Gelapkan Rp985 Juta, Wanita Ini Ditangkap Polres Tangsel

MH, saat ditangkap Polres Tangsel.(cep)

Kabar6-Seorang wanita paruh baya, MH (39) disergap jajaran petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Ya, MH ditangkap karena diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp985 juta dari tempatnya bekerja, PT Ramadhika Nuansa Pelangi (RNP).

Kasubag Polres Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri kepada kabar6.com, Rabu (2/11/2016) mengatakan, penangkapan dilakukan merujuk laporan Hendri Fachrudin, Direktur PT RNP.

“MH meminta korban untuk menerbitkan cek Bank Mandiri atas nama Muhammad Imron, dan akan digunakan untuk pembayaran tiket pesawat pada Travel Jendela Wisata‎,” kata Mansuri.

Setelah dilakukan pengecekan ke perusahaan travel dimaksud, belakangan diketahui bila ternyata tidak ada nama Imron.

“Dari pengecekan itu korban baru menyadari, bila selama ini PT RNP tidak pernah bekerja sama dengan travel Jendela Wisata,” ujar Mansuri lagi.**Baca juga: Warga Diimbau Waspada, Ini Sembilan Titik Banjir di Kota Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bila nama Imron telah dicatut oleh MH untuk membuka nomor rekening Bank Mandiri. Setelah rekening jadi, maka buku tabungan dan‎ kartu ATM dikuasai oleh pelaku.**Baca juga: DKPP Tangsel Janji Selesaikan Sampah di Cipeucang.

“Dari hasil pemeriksaan ke karyawan Bank Mandiri terhadap rekening koran PT RNP, diketahui bila cek dicairkan dan di transfer ke rekening atas nama Imron. Kemudian, uang tersebut ditransfer lagi ke rekening MH,” ujarnya.**Baca juga: Bau Busuk, Warga Demo Minta TPA Cipeucang Ditutup.

Atas perbuatan jahatnya, lanjut Mansuri, MH dijerat Pasal 374 KUH Pidana. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” lanjutnya.(yud/cep)




DKPP Tangsel Janji Selesaikan Sampah di Cipeucang

Warga saat demo menuntut penutupan TPA Cipeucang.(zar)

Kabar6-Pihak Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berjanji menyelesaikan persoalan sampah di TPA Cipeucang, Kecamatan Setu, dalam waktu tiga bulan kedepan.

Demikian disampaikan Kepala DKPP Tangsel, Taher Rahmadi, menjawab tuntutan warga sekitar TPA Cipeucang, Rabu (2/11/2016).

“Kita akan selesaikan dalam waktu tiga bulan. Kalau memang tidak bisa, kita mencari solusi lain. Karena, volume sampah di Tangsel ini sudah mencapai 300 ton perhari” terangnya.

Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Arnovi Rahman mengatakan, akan menunggu realisasi atas janji yang telah disampaikan Kepala DKPP, Taher Rahmadi.**Baca juga: Warga Diimbau Waspada, Ini Sembilan Titik Banjir di Kota Tangerang.

“Kita lihat tiga bulan lagi, apakah DKPP bisa memenuhi tuntutan warga atau tidak,” kata Arnovi Rahman.**Baca juga: Bau Busuk, Warga Demo Minta TPA Cipeucang Ditutup.

Politisi Gerindra itu menyebut, bila sedianya tak mudah untuk memindahkan TPA. Sebab, lahan di kota dengan tujuh kecamatan ini sudah sempit. “Salahsatu solusinya bekerjasama dengan daerah lain,” ujarnya.(az)  




Bau Busuk, Warga Demo Minta TPA Cipeucang Ditutup

Warga mendesak TPA Cipeucang Ditutup.(az)

Kabar6-Ratusan warga Tangerang Selatan (TAngsel), turun ke jalan guna memprotes buruknya pengelolaan sampah TPA Cipeucang, yang berada di perbatasan wilayah Kecamatan Setu dan Serpong, Rabu (2/11/2016).

Selain buruknya pengelolaan, warga juga mengeluhkan bau busuk menyengat yang muncul dari TPA tersebut. Warga menuntut TPA seluas 6,8 hektare itu segera di tutup.

Pantauan di lapangan, warga dengan membawa spanduk bertuliskan hujatan dan protes itu, melakukan orasi di sepanjang jalan menuju TPA Cipeucang.

Aksi ratusan massa ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polsek Serpong, serta satu Kompi Satpol PP dan unsur TNI.**Baca juga: Warga Diimbau Waspada, Ini Sembilan Titik Banjir di Kota Tangerang.

