Polresta Tangerang Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal

Kosmetik ilegal yang diamankan polisi.(agm)

Kabar6-Petugas Polresta Tangerang merilis hasil penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan diduga disulap menjadi tempat produksi kosmetik ilegal di
Kampung Telaga Bestari, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Sedianya, penggerebekan itu dilakukan Satnarkoba Polresta Tangerang bersama pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri mengatakan, rumah yang diduga menjadi tempat produksi kosmetik ilegal tersebut sedianya baru berdiri sejak dua minggu yang lalu.

“Tempat produksi rumahan ini baru ada di Kabupaten Tangerang sejak dua minggu yang lalu, dan merupakan cabang dari pabrik pusatnya di kawasan Jakarta. Kosmetik ini tak punya izin edar,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu juga terungkap, bila sedianya ada sebanyak 22 merk kosmetik yang merupakan obat pemutih dan pelembab wajah yang diproduksi di pabrik rumahan tersebut.

“Total 22 merk, dan untuk diketahui, dari ribuan kosmetik yang kami amankan terdapat 200 paket kosmetik yang sudah diedarkan ke masyarakat,” ungkapnya.**Baca juga: Dua Pembunuh “Wanita Bercangkul” Dijerat Pembunuhan Berencana.

Saat ini, kata KApolres, pihaknya juga telah mengamankan empat orang karyawan di rumah kosmetik ilegal itu, masing-masing berinisial AA (35), SH (32), WN (21), dan A (20).**Baca juga: Besok, Buruh KSPSI “Kepung” Puspemkab Tangerang.

“Pemiliknya berinisial SS, sekarang masih kami buru. Karena, saat pengerebekan berlangsung, pemiliknya sedang tidak berada dilokasi,” ujar Kapolres lagi.**Baca juga: Pengolahan Sampah Sistem Hidrotermal Diresmikan di Tangerang.

Atas perbuatannya, pemilik dan karyawan tersebut bisa dijerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1.500.000.000.(shy/agm)




Pengolahan Sampah Sistem Hidrotermal Diresmikan di Tangerang

Peresmian pengolahan sampah sistem hidrotermal.(hms)

Kabar6-Pengelolaan sampah teknik hidrotermal yang digagas PT Summarecon bekerjasama dengan PT Shinko Teknik Indonesia, diresmikan Rabu (5/10/2016).

Sedianya, lokasi pengolahan sampah ini berada di Kampung Carang Pulang, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
 
President Director Summarecon, Adrianto P Adhi mengatakan, peresmian Pengolahan Biomassa ini merupakan salah satu langkah nyata perusahaan untuk kembali membuktikan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan. 

“Selama ini Summarecon telah menjalankan berbagai program ramah lingkungan seperti pengolahan dan pemanfaatan kembali air limbah dengan teknologi waste water treatment menyediakan ruang terbuka hijau di setiap kawasan,” ungkap Adrianto mnjelaskan.

Selain itu, menggagas pembuatan lubang biopori juga bekerja sama dengan Yayasan Buddha Tzu Chi untuk melakukan kampanye daur ulang dan pemilahan sampah warga.**Baca juga: Minta Uang Jago, Tiga Oknum Ormas Ditangkap.
 
“Program-program ini dijalankan di seluruh kawasan yang dikembangkan oleh Summarecon agar lingkungan tetap terjaga kelestariannya. Juga menjadi nyaman dan sehat bagi para penghuninya,” tuturnya.**Baca juga: Besok, Buruh KSPSI “Kepung” Puspemkab Tangerang.

Sedianya, pengelolaan sampah sistem hidrotermal itu diresmikan langsung oleh Gubernur Banten, Rano Karno dan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(hms/zar)




Besok, Buruh KSPSI “Kepung” Puspemkab Tangerang

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Ribuan buruh dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tangerang, menjadwalkan bakal mengepung kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, pada Kamis (6/10/2016) besok.

Ya, aksi turun ke jalan itu bakal dilakukan, guna mendesak tuntutan buruh perihal kenaikan UMK tahun 2017.

Demikian dikatakan Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang, Imam Sukarsa kepada kabar6.com, Rabu (5/10/2016).

