) kurang pas.

“Menurut saya itu kurang banyak. Rasanya cuma sedikit,” katanya di Serua, Kecamatan Ciputat, Senin‎ (1/6/2016).

Airin mengaku, pendapatnya itu bukan tanpa alasan. Selama tiga tahun terakhir ini baru ada 10 unit rumah warga miskin di Kota Tangsel yang direnovasi.

Menurutnya, untuk setiap satu unit rumah pagu anggaran yang dikucurkan sebesar Rp60 juta. Alhasil, selama tiga tahun BJB hanya merogoh kocek senilai Rp600 juta untuk membantu warganya yang kurang mampu.

“Harusnya 10 rumah itu untuk satu tahun,” tegas Airin. Padahal, terangnya, perusahaan pelat merah itu punya anggaran sebanyak Rp7 miliar per tahun untuk program CSR.

Dilokasi sama, Direktur BJB Cabang BSD, Edy Kurniawan Saputra mengklaim siap menindaklanjuti sindiran dari orang nomor satu di Kota Tangsel. **Baca juga: Ini Sembilan Rekomendasi Ombudsman RI ke Pemkab Tangerang.

Ia berkilah bila tahun ini akan kembali menggulirkan program bedah rumah sebanyak 7 unit di seluruh kecamatan. **Baca juga: Pemkab Tangerang Kebut Raperda “Permukiman Kumuh”.

“Forum CSR mesti menyelesaikan laporan keuangannya dulu. Biar kami bisa menggelontorkan kembali bantuan,” kilahnya.(yud)‎




Ini Sembilan Rekomendasi Ombudsman RI ke Pemkab Tangerang

Sekda Iskandar Mirsyad menunjukkan surat Ombudsman.(shy)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengimbau kepada masyarakat di Kampung Baru Dadap, Kecamatan Kosambi, segera mengurus sertifikat tanahnya ke BPN Kabupaten Tangerang.

Imbauan itu mengacu dari rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI kepada Pemkab Tangerang, sebagai solusi atas penolakan warga terhadap rencana penertiban dan penataan wilayah Kampung Baru Dadap yang akan dilakukan Pemkab Tangerang.

“Sebelumnya memang tidak bisa. Tapi, ini pengecualian guna memperlancar program penertiban dan penataan wilayah Dadap, sebagaimana rekomendasi Ombudsman RI,” ujar
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad, Senin (1/8/2016).

Meski demikian, Iskandar juga mengingatkan, bila warga yang boleh mengurus sertifikat tanahnya adalah mereka yang telah menempati lahan di Kampung Baru Dadap selama 20 tahun. **Baca juga: DPRD Kabupaten Tangerang Berharap Penderita HIV/AIDS Bisa Ditekan.

“Dan, nantinya pada saat dilakukan penggusuran, mereka pemilik sertifikat tanah akan mendapat ganti rugi,” jelasnya. **Baca juga: Pemkab Tangerang Kebut Raperda “Permukiman Kumuh”.

Sedianya, ada sembilan rekomendasi Ombudsman RI kepada Pemkab Tangerang terkait rencana penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap.

1. Terlapor (Pemerintah Kabupaten Tangerang) melakukan penataan hanya apabila Perda tentang penataan permukiman kumuh telah disahkan.

2. Terlapor (Pemkab Tangerang) melakukakan kegiatan  penataan Kampung Baru Dadap setelah terlebih dulu menerima tugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

3. Terlapor harus koordinasi dengan Pemprov Banten terkait peraturan Gubernur tentang tugas pembantuan sebagaimana dalam Pasal 20 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

4. Pemprov Banten melakukan penataan kawasan Kampung Baru Dadap harus setelah secara bersama-sama mengupayakan pembagian peran bersama Pemkab Tangerang.

5. Dalam penertiban, Terlapor (Pemkab Tangerang) agar patuh kepada ketentuan Perundang-undangan berupa: membuat Perda tentang penataan permukiman kumuh, menetapkan putusan bupati terkait pemukiman kumuh, menyesuaikan rencana kawasan Kampung Baru Dadap dengan Rencana Tata Ruang, menetapkan Peraturan Bupati terkait rencana Pengembangan Kampung Baru Dadap, memberikan kompensasi dan ganti rugi bagi warga yang memiliki sertifikat hak milik (tanah), terlapor agar menyiapkan hunian sementara bagi warga, melalui anggaran daerah.

6. Terlapor harus memastikan perencanaan dan pelaksanaan penanganan dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas hidup warga Dadap.

7. Terlapor harus memberi pelayanan terhadap warga yang mengajukan surat keterangan tanah sebagai salah satu syarat permohonan pendaftaran tanah

8. Pihak terkait (Kantor BPN Kabupaten Tangerang) harus proaktif dalam memproses permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT), apabila tak direspons oleh kelurahan.

9. Terlapor tak diizinkan membangun jembatan akses ke pulau reklamasi, Pulau C.(Shy)




Pemkab Tangerang Kebut Raperda “Permukiman Kumuh”

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(shy)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh diwilayahnya.

