1

Bupati Zaki: Blanko e-KTP Cuma Cukup Untuk Satu Bulan

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(bbs)

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar pesimis seluruh warga di wilayahnya memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hingga akhir September 2016 mendatang, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

“Hampir tidak mungkin warga di Kabupaten Tangerang seluruhnya memiliki e-KTP sampai dengan akhir September. Karena, seperti yang diketahui permasalahan utama adalah proses percetakan e-KTP di Kabupaten Tangerang adalah ketersediaan blanko. Meskipun kami sudah mendapatkan blanko dari Pemerintah Pusat, tapi proses mencetak e-KTP lebih kami dahulukan pada pemohon yang sebelumnya sudah melakukan perekaman. Saat ini saja, jumlah pemohon tidak sebanding dengan blanko yang kami terima. Dalam sehari bisa seribu pemohon e-KTP itu pun, belum lagi dengan pemohon yang sudah melakukan perekaman sebelumnya,” terang Bupati Zaki saat ditemui di kantornya, Kamis (25/8/2016).

Ia menjelaskan, Kabupaten Tangerang yang merupakan daerah urbanisasi dengan total penduduk 3,3 juta jiwa dan kurang lebih 1,6 jiwa yang belum memiliki e-KTP, ketersediaan blanko yang ada di Kabupaten Tangerang hanya bertahan hingga satu bulan kedepan.

“Blanko yang kami punya itu hanya bisa meng-cover sampai bulan berikutnya (September), dengan proses percetakan pada pemohon yang sebelumnya sudah melakukan perekaman. Nah, nanti bulan berikutnya kemungkinan terjadi kekosongan blanko kembali,” jelasnya. **Baca juga: Tenang, Blanko e-KTP di Kabupaten Tangerang Masih Aman.

Zaki menambahkan, instruksi Mendagri tersebut seharusnya disertai dengan mampunya Pemerintah Pusat menyediakan blanko kepada setiap Daerah. **Baca juga: Disdukcapil Tangerang Sebut Proses Percetakan e-KTP Sudah Lancar.

“Tentunya, setiap daerah pasti akan sanggup menjalankan instruksi Mendagri kalau blankonya ada, tapi seperti kita lihat dilapangan untuk mendapatkan blanko pun, warga harus mengunggu hingga satu sampai dua bulan,” pungkasnya.(shy)




Parkir di Serpong, Sopir Tewas Dalam Honda Jazz

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Seorang sopir ditemukan tewas dalam mobil Honda Jazz B 1909 EOE yang terparkir di depan Toko Pilips Wijaya Kusuma, Ruko Barcelona Blok E.9/38, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (24/8/2016).

Ya, pria itu bernama Edy Junaidi (56), warga Jalan Studio Alam TVRI No. 35 RT 05/08, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok.

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP H Mansuri mengatakan, sebelum ditemukan tewas korban datang ke kawasan itu bersama majikannya, Sugiono SE (48).

Selanjutnya, Sugiono mampir ke rumah makan. Sedangkan korban menunggu didalam mobil.
Kemudian keduanya melaju lagi ke Barber Shop Scissorhand dan ke Bank BCA. Disitu, Sugiono keluar dari mobil, sedangkan korban tetap menunggu di dalam mobil.

Namun, saat balik lagi ke mobil, Sugiono kaget karena mendapati korban sudah meninggal dunia. “Sugiono meminta bantuan security ruko, untuk sama sama memastikan kondisi sopirnya,” jelas Mansuri.

Selanjutnya, Sugiono melaporkannya kejadian tersebut ke Polsek Serpong. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan saat di periksa tidak terdapat luka luka pada tubuh korban. **Baca juga: Disdukcapil Tangsel Imbau Warga Segera Urus E-KTP.

“Dari hasil olah TKP, tidak ditemukan adanya tanda-tanda bekas penganiayaan maupun luka ditubuh korban” ucap Mansuri. **Baca juga: Busyet..! Biaya Pemakaman di Tangsel Dipatok Rp3 Juta.

