1

Ini Alasan Kabupaten Tangerang Harus Satu Polda

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(ist)

Kabar6-Adanya dua wilayah hukum Polda di Kabupaten Tangerang, dinilai cukup merepotkan dalam segi koordinasi.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya memang meminta agar Kabupaten Tangerang berada dalam satu wilayah hukum Polda.**Baca juga: Warga Kabupaten Tangerang Ingin Dibawah Satu Polda.

“Jujur saja, kita memang kerepotan kalau urus koordinasi pengamanan. Namun diharapakan secepatnya Mabes Polri bisa membuat Kabupaten Tangerang kembali dalam satu wilayah hukum Polda,” ungkap Zaki menjelaskan, Kamis (19/1/2017).**Baca juga: Polda Banten Siagakan 1.000 Personel Amankan Imlek.

Untuk diketahui, delapan Polsek yang sedianya nanti akan berada di satu wilayah hukum Polda Banten yakni, Polsek Kelapa Dua, Pagedangan, Legok, Curug, Cisauk, Teluk Naga, Pakuhaji dan Sepatan.(Shy)




Warga Kabupaten Tangerang Ingin Dibawah Satu Polda

Kapolda Banten, Brigjen Listyo Sigit Prabowo.(shy)

Kabar6-Delapan polsek di Kabupaten Tangerang yang sebelumnya masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, rencananya akan dilimpahkan ke dalam satu wilayah hukum, yaitu Polda Banten.

“Ya, setelah Pilkada ini kami akan diskusi dengan Mabes Polri terkait, permintaan masyarakat yang ingin Kabupaten Tangerang berada dalam satu wilayah hukum, yakni Polda Banten,” ungkap Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat kunjungan kerja ke Mapolresta Tangerang, Kamis (19/1/2017).

Listyo menjelaskan, permintaan itu menyusul kondisi saat ini wilayah Kabupaten Tangerang yang berada dalam naungan Polda Metro Jaya dan Polda Banten.**Baca juga: 10 Polsek di Kabupaten Tangerang Ini Masuk Polda Banten.

“Jadi, permintaan ini dikarenakan masyarakat serta pihak pemerintah daerah kesulitan melakukan koordinasi dengan pihak pengamanan. Mengingat, di Kabupaten Tangerang ada dua Polda dan tiga Polres. Hal ini sudah kita bicarakan dengan Pemda dan masyarakat, kita juga sudah surati Mabes Polri akan hal ini,” terangnya.**Baca juga: Polda Banten Siagakan 1.000 Personel Amankan Imlek.

Ia berharap, pada tahun 2017, Kabupaten Tangerang dapat segera berada di satu wilayah hukum Polda.(shy)




Polda Banten Siagakan 1.000 Personel Amankan Imlek

Kapolda Banten, Brigjen Listyo Sigit Prabowo.(shy)

Kabar6-Aparat Polda Banten bakal menyiagakan 1.000 personelnya guna mengamankan perayaan Tahun Baru Imlek diwilayahnya, yang jatuh pada 28 Januari 2017 mendatang.

Sedianya, seribu petugas itu akan disiagakan di seluruh kelenteng yang ada dan tersebar di wilayah Banten, khususnya di wilayah Tangerang Raya yang diketahui banyak terdapat kelenteng.

“Personel akan kita sebar baik di dalam maupun di luar kelenteng. Termasuk menyiagakan petugas patroli. Dalam pengamanan nantinya, kita juga akan dibantu oleh personel TNI dan Satpol PP,” ungkap Kapolda Banten, Brigjen Listyo Sigit Prabowo didampingi Kapolresta Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri, Kamis (19/1/2017).**Baca juga: Polres Tangsel Siap Terima Gugatan Tajudin.

Selain klenteng, pengamanan juga akan dilakukan di sejumlah tempat wisata serta pusat keramaian yang ada. Langkah ini guna menghindari adanya aksi kriminalisme.**Baca juga: 56 Warga Jayanti Keracunan Usai Santap Nasi Uduk.

“Diharapkan, perayaan imlek nanti dapat berjalan aman, lancar dan kondusif. Kita pun turut meminta kepada masyarakat, untuk bisa membantu mengamankan perayaan serta membangun toleransi,” tutupnya.(Shy)




Polres Tangsel Siap Terima Gugatan Tajudin

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan.(yud)

Kabar6-Polresta Tangsel menyatakan siap menerima gugatan yang akan dilayangkan di penjual cobek, Tajudin (41).

