1

Walah..di Hotel Flamboyan Neglasari Ada Pria Bugil Tewas

Polisi sedang memeriksa keadaan korban.(foto:tia)

Kabar6-UM (45) ditemukan tewas dengan kondisi bugil serta mulut mengeluarkan busa di Hotel Flamboyan kamar nomor C 09, Jalan Sitanala Nomor 35, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolsek Neglasari, Kompol Khori menjelaskan jasad korban pertama kali ditemukan oleh petugas hotel Rabu (19/7/3017) pukul 12.30 Wib, saat hendak mengingatkan korban untuk check out.

“Korban check in pagi tadi jam 3.25 WIB bersama teman wanitanya. Namun, saat ditemukan jam 12.30 WIB korban sudah tewas dalam kondisi bugil, telentang di samping kasur dan ada busa keluar dari mulutnya. Saat dicek, teman wanitanya sudah tidak ada,” ujar Khoiri kepada kabar6.com, Rabu (19/7/2017).

Menurut kesaksian petugas hotel, kata Khoiri, saat ia memeriksa kamar korban sekitar pukul 8.00 WIB masih terdengar suara mendengkur korban.

“Posisinya pintu kamar tidak terkunci. Barang berharga milik korban pun masih ada, seperti handphone dan uang tunai Rp. 350 ribu,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi tidak menemui adanya bekas penganiayaan pada tubuh korban.

“Tidak ada tanda penganiayaan. Korban diduga tewas lantaran over dosis obat kuat, karena kami menemukan ada botol minuman suplemen dan beberapa kertas yang berisi serpihan obat. Ini akan diperiksa lebih lanjut oleh ahlinya,” jelasnya.

Kini, korban pun dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan outopsi. Sementara, polisi masih mencoba menghubungi pihak keluarga korban. (tia)




Toko “Nyo Hoka” Pakuhaji Jual Kosmetik dan Obat Palsu Digrebek

Toko Nyo Hoka penjual kosmetik dan obat palsu.(foto:shy)

Kabar6- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, beserta aparat kepolisian Polda Metro Jaya menggerebek sebuah toko kosmetik “NYO HOKA” di Jalan Simpang 4 Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (19/7/2017).

Toko kosmetik tersebut ternyata merupakan salah satu pendistribusi obat-obat terlarang serta kosmetik ilegal.

“Saat ini sejumlah barang sedang kami lakukan pendataan begitupun dengan pegawai yang sedang kami periksa, serta dua pembeli di toko kosmetik tersebut,” ungkap Penyidik BPOM Banten, Sinta.

Pihaknya pun, masih menyelidiki lokasi pembuatan obat-obat terlarang serta kosmetik ilegal tersebut.”Kami masih menyelidiki darimana pemilik mendapatkan barang barang ilegal dan terlarang ini,” tutupnya. (Shy)




Luka Parah, Pedagang Balon Udara yang Meledak Bernama Parto

Parto saat menjalani pengobatan (foto:tia)

Kabar6-Parto (50), tukang balon udara yang tabung gas pengisi udaranya meledak di depan Sekolah Bina Insani, Jalan H. Mansyur, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mengalami luka bakar cukup tinggi di sekujur tubuhnya.

Kapolsek Cipondoh, Kompol Batu Suseno mengatakan Parto mengalami luka bakar 50 persen dan saat ini masih berada di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Usada Insani, Kota Tangerang.**baca juga:Akibat Tabung Balon Gas Meledak di Cipondoh 19 Siswa Luka.

“Ya, korban sempat dibawa ke RS Mulya Pinang, tapi dirujuk ke RS Usada Insani karena luka bakar yang dideritanya cukup parah,” ujar Bayu saat dihubungi kabar6.com, Rabu (19/7/2017).

Parto mengalami luka bakar pada tubuhnya bagian kanan, kulit di perut terkelupas akibat terbakar dan patah kaki kanan.**baca juga:Tabung Gas Balon Udara Meledak di Depan SD Bina Insani.