“Aksi ini kita lakukan juga sebagai bentuk sosialisasi kepada pekerja di Tangerang, terkait sikap dan tuntutan kami kepada Pemerintah seperti, pencabutan PP 78 tahun 2015 terkait pengupahan dan kenaikan UMK 2017 sebesar Rp650 ribu, sesuai dengan inflasi perekonomian saat ini,” ujarnya.**Baca juga: Minta Uang Jago, Tiga Oknum Ormas Ditangkap.

Sementara itu, Kepala Polresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya akan menyiagakan ratusan personel guna mengamankan jalannya aksi buruh besok.**Baca juga: Pembunuhan Anak Punk di Tangerang Bermotif Rebutan Lahan Mengamen.

“Kita akan kawal dan amankan aksi buruh KSPSI besok,” ujar Edi lagi.**Baca juga: Dua Pembunuh “Wanita Bercangkul” Dijerat Pembunuhan Berencana.

Kapolres juga mengimbau, agar dalam aksinya buruh bisa tetap menjaga kondusifitas wilayah.(shy)




Kuasa Hukum Pembunuh “Wanita Bercangkul” Ajukan Eksepsi

Sidang pembunuhan Eno Fariah di PN Tangerang.(Fbi)

Kabar6-Tim kuasa hukum dua terdakwa pembunuhan dan perkosaan terhadap Eno Fariah, mengajukan keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keberatan tersebut disampaikan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya dengan menjerat kedua terdakwa, yakni Rahmat Arifin dan Imam Hardapiadih, dengan pembunuhan berencana, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10/2016).**Baca juga: Mensos Sebut Pembunuh “Karyawati Bercangkul” Pantas Dihukum Mati.

“Kami akan mengajukan eksepsi atas tuntutan JPU,” ujar Sunardi Muslim, salah seorang Tim Kuasa Hukum terdakwa.**Baca juga: Kemaluan Disodok Pacul, Karyawati PT PGM Tewas di Teluknaga.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Muhamad Irfan itu, kedua terdakwa dijerat Pasal 340 subsider 338, 351 KHUP dan terdakwa Rahmat Arifin ditambahkan dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan.(fbi)

**Baca juga: Dua Pembunuh “Wanita Bercangkul” Dijerat Pembunuhan Berencana.




Dua Pembunuh “Wanita Bercangkul” Dijerat Pembunuhan Berencana

Sidang pembunuhan Eno Fariah di PN Tangerang.(Fbi)

Kabar6-Dua terdakwa pembunuhan dan perkosaan terhadap Eno Fariah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhann berencana.

Kedua terdakwa yakni Rahmat Arifin dan Imam Hardapiadih, membunuh korban dan menusukkan gagang cangkul ke kemaluan korban.**Baca juga: Mensos Sebut Pembunuh “Karyawati Bercangkul” Pantas Dihukum Mati.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 340 subsider 338, 351 KHUP dan terdakwa Rahmat Arifin ditambahkan pasal 285 KUHP tentang  perkosaan.**Baca juga: ABG Terdakwa Pembunuh “Karyawati Bercangkul” Dituntut 10 Tahun Penjara.

“Terdakwa Rahmat melakukan perkosaan dan pembunuhan dengan memasukan gagang cangkul ke kemaluan korban. Sedangkan terdakwa Imam ikut memegang tangan dan kaki korban serta melukai wajah korban dengan gagang garpu,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal Hadjarati dalam pembacaan tuntutannya, Rabu (5/10/2016).**Baca juga: Kemaluan Disodok Pacul, Karyawati PT PGM Tewas di Teluknaga.

Sebelumnya, salah seorang terdakwa lainnya yakni Rahmat Alim sudah divonis lebih dulu oleh PN Tangerang. Majelis  Hakim PN  Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahmat.(fbi)

**Baca juga: Pembunuhan Anak Punk di Tangerang Bermotif Rebutan Lahan Mengamen.




Pembunuhan Anak Punk di Tangerang Bermotif Rebutan Lahan Mengamen

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan.(ist)

Kabar6-Rekonstruksi kasus pembunuhan anak punk pengamen jalanan yang jasadnya dibuang ke Sungai Cisadane, kiranya mengungkap sejumlah fakta, termasuk motif dibalik kasus tersebut, Rabu (5/10/2016).

Korban diketahui bernama Yudi Anggara bin Adnan, yang bermukim di Kampung Babakan RT 002/004, Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang.‎

Kepala Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ayi Supardan mengatakan, bila motif dibalik kasus pembunuhan itu adalah, perebutan lahan untuk mengamen.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, motif pembunuhan itu adalah perebutan lahan mengamen,” ujar Kapolres disela rekonstruksi kasus tersebut.

