1

Selebaran Penculik Anak Itu Bohong

Kabar6- Beredarnya kabar mengenai waspada penculik anak ramai dan menjadi viral di media sosial. Terlebih informasi itu juga dilengkapi dengan gambar logo Polda Jabar dan Binmas Polda Jabar.

Akibat kabar tersebut, sejumlah warga pun resah dan mempertanyakan kebenaran informasi yang juga beredar di Tangerang dan Banten itu.

Berkaitan dengan kabar tersebut, Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menanggapi kebenaran informasi yang tenyata hoax.

“Enggak benar, itu hoax. Masyarakat jangan resah. Saya tegaskan selebaran tersebut hoax,” jelas Yusri.

Menurut Yusri, Polda Jabar tidak pernah mengeluarkan selebaran kabar mengenai waspada penculik anak. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap kabar atau informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Selain itu, Yusri juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan info atau berita bohong.

Selanjutnya, Polda Jabar, tengah menyelidiki siapa penyebar awal selebaran hoax tersebut.

“Kita akan cari pelakunya. Bisa kena UU ITE,” ucap Yusri.(r)

 




Tengg…Sidang Alfamart VS Mustolih dan KPI Mulai

Kabar6-Sidang perdana kasus gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT) Tbk, terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/3/2017).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim I Gede Suwarsana dan dihadiri oleh kuasa hukum Alfamart, KIP, dan Mustolih Siradj, konsumen sekaligus donatur Alfamart.

Dalam persidangan, Suwarsana memutuskan, baik Penggugat maupun Tergugat I dan II diperbolehkan menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam persidangan.

Hal itu terjadi, lantaran kuasa hukum perusahaan retail Alfamart meminta Majelis Hakim mengabulkan permintaan menghadirkan saksi tambahan.

Permintaan tersebut langsung ditolak oleh konsumen sekaligus donatur Alfamart yang menjadi tergugat II, Mustolih Siradj, lantaran dianggap tidak sesuai dengan Perma Nomor 2 Tahun 2011 yang mengedepankan asas sederhana dan cepat.

“Dalam Perma Nomor 2/2011, tertulis persidangan harus mengedepankan asas sederhana dan cepat, paling lambat putusan selama 60 hari. Tapi, tertulis pula Majelis Hakim diperbolehkan untuk memberi kesempatan bagi penggugat dan tergugat menghadirkan saksi jika dirasa penting,” ujar Suwarsana dalam persidangan.

Majelis Hakim mengagendakan bukti baru bagi penggugat pada sidang berikutnya Senin (13/3/2017) pukul 11.00 WIB di PN Tangerang, dengan jumlah saksi dibatasi yaitu sebanyak dua saksi fakta dan satu ahli. (tia)




Angkot Mogok di Tangerang, Penumpang Terlantar

Polisi bantu warga terdampak angkot mogok.(ist)

Kabar6-‎Aksi mogok para awak angkutan perkotaan di Tangerang berdampak pada penumpukan penumpang di wilayah sekitar.

Hampir seluruh trayek melancarkan aksi mogok beroperasi lantaran pertumbuhan taksi berbasis online semakin marak.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangsel, Ajun Komisaris Lalu Hedwin mengatakan, ‎pihaknya menerjunkan sejumlah unit mobil bantuan. Ini untuk mengantisipasi para penumpang di wilayah ini tak terlantar akibat angkot mogok.

“Ada tiga unit mobil Patwal Satlantas yang dikerahkan untuk membantu warga,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Rabu (8/3/2017).

Perwira menengah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2006 ini menjelaskan,‎ warga penumpang angkutan yang dibantu dari kalangan pelajar dan guru.

Hedwin jelaskan, awalnya unit Patwal Satlantas Polres Tangsel melakukan patroli pengamanan kegiatan unjuk rasa di wilayah Kelapa Dua. Ketika melintas di Jalan Raya Legok tepatnya depan Perum Islamic anak buahnya melihat beberapa anak sekolah dan guru yang terlantar.

“Tudak bisa pulang karena tidak ada angkutan,” jelasnya. Kemudian anggota Patwal Satlantas Polres Tangsel membantu mereka dan mengantar sampai ke rumah‎.

