Sidang Lanjutan Desi Gugat Polsek Ciputat

Suasana sidang di PN Tangerang,Kamis(30/03/17)(foto:dina)

Kabar6-Sidang lanjutan gugatan Desi Arianih terhadap Polsek Ciputat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/3/17).

Dalam sidang tersebut, Desi menghadirkan saksi yakni kakak kandungnya sendiri Yulianti (39).

“Saya lagi main di rumah Desi, Setahu saya dia mau jemput anaknya pulang dari ngaji. Saya mendengar ribut-ribut dari luar. Tapi pas saya samperin sudah tidak ada apa-apa. Itu terjadi saat sore hari, pada 12 Januari 2017,” ujar Yulianti di depan majelis hakim.

Yulianti pun menambahkan, sampai saat ini, Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya juga masih ditahan pihak kepolisian. Tak hanya itu, bahkan ia juga bingung adanya surat pemanggilan untuk adiknya, namun tidak ada tanggal dan bulan pelaksanaannya.

“Iya, KTP saya juga masih ditahan di Polsek Ciputat. Saya juga bingung melihat Surat Pemanggilannya, memang tidak ada tanggal dan bulan nya” ujarnya.

Tak hanya itu, Ahli Hukum yang dibawa Desi saat pengadilan, Septa Chandra (32) berpendapat serupa.

“Kalau tidak ada tanggal pelaksanaan, saksi boleh tidak hadir karena surat panggilan dianggap cacat kalo tidak ada tanggal pemanggilan, Surat Pemanggilan harus mengikuti prosedur yang ada seperti, tanggal pelaksanaan dan stempel dari pihak yang terkait,” tutupnya.(dina)

 




Bupati Kumpulkan Tim GPIM

Bupati Tangerang  A. Zaki Iskandar saat memberi arahan.(foto:diskominfo)

Kabar6- Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menyelenggarakan pertemuan Tim Gerakan Penyelematan Ibu Melahirkan dan Bayi Baru Lahir yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bola Sundul GUD Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kamis, (30/03/17).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Dessy Riana Dinardianti mengatakan, dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten Tangerang diperlukan komitmen yang kuat, kreatifitas, inovasi dan terobosan dari Bupati beserta seluruh jajarannya dalam mengimplementasikan kebijakan pelayanan publik.

Kenyataan dalam beberapa daerah dimana pimpinan beserta jajarannya mempunyai komitmen yang kuat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, dan telah menunjukkan kemajuan yang cukup menggembirakan. Tahun 2016 Kabupaten Tangerang mendapat penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dari KemenPAN RB katergari Top 99 dan Top 35 dengan judul “Bergandengan tangan menurunkan angka kematian ibu dan Bayi baru lahir” Dari Dinas Kesehatan.

“Harapan kami pada tahun ini setiap SKPD dapat mengirimkan minimal 1 buah inovasi, sehingga Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapat hasil yang lebih baik dibanding tahun lalu,” Ucapnya.

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menyampaikan sambutannya bahwa Pemerintah telah mencanangkan Gerakan Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir di pada Tanggal 16 Januari 2014 yang lalu. Selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2015 yang lalu pula kita telah mencanangkan dan melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 128 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Rujukan Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal di Kabupaten Tangerang yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan seluruh Direktur RS Pemerintah dan Swasta, Organisasi Profesi dan para pemangku kepentingan lainnya sebagai salah satu wujud dari komitmen tersebut.

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengusulkan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik atau Sinovik ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan judul inovasi “Bergandengan tangan menyelamatkan ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Tangerang”. Dan patut bersyukur bahwa, Inovasi dari pemerintah Kabupaten Tangerang ini mendapatkan apresiasi dari Kemenpan RB dengan pemberian penghargaan sebagai inovasi yang masuk dalam TOP 35, Dan disampaikan bahwa inovasi “Bergandengan tangan menyelamatkan ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Tangerang” ini diikutsertakan dalam United Nations Public Service Award 2017.