Kapolres juga menegaskan, bila atas perbuatannya, tiga tersangka RD, RK dan ID yang merupakan sesama anak punk pengamen jalanan, dijerat Pasal 338 Junto 170 tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara 15 tahun.

Diketahui, peristiwa tragis itu diawali perkelahian antara korban dengan tiga pelaku di kebun kosong dekat Jembatan Suradita, Sungai Cisadane, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (27/9/2016) dini hari lalu.

Dalam perkelahian tak seimbang itu, korban yang biasa mengamen di lampu merah German Centre SBD itu, tewas akibat terkena sabetan clurit. Jasadnya kemudian dibuang pelaku ke Sungai Cisadane.**Baca juga: Minta Uang Jago, Tiga Oknum Ormas Ditangkap.

Beberapa jam pascakejadian, petugas berhasil meringkus empat pengamen diduga pembunuh korban. Mereka masing-masing berinsiial RD, RK, ID dan MH.**Baca juga: Polres Tangsel Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pengamen.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tiga dari empat pengamen itu sebagai tersangka pembunuh Yudi Anggara bin Adnan.(Fbi)




Polres Tangsel Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pengamen

Rekonstruksi pembunuhan pengamen.(Fbi)

Kabar6-Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Polsek Cisauk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anak punk pengamen jalanan, Rabu (5/10/2016).

Korban diketahui bernama Yudi Anggara bin Adnan, yang bermukim di Kampung Babakan RT 002/004, Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang.‎

Sedianya, rekonstruksi digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kebun kosong dekat Jembatan Suradita, Sungai Cisadane, Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Dalam reka ulang itu, tiga tersangka masing-masing RD, RK dan ID mempergakan 30 adegan, mulai dari adegan pembunuhan sampai adegan membuang mayat korban ke Sungai Cisadane.

Dalam reka ulang tersebut, selain membawa pelaku ke TKP, polisi juga membawa serta barang bukti berupa satu buah clurit, jaket berlumur darah serta dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP),” ujar Kepala Polres Tangsel, AKBP Ayi Supardan.

Diketahui, peristiwa tragis itu diawali perkelahian antara korban dengan tiga pelaku di kebun kosong dekat Jembatan Suradita, Sungai Cisadane, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (27/9/2016) dini hari lalu.**Baca juga: Ini Penampakan Empat Pemuda Terduga Pembunuh Pengamen di Tangerang.

Dalam perkelahian tak seimbang itu, korban yang biasa mengamen di lampu merah German Centre SBD itu, tewas akibat terkena sabetan clurit. Jasadnya kemudian dibuang pelaku ke Sungai Cisadane.**Baca juga: Jasad Pengamen Tangerang yang “Dibantai” Ditemukan di Cisadane.

Beberapa jam pascakejadian, petugas berhasil meringkus empat pengamen diduga pembunuh korban. Mereka masing-masing berinsiial RD, RK, ID dan MH.**Baca juga: Pengamen Bantai Pengamen di Tangerang, Satu Tewas Empat Ditangkap.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tiga dari empat pengamen itu sebagai tersangka pembunuh Yudi Anggara bin Adnan.(Fbi)

**Baca juga: Minta Uang Jago, Tiga Oknum Ormas Ditangkap.




Minta Uang Jago, Tiga Oknum Ormas Ditangkap

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Tiga oknum kader dari salah satu organisasi kemasyarakatan diringkus aparat Reserse Kriminal Umum Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ya, langkah tegas itu diambil polisi, lantaran ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap kontraktor proyek.

Informasi yang diperoleh kabar6.com, ketiga pria yang ditangkap masing-masing berinisial M (43), NA (38‎) dan S (49).

Sedangkan penangkapan dilakukan merujuk laporan Kong Juk Kie, warga Villa Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

“Pelaku minta uang jago kepada pelapor,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri, Rabu (5/10/2016).

Dijelaskannya, kasus ini bermula ketika pelaku berinisial M menghubungi korban. Pria yang mengaku anggota organisasi kedaerahan itu menyatakan, bahwa setiap proyek yang ada di wilayah itu harus memberikan uang keamanan.

