1

Pembuat KTP dan KK Palsu Ditangkap Polsek Kelapa Dua

Polisi menunjukkan KTP dan KK palsu.(shy)

Kabar6-Jajaran Polsek Kelapa Dua meringkus pelaku pembuat kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK) palsu diwilayahnya.

Pelaku diketahui bernama Cecep (37), warg Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Zaenal Azhab mengatakan, aksi Cecep terbongkar setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, perihal adanya praktik pembuatan KTP dan KK ilegal alias palsu.

“Saat tim kami terjunkan ke lokasi, didapati sebuah rumah yang merupakan tempat pembuatan adminitrasi kependudukan palsu,” ungkap Kompol Zainal Azhab.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus Cecep yang tengah melakukan percetakan KTP serta, mengamankan sejumlah barang bukti yakni, seperangkat alat komputer, 12 buah stempel, 1 buah stamp pad, 10 lembar hologram lambang Garuda, 8 kartu KTP kosong, 16 lembar KTP siap edar serta, 5 lembar KK.

“Dari barang bukti yang kami amankan terdapat satu kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan ini masih kita dalami,” ujar Zaenal.

Tak hanya itu, menurut pengakuan pelaku blanko KTP yang diperolehnya merupakan blanko resmi yang dikeluarkan Departemen Dalam Negeri (Depnagri).

“Untuk blankonya ini asli dan ia dapati dari oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil-red) Kabupaten Tangerang. Ini pun masih kita telusuri siapa oknum tersebut,” terang Kapolsek Kelapa Dua. **Baca juga: Gerindra Resmi Dukung Rano-ATN di Pilgub Banten.

Home industri pembuatan KTP serta KK palsu tersebut diketahui telah berjalan selama satu tahun dengan harga yang dipasang dalam setiap pembuatan Rp150 hingga Rp300 ribu dan dalam sebulan cecep mampu melayani 10 pemohon pembuatan KTP dan KK Palsu. **Baca juga: Kapolresta Tangerang Perintahkan Jajarannya Sikat Narkoba.

“Biasa dia membuat untuk para masyarakat yang membutuhkan cepat seperti untuk pembuatan SIM atau pengambilan motor ke leasing,” tuturnya. **Baca juga: Warga Tangerang Galang Dana Untuk Dukung Dimyati.

Akan hal tersebut, pelaku diancam dengan pasal 263 tentang pemalsuan surat dengan hukuman 6 tahun penjara.(Shy/agm)




Begini Siasat Pemkot Tangsel Genjot Serapan Anggaran Fisik

Kantor DTKBP Kota Tangsel di Kecamatan Setu.(yud)

Kabar6-Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi dipecah menjadi dua. Kebijakan ini lantaran beban tugas di dinas tersebut dianggap terlalu over.

Bahkan, DTKBP termasuk salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD)‎ yang paling banyak memiliki pagu anggaran kegiatan terbanyak sehingga kini dirombak.

Kini, lewat Peraturan Daerah (Perda) tentang OPD, nama DTKBP Kota Tangsel resmi berubah menjadi‎ Dinas Bangunan dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

‎”Selama ini kami seringkali dihadapkan pada masalah ketepatan waktu dalam melaksanakan kegiatan pembangunan fisik,” kata Sekretaris DTKBP Kota Tangsel, Mukkodas Syuhada kepada kabar6.com, Jumat (25/8/2016).

Ia jelaskan, selama ini pihaknya hanya bertugas sebagai pelaksana lelang paket serta mengawasi kegiatan pembangunan fisik. Proyek fisik tersebut biasanya diusulkan oleh OPD lainnya.

Kendala yang selama ini dihadapi DTKBP Kota Tangsel, Mukkodas bilang, OPD pengusul tidak membuat perencanaan kegiatan secara matang. Alhasil, proses kegiatan pembangunan fisik disebabkan oleh rentang waktu pengerjaan yang sedikit. 

Dijelaskannya, setelah OPD terbaru mulai aktif berjalan maka penyusunan studi kelayakan atau feasibility study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) ‎pembuatan sarana dan prasarana infrastruktut menjadi tugas Dinas Bangunan dan Penataan Ruang. **Baca juga: Pemkot Tangsel Butuh Tambahan Pegawai 10 Persen.

“Jadi misalkan mau membangun ruangan kelas l‎okal, maka mulai kedepan Dinas Pendidikan enggak bisa buat DED dan FS-nya,” terangnya. **Baca juga: Pemkot Tangsel Resmi Rombak Sejumlah SKPD.

