1

Pengamat: BKPP Tangsel Tak Punya Legal Standing

Ilustrasi. (Dok K6)

Kabar6-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak punya kedudukan hukum atau legal standing dalam kasus penipuan berkedok‎ promosi atau kenaikan pangkat. Ini menyusul maraknya kasus yang menyasar ke Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.

“Yang menjadi korban penipuan itu kan ASN. Jadi harus ASN langsung yang melapor. BKPP tidak memiliki legal standing,” ungkap pengamat hukum dari LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie kepada kabar6.com, Selasa (29/8/2017).**Baca Juga: ‎Polresta Tangsel Tunggu Laporan Korban Kasus Penipuan Jabatan 

Menurutnya,‎ BKPP Kota Tangsel seharusnya melihat dengan kacamata lain. Biarkan masalah penipuan para individu ASN langsung yang melaporkan kerugiannya ke polisi.

BKPP seharusnya melihat dan mencatat ASN yang menjadi korban penipuan. Hamin berpandangan, kemungkinan besar ASN tersebut tidak memiliki integritas.

“Hal ini karena nyata-nyata mentolelir, menghalalkan cara-cara haram seperti suap,” ujarnya.‎(yud)




‎Polresta Tangsel Tunggu Laporan Korban Kasus Penipuan Jabatan 

Kapolresta Tangsel AKBP Fadli Widiyanto. (Dok K6)

Kabar6-Aparat kepolisian resort (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan tidak bisa menindaklanjuti‎ informasi maraknya kasus penipuan yang menimpa pejabat di pemerintah daerah setempat. Meski laporan resmi secara tertulis telah diserahkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

“Staf Bapak Apendi menyerahkan surat resmi perihal dugaan ada oknum yang memakai nama BKPP. Namun demikian ditegaskan bahwa surat yang diserahkan itu bukan laporan kepolisian,” kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, Senin (28/8/2017).

Ia memastikan, bahwa hingga kini belum ada surat laporan resmi dilayangkan ke Polres Tangsel. Makanya ia menyarankan supaya Pemkot Tangsel membuat laporan resmi ke institusi kepolisian.**Baca Juga: BKPP Tangsel Laporkan Penipuan Berkedok Naik Pangkat

Fadli pertegas, terutama bagi korban yang merasa sudah pernah menjadi korban penipuan. Keterangan serta alat bukti yang diberikan korban dapat dijadikan modal penting bagi polisi untuk melakukan penyidikan kasus tersebut.

“Jadi belum ada laporan polisi resmi. Kita sarankan pemkot membuat laporan resmi bukan hanya surat peberitahuan karena jika ada orang yang ditipu mereka yang harus melaporkan,” tegas Fadli.

Menurutnya, korban perlu dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan sebagai korban perlu serta pihak yang merasa dirugikan, 

“Kita akan klarifikasi apakah ada korban yang dicantumkan. Segera mungkin setelah surat itu keluar agar reskim melakukan klarifikasi,” tambah Fadli‎.(yud)

 




BKPP Tangsel Laporkan Penipuan Berkedok Naik Pangkat

Kabar6-Aksi penipuan yang mengincar calon korban dari kalangan pejabat di lingkup Pemerintah‎ Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih marak terjadi. Modus pelaku mengiming-imingi korbannya bisa mempromosikan kenaikan pangkat atau jabatan asalkan menyetor sejumlah uang.

Pencegahan atas araknya aksi kriminalitas yang telah‎ menimbulkan korban penipuan itu coba ditempuh. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian resort (Polres) setempat.**Baca Juga: BKPP Tangsel: Awas Penipuan Berkedok Naik Pangkat

“Harapannya dari laporan ini bisa ditindaklanjuti dan pelaku jera,” ungkap Kepala BKPP Kota Tangsel, Apendi, Senin (28/8/2017).

Iapun mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mudah percaya terhadap modus kejahatan iming-iming kenaikan pangkat. Sebab tidak ada informasi promosi ataupun kenaikan pangkat‎ disampaikan lewat telepon.**Baca Juga: BKPP : Saya akan Cek Ijazah Bodong ASN di Tangsel

Apalagi, lanjut Apendi, pejabat yang dituju mesti menyetorkan uang kompensasi promosi serta kenaikan pangkat. Ia juga ingin polisi dapat mengungkap jaringan pelaku hingga menyeret para pelaku ke pengadilan.

“Agar ASN dapat bekerja dengan nyaman dan fokus,” tambahnya.(yud)




Pelaku Pembunuh Nenek Elih Dikabarkan Tertangkap

Lokasi nenek Elih dianiaya.(yud)

Kabar6-Aparat kepolisian gabungan‎ berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Elih (73) yang tewas menggenaskan. Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di Posko milik ormas Pemuda Pancasila (PP) di Jalan Lengkong Karya RT 006 RW 002, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widianto, saat ditanyai apakah jadi merilis pengungkapan kasus ditangkapnya empat pelaku enggan memberikan keterangan dengan pertimbangan demi menjaga kondisivitas wilayah.