“Diharapkan pada moment tersebut nanti, Inovasi Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat meraih hasil yang terbaik. Sehingga dapat memberikan motivasi kepada kita semua dalam berupaya untuk meningkatkan kualitas derajat kesehatan bagi masyarakat kita dapat terwujudkan sesuai dengan harapan kita bersama,” Ucapnya.

Zaki mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi atas peran aktif semua pihak dalam mensukseskan Gerakan Penyelamatan Ibu melahirkan dan Bayi Baru Lahir di Kabupaten Tangerang. Semoga upaya kita dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi di Kabupaten Tangerang dan menekan angka kematian ibu dan bayi di Kabupaten Tangerang. (r)




Lahan TPA Jatiwaringin Bakal Diperluas

 

BUpati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(bbs)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana memperluas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang. 

Perluasan TPA tersebut menunggu penyerahan lahan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang berada di TPA Jatiwaringin.**Baca juga:Pertemuan AP II dan Warga RR Diundur

“Penyerahan aset dari Pemerintah Kota yang kita minta yakni, lahan seluas 10 hektare di TPA Jatiwaringin, Desa Jatiwaringin, Mauk. Nantinya, bisa dimanfaatkan untuk perluasan TPA,” ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (30/3/2017).**Bacaz juga: Polsek Neglasari Sergap Pemilik Sabu di Apartemen Aeropolis.

Zaki pun menambahkan, tak hanya lahan di TPA Jatiwaringin saja, namun, terdapat enam aset lahan lainnya milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang akan diminta Pemkab Tangerang.**Baca juga: Kemenag Imbau Warga Tangerang Tak Ikut Aksi 313.

“Di luar TPA ada enam lahan total luasan 58.9 hektare dengan nilai Rp87.943.623.000. Lahan itu ada di lima kecamatan,” tutupnya.(Shy)




Kemenag Imbau Warga Tangerang Tak Ikut Aksi 313

Kepala Kemenag H.Nawawi.(dok K6)

Kabar6-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang tak ikut dalam aksi massa 313 pada Jumat (31/3/2017).

“Penyampaian aspirasi ini dikhawatirkan, berpotensi merusak persatuan dan kesatuan. Terlebih di Tangerang sendiri merupakan wilayah yang heterogen. Jadi, untuk mencegah perpecahan, diminta lebih baik tidak ikut aksi,” ungkap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Nawawi menjelaskan, Kamis (30/3/2017).

Namun, pihaknya pun meminta, apabila masih terdapat masyarakat Kabupaten Tangerang yang turut serta dalam aksi damai, agar damai menjaga kondusivitas wilayah.**Baca juga:Ibu Yati, Anakmu Fitri ada di Rumah Singgah Tangsel.

“Kalau tetap ada yang ikut serta, ya diminta tetap jaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terlebih, kondusivitas dan keamanan wilayah,” ujar Nawawi.**Baca juga:Pertemuan AP II dan Warga RR Diundur.

Untuk diketahui, aksi 313 ini akan diisi dengan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, lalu kemudian penyampaian tuntutan para demonstran di depan Istana Negara.**Baca juga:Tiga Ton Daging Celeng Mau Masuk Tangerang Dibakar.

Tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi 313 yakni meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta karena menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.(Shy)

 




Polsek Neglasari Sergap Pemilik Sabu di Apartemen Aeropolis

Petugas menunjukkan barang bukti yang diamankan.(tia)

Kabar6-Tiga pemuda Tangerang diringkus petugas Polsek Neglasari di apartemen Aeropolis, Jalan Marsekal Suryadharma, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Ya penangkapan dialkukan karena ketiganya, masing-masing W (30), DA (27), dan D (27)  kedapatan memiliki nakoba jenis sabu.

“Petugas Polsek Neglasari yang sedang menggelar patroli disekitar kawasan Apartemen Aeropolis dan mencurigai gerak gerik dua pelaku. Saat digeledah dari tangan W didapati sabu dan ternyata, barang itu justyruk didapat dari DA yang merupakan adiknya sendiri,” ujar Kapolsek Neglasari, Kompol Khoiri, Kamis (30/3/2017).