“Selama dua tahun kami mencium bau busuk sampah. Kami minta Pemkot untuk menutup TPA tersebut,” kata Koordinator Aksi warga, Abdul Manaf di TPA Cipeucang.**Baca juga: Perbaikan Akses TPA Cipeucang Tunggu Pembebasan Lahan.

Menurutnya, sampah di TPA Cipeucang kini sudah menggunung hingga setinggi 10 meter. Janjinya, Pemkot Tangsel melalui Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), bila pengelolaan sampah itu tidak menimbulkan bau.**Baca juga: Wow, Penambahan Dana PJU dan TPA Cipeucang 19 Miliar.

“Tapi kenyataannya, radius lima kilometer mencium bau busuk dari TPA. Kami mendesak untuk segera ditutup,” katanya.(zar)




Warga Diimbau Waspada, Ini Sembilan Titik Banjir di Kota Tangerang

Banjir yang pernah merendam Perumahan Total Persada.(ist)

Kabar6-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengklaim jumlah wilayah rawan banjir di Kota Tangerang berkurang,‎ Rabu (2/11/2016).

Merujuk data BPBD Kota Tangerang, sepanjang tahun 2015 kemarin setidaknya tercatat ada 32 titik banjir di wilayah yang mengusung visi Aklakul Karimah tersebut.

Dan, tahun ini terjadi penurunan secara signifikan. Bahkan, hingga November hanya ada sembilan titik yang terdeteksi berpotensi banjir.

“Ke sembilan titik potensi banjir itu tersebar di empat kecamatan,” ungkap Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Kota Tangerang, Rana Rachdiana.

Keempat kecamatan itu masing-masing, di Kecamatan Periuk dengan titik banjir di Perumahan Total Persada, Alamanda, Periuk Damai, Taman Elang Periuk dan Mutiara Pluit.

Sedangkan untuk Kecamatan Karawaci, titik berpotensi banjir hanya terdapat di Perumahan Pondok Arum.

Sementara di ‎Kecamatan Benda, titik rawan banjir berada di Kampung Rawa Bamban dan Kampung Rawa Bokor. Dan, di Kecamatan Cipondoh, titik rawan banjir berada di Kampung Candulan.

“Dari hasil deteksi, terungkap bila mayoritas penyebab banjirnya adalah akibat bocornya turap penahan banjir,” jelas Rana.**Baca juga: Hujan Semalaman, Ini Perumahan di Tangerang Kebanjiran.

Rana juga mengimbau bagi warga yang bermukim pada sembilan titik tersebut, untuk lebih waspada terhadap potensi banjir.**Baca juga: Airin Larang Sekolah di Tangsel Adakan Buku LKS.

“Kemarin sudah ada 3 titik yang mulai tergenang. Tapi sekarang sudah surut. Kami harap warga bisa mengantisipasi, ‎mengingat intensitas hujan beberapa hari ini cukup tinggi,” tutup Rana.(agm/tia)




Satpol PP Tangsel Santuni Anak Yatim

Satpol PP Tangsel saat santunan anak yatim.(yud)

Kabar6-‎Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melalui Presidium  Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBP3N), menggelar bakti sosial lewat santunan anak yatim.

Kegiatan itu, sekaligus menjadi bukti upaya Satpol PP dalam menepis tudingan stereotipe, kesan sangar dan arogan, yang terlanjur menempel di internal lembaga tersebut.

Sedianya, dalam bakti sosial kali ini Satpol PP Kota Tangsel menjalin kersama dengan Majelis Talim Asy Syukuriah, di Giri Loka 2, Kecamatan Serpong.

“Kegiatan ini tidak lebih dan tidak kurang hanya ingin mengimplementasikan perintah pusat, agar Satpol PP di Indonesia lebih dekat dengan masyarakat dan lebih humanis,” kata Ketua Presidium FKBP3N Tangsel, Firmansyah, Rabu (2/11/2016).**Baca juga: Waduh…! Panti Pijat Plus-plus Merebak Dekat Gedung DPRD Tangsel.

Kegiatan santunan yatim ini adalah salah satu kegiatan yang langsung bersentuhan ke masyarakat. Sebelumnya, Firmansyah menyebut pihaknya juga sudah menggelar kegiatan berbagi takjil, tepatnya pada bulan Ramadhan lalu.**Baca juga: Airin Larang Sekolah di Tangsel Adakan Buku LKS.