“Saya belum dapat berikan infonya,” kata Fadli menjawab pertanyaan kabar6.com lewat pesan WhatsApp, Senin (28/8/2017).**Baca Juga: Jenazah Nenek Elih Terganjal Biaya Rp3,5 Juta di RSUD Tangerang

Kalangan awak media pun sempat terkecoh. Aparat kepolisian melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan nenek Elih di lokasi perkara secara senyap.

Sumber di Korps Bhayangkara menginformasikan, keempat pelaku ditangkap dalam penggerebekan di kawasan Jakarta Barat. Selama proses penyidikan polisi telah meminta keterangan puluhan saksi secara maraton.

“‎Dan adanya analisa pendukung rekaman Camera Circuit of Television (CCTV) dalam keadaan mabuk,” terang polisi yang mewanti-wanti identitasnya agar dirahasiakan. 

Menurutnya, rombongan pelaku datang konvoi menggunakan sepeda motor. Mereka menyerang nenek Elih secara membabi buta saat korban sedang tidur di posko yang dalam keadaan gelap.(yud)

 




Satpol PP ‘Sikat’ Bangli di Pinggir Kali Mookervart

Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Sejumlah bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sepanjang Kali Mookervart, Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, ‘Disikat’ petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polsek Batuceper.

Saat penertiban berlangsung, pemilik bangunan tak bisa berbuat banyak selain hanya menonton saat bangunan miliknya ambruk.

Camat Batuceper, Nurhidayatullah mengatakan, bila sebelum langkah penetiban diambil pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik agar membongkar sendiri Banglinya.**Baca Juga: Satpol PP Kota Tangsel Kembali Tertibkan Hiburan Malam

“Peringatan sudah kita layangkan. Namun, karena tidak digubris maka, hari ini dilakukan langkah tegas pembongkaran,” ujar Nurhidayatullah lagi.

Adapun jenis bangunan yang dibongkar di antaranya, tempat usaha, cucian motor dan lainnya. Sedianya, Bangli tersebut sudah berdiri secara ilegal sejak 2013 lalu.

Selanjutnya, kata Camat, pihaknya akan mengevaluasi sistem pengawasan yang ada agar, Bangli serupa tidak muncul kembali.(BL/tmn) 




5 Penyelundup Benih Lobster Diamankan Polisi Bandara Soetta

Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Lima orang terduga penyelundup benih lobster disergap jajaran petugas Kepolisian Khusus Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, Senin (28/8/2017).

Sedianya, benih lobster tersebut diselundupkan dengan cara disimpan menggunakan sembilan koper berukuran besar.

Kasubag Humas Polresta Bandara Soetta, Ipda Prayogo mengatakan, kelima terduga penyelundup tersebut masing-masing berinisial AH, DF, PA, MR dan S.

“Kalau jumlah benih lobster yang diselundupkan ribuan ekor. Dikemas dalam plastik bersisikan air laut, ditambah busa dan oksigen,” ujar Ipda Prayoga.**Baca Juga: Besok, Maskapai China Southern Beroperasi di Terminal 3 Soetta

Rencananya, baby lobster tersebut akan diselundupkan menuju Batam, Kepulauan Riau menggunakan pesawat Lion Air JT 370. “Untungnya, upaya itu berhasil digagalkan petugas,” ujarnya.

Kini, barang bukti benih lobster dan kelima pelaku diamankan guna kepentingan penyelidikan di kantor Mapolres Bandara Soetta.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Dana dan Informasi BKIPM Jakarta I Bandara Soetta, Uhen Ruhendra mengatakan, rencananya ribuan benih lobster itu akan dikembalikan ke habitat aslinya, malam nanti.(BL/tmn)

 




Begini Peran Polisi dalam Melindungi Kebebasan Beragama

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif. (Tim K6)

Kabar6-Polri selalu dihadapkan di posisi paling depan saat terjadi persoalan di masyarakat. Padahal, dalam konteks tertentu, Polri bukanlah pengambil keputusan. Meski demikian, Polri akan selalu siap melaksanakan tugas.

Pernyataan sekaligus pertanyaan itu disampaikan Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif kepada narasumber dalam kegiatan Workshop dengan tema ‘Peran Polri Dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan Polda Banten’ yang digelar di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2017).