Terpisah,‎ koordinator aksi unjuk rasa, Faizal  menjelaskan, keberadaan transportasi berbasis aplikasi itu dianggap menyerobot pendapatan para sopir angkot‎. Tak hanya itu, taksi online dinilai belum memiliki izin yang jelas dalam kegiatan operasionalnya.**Baca juga: Ratusan Sopir Angkot Geruduk Kantor Walikota , Protes Taksi Online.

“Kalau angkot kan ada izin trayek, KIR dan lain-lain, itu pakai biaya. Kalau mereka kan enggak ada, cuma modal aplikasi. Kasihan sopir angkot ini,” ujarnya.(yud




375 Polisi Kawal Demo Sopir Angkot di Kantor Walikota Tangerang

Demo sopir Angkot.(tia)

Kabar6-Aparat Kepolisian Resort Metropolitan (Polrestro) Tangerang menerjunkan 375 personel yang disiagakan di kawasan Kantor Walikota Tangerang, Rabu (8/3/2017).

Penyiagaan pasukan tersebut lantaran adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan sopir Angkutan Kota (Angkot) di Kantor Walikota Tangerang. Para sopir menuntut agar Pemerintah Kota Tangerang dapat menertibkan transportasi online.

“Ratusan petugas kita terjunkan untuk mengamankan aksi. Diharapkan aksi ini berjalan aman dan damai serta, sesuai dengan tujuan para massa aksi,” ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan.

Pantauan kabar6.com, ratusan angkot dan para supir telah tiba di kawasan Kantor Walikota Tangerang untuk menggelar aksi unjuk rasa.**Bac juga: Ratusan Sopir Angkot Geruduk Kantor Walikota , Protes Taksi Online.

Dalam hal tersebut, para supir juga membawa spanduk bertuliskan “Aksi Damai Penolakan Angkutan Online”. (tia/shy)




Ini Alasan KIP Putuskan Alfamart Sebagai Badan Publik

Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Komisi Informasi Pusat (KIP) mengakui sidang keterbukaan informasi yang melibatkan pemohon Mustolih Siradj yang meminta transparansi dana donasi kepada PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk berjalan cukup alot.

Komisioner KIP, Ahmad Rumadi mengatakan penyebabnya lantaran majelis komisioner sempat berbeda pendapat terkait status badan publik yang disematkan pada perusahaan yang menaungi ritel Alfamart tersebut.

“Memang sempat ada perbedaan pendapat, ada satu komisioner yang tidak sependapat tapi dua komisioner lainnya berpendapat sama bahwa meskipun Alfamart adalah perusahaan privat, tetapi ia melakukan aktivitas donasi yang berkaitan dengan publik sehingga digolongkan sebagai badan publik,” ujar Rumadi kepada kabar6.com saat diwawancarai melalui telepon seluler, Selasa (7/3/2017).

Dengan mengambil suara terbanyak pada majelis komisioner, diputuskanlah Alfamart sebagai badan publik yang harus memenuhi permintaan Mustolih terkait transparansi donasi pada 16 Desember 2016.**Baca jug:35 Pengacara Bantu Mustolih Hadapi Gugatan Alfamart.

Namun, kurang dari dua minggu setelah putusan tersebut, Alfamart menolak putusan tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.**Baca juga:
Tak Ada Istilah Tergugat dan Digugat di Mekanisme KIP.
“Gugatan ini mekanisme biasa, silakan diuji putusan KIP ini di hadapan hukum. Nanti tenaga ahli bidang hukum KIP yang akan memenuhi panggilan PN, bukan hakimnya karena KIP tidak perlu mengarumentasikan putusannya di depan pengadilan karena yang diuji hanyalah putusannya,” tutupnya.(tia)




Produk UMKM di Tangsel Belum Punya Nilai Jual

Sri Setiawati, duduk paling kiri.(yud)

Kabar6-Kepala Pusat Penelitian ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), Sri Setiawati,  menyambut baik kerjasama antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan Kota Daejeon, Korea Selatan. Keduanya sudah menjalin kerjasama terutama dalam pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM).

“Namun diakui di Tangsel pengembangannya masih dilakukan secara tradisional. Sehingga UKM di Tangsel masih belum dapat meningkatkan nilai jualnya,” katanya kepada wartawan di Balaikota Tangsel, Kecamatan Ciputat, Selasa (7/3/2017).