Mukkodas ungkapkan, pengalihan kewenangan dalam pembuatan serta penyusunan FS dan DED ‎harapannya dapat lebih terukur. Sebab, OPD tersebut jadi lebih mengetahui kondisi di lapangan serta skema rancangan desain bangunan yang akan diusulkan. **Baca juga: Ini Komposisi SKPD Terbaru di Pemkot Tangsel.

“Seringkali karena FS dan DED dirancang oleh OPD pengusul, tapi faktanya di lapangan kami selaku eksekutor pengerjaan fisik tidak bisa langsung kerja. Akibatnya anggaran tidak terserap,” tambahnya.(yud)




Ini Komposisi SKPD Terbaru di Pemkot Tangsel

Paripurna Organisasi Perangkat Daerah di Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Sebanyak 35 dari total jumlah 38 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah dirombak.

Ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berubah nama serta dipisah, dan dapat diketahui lewat sidang paripurna yang digelar oleh lembaga eksekutif dan legislatif, Kamis (25/8/2016)

Ketua panitia khusus, Leddy MP Butar-butar mengatakan,‎ rancangan peraturan daerah tentang OPD merupakan usulan dari pihak eksekutif.

Tujuan mendasar dari kebijakan menerbitkan regulasi tersebut‎ penekanannya demi memperhatikan prinsip fleksibilitas, efisiensi, tata kerja, serta optimalisasi pelayanan publik.

“Pembahasannya kami lakukan secara bersama-sama sampai tujuh hari lamanya,” katanya di Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Sahid, Kecamatan Pamulang.

Leddy paparkan,‎ melalui Peraturan Daerah (Perda) ini dibentuk OPD dengan formasi susunan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah.

Kemudian ada dinas daerah yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Bangunan dan Penataan Ruang.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggrarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, bidang persendian dan bidang statistik.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan untuk badan daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan.

Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan. Ditambah dengan 7 kecamatan yang telah ada di Kota Tangsel. **Baca juga: Pemkot Tangsel Butuh Tambahan Pegawai 10 Persen.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kependudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja OPD dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota,” paparnya. **Baca juga: Pemkot Tangsel Resmi Rombak Sejumlah SKPD.

Leddy jelaskan, dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah, walikota harus memperhatikan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.‎(yud)




Kapolresta Tangerang Perintahkan Jajarannya Sikat Narkoba

Kapolresta Tangerang, Kombes Asep Edi Suhaeri.(shy)

Kabar6-Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri memerintahkan jajarannya untuk lebih giat dalam melakukan pengungkapan kasus narkoba.

Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolri Jendral Tito Karnavian yang memerintahkan anggota Polri untuk bekerja keras memberantas peredaran narkoba di tanah air.

“Saya sudah memberikan atensi (perhatian-red) kepada jajaran Polresta Tangerang untuk giat dalam mengungkap kasus narkoba. Bahkan, diperintahkan kepada anggota Polresta Tangerang untuk dapat mengungkap kasus tak hanya sampai ke kurirnya saja tapi, sampai dengan bandarnya,” ungkapnya, Jumat (26/8/2016).

Asep pun menegaskan, pihaknya juga memberikan target kepada jajaran Polresta Tangerang dalam pengungkapan kasus narkoba. **Baca juga: Kawanan Maling Sasar Mesin ATM BRI di Legok.

“Diberikan target juga dalam pengungkapan narkoba yang dalam satu minggu minimal satu atau dua kasus narkoba bisa diungkap,” ujarnya. **Baca juga: Gerindra Resmi Dukung Rano-ATN di Pilgub Banten.

Seperti yang diketahui, untuk wilayah hukum Polresta Tangerang terdapat dua kawasan yang rawan akan peredaran dan penggunaan narkoba yakni, Kecamatan Balaraja dan Cikupa.(Shy)




Kawanan Maling Sasar Mesin ATM BRI di Legok

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang, diduga dibobol maling, Jumat (26/8/2016).

Sumber kabar6.com di kepolisian menyebut, bila dari pemeriksaan diketahui, bila sebelum membawa lari uang dari dalam ATM, pelaku yang diduga berjumlah lebih dari dua orang itu, terlebih dahulu memadamkan lampu di ruang ATM. **Baca juga: Pemkot Tangsel Butuh Tambahan Pegawai 10 Persen.

