Polsek Balaraja Gerebek Toko Parfum Miliki 1.010 Butir Pil Excimer
Kabar6-Ribuan butir diduga obat penenang atau Excimer, diamankan petugas Polsek Balaraja dari sebuah toko parfum di Kampung Gembong Jatake, RT 01/02, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (3/11/2016).
Informasi yang dihimpun kabar6.com, setidaknya ada 1.010 butir pil Excimer yang diamankan polisi dari toko parfum tersebut.
Obat terlarang yang kini tengah digandrungi kalangan pelajar itu, sedianya disembunyikan dalam sepatu di toko tersebut.
“Obat itu memang sengaja diisembunyikan pemilik toko, dan dua pegawainya,” ungkap Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan.
Selain obat terlarang, dari lokasi petugas juga mengamankan MN (35) selaku pemilik toko, dan dua pegawainya, masing-masing MN (35), T (28) dan W (25).**Baca juga: Jelang Pilgub, 817.401 Warga di Banten Belum Punya e-KTP.
Kompol Wiwin menjelaskan, bahwa pil Excimer sendiri merupakan kategori obat keras golongan anti psikotik yang berfungsi mengurangi gejala psikotik atau gangguan jiwa.
“Jika digunakan tanpa anjuran dokter, efeknya bisa memabukkan,” kata Wiwin.**Baca juga: Hanya Sedikit Tempat Hiburan di Tangsel Laporkan Jumlah Pekerjanya.
Ditanya soal dugaan penjualan pelaku, Wiwin mengaku saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap jaringan peredarannya.**Baca juga: Disnaker Banten Siapkan 11 Ribu Loker di Job Fair 2016.
“Ketiga pelaku masih diperiksa, semoga bisa terbongkar peredarannya,” tutup Wiwin.**Baca juga: Sedih, Sejoli Ini Terpaksa Menikah di Polresta Tangerang.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan kurungan 15 tahun penjara.(agm)