“Insya Allah kami akan terus melaksanakan kegiatan yang  sifatnya bersentuhan langsung kepada masyarakat,” ujar Marulloh, ketua panitia penyelenggara bakti sosial.(yud)




Airin Larang Sekolah di Tangsel Adakan Buku LKS

Kegiatan belajar mengajar di salah satu SD Tangsel.(yud)

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany melarang sekolah diwilayahnya mengadakan buku Lembar Kegiatan Siswa (LKS).

Instruksi itu sedianya mulai diberlakukan bagi seluruh sekolah terhitung mulai pekan depan dan seterusnya, menyusul mencuatnya keresahan orangtua dan guru, perihal adanya buku LKS pelajaran IPA untuk murid kelas V SD yang berkonten narkoba.

“Kepala Sekolah yang mengadakan buku LKS pada tahun ini juga sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh Dinas Pendidikan (Dindik). Mereka kemudian dilarang melakukan pengadaan LKS lagi, dengan alasan apa pun,” ujar Airin.

Airin menilai, dari segi investasi diketahui para Kepsek melakukan pengadaan buku LKS karena kemauan orantua murid. “Tapi, dengan alasan apa pun untuk saat ini tidak diperkenankan,” tegasnya.

Sebagai pengganti LKS, Airin mengaku sudah menginstruksikan Dindik Tangsel untuk membuat Bank Soal, dan akan mulai berlaku menjadi bahan ajar bagi seluruh sekolah pada tahun 2017.

“Aturan ini tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016, tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. LKS tidak perlu lagi, karena seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri dan secara mandiri,” tandasnya.**Baca juga: LKS IPA Berkonten “Narkoba” Masih Beredar Di Tangsel.

Nantinya, Bank Soal akan dibuat secara online. Sekolah sekolah mendistribusikan soal-soal ini kepada murid untuk menjadi bahan tambahan. “Jadi, persoalan tahun 2016 itu sudah tidak boleh ada lagi di Kota Tangsel,” tegasnya.**Baca juga: LKS Narkoba, DPRD Bakal Panggil Dindik Tangsel.

Diketahui, dunia pendidikan di Tangsel sebelumnya sempat dibuat heboh dengan isi dalam buku LKS pelajaran IPA untuk murid kelas V.**Baca juga: Orangtua Siswa di Tangsel Keberatan Beli LKS Lagi.

Pasalnya, dalam lembar LKS IPA itu termuat kata-kata yang dianggap tidak baik, yang menyebut bahwa ganja dan kokain sebagai obat-obatan yang bermanfaat.(yud)




Pengembang Kebayoran Village Janji Realisasikan “Polisi Tidur”

Spanduk protes warga Kebayoran Village.(cep)

Kabar6-Pengembang Kebayoran Village Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan (Tangsel) berjanji akan segera merealisasikan pembangunan polisi tidur sesuai tuntutan warga setempat.

Hal tersebut diungkapkan Manager Keamanan PT Jaya Real Property, Darsono. Ia berjanji, dalam waktu dekat akan segera memenuhi tuntutan warga demi kenyamanan para penghuni.

“Secepatnya kita akan kerjakan. Kita hanya sedang menunggu jadwal dari bagian tata lingkungan. Karena mereka yang mengerjakan,” ungkapnya.**Baca juga: Demo Ahok, Kapolres Tangsel: Dilarang Bawa Anak.

Darsono menilai, spanduk protes para warga cluster Kebayoran Village Bintaro menurutnya hal yang wajar.**Baca juga: Terkait Vonis Wawan, LKP Akan Laporkan Tipikor Serang Ke KY.

“Polisi tidur itu dibutuhkan warga sekitar untuk mengurangi kecepatan kendaraan,” ungkapnya.**Baca juga: Warga Kebayoran Village Protes Pengembang Lewat Spanduk.

Sebelumnya, para penghuni Kebayoran Village Bintaro mengaku merasa pengembang tidak peduli keselamatan warga. Mereka menggelar protes dengan membentangkan spanduk berisi keluhan, salah satunya menginginkan pembangunan polisi tidur.(cep)




Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Restoran Dalam Meningkatkan PAD Kota Tangsel

Kantor DPPKAD Kota Tangerang Selatan.(ist)

Kabar6-Guna menjalankan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah dalam bentuk pelaksanaan kewenangan fiskal, daerah harus dapat mengenali potensi dan mengidentifikasi sumber-sumber daya yang dimilikinya.

Pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli daerah (PAD).