“Saat ini korban masih di UGD dan belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk diketahui, tabung gas pengisi balon udara milik Parto meledak saat sedang digunakan sekitar pukul 7.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, lalu lintas di sekitar lokasi pun sempat mengalami kemacetan cukup panjang. (tia)




Akibat Tabung Balon Gas Meledak di Cipondoh 19 Siswa Luka

Korban luka dibawa ke rumah sakit.(foto:tia)

Kabar6-Sebanyak 19 siswa SMK Bina Insani mengalami luka akibat ledakan tabung gas pengisi balon udara di depan Sekolah Bina Insani, Jalan H. Mansyur, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolsek Cipondoh, Bayu Suseno mengatakan dari 19 siswa yang mengalami luka, tujuh siswa diantaranya hingga kini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Mulya Pinang.

Sementara, 12 siswa lainnya hanya mendapat pengobatan saja dan sudah diperbolehkan untuk pulang.** baca juga:Tabung Gas Balon Udara Meledak di Depan SD Bina Insani.

“Ya, ketujuh siswa tersebut mengalami luka yang agak berat, tapi tidak terlalu parah sehingga masih menjalani perawatan di RS Mulya Pinang,” ujar Bayu saat dihubungi kabar6.com, Rabu (19/7/2017).

Ketujuh siswa tersebut, yakni TP (16), RW (15), SP (16), II (16), GR (15), HW (15) dan SS (16) yang sebagian besar mengalami luka di tangan, kaki, dan wajahnya akibat terkena serpihan ledakan tabung gas pengisi balon udara.

“Para korban pelajar ini merupakan siswa baru. Saat kejadian memang merek berada di dekat lokasi untuk membeli balon. Balon tersebut digunakan untuk acara MOS (Masa Orientasi Siswa,red) di sekolahnya,” jelasnya.**baca juga:Pungutan Liar Masih Marak di Sekolah.

Untuk diketahui, tabung gas pengisi balon udara milik Parto (50) meledak secara tiba-tiba saat sedang digunakan. Sementara itu, Parto masih berada di Unit Gawat Darurat RS Usada Insani guna mendapatkan pengobatan lantaran mengalami luka bakar 50 persen. (tia)




Di Serpong Utara, Istri Disuruh ke Bank, Suami Gandir di Rumah

Polisi datang saat Suryadi masih tergantung.(foto:dina) 

Kabar6-Suryadi (25), gantung diri  di rumahnya  di Jalan Paku Alam, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.Saat itu rumahnya dalam keadaan sepi.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, mengatakan, Rabu (19/7/2017) sekitar pukul 11.00 WIB, istrinya diminta ke bank untuk mengambil uang oleh Suryadi.

“Sekitar pukul 12.15 WIB istri pulang dari bank melihat suami sudah dalam keadaan tergantung,” ujarnya.

Saat diperiksa pun tidak ada tanda-tanda penganiayaan.”Kita sudah mengecek tidak ada luka penganiayaan selain luka di lehernya,” jelasnya.

Informasi yang diperoleh, Suryadi mengalami kegagalan usaha bulan Mei tahun 2017. 

Saat ini korban sudah ditangani pihak kepolisian dan sudah diantar ke Rumah Sakit Omni guna penyelidikan lebih lanjut. (dina)




Ratusan Personel Polisi Amankan Pilkades Kabupaten Tangerang

Kapolresta Tangerang AKBP M Sabilul Alif. (shy)

Kabar6-Sebanyak 500 aparat kepolisian nanti akan disiagakan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2017 di Kabupaten Tangerang.

“Kita siagakan 400 aparat Polresta Tangerang dan 100 anggota Brimop Polda Banten,” ujar Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif, Rabu (19/7/2017).

Para personel nantinya akan disebar di 12 Desa pada 9 Kecamatan wilayah hukum Polresta Tangerang.**Baca Juga: Perppu Soal Ormas, Begini Kata MUI Kabupaten Tangerang

“Selain melakukan patroli, mereka akan menjaga lokasi lokasi rawan akan transaski politik uang dan sampai saat ini masih kita lakukan pemetaan terhadap lokasi tersebut, karena kerawanan itu akan berubah pada detik-detik pelaksanaan Pilkades,” terangnya.