Rencana gugatan itu sendiri bakal dilayangkan penjual Tajudin dan kuasa hukumnya dari LBH Keadilan, pascavonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas tuduhan eksploitasi anak.

“Pada dasarnya, kami siap menghadapi gugatan. Karena setiap orang memiliki hak untuk melakukan atau mencari keadilan, sesuai dengan aturan hukum yanga da,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan saat di Konfimasi di Mapolres Tangsel, Kamis (19/1/2016)

‎Diketahui, PN Tangerang menjatuhkan vonis bebas terhadap Tajudin pada Kamis (12/01/2017) lalu.

Penjual cobek keliling ini, dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21/2007, Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.**Baca juga: Barang Pribadi Penjual Cobek Masih Utuh di Polresta Tangsel.

Seperti diketahui, Tajudin ditangkap petugas Polres Tangsel, atas tuduhan melakukan tindak Pidana Perdagangan orang. Dia ditangkap di rumahnya di bilangan Kecamatan Serpong Utara, pada Jumat (22/4/2016) lalu.**Baca juga: Penjual Cobek Pasrah, Kuasa Hukum Pertanyakan Barang Milik Kliennya.

Hingga akhirnya, setelah menjalani proses persidangan, pada Kamis (12/1/2017) kemarin, majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Syamsudin memutuskan bila Tajudin tidak bersalah.**Baca juga: Kasus Penjual Cobek, Kejari Kabupaten Tangerang Bakal Ajukan Kasasi.

Penjual cobek asal Padalarang, Bandung ini tidak terbukti atas dakwaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak Pidana Perdagangan orang.**Baca juga: Penjual Cobek Berencana Gugat Polres Tangsel.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan penuntut umum membebaskan Tajudin dari rutan milik negara (Rutan Klas 1 Tangerang di Kecamatan Jambe).(yud)




Barang Pribadi Penjual Cobek Masih Utuh di Polresta Tangsel

Tajudin saat di Mapolres Tangsel.(cep)

Kabar6-Barang pribadi milik Tajudin (41) diakui masih diamankan oleh Markas Polres (Mapolres) Tangsel.

Hal ini terungkap saat Tajudin dan kuasa hukumnya mendatangi Mapolresta Tangsel guna mencari barang pribadinya yang disita sembilan bulan lalu.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Akhmad Alexander Yurikho menyebutkan, barang-barang yang dimaksud Tajudin seperti STNK, dua buah SIM, KTP, dompet, dan handphone miliknya masih diamankannya.**Baca juga: 56 Warga Jayanti Keracunan Usai Santap Nasi Uduk.

“Masih kami amankan, barang itu utuh. Silahkan kalau mau diambil, akan kami buatkan tanda terimanya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/01/2017).**Baca juga: Divonis Bebas, Penjual Cobek Malu Sama Tetangga di Padalarang.

Alexander mengaku, barang-barang milik Tajudin masih diamankannya, karena sampai tahap kedua atau penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka ke penuntut Umum, tidak ada pihak keluarga atau siapapun yang dapat diserahkan.**Baca juga: Penjual Cobek Pasrah, Kuasa Hukum Pertanyakan Barang Milik Kliennya.

“Karena setiap orang memilki hak untuk melakukan atau mencari keadilan melalui berbagai jalan yang ada, termasuk jalan dengan menuntut, kami gak bisa dan tidak boleh melarang,” ungkapnya.**Baca juga: Cari Barang Pribadi, Tajudin Datangi Polres Tangsel.

Diketahui sebelumnya, penjual cobek miskin, Tajudin sempat mendekam di Rutan Klas 1 Tangerang selama sembilan bulan, setelah dituduh mengeksploitasi anak, yaitu Cepi (14) dan Dendi, yang ikut membantunya menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangsel.(cep)




Warganya Keracunan, Begini Kata Sekdis Pabuaran

Anak balita yang turut keracunan.(agm)

Kabar6-Seluruh korban diduga keracunan makanan nasi uduk di Kampung Cigeureung, RT 02/01, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, sudah mendapatkan penanganan medis awal dari pihak Puskesmas Jayanti.