Kegiatan yang diselenggarakan Divisi Hukum Polri bekerjasama dengan Imparsial ini dihadiri para Kapolres, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, dan Kasat Binmas jajaran Polda Banten dan Polda Metro Jaya.**Baca Juga: Telusuri Saracen, Patroli Cyber di Banten Digelar

“Saya jelaskan, Pancasila bukan sekadar landasan ukhuwah wathaniyyah (ikatan anak bangsa) namun juga ukhuwah insaniyyah (ikatan antar manusia). Persoalan dengan latar belakang agama harus dilihat secara holistik,” ungkap Alif.

Saat dicermati mendalam, kata dia, rata-rata persoalan agama hanyalah sempalan yang berasal dari konflik antar orang atau antar kelompok. Hal itu bisa dilihat dari persoalan penolakkan penganut ajaran Tajul Muluk di Madura. Kejadian ajaran Tajul Muluk di Madura, saya termasuk yang menangani persoalan itu secara langsung.

“Saat didalami, sesungguhnya persoalan itu berakar dari perselisihan antara Tajul Muluk dan adiknya, Hasan,” katanya.

Persoalan keduanya, imbuhnya, kemudian meruncing dan mengerucut menjadi persoalan sektarianisme agama. Itu bukan persoalan Suni-Syiah. Namun, konflik sudah terjadi dan membuat para penganut dan pengikutnya harus diungsikan ke Sidoarjo hingga hari ini.

“Dan, polisi menjadi sorotan karena dianggap tidak bisa memberikan perlindungan. Padahal, polisi tidak dalam posisi bisa mengambil keputusan strategis. Polisi semata-mata memberikan rasa aman dan mencegah jatuhnya korban,” katanya.

Kemudian soal gereja, lanjutnya, ada beberapa jemaat yang ingin mendirikan gereja. Namun saat diajukan ke pemerintah daerah tidak disetujui. Lagi-lagi polisi berada paling depan guna mencegah konflik. Padahal, kebijakkan rumah ibadah bukan di tangan polisi.

Mestinya, persoalan dengan latar belakang agama jangan dilihat dengan kacamata kuda. Persoalan agama memiliki spektrum yang luas. Persoalan agama bisa saja muncul karena alasan politis, kebencian, dan muatan kepentingan lain.

“Saya berharap, pertanyaan dan pernyataan saya bisa menjadi bahan pertimbangan bagi para pengambil keputusan. Mudah-mudahan narasumber dan para pemikir pemerintah bisa menjadi penyambung lidah apa yang saya sampaikan,” imbuhnya.

“Semua, semata-mata untuk menegakkan marwah Pancasila dan nilai suci agama. Indonesia adalah tempat bagi penganut agama sekaligus pengamal Pancasila,” tandasnya.(Tim K6)




Satpol PP Kota Tangsel Kembali Tertibkan Hiburan Malam

Penertiban hiburan malam di Tangsel. (Dok K6)

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan penertiban ke sejumlah titik lokasi hiburan malam. Petugas turut mengamankan sejumlah warga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta produk minuman keras dan beralkohol yang telah dilarang peredarannya.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional‎ (Dalops) Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin, mengungkapkan, obyek sasaran kegiatan penertiban adalah tempat hiburan malam dan Pekerja Seks Komersial (PSK). Lokasinya terletak pada salah satu kawasan di Kecamatan Serpong dan Setu.

“‎Untuk PSK yang terjaring 19 orang langsung dikirim ke panti rehabilitasi sosial di Pasar Rebo‎, Jakarta Timur,” ungkapnya saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (28/8/2017).

Ia merinci, obyek usaha yang disambangi personel Satpol PP Kota Tangsel antara lain di Cafe Sahabat disita tiga krat minuman beralkohol. Di Cafe Lembayung diamankan satu krat minuman beralkohol.**Baca Juga: Dua Motor Ringsek Digilas Avanza di Pamulang

Masih diterangkan Taufik, di Cafe Samudra personel Satpol PP Kota Tangsel menyita lima krat minuman beralkohol.‎ Sementara di Mambo Karaoke hasilnya nihil.

‎”Di lokasi karaoke Happy Family lima krat minuman bir kami sita sebagai barang bukti,” terangnya.

‎Terpisah, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, menegaskan dirinya tidak akan mundur selangkah pun dalam upaya menekan peredaran minuman keras serta PMKS. Program penindakan terhadap toko dan warung serta industri hiburan yang menyediakan Miras bakal terus dilakukan.

Ia berpesan kepada seluruh anak buahnya untuk tidak boleh menyerah dalam menegakan regulasi daerah.‎ Penindakan peredaran miras telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Psaha Perindustrian dan Perdagangan.

‎Pasal 122 menegaskan, Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.

Meski marak tempat hiburan malam seperti resto, cafe, karaoke dan hotel di kota pemekaran Kabupaten Tangerang itu. Airin memastikan tak akan melegalkan peredaran Miras di wilayahnya.