Sayangnya, saat dimintai keterangan oleh wartawan, pihak BRI sendiri enggan mengomentarinya. Bahkan, petugas dari BRI mengusir awak media yang ingin mengambil gambar. **Baca juga: Ancam Wanita Pakai Pistol, Pengusaha Batu Bara Ditangkap Polres Serang.

Kasus ini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian. Belum diketahui jumlah kerugian akibat pembobolan mesin ATM tersebut.(bad)




Pemkot Tangsel Butuh Tambahan Pegawai 10 Persen

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-‎Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan perombakan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hasilnya, kesepakatan lewat pembahasan bersama lembaga legislatif setempat diputuskan ada tiga organisasi berstatus quo.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Novyar Rani mengatakan, alasannya karena ketiga SKPD tersebut tidak punya landasan hukum untuk dirubah. R‎umusan perombakannya pun telah dibahas sejak lama.

“Kalkulasi kami akan ada penambahan pegawai sekitar 10 persen jumlahnya,” katanya di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kamis (24/8/2016).

Rani sebutkan, jumlahnya masih sama dengan sebelumnya. Yakni, masih tetap ada 38 SKPD dari 35 diantaranya yang berubah. Diantaranya, 21 dinas, 4 badan, 7 kecamatan, inspektorat, sekretariat daerah dan sekretariat dewan.

“Tapi sampai sekarang jumlahnya masih dihitung kebutuhan secara pasti,” terang Rani.

Sementara itu, untuk Rumah Sakit Umum (RSU), Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah masih menggunakan payung hukum yang lama.

“Diprediksi dengan adanya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terbaru ini maka akan terjadi perubahan posisi dan jumlah pegawainya,” sebutnya. **Baca juga: Pilgub Banten Dinilai Minim Tokoh.

Rani ‎memastikan, perombakan SKPD di Pemkot Tangsel paling lamat akan mulai bergulir enam bulan sejak disahkan lewat rapat paripurna bersama lembaga legislatif setempat. **Baca juga: Pemkot Tangsel Resmi Rombak Sejumlah SKPD.

‎”Sebenarnya sih tidak dirombak. Hanya fungsi dan urusan SKPD-nya saja yang berubah,”‎ tambahnya.(yud)




Pemkot Tangsel Resmi Rombak Sejumlah SKPD

Paripurna pengesahan draft Raperda OPD Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Sejumlah insititusi pada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah resmi dirombak.

Payung hukum perombakan telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Walikota Airin Rachmi Diany mengatakan, punya kewenangan untuk menentukan komposisi SKPD yang ideal. Kebijakan pembentukan organisasi tersebut telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“‎Ini dalam rangka mewujudkan penataan organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien,” katanya saat rapat paripurna di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kamis (24/8/2016).

Airin jelaskan, mengacu pada regulasi diatas maka institusinya berinisiasi menyusun tentang payung hukum daerah tentang OPD. Ia berharap payung hukum tersebut bisa menjadi instrumen dalam pengelolaan organisasi perangkat daerah yang lebih baik.

Program kerja lewat perombakan perangkat daerah telah termaktub dalam Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 2016. Ia bilang, prinsip desain organisasi didasarkan pada azas urusan dan kewenangan pemerintah daerah. **Baca juga: Kemungkinan Besar, PKB Juga Dukung WH-Andika.

‎Tujuan strategisnya, lanjut Airin, intensitas urusan potensi, efektivitas, pembagian tugas pemerintah daerah dapat tercapai. Ditambah lagi dengan rentang kendali, tata kerja yang jelas serta fleksibel. **Baca juga: Pilgub Banten Dinilai Minim Tokoh.

“‎Sehingga dapat mengoptimalkan kinerja, efektivitas, profesionalisme. Agar pelayanan publik bisa lebih meningkat,” terangnya.(yud)




Polisi di Tangerang Dilarang Berlebihan Gunakan Medsos

Kapolresta Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri.(bbs)

Kabar6-Kapolres Kota Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri memberikan surat edaran kepada setiap polsek serta jajaran Polresta Tangerang, terkait adanya telegram rahasia (TR) yang dikeluarkan Mabes Polri tentang larangan anggota Polri berlebihan menggunakan media sosial (Medsos).

“Sesuai instruksi Mabes Polri, kami (Polresta Tangerang-red) segera mengedarkan surat edaran akan adanya larangan tersebut,” ujarKapolres, Kamis (25/8/2016). **Baca juga: PAN Nyatakan Dukung WH-Andika.

