Polresta Tangerang Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal
Kabar6-Petugas Polresta Tangerang merilis hasil penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan diduga disulap menjadi tempat produksi kosmetik ilegal di
Kampung Telaga Bestari, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Sedianya, penggerebekan itu dilakukan Satnarkoba Polresta Tangerang bersama pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri mengatakan, rumah yang diduga menjadi tempat produksi kosmetik ilegal tersebut sedianya baru berdiri sejak dua minggu yang lalu.
“Tempat produksi rumahan ini baru ada di Kabupaten Tangerang sejak dua minggu yang lalu, dan merupakan cabang dari pabrik pusatnya di kawasan Jakarta. Kosmetik ini tak punya izin edar,” ujarnya.
Dalam penggerebekan itu juga terungkap, bila sedianya ada sebanyak 22 merk kosmetik yang merupakan obat pemutih dan pelembab wajah yang diproduksi di pabrik rumahan tersebut.
“Total 22 merk, dan untuk diketahui, dari ribuan kosmetik yang kami amankan terdapat 200 paket kosmetik yang sudah diedarkan ke masyarakat,” ungkapnya.**Baca juga: Dua Pembunuh “Wanita Bercangkul” Dijerat Pembunuhan Berencana.
Saat ini, kata KApolres, pihaknya juga telah mengamankan empat orang karyawan di rumah kosmetik ilegal itu, masing-masing berinisial AA (35), SH (32), WN (21), dan A (20).**Baca juga: Besok, Buruh KSPSI “Kepung” Puspemkab Tangerang.
“Pemiliknya berinisial SS, sekarang masih kami buru. Karena, saat pengerebekan berlangsung, pemiliknya sedang tidak berada dilokasi,” ujar Kapolres lagi.**Baca juga: Pengolahan Sampah Sistem Hidrotermal Diresmikan di Tangerang.
Atas perbuatannya, pemilik dan karyawan tersebut bisa dijerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1.500.000.000.(shy/agm)