Penerimaan pajak daerah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai sumber pembiayaan mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Oleh karena itu, pajak daerah tetap merupakan primadona untuk membiayai pengeluaran daerah di Kota Tangsel.

Kemandirian ini berupa kemandirian dalam perencanaan maupun dalam pengelolaan sumber-sumber keuangan daerah.

Kemandirian yang tinggi akan memperkuat ketahanan ekonomi daerah dalam menghadapi gejolak perekonomian nasional maupun internasional, yang pada akhirnya mempengaruhi besar-kecilnya penerimaan bantuan dari pusat.

Kemandirian dalam pengelolaan PAD  merupakan kunci kemandirian daerah, tentunya dengan ditunjang oleh sumber PAD, yang salah satunya berasal dari pajak daerah yang pada kenyataannya masih terbuka luas untuk dikembangkan.

Salah satu faktor penunjang keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah peningkatan PAD seoptimal rnungkin, sehingga pemerintah daerah dapat mengurangi ketergantungan dari subsidi pemerintah pusat.

Oleh karena itu, penggalian dan pengembangan sumber-sumber dana perlu dilakukan, misalnya dengan melakukan optimalisasi pajak daerah sebagai salah satu sektor strategis dan penting untuk peningkatan pendapatan daerah.

Bagi Pemerintah Kota Tangsel, walaupun kemampuan fiskal yang berasal dari PAD masih terbatas, namun pajak daerah masih memegang peranan penting, dalam rangka peningkatan penerimaan pendapatan di Kota Tangsel.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 7 tentang Pajak Daerah, memberikan kewenangan bagi pemerintah Kota Tangsel untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan, salah satunya dari sektor pajak restoran.

Berlakunya Undang-undang ini menyebabkan daerah memiliki kesempatan yang besar, untuk melaksanakan tujuan pembangunannya berdasarkan lokalitas yang lebih tinggi dan harapan baru mengenai otonomi yang lebih luas, khususnya daerah tingkat kabupaten dan kota.

Disisi lain, otonomi menimbulkan suatu kebutuhan dana yang besar dan daerah tidak bisa lagi menggantungkan diri sepenuhnya kepada pemerintah pusat.

Oleh karena itu, pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam otonomi, harus disertai dengan pelimpahan keuangan.

Tujuan pemberian otonomi kepada daerah diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Memberikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengelola dan menjalankan pemerintahan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
3. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
4. Meningkatkan sosial budaya masyarakat.

Berhasilnya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerahnya, merupakan suatu tanda pemerintah daerah dapat melaksanakan roda pemerintahannya dengan baik.

Disamping untuk membiayai pembangunan, penerimaan daerah tersebut juga digunakan untuk membiayai belanja rutin daerah.

Dengan demikian, sangat dipandang perlu adanya usaha-usaha untuk meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah.

Adapan usaha yang dapat ditempuh antara lain :

1.Intensifikasi yaitu penggalian sumber-sumber pendapatan yang ada.
2.Ekstensifikasi yaitu penggalian sumber-sumber pendapatan yang baru.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Tangerang selatan Nomor 7 tentang Pajak Daerah, memberikan kewenangan bagi pemerintah Kota Tangsel untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan, salah satunya dari sektor Pajak Restoran.

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel sebagai dinas pemungut pajak daerah, terus melakukan upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dalam memaksimalkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah salah satunya pajak restoran, antara lain yaitu:

Pajak Restoran berpotensi besar meningkatkan PAD di Kota Tangsel.(ist)

Intensifikasi Memperluas Basis Penerimaan Maksudnya adalah dengan mengidentifikasi pembayaran pajak restoran yang potensial dapat ditingkatkan, di samping hal tersebut juga melakukan updating data wajib pajak restoran.
 
Meningkatkan Pembinaan dan Pengawasan terhadap wajib pajak antara lain pendampingan pengisian E-SPTPD, Pengawasan terhadap potensi objek pajak restoran secara periodik, dan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak retoran.

Mensosialisasikan peraturan terkait tatacara dan pemungutan serta pengelolaan pajak daerah dalam hal ini pajak restoran secara berkesinambungan juga melakukan sosialisasi melalui berbagai media.

Meningkatkan kualitas SDM aparatur, dengan mengadakan bimbingan teknis kepada aparatur pemungut sehingga akan dapat meningkatkan pengetahuan aparatur sehingga saat di lapangan aparatur dapat mengaplikasikan pelaksanaan peraturan-peraturan yang berlaku serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Wajib Pajak.