Berikut sejumlah desa yang melaksanakan Pilkades berikut wilayah hukum :
-Polresta Tangerang
Kecamatan Jambe : Desa Pasir Barat
Kecamatan Solear : Desa Cikasungka
Kecamatan Mekarbaru : Desa Cijeruk
Kecamatan Mauk : Desa Tegal Kunir Kidul
Kecamatan Cikupa : Desa Bitung Jaya
Kecamatan Tigaraksa : Desa Pasir Nangka
Kecamatan Panongan : Desa Rancaiyuh
Kecamatan Kemiri : Desa Kemiri dan Legok Sukamaju
Kecamatan Sukadiri : Desa Pekayon, Desa Kosambi dan Desa Gintung.

Diketahui, Pilkades serentak akan dilakukan pada 27 Agustus 2017 di 16 Desa dan 13 Kecamatan. (Shy)




Tahun Ini, Gebrak Pakumis “Sikat” 1.000 Rumah Kumuh di Tangerang

Salah satu rumah yang akan direhabilitasi (Agm)

Kabar6-Tahun ini (2017), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) akan merehabilitasi 1.000 rumah warga tidak mampu yang tersebar di 29 kecamatan yang ada.

Sedianya, rehabilitasi tersebut dilakukan melalui program Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat Kumuh dan Miskin (Gebrak Pakumis).

Bila dibandingkan dengan tahun 2016, jumlah penerima bantuan program Gebrak Pakumis tahjn ini lebih sedikit.

Koordinator Fasilitator Program Gebrak Pakumis, Chamdani mengatakan, sedianya tahun 2016 lalu ada sebanyak 1.071 rumah kumuh yang direhabilitasi. Dan, tahun ini ditargetkan akan ada sebanyak 1.000 rumah yang akan direhabilitasi.

“Pelaksanaan akan dimulai Bulan Oktober mendatang, setelah pencairan anggaran,” ungkap Chamdani.

Sedianya, Chamdani merinci bila dari total 1.000 rumah warga yang akan direhabilitasi tersebut, titik terbanyak berada di Kecamatan Jayanti. “Di Kecamatan Jayanti tercatat ada 80 rumah yang kondisinya memprihatikan dan ini yang paling banyak,” kata Chamdani.

Nantinya, lanjut Chamdani, setiap rumah yang telah diajukan untuk menerima bantuan akan dianggarkan sebesar Rp 14,5 juta.**Baca juga: Sayap Golkar di Banten Tolak Munaslub Bagi Setnov.

“Mengingat adanya inflasi dan lainnya anggaran tahun ini lebih besar dari tahun lalu sebesar Rp13,2 juta, dari total anggaran Rp15 miliar pertahun,” jelas Chamdani.**Baca juga: Perppu Soal Ormas, Begini Kata MUI Kabupaten Tangerang.

Diketahui, Program Gebrak Pakumis digulirkan sejak 2011 lalu ini bertujuan mengentaskan kemiskinan dan persoalan pemukiman kumuh dan tidak layak huni.(agm)




Perppu Soal Ormas, Begini Kata MUI Kabupaten Tangerang

Ketua MUI Kabupaten Tangerang Ues Nawawi. (shy)

Kabar6-Adanya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang berharap tidak terjadi multi tafsir.

“Tentu harus waspada mau dibawa kemana arah aturan ini. Karena kita khawatir dalam aturan tersebut terdapat pasal pasal yang muti tafsir dan dikhawatirkan pada nanti berganti rezim penafsiran tersebut akan dimanfaatkan parpol (partai politik) untuk menggusir lawan politiknya,” terang Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Ues Nawawi, Rabu (19/7/2017).**Baca Juga: Ada Orang Kondisi Terikat Dibuang di Citra Raya

Kendati demikian, pihaknya mendukung apapun yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kita berpikiran baik saja dan apabila tujuan baik tentu kami setuju. Namun, harus betul betul dikaji supaya tidak ada multi  tafsir,” ujar Ues.

Diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.  (Shy)




Pungutan Liar Masih Marak di Sekolah

Budi Usman. (Dok K6)

Kabar6-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Permendikbud itu terbit untuk merevitalisasi peran dan fungsi komite sekolah agar dapat menerapkan prinsip gotong royong, demokrasi, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, Permendikbud yang ditetapkan pada 30 Desember 2016 itu bertujuan meningkatkan mutu pelayanan pendidikan oleh satuan pendidikan.**Baca Juga: Soal PPDB, Kota Tangerang Tunggu Respon Mendikbud

“Jadi, masyarakat dapat ikut serta bergotong royong memajukan pendidikan di sekolah secara demokratis dan akuntabel. Nantinya masyarakat dapat membedakan mana saja yang tergolong sumbangan dan bantuan melalui komite sekolah, pungutan pungutan pendidikan yang sah oleh sekolah dan pungutan liar oleh oknum,” kata Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jakarta (16/1/ 2017).

Lembaga Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH)  dan ICW menemukan masih adanya praktik pungutan liar di beberapa sekolah Negeri di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Orangtua siswa masih diminta membayar untuk beberapa hal, seperti saat seleksi masuk, membeli buku paket pelajaran sekolah, lembar kerja siswa, hingga untuk studi banding atau tour. Divisi Riset TRUTH, Oki Anda, Rabu (22/3/2017), menyebutkan, penelitian dilakukan di 15 sekolah dengan pembagian lima SD, lima SMP, dan lima SMA/SMK di  Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Total ada 40 narasumber yang diwawancarai dalam penelitian tersebut.**Baca Juga: Diduga Oknum Guru Terlibat Percaloan di PPDB Kota Tangerang

Hasilnya, hampir di setiap sekolah ditemukan adanya pungutan yang dilakukan sekolah. Padahal, hal itu telah ditanggung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) lewat APBN dan BOSDA (APBD). Komponen yang paling besar yaitu pembelian buku paket, Lembar Kerja Siswa (LKS), dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Selain itu, ada juga komponen lain, seperti pembangunan/renovasi sekolah, perpisahan sekolah, dan daftar ulang. Ada juga pungutan yang dibebankan kepada orangtua siswa yang tidak ditanggung oleh BOS ataupun BOSDA. Dalam hal ini,  seharusnya sekolah tidak boleh mewajibkan. Beberapa hal, seperti seragam sekolah, kegiatan kurban, studi banding, buku tahunan siswa, tes kecerdasan, dan peringatan hari besar, juga dibebankan kepada orangtua.

Penyelenggaraan pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar secara jelas dan tegas diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbagai perangkat peraturan yang spesifik mengatur tentang jenis-jenis larangan pungutan pun telah diterbitkan.

Di sisi lain Pemerintah telah menggulirkan dana BOS dengan tujuan khusus untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa jenjang pendidikan dasar (kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional dan sekolah bertaraf internasional). Dan Sejak Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP mencapai 98,2 persen pada tahun 2010, Pemerintah juga menggulirkan dana BOS untuk SMA. Namun, terlepas dari problematika yang dialami sekolah, masih tetap saja ada sekolah melakukan pungutan-pungutan dengan berbagai dalih dan ketidaktahuan batasan atas larangan yang dimaksud dalam aturan.

Pada tulisan ini Saya akan memaparkan dimensi hukum tentang pungutan dan sumbangan, pengadaan pakaian seragam serta pengadaan buku teks pelajaran bagi sekolah pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat bantuan dana dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan.

Pungutan dan sumbangan, pungutan dan sumbangan memiliki definisi yang berbeda.

Pasal 1 ayat (2) Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar menyebutkan bahwa Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan sumbangan dijelaskan pada ayat (3), sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Sekolah yang diselenggarakan pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang mengambil pungutan bagi biaya satuan pendidikan, hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 9 Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012. Bahkan sekolahsekolah yang dimungkinkan melakukan pungutan seperti sekolah dikembangkan/dirintis bertaraf internasional, sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah tetap tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar/kelulusan peserta didik serta pungutan tersebut tidak diperbolehkan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan lainnya.

Yang dapat dilakukan oleh sekolah yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah hanya menerima sumbangan yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan. Dan dimensi sumbangan dalam Permendikbud 44 Tahun 2012 adalah bersifat sukarela (tidak wajib), tidak memaksa, tidak mengikat dan jumlah maupun jangka waktunya tidak ditentukan oleh pihak sekolah, komite sekolah atau lembaga lain pemangku kepentingan satuan pendidikan.