Romli, Sekretaris Desa (Sekdis) Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, banyaknya korban yang mengalami muntah dan mual itu, membuat seluruh petugas medis dari Puskermas Jayanti, diterjunkan ke lokasi.

“Awalnya warga lapor ke saya. Katanya habis makan nasi uduk. Kemudian saya hubungi Puskesmas Jayanti, agar bisa secapatnya memberikan pertolongan,” ujar Romli, Kamis (19/1/2017).

Dijelaskan Romli, sebagian warga ada yang langsung datang ke Puskesmas Jayanti. Namun, sebagian juga ada yang disambangi petugas ke langsung rumahnya masing-masing,” ujar Romli.**Baca juga: Musabaqoh Hifzil Qur’an Asia Tenggara Digelar.

Mengingat banyaknya jumlah korban, petugas Puskesmas Jayanti, hanya 50 orang yang dirawat di Puskesmas Jayanti, sedangkan lima orang dirawat di RSU Balaraja dan satu orang dibawa ke Klinik Fita Farma Gintung.**Baca juga: 56 Warga Jayanti Keracunan Usai Santap Nasi Uduk.

Sementara, kasus tersebut masih tengah ditangani Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut.(agm)




56 Warga Jayanti Keracunan Usai Santap Nasi Uduk

Pihak puskesmas menolong warga keracunan.(agm)

Kabar6-Puluhan warga Kampung Cigeureung, RT 02/01, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, diduga keracunan setelah menyantap nasi uduk.

“Tadi jam 08.30 WIB‎, beberapa warga datang ke Polsek Cisoka untuk melaporkan kejadian tersebut dengan keluhan mual dan pusing usai makan nasi uduk,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Ipda Dedi Ruswandi, Kamis (19/1/2017).

Sedianya, warga yang datang melapor masih dari satu kampung tersebut. Petugas selanjutnya mendatangi warung nasi uduk milik Narsiah (45) itu, guna memastikan penyebab warga keracunan.

“Kita belum bisa simpulkan penyebab keracunananya karena apa, yang jelas ada 56 warga yang mengeluhkan pusing dan mual,” terang Dedi.**Baca juga: BNNK Tangsel: Pecandu Gorila Dijerat 4 Tahun Penjara.

Dari 56 warga yang keracunan, 50 orang dirawat di Puskesmas Jayanti, lima orang dirawat di RSU Balaraja, dan satu orang dibawa ke Klinik Fita Farma Gintung.**Baca juga: Ini Efek Buruk Bagi Penghisap Tembakau Gorila.

Sementara, kasus tersebut masih tengah ditangani Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut.(agm)

**Baca juga: Musabaqoh Hifzil Qur’an Asia Tenggara Digelar.




Cari Barang Pribadi, Tajudin Datangi Polres Tangsel

Tajudin saat di Mapolres Tangsel.(cep)

Kabar6-Setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Tajudin (41) bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, mendatangi Mapolres Tangerang (Tangsel), Kamis (19/1/2017).

Kedatangan penjual cobek itu sedianya untuk mengkonfirmasi keberadaan barang miliknya, yang sebelumnya disita oleh polisi.**Baca juga: Divonis Bebas, Penjual Cobek Malu Sama Tetangga di Padalarang.

Sebagaimana diketahui, Tajudin, penjual cobek miskin dipenjara selama sembilan bulan setelah dituduh mengeksploitasi anaknya, yaitu Cepi (14) dan Dendi. Keduanya ikut membantunya menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangsel.**Baca juga: Penjual Cobek Pasrah, Kuasa Hukum Pertanyakan Barang Milik Kliennya.

Kini Tajudin, si penjual cobek yang bebas vonis dari tuduhan eksploitasi anak oleh Pengadilan Negeri Tangerang itu ingin mengambil kembali barang milikinya.**Baca juga: Ini Efek Buruk Bagi Penghisap Tembakau Gorila.

“Tajudin menanyakan tentang STNK, dua buah SIM, KTP, dompet, dan handphone miliknya. Karena tidak tahu dimana keberadaannya,” ujar kuasa hukum Tajudin, Abdul Hamim Jauzie di Mapolres Tangsel.(cep)




Ini Efek Buruk Bagi Penghisap Tembakau Gorila

BNNK gelar tes urine di Balaikota Tangsel.(yud)

Kabar6-Hasil uji laboratorium memastikan, kandungan zat adiktif pada tembakau gorila sangatlah berbahaya.