Sri jelaskan, untuk itu dia menilai perlu dilakukan kerjasama antara Pemkot Tangsel dengan Pemkot Daejon dengan difasiliatasi oleh KOICA.

“Jika sudah dikelola dengan tekhnologi maka akan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak, untuk kita yang paling utama itu value aded,” jelasnya.

Puspiptek, menurut Sri siap memberikan pendampingan kepada Pemkot Tangsel, baik dari tenaga ahli maupun fasilitas tekhnologi yang sudah dimiliki Puspiptek.**Baca juga:Wow, Gedung Pusat Inovasi di Tangsel Sedot Rp100 Miliar.

“Jika UKM sudah memanfaatkan tekhnologi maka akan lebih efektif dan efesien kedepannya. Bisa juga misalnya dalam pengawetan makanan dan minuman dengan teknologi iradiasi Batan yang ada di Puspiptek. Sungguh ini akan memberikan keuntungan besar buat kita,” terang Sri.‎(yud)




Wow, Gedung Pusat Inovasi di Tangsel Sedot Rp100 Miliar

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Koica ( Korea international Coorporation Agency) membangun innovation center atau pusat inovasi senilai Rp100 miliar. Gedung 10 lantai itu dibangun untuk meningkatkan daya saing pelaku Usaha Kecil dan Menengah.

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengemukakan, kerjasama antara Kemenristekdikti dengan Korea international Coorporation Agency (KOICA), itu dalam bentuk bantuan management, peralatan, SDM dan pendampingan bisnis UMKM di Kota Tangsel.

“Kerjasamanya antara Kemenristekdikti dengan Koica, objek fokusnya untuk pembangunan Innovation center, lebih dari Smesco yang di Jakarta,” katanya di Balaikota Tangsel, Kecamatan Ciputat, Selasa (7/3/2017).

Menurutnya, pembangunan gedung Innovation Center BSD di Cilenggang, Kecamatan Serpong, itu menghabiskan anggaran mencapai Rp100 miliar yang dibangun secara bertahap selama dua tahun.

“Tahun ini sudah proses tender dengan anggaran Rp 26 miliar, sisanya dilakukan ditahun 2018. Jadi bantuan Korea itu diluar pembangunan gedungnya,” terangnya.

Menurutnya kerjasama dengan KOICA lebih kepada transfer pengetahuan, pengalaman, management dan alih teknologi.**Baca juga: Ratusan Sopir Angkot Geruduk Kantor Walikota , Protes Taksi Online.

“Daejeon itu Kota Industri, pabrik Samsung ada disana sehingga dapat dijadikan acuan dalam membangun kualitas perekonomian di Tangsel kedepannya,” ujar Benyamin.‎(yud)




Tak Ada Istilah Tergugat dan Digugat di Mekanisme KIP

Ilustrasi.(bbs)

Kabar6-Komisi Informasi Pusat (KIP) menyebut PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk tidak sesuai dalam memberikan istilah Tergugat I dan II kepada KIP dan konsumen sekaligus donatur retail Alfamart, Mustolih Siradj.

“Itu hak Alfamart dalam mengajukan gugatan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Hanya saja, penggunaan istilah tergugat dan digugat tidak sesuai. Karena seolah-olah konsumen mengajukan permohonan informasi ke KIP tapi berujung digugat. Ini yang jadi persoalan,” ujar Anggota KIP Ahmad Rumadi menjelaskan, Selasa (7/3/2017).

Menurutnya, dalam mekanisme KIP tidak dikenal istilah tergugat dan digugat, yang ada adalah pemohon dan termohon. Mustolih sebagai pemohon informasi dan Alfamart sebagai termohon informasi.

“Jadi, putusan KIP sedang diuji keabsahannya di mata hukum melalui gugatan yang diajukan Alfamart. Kemudian, Mustolih harus diposisikan sebagai pemohon informasi, bukan tergugat. Jangan diasumsikan sepaket dengan KIP seperti itu. Alfamart seolah memaketkannya. Kalau mau gugat ya uji saja putusannya,” pungkasnya.**BAc juga;35 Pengacara Bantu Mustolih Hadapi Gugatan Alfamart.

