Begini Keberingasan Pelajar Saat Keroyok Polisi di Tangsel
![Barang-bukti-pengeroyokan-polisi](http://kabar6.com/wp-content/uploads/0-8s/tgr/tangsel/Barang-bukti-pengeroyokan-polisi.jpg)
![](images/0-8s/tgr/tangsel/Barang-bukti-pengeroyokan-polisi.jpg)
Kabar6-Aksi kriminalitas yang dilakukan oleh gerombolan pelajar nakal di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata bukan kali pertama. Bahkan, satu dari ke-14 pelajar yang telah menyandang status tersangka sebelumnya pernah terlibat tindak kejahatan penganiayaan terhadap lima pelajar dari sekolah berbeda.
Pelakunya berinisial RR alias OJ, pelajar kelas XII SMK Semesta, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Ia dalam pemeriksaan terendus turut melakukan pengeroyokan terhadap korbannya berinisial KN (17), AD (17), RM (16), WL (17), dan DF (17Th).
“RR ini disegani. Jadi pentolan dalam kelompok pelajar yang sudah kami amankan dan jadi tersangka,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Rony Setiawan kepada wartawan saat gelar perkara di kantornya, Jumat (15/9/2017).**Baca Juga: Keroyok Aiptu Sugiri di Tangsel, 14 Pelajar Jadi Tersangka
Menurutnya, seluruh pelajar ditangkap usai mengeroyok rekannya anggota Sabhara Polsek Cisauk Aiptu Sugiri. Gerombolan oknum pelajar yang berniat mencari musuh untuk tawuran.
Mereka lantas membonceng truk yang melintasi Jalan Raya Puspiptek, Kampung Muncul, Kecamatan Setu merasa terusik lantaran ditegur. Korban menyuruh pelajar yang duduk di bemper truk agar turun.
Rony jelaskan, rupanya seorang tersangka berinisial AD tidak terima hingga terjadi cekcok mulut dengan Aiptu Sugiri. AD tiba-tiba memukul dengan tangan kanan mengepal tapi berhasil ditangkis oleh korban.
Melihat kejadian di atas, lanjutnya, para pelajar tersangka lainnya pun langsung menghampiri korban. Melihat ada beberapa pelajar memegang celurit korban akhirnya pilih lari menghindar.
“Seorang pelaku berinisial KR dari arah belakang membacok pakai celurit yang dibalik (pada bagian tumpulnya) sebanyak dua kali. Dan mengenai punggung kiri Pak Sugiri,” cerita Rony.
Atas perbuatan jahatnya ke-14 tersangka oknum pelajar SMK dijerat melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 358 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Seluruh anak baru gede itu diancam terjerat hukuman penjara sekitar lima tahun lebih.(yud)