Percepatan pembahasan Raperda itu dianggap penting, mengingat keberadaan Perda tersebut menjadi salah satu syarat yang direkomendasikan Ombudsman RI, sebelum Pemkab Tangerang melakukan penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap, di Kecamatan Kosambi.

“Perda  Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman itu masuk dalam salah satu rekomendasinya Ombudsman. Dan, kini sedang dalam proses pengesahan,” ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin (1/8/2016).

Bupati juiga berjanji, bila dalam penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap, akan tetap melibatkan masyarakat setempat. “Mereka akan kita libatkan dalam penataan dan penertibannya,” ujarnya. **Baca juga: DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Raperda Pencegahan HIV/AIDS.

Sedianya, penertiban dan penataan Kampung Baru Dadap, termasuk lokalisasi Dadap, di Kecamatan Kosambi yang di rencanakan Pemkab Tangerang akan digelar Juni lalu, hingga kini belum dapat terealisasi. **Baca juga: Pemkab Tangerang Dorong Raperda Penanganan Pemukiman Kumuh.

Itu menyusul adanya penolakan dari warga setempat, yang kemudian berlanjut pada pelaporan ke Ombudsman RI dan Komanas HAM. Padahal, sosialisasi terkait penertiban itu dan penampungan sementara warga sekitar juga sudah disiapkan Pemkab Tangerang.(shy)




DPRD Kabupaten Tangerang Berharap Penderita HIV/AIDS Bisa Ditekan

Rapat Paripurna membahas Raperda HIV/AIDS di Tangerang.(shy)

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang kembali mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).

“Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, kiranya merespon baik usulan Raperda HIV/AIDS itu,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Nazil Fikri usai Rapat Paripurna terkait tanggapan DPRD Kabupaten Tangerang atas jawaban Bupati Tangerang terkait Raperda Inisiatif tersebut, Senin (1/8/2016).

Usulan Raperda inisiatif ini, kata Nazil, merujuk dari cepatnya perkembangan penularan HIV/AIDS di Kabupaten Tangerang.

“Kita lihat penyebaran HIV di Kabupaten Tangerang ini sangat cepat, terutama didaerah utara Kabupaten Tangerang. Bahkan, penderitanya didominasi oleh ibu hamil dan usia produktif,” ujarnya. **Baca juga: Relawan Tujuh Negara Terlibat Pembangunan Jembatan di Pandeglang.

Ya, politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap, dengan adanya Perda HIV/AIDS, nantinya jumlah kasus “penyakit mematikan” itu bisa ditekan. **Baca juga: Pemkab Tangerang Dorong Raperda Penanganan Pemukiman Kumuh.

Nazil juga menyebut, bila dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2016, tercatat ada sebanyak 41 kasus penderita HIV/AIDS di Kabupaten Tangerang. **Baca juga: DPRD Kabupaten Tangerang Dorong Raperda Pencegahan HIV/AIDS.

Nantinya, kata Nazil, bila Perda itu sudah terealisasi, instansi di Pemkab Tangerang juga harus dapat menjalankannya dengan baik. Salah satu caranya dengan penertiban kawasan kumuh serta, warung remang-remang yang hingga kini masih marak.(shy)




Kwarcab Pramuka Tangsel “Saweran” Rp165 Juta ke Cibubur

Pelepasan penggalang pramuka ke Jambore Nasional 2016.(yud)

Kabar6-Sebanyak 65 pelajar SMP di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tergabung dalam kader pramuka penggalang telah diseleksi. Hasilnya, terjaring 32 penggalang yang siap mengikuti kegiatan Jambore Nasional X.

Sedianya, kegiatan Jambore Nasional X akan digelar selama tujuh hari, mulai tanggal 14 sampai 21 Agustus mendatang, di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur. Pelepasan peserta dilakukan langsung oleh Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

“Persiapan kontingen menggunakan biaya gotong-royong sebanyak Rp165 juta,” kata Ketua Kwartir Cabang Pramuka Kota Tangsel, Mathodah S di Balaikota, Kecamatan Ciputat, Senin (1/8/2016).

Di lokasi sama, Ketua Majelis Pembimbing Cabang Pramuka Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengungkapkan, beruntunglah para penggalang yang ikut ke Jambore Nasional X merupakan kader pilihan terbaik.

“Yang penuh kerja keras, disiplin, dan dedikasi sehingga bisa terpilih untuk mewakili Pramuka Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya. **Baca juga: Curi Motor, Dua Sopir Angkot Disergap Polisi Tangerang.

Ia berpesan kepada kader penggalang pramuka yang dikirim dapat memperkenalkan Kota Tangsel dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Airin juga mengapresiasi kepada orangtua pelajar yang terus rela mengawal anaknya ikut organisasi kepanduan. **Baca juga: RSU Tangsel: Begini Tips Kenali Vaksin Palsu.

“Bersyukurlah Bapak dan Ibu yang mempunya anak dengan potensi cukup baik. Mudah-mudahan dengan keikutsertaan anak-anak kita ke Jambore Nasional X untuk menghadapi tantangan demi meraih cita-citanya yang lebih baik,” tambah Airin.(yud)