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lanjutan dan didapati D yang merupakan supplier narkotika jenis sabu kepada DA.

“D kita ringkus di rumah di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang,” paparnya.

Diketahui, sabu tersebut didapatkan oleh DA seharga RP. 900 ribu. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 tahun 2009 subsider 112 ayat 1 tentang Narkotika juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.(tia)




Pertemuan AP II dan Warga RR Diundur

Warga Rawa Rengas (illustrasi)

Kabar6-Pertemuan antara pihak Angkasa Pura II dengan masyarakat Rawa Rengas(RR) yang dijadwalkan hari ini, Kamis (30/3/2017) nyatanya, harus diundur.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Rawa Rengas, Dulamin Zhigo mengatakan, pertemuan tersebut terpaksa diundur, lantaran Direktur Utama (Dirut) Angkasa Pura II tengah berada diluar negeri.

“Harusnya hari ini pertemuan lanjutan, tapi diundur karena Dirut AP II sedang berada diluar negeri dan baru tiba di Indonesia nanti sore,” ungkapnya.

Alhasil, pertemuan lanjutan yang sedianya akan membahas persoalan teknis ganti rugi lahan perluasan Runway 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta akan dilakukan besok, Jumat (31/03/17).

“Besok baru ada pertemuan antara AP II dengan tingkat muspika dan masyarakat di Desa Rawa Rengas Kecamatan Kosambi, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten, BPN, KJPP dan Kejati. Dalam pertemuan yang membahas teknis ini, kita meminta adanya kesepakatan ataupun titik temu soal tuntutan ganti rugi. Jangan ada lagi basa-basi,” tutup Zhigo. (Shy/Tia)

 




Ibu Yati, Anakmu Fitri ada di Rumah Singgah Tangsel

Fitri bersama Hadiana di Rumah Singgah.(foto:yud)

Kabar6-Polsek Pamulang menemukan seorang bocah perempuan yang terpisah dari pengasuhan orangtuanya. Bocah itu kini ditampung dan mendapatkan perawatan di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial dan Tuna Susila Dinsos Kota Tangsel, Hadiana mengatakan, bocah bertubuh kurus itu bernama Fitri yang usianya sekitar 3,5 tahun. Ia dikirim dari Polsek Pamulang pada 24 Maret kemarin setelah ditemui sebagai anak hilang.

“Setiap hari ini anak selalu nangis dan nyebutin mamanya terus yang bernama Yati,” katanya kepada kabar6.com, Kamis (30/03/17).

Hadiana bilang, kini Fitri ditampung di Rumah Singgah‎ yang berlokasi di Kademangan, Kecamatan Setu. Ciri-ciri anak hilang itu tinggi badan 97 centimeter, memakai sandal jepit dan kaos warna Pink bermotif bola-bola serta bunga-bunga.

Meski dalam kondisi sehat, ujarnya, tapi kondisi psikologis Fitri tampak terganggu. Sebab ia mesti terpisah dari orangtuanya.**Baca juga: Batas Pelaporan SPT Diperpanjang Samapi 21 April.

‎Hadiana berpesan, bagi orangtua yang merasa telah kehilangan anak atau masyarakat mengetahui keluarga Fitri dapat menghubungi di nomor telepon 0856-95189094.**Baca juga: Jembatan di Kampung Kopo Ambrol.

“Silahkan bisa datang langsung ke Rumah Singgah di Kademangan. Semoga si Fitri bisa cepat bertemu kembali dengan orangtua dan keluarganya,” ujar Hadiana.(yud)




Jembatan di Kampung Kopo Ambrol

Jembatan yang ambrol.(foto:k6)

Kabar6-Jembatan penghubung antar desa di Kampung Kopo, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, ambrol.