Ekstensifikasi Upaya Ekstensifikasi yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangsel adalah, dengan cara melakukan pendataan terhadap potensi pajak restoran yang belum menjadi wajib pajak, melakukan koordinasi dengan dinas terkait dalam rangka menindak lanjuti hasil pendataan potensi pajak daerah khususnya potensi objek pajak retoran.

Pajak Restoran memiliki potensi yang sangat besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, untuk optimalisasi dalam pelaksanaannya ada beberapa strategi yang dilakukan oleh DPPKAD Kota Tangerang Selatan, diantaranya yaitu :

1. Melakukan Pendataan potensi pajak restoran secara periodik;
2. Meningkatkan pengawasan, mengingat potensi besar yang dimiliki pajak restoran;
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM aparatur;
4. Mempertegas sanksi hukum bagi Wajib Pajak yang melanggar peraturan;
5. Membuat satuan tugas khusus dalam melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak restoran;
6. Melaksanakan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui media cetak atau elektronik);
7. Meningkatkan teknologi administrasi (komputerisasi);
8. Mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat;
9. Tertib administrasi dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak restoran.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangsel, Uus Kusnadi, SE, M.Si, bahwa salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan self-supporting dalam bidang keuangan.

“Dengan perkataan lain, faktor keuangan merupakan faktor esensial dalam mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya, untuk itu perlu adanya kegiatan yang dapat mengoptimalkan PAD, salah satunya adalah melakukan Intensifiksasi dan Ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak daerah,” ujarnya.

Peningkatan realisasi pendapatan dari sektor pajak restoran selama 6 (enam) tahun, dari tahun 2010 sampai 2016 dapat dilihat pada data dan grafik dibawah ini :

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran,  yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasaboga/katering. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Melalui kesempatan ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangsel menghimbau para pelaku usaha yang termasuk dalam kategori objek pajak restoran, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerah dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tentang Pajak Daerah.(Adv)




Terkait Vonis Wawan, LKP Akan Laporkan Tipikor Serang Ke KY

Direktur LKP Ibnu Jandi.(ist)

Kabar6-Lembaga Kebijakan Publik (LKP) dijadwalkan akan mendatangi Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta pada Kamis 3 November 2016.

Kedatangan LKP bukan tanpa sebab, melainkan untuk melaporkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negri (PN) Serang, Banten.

Direktur LKP, Ibnu Jandi mengatakan, dasar laporan yang akan dilayangkan pihaknya adalah, bahwa vonis satu tahun yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Serang terhadap Tb Chaeri Wardana alias Wawan atas  yang tersangkut kasus korupsi pembangunan tiga Puskesmas dan Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 2011-2012 lalu, dinilai sangat ringan.

“Keputusan ini sangat tidak lazim dan menyakiti hati masyarakat Banten. Karena dengan korupsi yang menghabiskan uang negara sebesar Rp9,6 miliar, Wawan hanya diputus satu tahun penjara,” kata Ibnu Jandi menjelaskan, Selasa (1/11/2016).

Atas dasar itulah, lanjut Ibnu, pihaknya ingin Majelis Hakim Tipikor Serang diusut. Hasil pengusutan ini diharapkan bisa disampaikan secara transparan, agar masyarakat tahu.**Baca juga: Vonis Wawan Dinilai Sakiti Hati Masyarakat Banten.

Seperti diketahui, Rabu 19 Oktober 2016 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Tipikor Serang, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang juga paman dari Calon Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy.**Baca juga: Pemkot Cilegon Luncurkan Program DPW Kelurahan.

Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, dalam proyek pembangunan tiga puskesmas dan Rumah Sakit Umum (RSU) Tangsel tahun 2011-2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,6 Miliar.(alby)




BP2T Kota Tangsel: Perlunya Mengurus IMB Sebelum Mendirikan Bangunan

Plang IMB BP2T Tangsel terpampang di sebuah proyek bangunan gedung.(yud)

Kabar6-Untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan, pengendalian pemanfaatan ruang dan menjamin keandalan teknis bangunan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan, setiap pendirian bangunan harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal tersebut juga berlaku di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kota otonom hasil pemekaran Kabupaten Tangerang ini telah memiliki regulasi yang mengatur tentang IMB, yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Namun demikian, sejak tanggal 24 Agustus 2015 Perda IMB tersebut dicabut dan substansi tentang IMB diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (diundangkan pada tanggal 11 September 2015).

