Terkait Dugaan TKA Ilegal, LSM Tangerang Somasi PT SJI

Gabungan LSM saat melayangkan somasi ke PT SJI di Karawaci.(din)

Kabar6-Belum usai masalah tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), kini PT Sital Jaya Industries (SJI), anak perusahaan Shinta Grup, dihadapkan dengan persoalan baru.

Pada Jum’at (14/10/2016) siang kemarin, sejumlah pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam wadah Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Tangerang (GMP2LT), melayangkan somasi kepada perusahaan milik mendiang Toto Hermijanto tersebut.

Somasi itu, terkait adanya dugaan bahwa PT SJI banyak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.

“Ya benar, kemarin kami somasi perusahan itu, karena diduga mempekerjakan TKA ilegal,” ungkap Koordinator GMP2LT, Abdul Rafid, kepada Kabar6.com, Sabtu (15/10/2016).

Menurut Opik, sapaan karib pria Ketua LSM Barisan Independen Anti Korupsi (Biak) ini, PT SJI ditengarai mempekerjakan tenaga asing yang telah melewati masa ijin kerja.

Berdasarkan informasi yang diterima lembaganya, tercatat ada belasan TKA ilegal yang diperkerjakan di perusahaan tekstil tersebut.

Diantaranya, Tan Chee Weng dan Malcolm De Souza, dimana keduanya telah lama tinggal di Indonesia sebagai tenaga kerja.

“Hampir 23 tahun tinggal dan bekerja disini. Sementara masa ijin kerja mereka telah berakhir pada 2015 silam,” katanya.

Hal senada diungkapkan, Saepudin Juhri, Ketua Umum Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (Mapan), pihaknya bersama kedua rekannya dari LSM Biak dan LSM Topan RI, mendatangi PT SJI, guna memberikan surat somasi kepada pihak perusahan yang disinyalir telah lalai dalam mempekerjakan TKA ilegal.

“Bahwa saudara pimpinan perusahaan Shinta Group selaku Pemberi Kerja terhadap sejumlah TKA itu, diduga memalsukan surat atau dokumen, sehingga dapat diancam dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun” tegasnya.

Juhri menambahkan, bahwa perbuatan hukum dalam bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan secara rapih, cermat dan berkonfirasi legal padahal merupakan bentuk kejahatan dan/atau perbuatan hukum yang dapat dipidana, yang diduga keras telah terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan secara korporasi dan sangat bertentangan Undang- undang, sehingga menimbulkan kerugian Negara.

“Kami minta pemerintah dalam hal ini pihak Imigrasi, agar segera menangkap para TKA ilegal itu untuk diproses secara hukum. Bila perlu di deportasi ke negara asalnya,” ujarnya.**Baca juga: Pembongkar “Gedung Hantu” di Bintaro Siap Pasang Badan.

Hingga berita ini disusun, pihak manajemen belum juga memberikan klarifikasi atas permalsahan tersebut.**Baca juga: Propam Polresta Tangerang Tangkap Calo SIM.

Pantauan Kabar6.com, puluhan petugas baik dari kepolisian, TNI, maupun sekuriti, tampak berjaga-jaga didepan gerbang perusahaan.**Baca juga: Dianggap Ilegal, Ahli Waris Ancam Gugat RUPSLB PT SJI.

Bahkan, para pegiat LSM dan awak media dilarang keras untuk masuk ke area pabrik, karena manajemen perusahaan tengah menggelar RUPSLB.(Tim K6)




Pembongkar “Gedung Hantu” di Bintaro Siap Pasang Badan

“Gedung Hantu” di Bontaro yang dirobohkan.(Fbi)

Kabar6-Sejak Jumat (14/10/2016) malam tadi, konstruksi “Gedung Hantu” milik Panin Grup di kawasan CBD sektor VII Bintaro, Kecam‎atan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mulai dirobohkan.

Oleh karenanya, bagi masyarakat pengendara kendaraan bermotor diimbau bisa menghindari ruas jalan sekitar fly over‎.

Pantauan kabar6.com di bangunan yang persis berada di RT 02 RW 01, Kelurahan Pondok Jaya, Pondok Aren, aktivitas pekerja proyek mulai terlihat sibuk sejak sore.
Menurut kontraktor pelaksana, ini merupakan pembongkaran tahap pertama. “Kami menyiapkan alat berat crane‎ yang mampu mengangkut beban sampai seberat seratus ton,” Ary Yudhanto, manajer proyek dari PT Wahana Infonusa.