 Artinya bentuk-bentuk pungutan semacam uang komite dan uang pembangunan yang ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya tidak boleh dilakukan. Dan penting juga untuk dipahami bersama, pembangunan fisik semisal ruang kelas, rumah ibadah dan kendaraan operasional yang mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah bukanlah tanggung jawab peserta didik atau orang tua/walinya untuk merealisasikannya.

 Kepentingan tersebut merupakan kewajiban Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Sehingga realisasi pembangunan fisik penunjang penyelenggaraan kegiatan belajar tersebut harus diupayakan pihak sekolah dengan mengusulkan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan. Bila anggaran daerah memang tidak memungkinkan merealisasikan pembangunan dalam jangka waktu yang singkat sedangkan kebutuhan sekolah mendesak, pihak sekolah dapat mewacanakan kebutuhan tersebut kepada orang tua/wali peserta didik melalui komite sekolah.

 Dan tetap yang boleh dilakukan adalah sumbangan bukan pungutan. Dimensi hukum pungutan dan sumbangan ini dalam hal memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan, sehingga pungutan-pungutan lain seperti uang titipan, uang kenang-kenangan jelas merupakan perbuatan melawan hukum.

Pakaian seragam secara hukum tidak dapat diwajibkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan/atau orang tua/walinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.

Larangan mewajibkan pakaian seragam ini tidak hanya untuk jenis pakaian seragam nasional, tapi juga pakaian seragam khas sekolah. Pengadaan pakaian seragam khas sekolah dapat dilakukan ketika jenis dan model pakaian tersebut telah diumumkan secara terbuka kepada peserta didik dan/atau orang tua/walinya. Sehingga wali peserta didik yang telah mendapatkan informasi tentang jenis dan model pakaian seragam khas sekolah memiliki pertimbangan apakah mengusahakan sendiri atau membeli/menjahit melalui tawaran dari pihak sekolah dan/atau pihak terkait sekolah.

Karena pengadaan seragam khas sekolah, seperti pakaian seragam olahraga dan seragam praktik merupakan bentuk fasilitasi dan kemudahan serta alternatif pilihan kepada peserta didik dan/atau wali peserta didik. Artinya pengadaan pakaian seragam khas sekolah merupakan bentuk fasilitasi dan alternatif, bukan kewajiban yang ditetapkan oleh pihak sekolah kepada peserta didik dan/atau wali peserta didik. Dan penting juga dipahami, tawaran menjahit sendiri atau membeli melalui sekolah tidak berlaku bagi peserta didik yang mendapatkan pakaian seragam bekas (layak pakai) yang diperoleh dari peserta didik yang telah tamat asalkan sesuai dengan jenis dan model yang ditetapkan pihak sekolah.

Buku pelajaran, aturan teknis tentang buku sekolah diatur dalam Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Peraturan tersebut merincikan tentang kriteria buku teks pelajaan, buku panduan bagi pendidik, buku pengayaan dan buku referensi yang diperbolehkan bagi sekolah. Mengenai pengadaan atau pembelian buku diatur dalam Pasal 7, bahwa pendidik/guru dapat menganjurkan bukan mewajibkan kepada peserta didik yang mampu secara ekonomi untuk memiliki buku.

Untuk memiliki buku bagi yang mampu dan bersedia (atas keinginan sendiri bukan paksaan dari pendidik), peserta didik atau orang tua/walinya membeli langsung kepada pengecer. Artinya tidak diperbolehkan transaksi jual-beli buku dilakukan oleh pendidik/guru secara langsung ataupun tidak langsung.

Secara tidak langsung maksudnya pendidik/guru mengarahkan pembelian buku di toko buku tertentu atau toko usaha fotokopi atau kepada seseorang yang telah memegang absensi siswa guna menandai siswa yang membeli atau tidak membeli buku. Arahan untuk membeli di toko tertentu atau kepada seseorang yang ternyata memiliki data absensi nama siswa patut diduga merupakan modus bagi pendidik/guru menjual buku secara tidak langsung kepada siswa.

