1

Begini Cara Jeremy Thomas Hadapi Persoalan Axel

Jeremy Thomas. (don)

Kabar6-Jeremy Thomas punya berbagai cara dalam menghadapi kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat anaknya Axel Matthew Thomas.

“Kami sekeluarga sepakat untuk normatif dalam menjalani permasalahan hukum. Kami juga berharap kepada majelis hakim dapat memberikan keputusannya yang terbaik dengan pertimbangan usia Exel yang masih muda,” terang Jeremy Thomas, Senin (18/9/2017).**Baca Juga: Eksepsi Anak Jeremy Thomas Ditolak JPU

Di sisi lain dalam menghadapi permasalahan ini, Jeremy Thomas mengaku mengahadapinya dengan mengubah cara pandang hidup yang positif. Hal itu dilakukan, kata Jeremy, guna menghadapi permasalahan ini agat tidak terlena dalam situasi yang tidak enak.

“Dalam menyikapi permasalahan ini kami mengubah cara pandang hidup dengan 3B. Yakni Berdoa, Berkarya dan Berterimakasih,”terangnya. (don)




Eksepsi Anak Jeremy Thomas Ditolak JPU

Sidang anak Jeremy Thomas. (don)

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi Axel Matthew Thomas dalam sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (18/9/2017).

Jaksa Penuntut Umum, Marjek Ravilo menyebutkan bahwa eksepsi dakwaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Axel yaitu Amin Zakaria, tidaklah jelas.

“Kami menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa pada 14 September 2017 dan menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Axel telah memenuhi syarat normal dan materiil untuk dasar pemeriksaan,” ujar Majek Ravilo di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (18/9/2017).

Ia juga meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus penyalah gunaan psikotropika yang menjerat Axel.**Baca Juga: Jeremy Thomas Berharap Hakim Pertimbangkan Eksepsi Axel

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Suherny menyatakan pihaknya akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan Hakim anggota 1 dan 2 untuk memutuskan hasil eksepsi.

“Kami meminta waktu untuk musyawarah. Sidang diskors dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (20/9/2017) dengan agenda sikap majelis terhadap eksepsi dari JPU dan Kuasa Hukum Axel,” katanya.

Sebelumnya Axel diamankan Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Putera Jeremy Thomas ini dijerat Pasal pemufakatan kepemilikan peikotropika.

Axel dijerat dua Pasal berlapis tentang tindak pidana narkotika dan psikotropika. Yakni Pasal 61 Juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 Juncto 69 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (az/tmn)




Canggih, Pencuri di Serpong Utara Terlacak Lewat Gmail

Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Tim Vipers Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus seorang pelaku pencurian yang pura-pura bertamu. Pelaku berinisial MR (22) yang sudah mengetahui seluk beluk rumah kontrakan leluasa beraksi saat korbannya sedang tertidur pulas.

Kapolsek Serpong, Komisaris Deddy Kurniawan, mengungkapkan kasus pencurian ini berawal saat pelaku datang ke kontrakan korban bernama Syahid Heryan Juansyah di Kampung Priang RT 014/005 Nomor 30, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, dinihari kemarin. Pelaku datang ingin mengambil barangnya yang tertinggal sebulan lalu.

“Tersangka ini sudah tahu kunci rahasia rumah korban yang juga temannya karena pernah tidur di situ,” ungkapnya kepada kabar6.com, Senin (18/9/2017).

Deddy jelaskan, ketika itu tersangka melihat korban dalam keadaan tidur pulas. MR melihat barang-barang berharga milik korban hingga tergiur untuk melakukan pencurian.

Tersangka langsung menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario F 4056 FAS, satu unit mesin pemoles lantai merk Poxy, satu smartphone Samsung Galaxy J7 dan dompet berisi uang tunai Rp1 juta.**Baca Juga: SDN Pondok Jagung 1 Dibobol Maling

MR pun langsung kabur menggondol barang-barang curian milik temannya. Syahid yang melihat rumahnya disatroni pencuri langsung melaporkan barang-barang berharga miliknya sudah raib.

“Ternyata korban dapat mengetahui keberadaan hp miliknya melalui gmail,” jelas Deddy.

Polisi pun langsung mengejar pelaku shubuh tadi. Tersangka yang sedang tertidur pulas berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Bulakteko, Kalideres Jakarta Barat, dan MR mengakui perbuatan jahatnya.

Deddy menambahkan, polisi juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan. Atas perbuatannya MR dijerat melanggar Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun kurungan penjara,” tambah Deddy.(yud)




Jeremy Thomas Berharap Hakim Pertimbangkan Eksepsi Axel

Sidang ketiga Axel Matthew Thomas. (don)

Kabar6-Anak Jeremy Thomas Axel Matthew Thomas kembali menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (18/9/2017). Agenda sidang kali ini yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang diajukan pihak Axel.