Dan, lanjut Ary menegaskan bila pihaknya siap menanggung segala resiko yang ada, jika nantinya ada dampak yang timbul.

Ia menegaskan, selama proses pembongkaran berjalan pihaknya telah siap menanggung segala resiko‎ alias pasang badan.‎ Sedangkan teknis proyeksi pembongkaran “gedung hantu” akan dilakukan secara bertahap.

Dimulai dari bagian sisi kiri dan kanan hingga rata dengan tanah.‎ Tahapannya pun membutuhkan waktu hingga sekitar dua bulan.

Ary bilang, setelah konstruksi bangunan pada sisi kanan‎ dan kiri telah dibongkar, proses pekerjaan selanjutnya ke bagian tengah gedung.

“Kami pastinya sudah menyiapkan alat berat crane‎ yang mampu mengangkut beban sampai seberat seratus ton,” paparnya.

Ary juga menambahkan, bahwa selama proses pembongkaran “gedung hantu” dilaksanakan, kontraktor juga turut melibatkan sejumlah petugas keamanan dari institusi TNI/Polri.

Juga digandengnya sejumlah personel dari Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) dan pengendali operasional lalu lintas asal Pemerintah Kota Tangsel.**Baca juga: Bongkar “Gedung Hantu”, Ini Rekayasa Lalin di Bintaro.

“Damkar buat bantu-bantu bersihkan material debu yang menutupi jalan‎. Intinya kami berupaya meminimalisir dampak, contohnya seperti pengendara dan masyarakat sekitar terganggu,” tambah Ary.**Baca juga: Propam Polresta Tangerang Tangkap Calo SIM.

Sementara itu, kondisi arus lalu lintas di sekitar lokasi “gedung hantu” terpantau ramai lancar. Sistem rekayasa lalu lintas diberlakukan hingga besok mulai pukul 22.00 hingga 07.00.(fbi/yud)




Propam Polresta Tangerang Tangkap Calo SIM

AKP Manguji Sagala.(shy)

Kabar6-Petugas Propam Polresta Tangerang terus melakukan sidak guna memantau dan mengawasi pelayanan di Kantor Samsat  dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Kabupaten Tangerang.

Sidak itu sendiri, digelar guna mewaspadai merebaknya aksi calo yang bisa merugikan masyarakat, sebagaimana instruksi Kapolri Jendral Tito Karnavian yang meminta seluruh petugas Propam baik di Polda ataupun Polres melakukan sidak.

Sedianya, instruksi itu juga merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Metro Jaya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa pada (11/10/2016) lalu.

Ya, dalam sidak Jumat (14/10/2016) kemarin, petugas menangkap seorang tukang ojek yang bertindak sebagai calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Sampai hari ini, kita mendapati masyarakat yang bekerja sebagai tukang ojek tertangkap tangan menjadi calo SIM,” ujar Kasi Propam Polresta Tangerang, AKP Manguji Sagala kepada Kabar6.com, Sabtu (15/10/2016).

Saat diperiksa, masyarakat tersebut mengaku sering menjadi calo di Samsat. Namun saat ditelusuri, tidak ditemukan indikasi keterlibatan petugas yang berada di Samsat.

“Akhirnya ia kami lepaskan. Namun tetap harus membuat surat perjanjian,” ungkap Sagala.**Baca juga: Pecah! Deshun Wang Kakek Terseksi di Tiongkok.

Sagala juga menegaskan, jika ada oknum aparat kepolisian ataupun petugas Samsat yang ditemukan menjadi calo, pihaknya memastikan akan memberikan sanksinya sesuai aturan yang ada.**Baca juga: Empat Pejabat Calon Sekda Tangsel Tereliminasi.

“Kalau ditemukan calo tersebut adalah aparat ataupun mereka terlibat dalam percaloan tersebut, tentu akan kami lakukan sanksi berupa persidangan,” ujarnya.(shy)




Empat Pejabat Calon Sekda Tangsel Tereliminasi

Anggota Pansel Sekda Tangsel, Firdaus.(ist)

Kabar6-Bursa pemilihan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru, setelah resmi ditutupnya pendaftaran pada Selasa kemarin.

Panitia seleksi (Pansel) baru saja rampung menverifikasi kelengkapan berkas syarat pendaftaran dari masing-masing pejabat yang mendaftar.

Melalui sistem pendaftaran secara online, tercatat ada tujuh pejabat eselon II yang mendaftarkan‎ diri secara resmi, meski empat diantaranya dinyatakan gugur alias tereliminasi.