 Yang paling penting untuk dipahami bahwa Pasal 7 ayat (4) Permendikbud Nomor 2 Tahun 2008 mewajibkan sekolah menyediakan buku teks di perpustakaan dan pendidik/guru menganjurkan kepada seluruh peserta didik untuk meminjam buku teks pelajaran diperpustakaan sekolah. Karena dana BOS salah satu peruntukannya adalah pengadaan buku teks pelajaran.

Kalaupun dana BOS tidak memungkinkan mengadakan buku teks pelajaran sejumlah peserta didik atau bantuan buku teks pelajaran dari Kementerian Pendidikan belum disalurkan, tidak ada alasan bagi sekolah untuk mewajibkan peserta didik untuk membeli buku. Mewajibkan peserta didik membeli buku merupakan perbuatan melanggar hukum bagi sekolah dan pendidik/guru khususnya.

Pihak sekolah yang meyakini bahwa metode pembelajaran dewasa ini lebih efektif bila peserta didik memiliki buku seperti pegangan pendidik. Maka seharusnya pihak sekolah dengan dana BOS mengutamakan mengadakan buku di perpustakaan atau memfotokopi buku teks pelajaran yang hak ciptanya dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan memang secara aturan diperkenankan untuk digandakan (agar tidak melanggar UU Hak Cipta).

Untuk mewujudkan fungsi pendidikan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, memang perlu komitmen bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Anggaran pendidikan 20 persen sebagaimana amanah dalam Pasal 31 UUD 1945 wajib dilaksanakan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan harus rutin melakukan evaluasi kebutuhan sekolah yang dinaunginya agar dapat menentukan program prioritas bersumber dari anggaran pendidikan daerah. Elemen masyarakat yang mampu secara ekonomi diharapkan berpartisipasi maksimal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di daerahnya atau minimal di sekolah tempat anaknya menempuh pendidikan.

Hak-hak pendidik/guru semisal tunjangan sertifikasi yang sering telat pembayarannya agar juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk menyelesaikannya. Apabila keterlambatan pembayaran sertifikasi tersebut bersumber dari Pemerintah Pusat, harus “dikejar” agar menemukan solusi, tapi bila kesalahan tersebut bersumber dari kelalaian Dinas terkait, ambil tindakan tegas untuk menyelesaikannya.

Bila perlu beri sanksi pemecatan bagi para birokrat yang ternyata ditemukan bukti sengaja tunjangan sertifikasi dibayarkan telat untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi. Lembaga pendidikan bukanlah lembaga profit untuk mendapatkan keuntungan materi, semoga pelayanan pendidikan di Negara  tercinta dapat berjalan dengan baik dan sejalan dengan aturan yang berlaku. (**)

Tulisan Ini dikirim oleh Ketua Komite SMAN  12 Kabupaten Tangerang
Budi Usman




Program Perubahan Desa Jadi Kelurahan Bakal Dihapus

Sekda Iskandar Mirsad didampingi Ketua MUI Kab. Tangerang Ues Nawawi.(foto:shy)

Kabar6-Program Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait perubahan status desa menjadi kelurahan terpaksa dihapus. Hal tersebut karena para warga enggan mengubah status desa menjadi kelurahan dengan alasan besarnya anggaran dana desa.

“Program itu sudah dihapus dan memang sebelumnya ada pada RPJMD kita di tahun 2013. Seharusnya sudah terealisasi tahun ini, namun salahsatu syarat pengubahan status desa menjadi kelurahan harus persetujuan masyarakat, tapi karena mereka enggan ya tidak bisa terlaksana,” terang Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad, Rabu (19/7/2017).

”Hal itu untuk membangun desa, karena pada era sebelumnya anggaran desa minim, tapi saat ini sudah ada anggaran khusus desa dengan jumlah cukup besar. Jadi, itu juga alasan mereka tidak ingin mengubah status menjadi kelurahan, karena anggaran kelurahan masih dari daerah,” ungkapnya.

Diketahui, kurang lebih 40 desa yang menolak adanya perubahan status tersebut. (Shy)