Tiga Calo PPDB di Tangerang Dibekuk Polisi
Kabar6-WS, BH, dan Z, pelaku percaloan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Tangerang berhasil diringkus jajaran Polsek Jatiuwung pada Rabu (12/7/2017). Ketiganya ditangkap secara terpisah dari hasil pengembangan kasus yang sudah bergulir sejak tahun 2016.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Agung Budi Leksono mengatakan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya.**Baca Juga: Ngaku ‘ Smart City’ Situs PPDB Tangsel Susah Diakses
“Ya, ini kasus sejak 2016. WS berperan mencari korban yang ingin masuk sekolah negeri favorit, yakni SMPN 8 Tangerang. Lalu, BH yang berperan meyakinkan korban bahwa ia memiliki ‘orang dalam’ untuk mempermudah proses transaksi. Sedangkan, Z hanya membantu operasional saja,” ujar Agung kepada kabar6.com, Jumat (14/7/2017).
Ketiga pelaku tersebut memasang tarif Rp22 juta per anak yang akan dimasukkan ke sekolah favorit tersebut.**Baca Juga: Diduga Banyak Pungli di SDN Tangsel
“Nah, itu hanya penipuan. Setelah korban memberikan uangnya, para pelaku melarikan diri sampai ke Palembang dan baru berhasil kami amankan Rabu (12/7/2017) malam,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (tia)