Bandar Besar Narkotika Dibekuk di Serpong Utara
![Barang-bukti-narkotika](http://kabar6.com/wp-content/uploads/0-8s/tgr/tangsel/Barang-bukti-narkotika.jpeg)
![](images/0-8s/tgr/tangsel/Barang-bukti-narkotika.jpeg)
Kabar6-Polresta Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap peredaran ekstasi ribuan butir. Tiga pelaku yakni SRD (17), MF (210 dan AG (26) ditangkap dengan barang bukti ekstasi sebanyak 1.835 butir.
Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap SRD dan MF di Pakujaya, Serpong Utara, Kota Tangsel. Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi sat paket sabu.
“Dari keterangan SRD dan MF polisi mengantongi identitas AG dan meringkusnya di Pakujaya, Serpong Utara,” paparnya.**Baca Juga: Yah Beib Aku Kena Razia KTP di Serpong
Bachtiar mengatakan dari tangan AG, polisi menyita barang bukti ekstasi sebanyak 1.835 butir. Bahkan, AG mengaku dirinya usai bertransaksi puluhan ribu butir ekstasi dan satu kilogram sabu.
“Kurang lebih ada 50 ribu butir ekstasi dan 1,5 kilogram sabu. Semuanya sudah diantar ke pemesan,” katanya.
Kepada polisi, AG mengakui barang haram tersebut diperoleh dari bandar bernama Abeng. Setiap mengantar, AG diberi upah Rp10 juta.**Baca Juga: Warga Resah, Jalan di Cilenggang Kurang PJU
Atas perbuatannya, SRD dan MF dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan AG terjerat Pasal 114 dan 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati dan denda paling sedikit Rp1 miliar.(dina)