Untuk memastikan penyebab kematian, polisi kemudian membawa jasad korban ke RSU Tangerang.(yud/cep)




Lahan TPU di Tangsel Didominasi Tanah Waqaf

Pemakaman tanah waqaf di Ciputat.(yud)

Kabar6-Kepala Bidang Pemakaman, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ahmad Supriyatna tak menampik adanya pungutan liar dalam proses pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU).‎

Iapun mengklaim, akan segera melakukan evaluasi perihal adanya keluhan dari masyarakat yang dipatok retibusi dikisaran Rp3 juta.

“Ya bisa saja sih pengelola makam main harga dengan tukang gali. Tapi ini jadi masukan buat kita supaya lebih ketat mengawasi,” katanya, Rabu (14/8/2016).

Supriyatna mengutarakan, di Kota Tangsel ada tujuh TPU yang tersebar di masing-masing kecamatan. TPU yang ada merupakan fasilitas eksisting atau warisan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sebelum pemekaran menjadi Kota Tangsel.

“Itu (TPU Pondok Benda dan Babakan) benar pemakaman umum. Di Kecamatan Ciputat doang yang belum memiliki TPU,” ujarnya.

Diakui Supryatna, terkait pemakaman warga memang belum ada anggaran dari pemerintah daerah. Untuk proses pemakaman, pihak keluarga langsung berkoordinasi dengan tenaga tukang gali yang biasanya datang dari warga sekitar TPU.

“Tidak benar pengelola makam urus masalah pembiayaan makam. Mereka tugasnya cuma sebatas perawatan makam. Apalagi sampai sembarangan mengeluarkan kwitansi dan stempel. Nanti saya cek ke lapangan,” ujarnya.

Pembiayaan terkait pemakaman yang melibatkan pemerintah daerah hanya menyangkut biaya perawatan makam sebesar Rp 250 ribu untuk tiga tahun.

Biaya itupun disetor secara langsung ke DPPKAD melalui bank rekanan pemerintah daerah. Dimana, regulasinya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemakaman.

“Untuk biaya perawatan makam, bagi masyarakat kurang mampu bisa saja pakai SKTM (surat keterangan tidak mampu). Kalau di Jakarta beda, penguburan bisa murah. APBD mereka kan tahu sendiri besarnya berapa. Kita belum punya anggarannya,” ketusnya. **Baca juga: Biaya Mahal, Kepala DKPP Tangsel: Warga Banyak Maunya.

Ditanya apakah ada batasan maksimal yang ditetapkan untuk proses penguburan, Yatna mengatakan bahwa hal itu belum ada ketetapannya. **Baca juga: Disdukcapil Tangsel Imbau Warga Segera Urus E-KTP.

Meski disatu sisi, kondisi demikian sangat rawan menjadi celah bagi pengelola masing-masing TPU untuk mengutip pungutan liar. Baca juga: Busyet..! Biaya Pemakaman di Tangsel Dipatok Rp3 Juta.

“TPU kan sifatnya buat masyarakat dan tidak memberatkan. Tidak saja cuma buat masyarakat sekitar, contohnya fasilitas buat korban pembunuhan yang tidak ada pihak keluarganya,” tandasn‎ya.(yud)




Disdukcapil Tangsel Imbau Warga Segera Urus E-KTP

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terus mensosialisasikan batas waktu perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di wilayahnya.

Hal itu seiring dengan keluarnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tentang batas waktu perekaman e-KTP.

“Sosialisasi terus kita kebut. Tadi padi, saya juga sosialisasi di Kecamatan Ciputat Timur. Kami mengimbau agar warga cepat mengganti KTP model lama dengan e-KTP,” ujar Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto, Rabu (24/8/2016). **Baca juga: Hari Ini, Pemohon e-KTP di Kabupaten Tangerang Membludak.

Heru juga menghimbau kepada instansi pelayanan publik, untuk tidak menerima KTP non elektronik yang dimiliki warga. “Ini kita lakukan agar masyarakat sadar tentang pentingnya memiliki e-KTP,” ujarnya. **Baca juga: Pemohon e-KTP di Tangsel Naik 100 Persen.