Kong merasa dirinya telah menjadi korban tindak kejahatan pemerasan. Meski begitu, iapun menyanggupi permintaan pelaku‎ yang meminta uang jago.

Pertemuan untuk penyerahan uang jago diatur. Namun, terang Mansuri, sebelumnya Kong sudah melaporkan kasus yang sedang dialaminya ke aparat kepolisian.

‎Korban meminta agar pelaku datang ke rumahnya korban di Villa Melati Mas. Kong merasa khawatir bila proyek yang sedang dikerjakannya diganggu oleh pelaku.

“Maka korban memberikan sejumlah uang sebesar satu juta rupiah kepada pelaku,” terang Mansuri.

Pada saat pelaku meninggalkan rumah korban, ketiganya langsung diamankan polisi. Dari tangan ketiganya, polisi menyitang ‎barang bukti ‎uang sebesar Rp1.000.000 dan satu unit mobil Xenia cokelat milik para pelaku.

“Ketiga pelaku tercatat bermukim di wilayah Kota Tangsel,” ujar Mansuri.**Baca juga: Ini Tiga Model Aplikasi Unggulan RSU Tangsel.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan.**Baca juga: Pelajar Tangerang Galang Dana Untuk Korban Bencana Garut.

“Ancaman hukumannya kurung penjara maksimal sembilan tahun,” tambah mantan Kasat Intelkam Polres Aceh Selatan itu.(yud/cep)




Pelajar Tangerang Galang Dana Untuk Korban Bencana Garut

Aksi pelajar saat penggalangan dana.(shy)

Kabar6-Puluhan pelajar di Kabupaten Tangerang melakukan aksi penggalangan dana untuk korban banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Ya, aksi sosial ini dilakukan di kawasan Masjid Agung Al-Amjad, Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, di Kecamatan Tigaraksa, Rabu (5/10/2016).

“Ini sebagai wujud kepedulian kami kepada saudara-saudara kita di Garut yang sedang tertimpa bencana. Semoga usaha kita bisa meringkankan beban mereka,” ujar Ketua pelaksana penggalangan dana, Ahmad.**Baca juga: Seperti Apa Wajah Cantik yang Diinginkan Wanita?

Sedianya, aksi pelajar itu juga merupakan langkah awal untuk membentuk dan menanamkan jiwa gemar berbagai pada jiwa anak, khususnya kalangan pelajar.**Baca juga: Hindari Letakkan Telur di Pintu Kulkas.

Seperti yang diketahui, hujan deras yang mengguyur Kabupaten Garut pada Selasa (20/9/2016) mengakibatkan banjir bandang dan tanah longsor di daerah tersebut. Bahkan, memakan korban jiwa dan kerugian material.(shy)




Pencuri di Gudang Taman Tekno Gasak Rp100 Juta

AA saat diamankan petugas Polsek Cisauk.(yud)

Kabar6-AA alias Arif (24), wasal Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disergap petugas Polsek Cisauk karena diduga melakukan tindak pencurian.

Kepala Polsek Cisauk,‎ Ajun Komisaris Army Sevtiansyah menerangkan, kasus pencurian terjadi di pergudangan Taman Tekno Blok J/2 Nomor 7, Setu, Kecamatan Setu, Tangsel. ‎Saat beraksi Arif beraksi bersama rekannya berinisial S.

Tetapi tindak kejahatan itu diketahui korban. Sehingga kasusnya dilaporkan oleh Eko Yudhi Prihantoro, karyawan gudang. “Kedua pelaku masuk dengan cara memanjat dari pintu gerbang gudang belakang,” katanya, Selasa (3/10/2016).

Setibanya di dalam gudang para pelaku menguras sejumlah barang berharga. A dan S mencuri neon Nbox sebanyak 505 unit, koper 32 buah, payung citi gold 22 pcs, dan payung lipat 2.488 pcs.**Baca juga: HUT TNI Ke-71, Satlantas Tangerang Beri Kado ke Koramil 11 Tigaraksa.

“Total nilai kerugian ditaksir mencapai seratus juta rupiah,” terang Army sembari menambahkan bila seorang pelaku lainnya berinisial S, masih terus dikejar.**Baca juga: Polsek Balaraja Bebaskan Truk Karpet “Teluk Jakarta”.

Army menambahkan, atas perbuatannya Arif dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya penjara di ata‎s lima tahun lamanya.(yud/cep)