Untuk diketahui, PT SAT mengajukan gugatan atas putusan KIP yang menyatakan bahwa PT SAT merupakan badan publik yang wajib memberikan transparansi donasi yang dikumpulkannya. PT SAT juga mendaftarkan Mustolih sebagai Tergugat II dalam gugatan tersebut. (tia)




Ratusan Sopir Angkot Geruduk Kantor Walikota , Protes Taksi Online

tusan angkot siap demo.(Tia)

Kabar6-Ratusan supir angkutan kota (angkot) yang berada di Kota Tangerang berkumpul di Palem Semi Karawaci, Tangerang, Rabu (8/3/2017).

Hal tersebut dilakukan lantaran melakukan persiapan sebelum unjuk rasa di Kantor Walikota Tangerang menolak keberadaan taksi online yang marak beredar.

“Disini kami berkumpul, untuk mempersiapkan secara teknis kesiapan aksi kita. Nantinya, kami (supir) akan berkumpul dengan supir angkutan lainnya di Kantor Walikota Tangerang. Dalam hal ini, kami menuntut agar, pihak Pemerintah dapat menertibkan transportasi online karena, itu sudah mengganggu angkutan umum yang berplat kuning, mereka pun legalitasnya juga tidak jelas,” tegas koordinator aksi, Umar kepada kabar6.com.

Bahkan nantinya, para angkot mengancam akan melakukan aksi demo besar jika Pemkot Tangerang tidak memenuhi tuntutan mereka.

“Apabila taksi online tidak dirapihkan dan tidak dihapus akan ada gerakan dan aksi lanjutan yang lebih besar,” tegasnya.**Baca juga:PWI Dorong Wartawan Korban “Pejabat Arogan” Bawa Kasus ke Ranah Hukum.

Diketahui nantinya, ratusan supir angkot berbagai jurusan akan menggelar aksi demo di sejumlah instansi pemerintah yakni, Kantor Walikota Tangerang, DPRD Kota Tangerang dan Dinas Kominfo Kota Tangerang.**Baca juga;35 Pengacara Bantu Mustolih Hadapi Gugatan Alfamart.

Berikut, rute angkutan yang mengikuti aksi :

1. R07 Binong -Malabar sebanyak 200 angkot
2. R06 A Bonang- Cikokol sebanyak 146 angkot
3. R06 B Legok-Pos sebanyak 200 angkot
4. R19 Perumnas 2- Gading Serpong sebanyak 72 angkot
5. R13 Kelapa Dua- Perumnas 1 sebanyak 60 angkot.(tia)




35 Pengacara Bantu Mustolih Hadapi Gugatan Alfamart

Ilustrasi(bbs)

Kabar6-Mustolih Siradj, konsumen sekaligus donatur yang digugat oleh Alfamart akan dibantu oleh 35 pengacara dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/3/2017).

“Hingga hari ini ada 35 pengacara dengan latar belakang dari Peradi, Pemuda Pancasila Tangerang, LPDH NU pusat, LBH Anshor pusat dan Jawa Barat, Kongres Advokat Indonesia, Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia dan masih banyak lagi. Mereka akan mendampingi saya dalam menghadapi Alfamart di persidangan nanti,” ujar Mustolih kepada kabar6.com melalui telepon seluler, Selasa (7/3/2017).

Menurutnya, para pengacara tersebut menawarkan diri untuk mendampingi Mustolih dalam persidangan lantaran prihatin dengan langkah yang ditempuh Alfamart.

“Sebenarnya tawaran pengacara ada tiga kali lipat dari jumlah tersebut. Tapi karena edisiensi dan efektivitas maka dicukupkan 35 saja. Mereka semua prihatin karena apa yang dilakukan Alfamart berbahaya dan bisa mengusik jutaan konsumen di Indonesia yang melakukan donasi di Alfamart,” jelasnya.

Tak hanya itu, Forum Santri Nusantara bersama para anggotanya juga akan turut hadir dalam persidangan perdana tersebut untuk mengawal proses pengadilan.

“Kebetulan saya santri dan mereka ingin mengawal supaya putusan sidang berpihak pada keadilan. Mereka juga mengeluarkan undangan ajakan kepada masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan besok. Jumlahnya saya belum tahu persis,” lanjutnya.

Hingga kini, pihaknya masih terus berbenah dalam menyiapkan bukti-bukti pendukung untuk persidangan besok.

“Kami sudah ada bukti pendukung, kita akan beberkan besok,” pungkasnya. (tia)