Kewenangan SMA dan SMK di Tangerang Resmi Tanggungjawab Provinsi
Kabar6-Pemerintah Daerah (Pemkab) Tangerang telah melimpahkan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Pelimpahan kewenangan tersebut sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
“Pelimpahan kewenangan sudah dilaksanakan kemarin (Senin-red) di Pendopo Gubernur Banten. Kewenangan mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2017 mendatang,” ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kepada kabar6.com, Selasa (25/10/2016).
Dengan pelimpahan ini, artinya gaji dan tunjangan bagi 836 tenaga pendidik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tingkat SMA dan SMK, menjadi tanggungjawab Provinsi Banten.**Baca juga: Pria Ngamuk di Tigaraksa, Pasutri Ditebas Clurit.
“Seperti program pendidikan, dana pendidikan ataupun tenaga pendidiknya, akan diatur langsung oleh Pemprov,” kata Bupati Zaki.**Baca juga: Perpusda Kabupaten Tangerang Siap Jadi Percontohan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad mengatakan, pelimpahan kewenangan tidak akan mengganggu program pendidikan di Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Pemkab Tangerang: Tidak Semua Kewenangan SMA dan SMK di Banten.
“Program kami seperti kartu pintar untuk tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Tangerang, tetap akan berjalan sebagaimana mestinya, mengingat Pemkab masih turut membantu dan bertanggungjawab. Asalkan tidak menyalahi aturan undang-undang,” ungkap Mirsad.(shy)
**Baca juga: WH Yakin Menang, Rano Minta Dicoblos Kumisnya.