Domisili Fiktif, ULP Kota Tangsel Bakal Dilaporkan ke KPK
![LPSE-Kota-Tangsel](http://kabar6.com/wp-content/uploads/0-8s/tgr/tangsel/LPSE-Kota-Tangsel.jpg)
![](images/0-8s/tgr/tangsel/LPSE-Kota-Tangsel.jpg)
Kabar6-Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bajal dilaporkan ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut bakal dilayangkan terkait banyaknya dugaan proses lelang yang janggal di Kota Tangsel.
Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Edy Sapros mengatakan proses lelang di Kota Tangsel menurutnya harus dibenahi. Hal ini menyusul adanya dugaan kejanggalan pada proses lelang proyek Tambahan Ruang Kelas (TRK) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Jombang senilai Rp11 miliar.**Baca Juga: Domisili Pemenang Lelang Proyek Rp11 M di Tangsel Diduga Fiktif
“Kami menyerukan kepada semua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat yang ada di Tangsel merapatkan barisan untuk menyikapi masalah ini,” ujarnya menjelaskan kepad Kabar6.com, Senin (31/7/2017).**Baca Juga: Domisili Fiktif, ULP Kota Tangsel Didesak Uji Forensik
Tak hanya itu, PT Jasa Konstruksi Internusa juga pernah memenangkan lelang di Kota Tangsel. Salahsatunya yakni lelang pengadaan alat-alat kedokteran umum di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang tahun 2012 senilai Rp2 miliar. Dalam pengumuman di Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), perusahaan pemenang juga menggunakan alamat Jalan Sulawesi, Blok MD, Nomor 11, Rt009/008, Sektor XIV-6, BSD, Kota Tangsel.**Baca Juga: Aneh, Perusahaan Domisili Fiktif Bisa Punya Izin di Tangsel
“Artinya kan sudah lama alamat tidak jelas ini dibiarkan oleh aparat penegak hukum di Kota Tangsel. Proses lelang ini sangat janggal. PPTK proyeknya juga harus diperiksa. Kami ingin langsung melaporkan masalah ini langsung ke Mabes Polri maupun ke KPK. Masyarakat bisa menyimpulkan kenapa kami tidak melaporkannya ke penegak hukum di Kota Tangsel,” paparnya.
Edy juga menegaskan, pihaknya mengantongi sejumlah bukti bahwa ada perusahaan berdomisi di Kota Tangerang yang kerap dipinjam atau digunakan oleh oknum di Kota Tangsel. perusahaan tersebut kerap menang dalam lelang proyek di Kota Tangsel.**Baca Juga: Kejari Tangerang Akan Selidiki Lelang Proyek TRK SDN 2 Jombang
“Perusahaan itu kalau menang lelang nilai proyeknya besar-besar. Kami punya datanya dan akan menjadi satusatu bahan laporan kami ke Mabes Polri dan KPK,” katanya.
Dalam LPSE Kota Tangsel diumumkan bahwa pemenang lelang proyek penambahan ruang kelas SD Negeri 2 Jombang yakni PT Jasa Kontruksi Internusa. Di pengumuman tersebut, alamat perusahaan tertera Jalan Sulawesi, Blok MD, Nomor 11, Rt009/008, Sektor XIV-6, BSD, Kota Tangsel. PT Jasa Kontruksi Internusa menang lelang dengan nilai HPS Rp11.516.633.000.**Baca Juga: Dugaan Domisili Fiktif, DBPR Tangsel Bakal Surati ULP
Saat tim Kabar6 melakukan penelusuran, alamat perusahaan tersebut tak jelas. Hal tersebut dipastikan oleh sekuriti di Jalan Sulawesi Sektor XIV BSD Kota Tangsel.
“Kalau di Jalan Sulawesi tidak ada nama blok MD. Bloknya hanya satu huruf seperti A atau E,” ungkap salah seorang sekuriti. Selain itu, di Jalan Sulawesi, tidak ada Rt009/008 seperti yang tertera di alamat perusahaan peemenang lelang.
“Enggak ada pak di sini Rt009/008. Kalau di sini Rt004/011,” ujar sekuriti tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangsel Deden Deni mengatakan saat ada pengumuman pemenang lelang, pihaknya melakukan verifikasi lapangan untuk mengecek lokasi kantor perusahaan pemenang lelang.
“Sepertinya tidak ada kesalahan. Karena kami cek lokasi alamat perusahaannya,” ungkap Deden.
Ditanya soal kesalahan ketik, Deden pun membantahnya. Pasalnya, alamat yang tertera dalam pengumuman pemenang lelang disesuaikan dengan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), akta perusahaan maupun berkas yang mencantumkan alamat perusahaan.
“Kayaknya juga enggak mungkin. Karena alamat itu berdasarkan berkas yang terkirim ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” katanya.(az)