Ketika dijumpai sejumlah awak media di ruang loby PN Kota Tangerang, Jeremy Thomas mengaku bahwa pihaknya menerima keputusan majelis hakim yang bakal memberikan sikap terkait permohonan yang diajukan dalam sidang sebelumnya.**Baca Juga: Anak Jeremy Thomas Jalani Sidang Kedua di PN Tangerang

“Saya tidak kecewa dengan hasil sidang hari ini, kami menghargai proses hukum yang sedang kita lalui. Semoga majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan usia Exel yang produktif ini,” terang Jeremy Thomas, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media usai persidangan. (don)




SDN Pondok Jagung 1 Dibobol Maling

SDN Pondok Jagung 1. (fbi)

Kabar6-Aksi pencurian yang menyasar sekolah juga terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Jagung 1, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dilaporkan kasus serupa bukan kali pertama terjadi dalam setahun terakhir.

“Ini pencurian sudah empat kali kejadian,” ungkap Kepala SDN Pondok Jagung 1, Engkos Kosasih kepada wartawan, Senin (18/9/2017).

Pelaku pencurian menggondol lima unit komputer yang berada di ruangan guru dan kepala sekolah. Maling juga mengacak-acak ruangan mengincar barang-barang berharga.

Engkos mengestimasi, kerugian yang diderita sekolahnya sekitar puluhan juta rupiah. Menurutnya, pelaku masuk ke ruangan dengan cara merusak pintu.**Baca Juga: Pencuri di Sekolah Mutiara Hatiku Serpong Ditangkap

“Tuh liat bekas congkelan. Kayaknya pelaku nyongkel pakai linggis,” terangnya. Engkos berharap polisi dapat segera mengungkap dan menangkap pelaku pencurian.

“Biar enggak terulang lagi kasus pencurian seperti ini,” harapnya

Terpisah, Kapolsek Serpong Komisaris Deddy Kurniawan memastikan bahwa pihak sekolah belum melaporkan kasus pencurian ke pihaknya. “Sedang dicek mas karena korban belum buat laporan di polsek mungkin di polres ni lagi dicek tkp,” ujarnya saat dikonfirmasi kabar6.com.(fbi/yud)




Pencuri di Sekolah Mutiara Hatiku Serpong Ditangkap

Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Aksi tindak kejahatan pencurian terjadi di sekolah khusus Mutiara Hatiku yang terletak di Jalan Jawa Blok I 4 Nomor 20, Perum Nusaloka BSD, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku mencuri sejumlah barang berharga inventaris sekolah tersebut.

Aparat kepolisian yang mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu singkat pelaku pencurian berhasil diamankan polisi.

“Terduga pelaku berinisial GS (19) sudah kami amankan,” kata Kapolsek Serpong, Komisaris Deddy Kurniawan, Senin (18/9/2017).

Dijelaskan, pelaku merupakan orang dalam yang bekerja di sekolah khusus Mutiara Hatiku. Kesehariannya GS bertugas sebagai Office Boy (OB). Deddy menjelaskan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan tiga unit laptop, satu unit infocus dan satu unit kamera hasil kejahatan GS.**Baca Juga: Gawat, Ribuan Obat-obatan Keras Beredar di Tangerang

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Vipers Polsek Serpong melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa keterangan saksi. Deddy bilang, dari keterangan saksi yang dimintai keterangan pada saat itu sangat janggal.

“Lalu kami periksa secara intensif. Ternyata pelakunya adalah pekerja di sekolah itu sendiri. Ya dia kerja sebagai OB dan mukim di sana untuk menjaga sekolah,” tambah Deddy.

Atas perbuatanya Polisi kemudian meringkus pelaku dan mengamankanya di Mapolsek Serpong. Akibat perbuatanya itu, polisi menjerat GS dengan pasal 363 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(yud)




Tangerang Rawan Peredaran Obat Penenang

Obat keras. (Dok K6)

Kabar6-Anak Muda Anti Narkoba (AMAN) mencatat ada puluhan lokasi penjualan obat yang diduga tidak mengantingi izin resmi. Lokasi-lokasi ini disinyalir menjadi tempat penjualan obat keras yang belakangan dijual bebas tanpa resep dokter.

Aktivis AMAN Budi Usman mengatakan peredaran obat keras seperti Eximer, Tramadol, Triex dan Dextro di Kecamatan Teluknaga dan Kosambi Kabupaten Tangerang membuat masyarakat setempat geram. Pasalnya, barang yang seharusnya menggunakan resep dokter itu dijual bebas di toko obat berkedok apotek.

Saat ini, bahaya obat Tramadol dan sejenisnya masih menjalar di Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah hukum Polsek Teluknaga yang meliputi Kecamatan Teluknaga dan Kecamatan Kosambi.**Baca Juga: Gawat, Ribuan Obat-obatan Keras Beredar di Tangerang
 
“Terkait persoalaan kita sebagai warga  menyatakan bahwa kabupaten dengan 29 kecamatan ini rawan dan darurat psikotropika,” ungkap Budi menjelaskan kepada Kabar6.com, Senin (18/9/2017).

