Kabar6-Guru SMA/ SMK sederajat di Banten dan Tangerang Raya, mengeluhkan kebijakan Bank BJB yang mengharuskan mereka membayar biaya administrasi sebesar Rp50 ribu, untuk mendapatkan surat referensi keaktifan rekening.
Kebijakan itu muncul, menyusul adanya aturan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang mewajibkan para guru untuk melampirkan surat referensi rekening aktif dari Bank BJB, sebagai salah satu syarat dalam pemberkasan tunjangan sertifikasi profesi tahun 2017.
“Minggu-minggu ini, guru- guru SMA/ SMK baik Negeri maupun Swasta, harus pemberkasan tunjangan sertifikasi profesi tahun 2017. Salah satu syaratnya, harus ada surat aktif rekening, yaitu surat reference yang menyatakan bahwa rekeningnya masih aktif, maka berbondong bondonglah guru SMA/SMK se- Banten sebanyak 6200 orang ke BJB yang tersebar di berbagai KCP di setiap kab/kota yang ada di wilayah Provinsi Banten. Satu orang guru diharuskan membayar administrasi sebesar Rp50 ribu,” ungkap Nunu Oey, salah satu Guru SMK di Kota Tangerang Selatan, kepada Kabar6.com, Jum’at (31/3/2017).
Tahun sebelumnya, kata dia, tidak ada aturan yang mengaharuskan untuk melampirkan surat keterangan keaktifan rekening dari Bank BJB. Para guru, biasanya hanya melampirkan legalisir header buku tabungan saja.
Namun untuk tahun ini, semenjak SMA/ SMK diambilalih pengelolaannya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten, muncul aturan baru bahwa para guru harus melampirkan surat aktif rekening bank.
“Dulu aturannya enggak kayak gini. Sekarang, malah kita harus bayar Rp50 ribu. Dan, kami baru tahu, kalau begini caranya kami keberatan dong,” katanya.
Ditambahkannya, keberatan kaum ‘Oemar Bakri’ ini tentunya bukan karena nominal uangnya yang besarannya cuma Rp50 ribu.
Tetapi, ketika uang Rp50 ribu perorang itu dikalikan sebanyak 6200 guru Negeri dan Swasta se- Banten, maka hasilnya mencapai Rp310.000.000. Uang sebesar itu diraup Bank BJB hanya dalam kurun waktu kurang dari sebulan.
“Belum ada penjelasan secara tertulis formal mengenai biaya administrasi ini. Tapi ada beberapa sekolah yang memang tidak mau membayar, dengan alasan keberatan. Ini butuh penjelasan dari Dinas Provinsi dan Bank BJB Banten,” tegasnya.
Senada dikemukakan Bunda Resha Rausya, salah seorang guru honor di Sekokah Luar Biasa (SLB), pihaknya membenarkan adanya pungutan sebesar Rp50 ribu dari pihak Bank BJB tersebut.
Dia, mengaku keberatan atas pungutan itu, karena dengan status dirinya hanya guru honor dengan penghasilan pas- pasan.
“Bener guru- guru SLB se- Banten juga begitu dipungut Rp50 ribu oleh bank. Padahal, dulu mah tidak sebelum SMA/SMK diambilalih oleh Provinsi. Kita sebagai guru honorer SLB merasa keberatan, tapi gimana lagi takut enggak cair sertifikasi nya. Tolog diusut ya pak,” ucapnya.(Tim K6)