Dijelaskan Kapolres, dalam TR itu para anggota Polri dilarang memposting hal-hal yang melanggar kode etik kedisiplinan Polri. Bahkan, dianjurkan untuk tidak menggunakan medsos. **Baca juga: Di Banten, Tangerang Tampilkan 3 Teknologi Unggulan.

“Disana dijelaskan hal-hal yang tidak diperbolehkan terkait penggunaan media sosial. Sejauh ini pun, TR tersebut bersifat himbauan dan kami pun belum tahu sanksi apa yang akan diberikan jika, personil Polri ditemukan menyalahgunaakan media sosial. Sejauh ini, kami ikuti aturan yang diberikan Mabes Polri,” pungkasnya.(shy)




Di Banten, Tangerang Tampilkan 3 Teknologi Unggulan

Tim Kabupaten Tangerang di acara Teknologi Tepat Guna XII Banten tahun 2016.(hms)

Kabar6-Kabupaten Tangerang menampilkan tiga teknologi unggulan pada acara Gelar Teknologi Tepat Guna XII Provinsi Banten tahun 2016, bertempat lapangan ADB KS (Helypad) Kota Cilegon, Kamis ( 25/8/2016).

Salahsatunya yakni teknologi unggulan Komposter pengolah sampah tepat guna.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Tangerang, Dian Mayangsari mengatakan, pada acara gelar teknologi tepat guna tingkat Provinsi Banten kali ini, Pemkab Tangerang menampilkan tiga teknologi tepat guna.

Yaitu, alat pengolah sampah organik menggunakan tabung komposter. “Teknologi ini sebagai teknologi unggulan untuk bersaing sama teknologi tepat guna dari kabupaten/kota di Banten,” ungkap Dian.

Selanjutnya, Kabupaten Tangerang juga menampilkan teknologi tepat guna alat Sprayer elektrik dan alat perontok padi menggunakan penggerak.

“Mudah-mudahan teknologi tepat guna unggulan Kabupaten Tangerang bisa meraih juara pertama. Kalau melihat manfaat dan kegunaanya sangat  tepat sederahana dan banyak di butuhkan sehari-hari,” ujarnya. **Baca juga: PAN Nyatakan Dukung WH-Andika.

Kasubag pemberdayaan BPMPD Kabupaten Tangerang Udin S.Ag MS menambahkan setelah gelar teknologi tepat guna tingkat provinsi Banten akan dilanjutkan di tingkat nasional yang akan dilaksanakan di Mataram Provinsi NTB. **Baca juga: Event Olahraga Ekstrim Terbesar Se-Asia Digelar Di Banten.

“Kami berharap teknologi tepat guna pengolah dampah organik menggunakan komposter meraih juara pertama sehingga bisa mewakili Banten di tingkat nasional,” tambahnya.(hms).




Tim Lemhannas Cari “Kelemahan” Kabupaten Tangerang

Landmark Kabupaten Tangerang.(bbs)

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar serta Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri, menerima kunjungan Tim Pengkaji Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas RI di Ruang Wareng Gedung Bupati Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Kamis (25/8/2016).

Kedatangan Tim Pengkaji Lemhanas bertujuan untuk mendapatkan gambaran dan data pembangunan daerah Kabupaten Tangerang guna mendorong ketahanan nasional.

Ketua rombongan Tim Pengkaji Lemhanas, Mayjend S. Tampubolon mengatakan, apapun yang menjadi kelemahan pada daerah Kabupaten Tangerang seperti keamanan, ideologi, budaya dan semua yang berskala nasional akan menjadi  bahan bagi tim pengkaji nantinya.

“Masih kita dapatkan gambaran awal dan data saja, nantinya akan kita diskusikan apa yang menjadi kelemahan di Kabupaten Tangerang ini. Kalau sudah kami ketahui nantinya, akan diberikan rekomendasi kepada daerah,” ungkapnya. **Baca juga; DPRD Usulkan Bahasa Indonesia Jadi Syarat TKA di Cilegon.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, tim pengkaji Lemhanas memberikan banyak masukan dan saran yang nantinya sebagai acuan di Kabupaten Tangerang. **Baca juga: Bupati Zaki: Blanko e-KTP Cuma Cukup Untuk Satu Bulan.

“Dari kunjungan tadi, lebih banyak membahas terkait batas wilayah dan pelayanan kepada masyarakat terutama administrasi kependudukan. Namun, secara global pembahas utama terkait kondisi ekonomi. Dan, nantinya, saran serta rekomendasi yang akan diberikan tentu akan kami jadikan acuan dalam mendorong ketahanan nasional di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.(shy)