Pihaknya mengaku telah melakukan penelusuran terkait lokasi penjualan obat-obatan tersebut. dari 172 toko obat, 20 toko obat yang diduga ilegal menjual obat sejenis Tramadol.

 “Obat-obat tersebut dapat memengaruhi otak dan sistem saraf, karena itu tidak boleh sembarang orang mengonsumsi obat ini,” katanya.(az)




Pegawai Kantor Imigrasi Bandara Soetta Jalani Tes Urine

Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menggelar tes urine mendadak kepada para pegawainya, Senin (18/9/2017). Tes urine ini dilakukan guna mengantisipasi tindak penyelahgunaan narkotika di jajaran petugas Imigrasi Bandara Soetta.

Pelaksanaan tes urine ini langsung dihadiri Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie. Ronny terlebih dahulu memimpin jajarannya saat apel pagi dan melaksanakan upacara.

“Kegiatan tes urine ini sebagai bentuk program pemerintah, guna mengantisipasi peredaran gelap narkoba di ruang lingkup para pegawai,” ujar Ronny.**Baca Juga: Awak Bus di Kota Tangerang Jalani Tes Urine

Ia mengatakan, semua pegawai Imigrasi dilakukan tes urine, termasuk para pejabat dan dirinya. Menurut Ronny, kegiatan ini berupaya agar para pegawai Imigrasi menjauhi penyalahgunaan narkoba.

“Kalau ada anggota kami yang positif narkoba, tentunya akan ada pemberian sanksi. Ini pencegahan, jadinya akan dilakukan pembinaan,” katanya.(az/tmn)




Keren, Pelanggar Lalulintas di Tangsel Bisa Langsung Ditegur

Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kota Tangsel Ika. (az)

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menggunakan Camera Circuit of Television (CCTV) yang dilengkapi dengan pengeras suara. Pengeras suara ini untuk menegur pengguna jalan ang melanggar lalaulintas.

Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kota Tangsel Ika mengatakan pengendara yang melanggar lalulintas bisa langsung ditegur di simpang jalan di Kota Tangsel. Saat ini baru empat simpang yang bakal dipasangi teknologi ini.

“Saat ini sudah ada empat persimpangan yang dilengkapi kamera CTZ dan kamera detektor. Empat wilayah tersebut adalah persimpangan German Center, persimpangan Bundaran Alam Sutera, persimpangan Gading Serpong, dan persimpangan Muncul,” kata Ika menjelaskan Senin (18/9/2017).**Baca Juga: Ini Teknologi Pengurai Antrean di Simpang Jalan Kota Tangsel

Menurut Ika, ke depannya akan ada kerjasama dengan pihak kepolisian agar penggunaan sistem ini berjalan maksimal.

“Jadi apabila kita sudah memfoto dan merekam pelat nomor kendaraan yang melanggar,” ujarnya.(az)




Gawat, Ribuan Obat Keras Beredar di Tangerang

Obat ilegal. (Dok K6)

Kabar6-Ribuan obat-obatan terlarang berhasil diamankan Tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang. Ribuan obat-obat tersebut didapat dari sebuah toko kosmetik di Kecamatan Sepatan dan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kombespol Harry Kurniawan mengatakan bahwa ribuan obat-obatan yang diamankan ini berdasarkan adanya kecurigaan warga dengan banyaknya anak muda brdatangan beli obat.

“Warga merasa curiga dengan banyaknya ABG yang datang ke toko kosmetik tersebut. Kemudian perugas Tim Elang Cisadane melakukan pengintaian. Ternyata para remaja datang ke toko tersebut untuk membeli obat-obatan keras yang dilarang peredarannya,” kata Konbespol Harry Kurniawan, Senin (18/9/2017).**Baca Juga: Dua Lokasi Penjual Obat Ilegal di Tangerang Digerebek Polisi

Saat petugas melakukan penggerebekan, berhasil mengamankan satu orang tersangka yaitu IBK (21). Pelaku terbukti mengedarkan obat-obatan yang diduga obat keras tidak disertai resep dokter.

“Sasaran peredarannya adalah anak-anak di bawah umur dan remaja. Pelaku dalam mengedarkan obat keras tersebut tidak memiliki keahlian khusus di bidang farmasi/kesehatan. Dan pada toko obat dimaksud tidak memiliki surat izin pengecer obat yang dikeluarkan oleh instansi perizinan setempat,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Eximer 300 butir, Tramadol polos 6.000 butir, Aprazolam 0,5 mg empat butir, Aprazolam 1 mg tujuh butir, Trihexyphenidyl 160 butir, serta ratusan obat-obatan lainnya yang dilarang peredarannya.

Kapolres mengimbau agar warga tetap waspada dengan lingkungan sekelilingnya. Jika ada hal-hal yang sekiranya mencurigakan segera laporkan ke Polsek atau Babinkamtibmas setempat.

“Peran serta masyarakan juga sangat diperlukan dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami akan melakukan koordinasi kepada pihak terkait khususnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten untuk melakukan uji laboratorium terhadap obat-obatan tersebut,” pungkasnya.(Sly)