Anggota Pansel Sekda Tangsel, Firdaus mengatakan, mereka yang lolos mencoba bersaing untuk menduduki singgasana kursi orang nomor satu pada lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangsel.

“Dari tujuh pejabat yang mendaftarkan diri, empat orang diantaranya telah dinyatakan gugur,” kata Firdaus kepada wartawan, Jum’at (14/10/2016).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (DKPP) Kota Tangsel itu menjelaskan, alasan dicoretnya keempat nama pendaftar adalah, karena terindentifikasi tidak bisa memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan.

Bahkan, agenda verifikasi berkas dan persyaratan serta rapat yang dihadiri para punggawa pansel kemarin ‎sampai larut malam. Pansel Sekda Tangsel meneliti secara cermat setiap proses berkas milik tujuh pejabat yang mendaftarkan diri.

“Kami dari Pansel enggak mau main-main dalam menetapkan peserta yang lulus tahapan administrasi. Ketika calon yang lolos berkasnya lengkap secara keseluruhan,” tambah mantan Camat Pamulang itu.**Baca juga: Mahasiswi Tewas Terlindas Bus di Ciledug.

Perlu diketahui, ketujuh orang pejabat yang mendaftar dalam bursa pendaftaran Sekda Tangsel antara lain, Sekretaris Dewan (Setwan) Syamsudin. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dadang Sofyan.**Baca juga: Ini Kriteria Sekda Tangsel Defi‎nitif Ideal Ala Airin.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sukanta, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Muhamad, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Chaerul Soleh.**Baca juga: Sekda Tangsel Definitif Mesti Loyal Ke Masyarakat.

Kemudian juga ada nama Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Rahmat Salam, dan Asisten Daerah II Bidang Pembangunan Dedi Budiawan.(yud)

**Baca juga: Pemilik KTP Sementara Boleh Nyoblos di Pilgub Banten.




Usai Beraksi, Komplotan Begal Disergap Polsek Benda

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Tim Buser Polsek Benda, berhasil menciduk tiga tersangka begal sepeda motor yang acap beraksi diwilayah hukum Polres Metropolitan Tangerang.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AN (27), AG (24), dan YD (26) ini diringkus usai beraksi merampas sepeda motor di Jalan Husein Sastra Negara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Rabu (13/10/2016) pukul 03.00 WIB kemarin.

Kasubag Humas Polres Metropolitan Tangerang Kota, Kompol Triyani, Jumat (15/10/2016) mengatakan, ketiganya merampas sepeda motor Yamaha Mio milik Piyat Supriyatna (26), yang tengah melintas di lokasi.

“Ketiga tersangka berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Kemudian memepet korban sambil menodongkan celurit. Selain merampas motor, pelaku juga merampas handphone milik korban,” ujar Kompol Triyani lagi.**Baca juga: Lagi “Indehoy”, Ratusan Pasangan Mesum Dirazia Dinsos Cilegon.

Polisi yang menerima laporan dari korban, kiranya tak butuh waktu lama untuk membekuk ketiga tersangka di tempat persembunyian di rumah tersangka AN, di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.**Baca juga: Warga Kota Tangerang Kecewa Blanko e-KTP Habis.

“Hanya butuh waktu satu hari dalam menemukan ketiga tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban,” kata Triyani lagi.**Baca juga: Mahasiswi Tewas Terlindas Bus di Ciledug.

Kini, ketiganya mendekam di sel tahanan Polsek Benda guna penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara minimal empat tahun.(agm)




Mahasiswi Tewas Terlindas Bus di Ciledug

Mahasiswi korban kecelakaan di Ciledug.(agm)

Kabar6-Seorang mahasiswi tewas seketika setelah digilas bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) rute Ciledug-Kampung Rambutan, di Jalan Raya Ciledug, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Belakangan diketahui, korban bernama Indah (23), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta Selatan yang tinggal di Jalan Gang Buntu, Larangan Indah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Kasie Humas Polsek Ciledug, Aiptu Gojali mengatakan, setelah menabrak korban, sopir bus berusaha melarikan diri. Namun, berhasil ditangkap warga dan menjadi bulan-bulanan amuk warga.

“Sopir yang hendak melarikan diri setelah menabrak dan melindas korban, akhirnya berhasil ditangkap warga. Sementara kernet bus berhasil melarikan diri,” ujar Gojali, Jumat (14/10/2016).**Baca juga: Lagi “Indehoy”, Ratusan Pasangan Mesum Dirazia Dinsos Cilegon.