Seperti diketahui, pascakeluarnya surat edaran Kemendagri, warga di Tangerang Raya berbondong-bondong mendatangi kantor Disdukcapil dan kantor kecamatan setempat untuk merubah KTP model lama dengan e-KTP.(Fbi)




Pemohon e-KTP di Tangsel Naik 100 Persen

Perekaman e-KTP di Disdukcapil Tangsel.(Fbi)

Kabar6-Menyusul keluarnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait batas akhir pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebelum 30 September 2016 mendatang, membuat warga bergegas mengurus e-KTP.

Hari ini, Rabu (24/8/2016), Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan kantor kecamatan diwilayah itu, dipenuhi pemohon e-KTP.

Pantauan kabar6.com di Kantor Kecamatan Ciputat Timur, terlihat warga membludak membuat e-KTP. Bila biasanya jumlah dalam sehari hanya ada 30 orang pemohon e-KTP, hari ini meningkat hingga 60 orang lebih.

Sedangkan di Kantor Disdukcapil Tangsel, perekam e-KTP hari ini mencapai hingga 120 warga. Padahal biasanya jumlah perekaman e-KTP hanya 60 orang per harinya.

Kabid Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Heru Sudarmanto mengakui bila dua hari sejak dikeluarkannya surat edaran Kemendagri, angka permintaan pembuatan e-KTP melonjak drastis hingga 100 persen.

“Berdasarkan data yang diambil dua hari ini angka perekam e-KTP di Kota Tangsel meningkat drastis hingga 100 persen per harinya,” ujarnya. **Baca juga: Tenang, Blanko e-KTP di Kabupaten Tangerang Masih Aman.

Heru menambahkan, pihaknya kini juga melayani perekaman e-KTP dengan menggunakan mobil keliling yang disiapkan di depan kantor Diadukcapil. Itu sebagai langkah antisipasi membludaknya para warga yang akan membuat e-KTP. **Baca juga: Hari Ini, Pemohon e-KTP di Kabupaten Tangerang Membludak.

Sementara itu, terkait jumlah blanko e-KTP, hingga saat ini ketersediaan blanko di Kantor Disdukcapil  Kota Tangsel masih aman.(Fbi)




Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang Bakal Diperiksa

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Jelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Tangerang akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan-hewan kurban yang ada di seluruh daerah di Kabupaten Tangerang. Baik hewan kurban (Sapi dan Kambing) yang berada di rumah potong hewan ataupun yang dijual di pinggir jalan,” ungkap Sekertaris DPPKP Kabupaten Tangerang, Marwadi Nasution, Rabu (24/8/2016). **Baca juga: Hari Ini, Pemohon e-KTP di Kabupaten Tangerang Membludak.

Selain itu, pihaknya akan membentuk tim pengawas hewan kurban yang berasal dari DPPKP dan juga Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. **Baca juga: Busyet..! Biaya Pemakaman di Tangsel Dipatok Rp3 Juta.

“Nantinya tim pengawasan tersebut mengecek kesehatan dari hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah. Hal ini untuk mengantisipasi masuknya hewan-hewan kurban asal luar daerah ke Kabupaten Tangerang yang dikhawatirkan tidak layak untuk dikonsumsi,” ujarnya.(shy)




Biaya Mahal, Kepala DKPP Tangsel: Warga Banyak Maunya

Kepala DKPP Tangsel, Muhamad Taher Rochmadi.(bbs)

Kabar6-Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Taher Rochmadi, mengaku belum mengetahui adanya dugaan pungutan liar (pungli) di TPU Pondok Benda dan Babakan, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.

Ini menyusul adanya keluhan warga yang merasa patokan biaya retribusi pemakaman terlalu mahal. “Warga banyak maunya,” kata Taher kepada wartawan, Rabu (24/8/2016).