Akibatnya, arus lalu lintas menuju Kecamatan Sukamulya – Balaraja- Kronjo dan Sindang Jaya, kini lumpuh total. 

Penyebab ambrolnya jembatan, diduga akibat sering dilintasi mobil pengangkut bahan material bertonase melebihi kapasitas, untuk pembangunan perumahan di wilayah itu.

“Mobil praktis enggak bisa lewat jalan ini, bagi pengendara dari arah Sindang Jaya dan Desa Bunar menuju Balaraja, harus mutar jauh melewati Desa Benda dan Desa Merak, lalu ke Jalan Raya Kresek,”ungkap Muhamad, warga setempat, Kamis (30/03/17).

Terpisah, Kepala Desa Bunar, Amit mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/03/17), kemarin.

Dia mengaku, hari ini sudah memanggil pihak pengembang perumahan agar bertanggung jawab untuk memperbaiki jembatan itu.

” Hari ini sudah mulai ada perbaikan jembatan, untuk jalan yang rusak dia sudah mengintruksikan untuk diperbaiki,”ujarnya.(Tim K6)




Batas Pelaporan SPT Diperpanjang Sampai 21 April

Nuryani,Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur.(dina)

Kabar6- Batas waktu pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) orang pribadi diperpanjang 21 hari.Yang semula hanya sampai 31 Maret menjadi 21 april 2017.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur, Nuryani, mengatakan, Kamis (30/03/17), hal perpanjang itu adalah keputusan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pihaknya tinggal melaksanakan.

Sebelumnya Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/03/17) mengatakan, keputusan itu diambil karena batas waktu pelaporan SPT bersamaan dengan batas akhir program pengampunan pajak atau tax amnesty yang juga berakhir pada 31 Maret 2017.

Selain waktu yang bersamaan dengan tax amnesty, timpal Nuryani, sebahagian besar wajib pajak juga melaporkan SPT nya bertumpuk di hari-hari akhir, sehingga terjadi kepadatan dan memang perlu dilakukan perpanjangan waktu.(dina)

 




Dituntut Ganti Rugi, Ini Kata Kepala DBPR Tangsel‎

Gedung SDN 02 Pakualam mulai diperbaiki.‎(ist)

Kabar6-Kepala Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR) Kota Tangera‎ng Selatan (Tangsel), Eddy AN Malonda meminta kebijaksanaan. Pesan itu ditujukan kepada warga korban terdampak gedung SDN 02 Pakualam.

Pihaknya berkomitmen tetap ingin memberikan kompensasi ganti rugi perbaikan bangunan rumah dan mobil. “Tapi mohon kebijaksanaannya dari warga sekitar selaku korban dari musibah ‎kemarin sore,” katanya dihubungi kabar6.com, Rabu (29/3/2017).

Malonda jelaskan, sebagai langkah awal pihaknya mendahulukan kegiatan revitalisasi gedung sekolah terlebih dahulu. Proses evakuasi material bangunan yang runtuh hingga pekerjaan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah baginya sangat penting.

Ia tidak ingin akibat insiden tersebut berdampak luas bagi para peserta didik. Ratusan murid SDN 02 Pakualam harus tetap bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara normal.

“Akan lebih bijaksana bila pemilik rumah dan mobil mau mendahulukan kepentingan warga sekitar. Bukan mustahil kalau ada keluarga atau kerabatnya yang sekolah di situ,” jelasnya.**Baca juga: Gedung SDN di Tangsel Roboh Timpa Rumah dan Mobil.

Malonda menambahkan, setelah proses revitalisasi gedung sekolah rampung maka bisa dilanjuti dengan pemberian ganti rugi material.‎ Apalagi insiden ini akibat dari kekuatan alam yang sulit  dibendung oleh manusia (force majure).**Bacas juga:Korban SDN 02 Pakualam Roboh Tuntut Ganti Rugi.

‎”Kan bukan mustahil juga, kalau ada keluarga atau kerabatnya warga korban yang sekolah di situ‎,” tambahnya.(yud)