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa itu bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario B 6529 VFP dari arah Kebayoran Lama melaju di Jalan Raya Ciledug, hendak memutar balik.**Baca juga: Dianggap Ilegal, Ahli Waris Ancam Gugat RUPSLB PT SJI.

Namun, disaat yang bersamaan, bus AKAP bernopol B 7479 AB tengah melaju kencang dan langsung menyerempet korban. Saat itu, tubuh korban masuk ke kolong bus dan terlindas.**Baca juga: Warga Kota Tangerang Kecewa Blanko e-KTP Habis.

Saat ini, jenazah korban tewas langsung dibawa ke RSU Tangerang, sementara sopir bus diamankan di Polsek Ciledug.(agm)




Blanko Habis, Warga Kota Tangerang Diberi KTP Sementara

Kepala Disdukcapil Tangerang, Erlan Rusnarlan.(ist)

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang akan membuatkan KTP sementara, bagi warga diwilayahnya yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Ya, solusi itu diambil Disdukcapil menyusul habisnya blanko e-KTP, sementara masih banyak warga yang sudah melakukan perekaman, namun belum mendapatkan e-KTP.

Sedianya, KTP sementara tersebut akan berlaku selama enam bulan, disertai data diri pemohon yang sudah melakukan perekaman.

Demikian dikatakan Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan kepada wartawan, Jumat (14/10/2016).**Baca juga: Dianggap Ilegal, Ahli Waris Ancam Gugat RUPSLB PT SJI.

“Rencananya November sampai Desember blanko barru tersedia di Kemendagri,” ungkap Ruslan.**Baca juga: Disomasi Soal Parkir, Ini Kata Pejabat Dishubkominfo Tangsel.

Ruslan menyebut, bila pihaknya akan mengupayakan pada Januari 2017 mendatang, sudah bisa menyelesaikan e-KTP yang belum tercetak.**Baca juga: Warga Kota Tangerang Kecewa Blanko e-KTP Habis.

“Kami upayakan secepat mungkin mencetak e-KTP jika blanko sudah turun,” tambahnya.(rani)




Warga Kota Tangerang Kecewa Blanko e-KTP Habis

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Ribuan warga Kota Tangerang kecewa atas habisnya blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Setidaknya hal itu diungkap Agus, salahseorang pemohon e-KTP di Kota Tangerang. Dia pun tak kuasa menampik kekecewaan atas kurangnya ketersediaan blanko e-KTP.

“Walau Kemendagri sudah memperpanjang batas waktu perekamannya, tapi kekosongan blanko e-KTP juga membuat pelayanan jadi kurang maksimal,” ungkap Agus menjelaskan.**Baca juga: Dianggap Ilegal, Ahli Waris Ancam Gugat RUPSLB PT SJI.

Agus beserta warga yang melakuka perekaman e-KTP juga merasa khawatir, jika tidak memiliki e-KTP nantinya tidak bisa mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten.**Baca juga: Disomasi Soal Parkir, Ini Kata Pejabat Dishubkominfo Tangsel.

“Nanti kalau belum merekam e-KTP malah enggak bisa nyoblos,” paparnya saat berjibaku dengan pemohon e-KTP lainnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang.(rani)

**Baca juga: Lagi “Indehoy”, Ratusan Pasangan Mesum Dirazia Dinsos Cilegon.




Disomasi Soal Parkir, Ini Kata Pejabat Dishubkominfo Tangsel

Kepala Seksi Parkir, Dito Chandra Wirastyo.(yud)

Kabar6-Pejabat di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menghindar saat dikonfirmasi perihal adanya somasi.

Itu seiring dengan munculnya somasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TUNTAS kepada Dishubkominfo Tangsel, perihal belum diturunkannya tarif parkir diwilayah tersebut.

Kepala Seksi Parkir dan Terminal, Dito Chandra Wirastyo mengaku telah memberikan jawaban atas adanya somasi yang diterima institusinya. Meski begitu ia tidak memberikan jawaban pasti tujuan surat jawaban.

“Kan sudah kami jawab dari hasil salinan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen),” katanya ditemui kabar6.com saat menuju gedung Balaikota Tangsel, Ciputat, Jum’at (14/10/2016).

Saat ditanya perihal bunyi salinan keputusan BPSK Kota Tangsel, Dito memilih bungkam. Ia juga menolak ketika pernyataan dan jawabannya direkam.

“Kan kamu sendiri lebih tahu. Udah ya, saya mau ketemu orang,” elaknya seraya mempercepat langkah jalannya.