Taher menjelaskan, selama ini pihaknya hanya mengutip retribusi pemakaman serta perawatan sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemakaman. **Baca juga: Tenang, Blanko e-KTP di Kabupaten Tangerang Masih Aman.

“Biasanya pengelola TPU sediakan jasa tenda dan lainnya. Mungkin itu yang bikin mahal. Akan tetapi kan bisa ditawar atau disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya bawa tenda sendiri atau tukang gali sendiri supaya lebih murah,” jelas Taher. **Baca juga: Ratusan Demonstran “Anarkis” di Kota Serang.

Sepengetahuannya, lanjutnya, sebagian besar warga saat mengurus jasa pemakaman tidak merinci untuk apa saja uang yang mereka keluarkan. Taher bilang, untuk biaya izin perpanjangan, pada tahun pertama tarifnya 50 persen dari biaya yang dibayarkan pertama kali. **Baca juga: Busyet..! Biaya Pemakaman di Tangsel Dipatok Rp3 Juta.

Sedangkan untuk tahun kedua dan ketiga naik 100 persen dan 150 persen. Kemudian pada tahun keempat dan seterusnya 200 persen. “(Keluarga almarhum) maunya tahu beres, tiba-tiba ditagih Rp2 juta,” ketusnya.(yud)




Busyet..! Biaya Pemakaman di Tangsel Dipatok Rp3 Juta

TPU Kedaung di Kecamatan Pamulang.(yud)

Kabar6-‎Bagi Anda warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sedang berduka cita, kiranya mesti bermenyiapkan kocek yang tidak sedikit. Pasalnya, setiap jenazah yang akan dimakamkan di kota termuda di Tanah Jawara itu, dikenai biaya cukup mahal.

Setidaknya kisah “makam mahal” itu sudah diketahui oleh ‎Hasyim, Ketua RT 02 RW 22, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.

Belum lama ini, ada warganya atas nama Subaini yang meninggal. Ia terkejut ketika mengurus pemakaman ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Benda, oleh petugas dipatok biaya selangit.

“Awalnya petugas di makam minta Rp3 juta. Tapi setelah tawar-menawar, akhirnya disepakati kena biaya Rp2,750 juta,” katanya, Rabu (24/8/2016).

Hasyim sempat gelisah ketika petugas TPU Pondok Benda mematok tarif pemakaman cukup mahal. Pasalnya, ia mengaku saat itu hanya membawa uang sebanyak Rp500 ribu.

Ia mengira kekurangan biaya hanya sedikit, dan akan dilunasi usai jenazah tetangganya dimakamkan.‎ Hasyim bilang, mahalnya biaya pemakaman semakin membebani warga yang sedang tertimpa musibah.

‎Akhirnya ia memaksa minta kwitansi. Awalnya pengelola TPU Pondok Benda menolak. Tapi ia melihat di kantor pengelola terdapat stempel.

“Gimana kalau memang pihak keluarga enggak punya uang. Kan kasihan orang susah yang meninggal,” keluhnya.

Di lokasi pemakaman sama, keluhan serupa juga datang dari Sobirin (65), warga Pondok Benda lainnya. Beberapa tahun lalu, ia mesti mengeluarkan uang sebesar Rp 3 juta untuk biaya pemakaman isterinya.

Menurutnya, untuk proses pemakaman hingga pembayaran, seluruhnya dilakukan langsung ke pengelola makam. **Baca juga: Frustasi dengan Kekasih, Wanita Ini Nyebur ke Situ Pamulang.

“Biaya segitu mahal banget mas. Tapi waktu itu kita serahkan saja, biar harus pinjam uang ke saudara. Enggak kepikiran juga kalau bisa tawar. Mikirnya yang penting urusannya kelar dulu,” ungkapnya. **Baca juga: Tenang, Blanko e-KTP di Kabupaten Tangerang Masih Aman.

Di TPU Babakan, Kecamatan Setu, masyarakat sekitar juga harus merogoh biaya tinggi untuk proses pemakaman. Dikatakan Fitri, 23, keluarga harus mengeluarkan biaya tak kurang dari Rp3 juta untuk memakamkan ayahnya dua hari lalu. **Baca juga: Ratusan Demonstran “Anarkis” di Kota Serang.