Seiring itu, Pemerintah juga telah memutuskan tembakau gorila merupakan jenis narkoba golongan 1 yang pengguna atau pemiliknya dapat dikenai sanksi pidana empat tahun penjara.

Kepala Rehabilitasi Klinik Pratama BNNK Tangerang Selatan (Tangsel), dr. Edy Kurniawan‎ mengungkapkan, urine penghisap tembakau gorila dipastikan negatif.

Namun, efeknya bisa empat kali lipat dari akibat menghisap daun ganja. “Menyebabkan seorang penggunanya mengalami gangguan syaraf yang biasa disebut tremor,” ungkapnya, Kamis (19/1/2017).

Penyakit tremor memiliki ciri-ciri tangan gemetar, berkeringat dan kesemutan. Biasanya penyakit ini muncul ketika seseorang merasa ketakutan atau tidak stabil saat gembira, gemetar pas tidur.**Baca juga: Usai Hisap Tembakau Gorila, Remaja di Bintaro “Kesurupan” Tiga Hari.

Edy jelaskan, selain menimbulkan halusinasi bagi penghisap tembakau gorila, efek lainnya pengguna menjadi mager.**Baca juga: BNN Waspadai Peredaran “Ganja Gorila” Via Medsos.

Kini, lanjut ia, pihaknya pun tengah melakukan pemetaan dimana saja titik peredaran tembakau sintetis di wilayah Kota Tangsel.**Baca juga: BNNK Tangsel: Pecandu Gorila Dijerat 4 Tahun Penjara.

“Tahun lalu kita sudah pernah tangkap. Karena penjulan tembakau itu juga ada di online seperti instagram dan lainnya,” tambahnya.‎(yud)




Musabaqoh Hifzil Qur’an Asia Tenggara Digelar

Musabaqoh Hifzil Qur’an se-Asia Tenggara.(tia)

Kabar6-Musabaqoh Hifzil Qur’an se-Asia Tenggara digelar di Hotel Allium Tangerang, Kamis (19/1/2016).

Sedianya, ajang penghapal Al Qur’an tersebut diikuti puluhan peserta dari delapan negara di Asia Tenggara.

Pengasuh Pesantren Daarul Qur’an Pusat, Ahmad Slamet Ibnu Syam mengatakan, total peserta yang mengikuti kegiatan itu sebanyak 22 peserta laki-laki dengan usia 13 hingga 25 tahun, empat peserta di antaranya akan mewakili Indonesia.

“Sebelumnya, ada 260 calon peserta dari Indonesia yang kami seleksi pada November lalu. Daarul Qur’an sebagai penyelenggara telah memilih empat peserta terbaik untuk mewakili Indonesia, yaitu seorang dari Solo, dari Lombok, dan dari Kendari ada dua orang,” ungkap Ahmad menjelaskan.

Kegiatan yang akan berlangsung hingga Sabtu (21/1/2017) mendatang itu, terdiri dari empat kategori perlombaan, yaitu penghafal 10 juz, 20 juz, 30 juz, dan 30 juz beserta Mathan Jazariyah (menguasai kaidah tajwid, red).

Sementara, indikator penilaian untuk masing-masing kategori meliputi kelancaran hafalan, pelafalan yang sesuai dengan standar internasional, dan juga memahami kaidah dalam Al Qur’an.**Baca juga: Pemkot Tangerang Waspadai Korupsi di Mega Proyek PLTSa.

“Dewan jurinya nanti berasal dari Arab saudi, Kuwait, dan juga Indonesia. Mereka akan mencari bibit unggul penghafal Qur’an dari delapan negara tersebut,” pungkasnya.**Baca juga: Tangerang Bersedekah Santuni 1.040 Anak Yatim.

Dalam acara pembukaan tersebut, hadir pula Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Pengelola Daarul Qur’an Uztad Yusuf Mansyur, Duta Besar Saudi Arabia Syeikh Osamah Muhammad Abdullah As-Syu’aiby dan Sekretaris Duta Besar Kuwait Syeikh Nashir Al-Khaldi.(tia)