Dalam Perda tersebut mewajibkan bagi setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/atau merehabilitasi atau merenovasi bangunan dan/atau prasarana bangunan harus terlebih dahulu mendapat IMB dari pemerintah daerah.

Penerbitan IMB yang menjadi kewenangan daerah kota pada dasarnya merupakan kewenangan Walikota, akan tetapi Walikota dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada kepala perangkat daerah yangmana dalam hal ini Walikota telah menunjuk Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan IMB.

Untuk dapat diterbitkan IMB harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang masing-masing berbeda sesuai fungsi bangunan tersebut.

Retribusi IMB

Dalam setiap penerbitan IMB akan dikenakan retribusi daerah. Mengenai jumlah besaran biaya retribusi untuk IMB diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah.

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi IMB didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.

Biaya penyelenggaraan pemberian izin tersebut meliputi: penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, pengecekan dan pengukuran lokasi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian IMB.

Tingkat penggunaan jasa pada retribusi IMB diukur berdasarkan pada luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaan bangunan yang disesuaikan dengan bobot (koefisien) masing-masing bangunan.

Tidak termasuk objek retribusi IMB adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta sarana peribadatan (tempat ibadah).

Besaran tarif retribusi IMB dihitung berdasarkan rumusan sebagai berikut:

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
=
(Luas Bangunan x Harga Satuan Retribusi per Meter Persegi x Koefisien Ketinggian Bangunan)

Perlunya Memiliki IMB
 
Satu hal yang perlu dipahami dengan memiliki IMB adalah, masyarakat akan terbebas dari kekhawatiran jikapada suatu saat nanti ada perubahan tata kota, atau pengembangan yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

Misalnya berapa meter jarak pendirian bangunan yang diperbolehkan dari jalan utama, dan lain-lain.

Jika tidak mengurus IMB terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan, dikhawatirkan akan terjadi beberapa hal yang tidak diinginkan.

Misalnya, ada anggota masyarakat yang mendirikan bangunan namun tidak mengurus IMB terlebih dahulu, maka saat pembangunan sudah berjalan separuh, rumahnya malah terkena pelebaran jalan hingga memotong area bangunan yang sedang didirikan.

Selain itu juga ketika ada pengawasan dari petugas yang melakukan monitoring lapangan dan mendapati bangunan yang sudah terbangun belum memiliki IMB, ketika dilihat dari syarat teknis bangunan tersebut melebihi koefisien yang ditentukan maka harus dibongkar, yang rugi adalah pemilik bangunan.Tentu saja ini sangat merugikan, karena secara terpaksa ia harus mengeluarkan biaya pembanguan berlipat ganda.

Disinilah letak  seberapa pentingnya harus memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan baik itu gedung atau prasarana gedung. Satu hal yang perlu masyarakat umum ketahui adalah, dalam hal pembangunan pagar batas pengaman kepemilikan lahan yang berada di tanah yang akan dibangun, tidak perlu IMB dengan syarat ketinggian pagar tersebut maksimal 1,5 meter.

Masa Berlaku IMB

Sesuai Perda Nomor 6Tahun 2015 IMB berlaku selama bangunan tersebut berdiri dan tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan.

Fungsi bangunan meliputi: fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial budaya, dan fungsi khusus termasuk di dalamnya adalah jembatan penyeberangan orang, menara telekomunikasi, dan reklame billboard dengan ukuran tertentu.

IMB dinyatakan tidak berlaku apabila selama jangka waktu satu tahun sejak diterbitkan IMB tidak dilaksanakan pembangunan, dan pemohon dapat mengajukan perpanjangan IMB selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu satu tahun tersebut berakhir.

Apabila selama jangka waktu perpanjangan IMB sebagaimana dimaksud belum ada kegiatan pembangunan, maka harus mengajukan permohonan baru.

IMB dinyatakan tidak berlaku dan/atau batal demi hukum apabila lokasi izin terkena perencanaan kota, terdapat pemalsuan data/informasi, tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan baik fungsi maupun luasan, dan terdapat sebab lain yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.(Adv)

Pendaftaran IMB dapat dilakukan di:

1. Kantor BP2T, Komplek BLK Jl. Raya Serpong Km. 12, Serpong, Tangerang Selatan.

Senin s.d Jumat, jam 08.00 – 15.00 WIB.
Sabtu, jam 09.00 – 12.00 WIB.

2. Kantor Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, Pamulang, Setu, dan Kantor Kelurahan Cempaka Putih.

  • Senin s.d Jumat, jam 08.00 – 15.00 WIB