“Masyarakat Tangsel tidak mau ada legalisasi Miras, permintaan memang ada untuk yang di hotel. Karena ada persyaratan katanya hotel bintang 3,4,5. Tapi ini sedang kita kaji,” lanjutnya.

Namun pihaknya memastikan, terbitnya perda larangan miras itu berasal dari keinginan masyarakat di Kota Tangsel.‎ “Kita dari pemerintah daerah telah mengesahkan bersama-sama dengan DPRD. DPRD ini perwakilan masyarakat dan otomatis masyarakat tidak mau ada miras di Tangsel,” ujar Airin.

Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Abdul Rojak, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangsel yang bertindak tegas terhadap merebaknya PMKS. Ia menyarankan harus bertindak tegas menindak segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha hiburan.

“Pemkot harus tegas jangan ada kompromi. Jangan ragu apalagi plin-plan, atau kelonggaran dalam mengambil tindakan‎,” tegasnya.

‎Menurutnya, fatwa ataupun pelarangan peredaran miras bukan hanya untuk umat muslim semata. Tapi juga untuk ketertiban umum.

“Jika disalahgunakan, bisa terjadi tindak kejahatan yang lain. Kalau disebut ada yang tidak membuat mabuk, dari sisi kesehatan, belum ada yang menyatakan itu baik. Itu artinya, sudah melampui subyektif keagamaan,” katanya.

‎Soal nanti miras hanya beredar di tempat pariwisata atau untuk konsumsi tamu asing, Rojak menyatakan, hal itu tetap perlu pengawasan.

“Sesuatu yang lazim, jangan dijadikan alasan untuk membenarkan. Bukan berarti itu diperbolehkan mengonsumsinya,” ‎tambah Rojak.(ADV)




Aspal dari Limbah Plastik Bakal Dicoba di Tol Tangerang-Merak

Kabar6-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) mendorong pemanfaatan limbah plastik untuk campuran aspal. Setelah Bali dan Bekasi, beberapa wilayah juga akan menjajal aspal limbah plastik tersebut.

Kepala Balitbang Kementerian PU-PR Danis Sumadilaga mengatakan, beberapa lokasi yang akan memanfaatkan limbah plastik itu di antaranya ialah Medan, Surabaya, dan Tol Tangerang-Merak. Dia bilang, saat ini tengah berlangsung proses evaluasi sebelum aspal plastik itu diterapkan.

“Saya sedang evaluasi, ITS ngajak di Surabaya, kemudian Medan. Kemudian Tol Tangerang-Merak mau coba. Sedang kita evaluasi, sedang kita persiapkan dengan baik,” ujar dia kepada di Jakarta, Senin (28/8/2017).

Danis menuturkan, untuk Tol Tangerang-Merak belum diterapkan pada jalan utama, melainkan pada jalan akses dan di tempat istirahat (rest area). Rencananya, pemanfaatan aspal plastik ini dilaksanakan pada tahun ini.**Baca Juga: Dua Motor Ringsek Digilas Avanza di Pamulang

“Iya mau dipakai, mau dicoba, trial. Ini trial fisik. Cuma di tol itu belum di main road, tapi baru di akses dan rest area. Nanti kita ditentukan,” jelas dia.

Sementara itu, dia menuturkan, pemanfaatan limbah plastik di Bekasi akan dilakukan dalam waktu dekat. Meski tak mengatakan secara rinci lokasinya, Danis menuturkan, aspal limbah plastik ini akan digunakan pada jalan kurang lebih 1 km.

“Tadinya akhir Agustus, mungkin agak terlambat sedikit karena persiapan ada masalah adminitrasi mungkin awal September,” ujar dia.(BL/tmn)




Lagi, Polrestro Tangerang Bedah Rumah Warga di Sepatan Timur

Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Polrestro Tangerang melakukan bedah rumah seorang Marbot Musala Nurul Ikhlas bernama Rasim di Kampung Pondok Kelor, Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, Senin (28/8/2017).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan kegiatan ini merupakan realisasi Program Polisi Cinta Masjid yang dicanangkannya sendiri.

“Dengan adanya acara bedah rumah, setidaknya polisi sedikit dapat membantu bagi mereka yang benar-benar kurang mampu serta sangat membutuhkan tempat tinggal yang layak,“ ujar Harry menjelaskan usai melakukan peletakan batu pertama bedah rumah.**Baca Juga: Besok, Maskapai China Southern Beroperasi di Terminal 3 Soetta

Beberapa waktu yang lalu pada 25 Agustus 2017 dalam rangka HUT Polwan ke-69, Polwan Polres Metro Tangerang Kota bersama Kapolres juga melaksanakan Bedah Rumah di rumah Keluarga Enjen yang bertempat di Desa Kelor Rt 04/04, Sepatan, Kabupaten Tangerang.(BL/tmn)