Diketahui, BPSK Kota Tangsel telah mengetuk palu keputusan atas gugatan layanan jasa parkir yang dilayangkan warga diwilayah tersebut.

Ketua majelis sidang, Kiblatullah dalam amar putusannya beberapa waktu lalu menyatakan, pihak operator jasa parkir dalam mematok tarif telah menyalahi aturan.**Baca juga: Begini Harapan Warga Untuk Calon Pemimpin Banten.

Ia menyatakan, tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentan Retribusi Daerah pada Penyelenggaraan Perhubungan.**Baca juga: Dianggap Ilegal, Ahli Waris Ancam Gugat RUPSLB PT SJI.

“Mengabulkan gugatan termohon atau sebagai konsumen untuk sebagian,” katanya di ruang sidang kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, dibilangan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Senin (19/9/2016) lalu.(yud)




Dianggap Ilegal, Ahli Waris Ancam Gugat RUPSLB PT SJI

Indra Hermijanto dan Susi Hermijanto.(din)

Kabar6-PT Sital Jaya Industries (SJI) yang berada dibilangan Karawaci, Kota Tangerang, dituding telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara ilegal.

Pasalnya, surat undangan RUPSLB di salah satu anak perusahaan Shinta Grup, milik Almarhum Toto Hermijanto, tertanggal 14 Oktober 2016 ini langsung ditangani oleh Komisaris.

“RUPSLB ini tidak sah dan ilegal, karena surat undangannya bukan berasal dari Direktur, melainkan dilakukan langsung oleh Komisaris,” ungkap Indra Hermijanto, ahli waris yang juga pemilik saham dari Shinta Grup, kepada Kabar6.com, Jum’at (14/10/2016).

Atas kondisi itu, kata Indra, pihaknya meminta RUPSLB tidak dilanjutkan atau dibatalkan.

Jika, mereka memaksakan diri ingin melanjutkan RUPSLB, maka dirinya bersama tiga ahli waris lainnya akan mengambil langkah hukum, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

“Kalau RUPSLB ini tidak dibatakan, kami akan melaporkan kepihak berwajib,” ujar putra ketiga dari istri pertama Almarhum Toto Hermijanto ini.

Senada dikemukakan Susi Hermijanto, Putri bungsu almarhum Toto Hermijanto ini menjelaskan, pihaknya merasa di zolimi oleh saudara tirinya atau anak dari istri kedua dari pemilik perusahaan tekstil terbesar di tanah air yang kini berkewarganegaraan Singapura tersebut.

“Saya sebagai anak yang sah dari istri pertama merasa di zolimi oleh saudara tiri saya sendiri, dengan tidak dilibatkannya saya dalam kepemilikan saham perusahaan yang ayah saya bangun,” kata Susi.

Susi menambahkan, penguasaan sepihak harta warisan orang tuanya yang dilakukan saudara tirinya itu, membuat dia dan saudara kandungnya geram.

“Bagaimana mungkin mau dibagi soal saham, sedangkan kasus hukum soal kepemilikan perusahaan masih bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Dan, sampai saat ini masih belum inkrah ketetapan hukumnya,” tandasnya.

Susi menceriterakan, bahwa Almarhum bapaknya menikah dengan istri keduanya bernama Airin, memiliki dua anak diantaranya, Linn Hermijanto dan Staecy Hermijanto.

Istri kedua Almarhum Toto Hermijanto tersebut, kini bermukim di Singapura. “Ayah kami menikah dua kali, istri  pertamanya ibu kami namanya Alm Ratnawati Hermijanto meninggal tahun 1971,” kata Susi.

Dihari yang sama, Direktur PT SJI, Liu Ing Ming, ketika disambangi Kabar6.com, tak berhasil dimintai konfirmasi terkait masalah tersebut.**Baca juga: Lagi “Indehoy”, Ratusan Pasangan Mesum Dirazia Dinsos Cilegon.

Suprabowo, personalia PT SJI mengemukakan, dirinya mengaku tak berkompeten untuk memberikan keterangan seputar RUPSLB, karena belum ada instruksi dari pimpinannya.**Baca juga: Begini Harapan Warga Untuk Calon Pemimpin Banten.

“Pimpinan kami sedang rapat. Saya tak bisa menjelaskan masalah itu, karena belum ada perintah,” tuturnya.(Tim K6)

**Baca juga: Nao Dong Fang, Tradisi Aneh Pengantin di Tiongkok.