Besaran tersebut, pengelola berdalih untuk membayar jasa tukang gali lubang dari warga sekitar. “Itu cuma buat bayar pemakaman doang. Belum biaya perawatan Rp250 ribu untuk tiga tahun. Katanya uang pembayaran untuk tukang gali sama sewa tenda,” paparnya.‎(yud)




Tenang, Blanko e-KTP di Kabupaten Tangerang Masih Aman

Dedeh Hadijah.(shy)

Kabar6-Terkait adanya batas waktu perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang tidak khawatir. Hingga kini, ketersediaan blanko e-KTP di Kabupaten Tangerang masih aman.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Diadukcapil Kabupaten Tangerang, Dedeh Hadijah mengatakan, sejak adanya pemberian masa tenggang dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pihaknya mampu mencetak hingga kurang lebih 700 e-KTP per hari.

“Untuk waktu pembuatan e-KTP itu sekitar tiga menit. Dan, memang banyak banget yang bikin surat administrasi kependudukan terutama e-KTP terlebih sejak ada masa tenggang,” ungkap Dedeh menjelaskan, Rabu (24/8/2016).

Terkait permasalah ketersediaan blanko, lanjut Dedeh, masyarakat tak  perlu khawatir. Ketersediaan blanko e-KTP di Disdukcapil Kabupaten Tangerang masih aman.

“Memang beberapa daerah terkendala akan ketersediaan blanko tapi, Kabupaten Tangerang sudah ada blanko sebanyak 20 ribu yang kami terima dari pusat,” ujarnya. **Baca juga: Hari Ini, Pemohon e-KTP di Kabupaten Tangerang Membludak.

Ia pun turut memberi imbauan kepada penduduk Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan perekaman e-KTP. **Baca juga: Disdukcapil Tangerang Sebut Proses Percetakan e-KTP Sudah Lancar.

“Terkait masa tenggang pembuatan e-KTP, tentu kami imbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman karena, kalau batas waktu tersebut sudah lewat, masyarakat akan kesulitas mengurus adminitrasi lainnya seperti, daftar BPJS. Nanti pun, kalau masa tenggang sudah lewat penduduk tetap bisa membuat e-KTP tapi harus melalui pusat karena, data base berada di pusat,” tambahnya.(shy)




Hari Ini, Pemohon e-KTP di Kabupaten Tangerang Membludak

Pemohon e-KTP di Disdukcapil Tangerang.(shy)

Kabar6-Jumlah permintaan perekaman serta percetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Tangerang membludak.

Masyarakat dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang, memenuhi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Bahkan, sejumlah masyarakat rela tidur di sepanjang lorong untuk menunggu pembuatan e-KTP, Rabu (24/8/2016).

Hal tersebut terjadi, menyusul adanya pemberian waktu tenggang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo dalam percetakan dan perekaman e-KTP hingga akhir September 2016.

Abih (40), salah seorang warga asal Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang mengatakan, ia sengaja secara langsung mendatangi Disdukcapil Kabupaten Tangerang, supaya bisa segera mendapatkan e-KTP.

“Saya ke sini dari pagi untuk anterin anak saya yang mau bikin KTP karena, memang sudah waktunya,” ungkap Abih menjelaskan. **Baca juga: 400 Ribu KTP Masih Numpuk di Disdukcapil Tangsel.

Abih melanjutkan, dirinya juga mengetahui terkait adanya tenggang waktu yang diberikan Mendagri perekaman e-KTP hingga akhir September. **Baca juga: Disdukcapil Tangerang Sebut Proses Percetakan e-KTP Sudah Lancar.

“Saya juga sengaja datangi Disdukcapil langsung dan gak lewat Kecamatan supaya, cepat selesai karena takut kalau lama-lama bisa susah bikin KTP. Soalnya, sekarang ada batas waktu bikin KTP sampai akhir September,” ujarnya.(shy)