1

Pencuri Motor di Perumahan Serdang Asri Dibekuk Polisi

Pelaku curanmor. (Tim K6)

Kabar6-Unit Reskrim Polsek Panongan, meringkus AT alias Iyan alias Ompong (25), pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor (Curanmor) di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Serdang Asri, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Panongan AKP Trisno T Uji mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan ES (40), korban, warga Perumahan Serdang Asri II Blok D 07/01, Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi B 6328 NCX, pada Minggu (1/10/2017) lalu.

Berbekal informasi dari korban dan saksi, petugas langsung menggelar operasi tertutup di wilayah Desa Panongan.**Baca Juga: Tiga Komplotan Curanmor Diringkus Polisi di Kronjo

“Sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban yang menjelaskan tentang ciri-ciri pelaku, piket reskrim langsung mengamankan AT, di rumah kontrakan di perumahan Serdang Asri II Panongan, kabupaten Tangerang,” ungkap Trisno, kepada wartawan, Kamis (5/10/2017).

Saat diinterogasi, kata dia, AT akhirnya mengakui perbuatannya, setelah itu anggota reskrim langsung meunuju ke rumah pelaku yang berada di daerah Juru Mudi, Kota Tangerang dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio hasil dari pencurian tersebut.

“Selanjutnya, anggota reskrim membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Panongan, guna penyidikan lebih lanjut. Sekarang kita masih mendalami, kemungkinan masih ada TKP lain,” tandasnya.(Tim K6)




Lapak Baru Bagi Pedagang Pasar Lembang Belum Berizin

Mediasi pedagang Pasar Lembang. (don)

Kabar6- Izin pembangunan Pasar Barokah nyatanya memang masih berproses, Kamis (5/9/2017). Artinya, pasar yang disediakan  untuk sebagian besar pedagang eks Pasar Lembang, Ciledug ini, bisa dibilang ilegal alias bodong.

“Terkait perizinan masih dalam proses, karena kondisi kita mengutamakan relokasi bukan revitalisasi,” ungkap Imammudin, salah seorang pihak perwakilan dari Pasar Barokah itu.

Sayangnya, dirinya tak dapat menjelaskan lebih detail mengenai persoalan tersebut. Namun, dia menyarankan untuk menanyakan lebih lanjut hal ini kepada jajaran pengelola terkait.**Baca Juga: Ini Lapak Baru Bagi 526 Pedagang Pasar Lembang

“Untuk detailnya WA (whatsapp) manager saya, pak Dadang, biar jelas,” katanya.

Terpisah, Kabid Gakumdu Satpol Kota Tangerang, Kaonang, saat dikonfirmasikan justru seakan belum menguasai hal itu.

“Sory tadi lagi banyak mahasiswa yang lagi konsultasi skripsi bang. Besok coba saya cek dulu,” pungkasnya. (ges)




Komjak Ajak Warga Awasi Jaksa Agar Profesional

Komisioner Komjak, Barita LH Simanjuntak.(din)

Kabar6-Komisi Kejaksaan (Komjak), mengingatkan kepada seluruh Jaksa, khususnya yang ada di wilayah hukum Provinsi Banten, agar menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.

Pasalnya, penegak hukum saat ini tengah menjadi sorotan publik akibat maraknya oknum Jaksa “Nakal” yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Harus profesional. Jangan main- main, karena sekarang eranya sudah beda, hindari perbuatan tercela itu,” ungkap Komisioner Komjak, Barita LH Simanjuntak, kepada Kabar6.com, usai menjadi pembicara di acara seminar nasional yang digelar Kejaksaan Agung di Atria Hotel Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/10/2017).

Menurut Barita, pengawasan terhadap Jaksa tak hanya dilakukan oleh Komjak dan Pengawas Internal Kejaksaan, namun masyarakat luas juga ikut mengawasi kinerja lembaga Adhiyaksa tersebut.**Baca juga: Pesan Presiden Jokowi Di Banten: Hati-hati Gunakan Dana Desa.

Oleh karenanya, dia meminta para Jaksa untuk memperbaiki diri dan lebih meningkatkan kualitas kinerjanya supaya kepercayaan publik bisa tumbuh.**Baca juga: Kejari Siapkan Tim TP4D Kawal Pembangunan di Tangerang.

“Kalau mereka (jaksa-red) terbukti melakukan kesalahan atau ditetapkan sebagai tersangka, maka konsekwensinya langsung dipecat. Apalagi, sekarang pengawasannya melekat dan cukup ketat. Dan, laporan masyarakat yang masuk ke Komjak pasti akan ditindaklanjuti,” katanya.(Tim K6)




Begini Pengakuan ABG Korban Begal Ngaku Polisi Di Cisoka

Aji, ABG korban begal di Cisoka.(man)

Kabar6-Aji (12), seorang remaja warga Perumahan Regency Cisoka, Blok D.05/11 RT06/07, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, akhirnya mengungkap kronologis perampasan sepeda motor Honda Vario miliknya oleh dua pelaku begal berpistol mengaku polisi.

Sedianya, peristiwa nahas yang dialami bocah ABG (Anak Baru Gede) itu terjadi di Perumahan Kota Batara, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Senin (2/10/2017) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepada kabar6.com, remaja yang kini duduk dibangku kelas satu SMP Nurul Huda Cisoka itu mengungkap, bila saat kejadian dirinya tengah berboncengan bersama Ferlan, teman sekolahnya, hendak main kerumah temannya yang tinggal di Blok K Perumahan Taman Kirana Surya, Kecamatan Solear.

Namun, dalam perjalanan, tepatnya di di sebuah jembatan penghubung antara Perumahan Kota Batara dengan Perumahan Taman Kirana Surya, kedua ABG bertubuh kecil yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih (berita sebelumnya Honda Beat-red) itu, dihadang dua pria berpistol yang mengaku sebagai polisi.

“Kami dihadang dua orang yang pakai helm, jaket dan masker penutup wajah. Ngakunya polisi, kami ditodong pakai pistol,” ungkap Aji, saat ditemui di SMP Nurul Huda Cisoka, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/10/2017).

Putra dari Mitahudin itu menjelaskan, bila dua begal itu sempat menakut-takuti dengan pistol, sebelum akhirnya merampas paksa sepeda motor yang mereka kendarai.

“Orang itu nanya STNK dan mengancam bahwa motor saya mau disita, kalau mau ambil motornya, datang saja ke Polsek atau Polres,” kata Aji.

Merasa ketakutan, akhirnya korban menyerahkan sepeda motor itu kepada kawanan begal. Setelah berhasil merampas motor korban, kedua kawanan begal langsung tancap gas menuju kearah Jalan Raya Cisoka-Adiyasa.

“Pas motor dibawa kabur, saya nangis dan teriak minta tolong ke warga,” tuturnya.

Diketahui, hingga berita ini ditayangkan, orangtua korban belum membuka laporan pengaduan kepihak kepolisian.**Baca juga: Polsek Cisoka Belum Terima Laporan Soal Begal di Solear.

Mendapat informasi itu, sejumlah petugas dari Polsek Cisoka langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk menyelidiki kebenaran dari informasi tersebut.**Baca juga: Begal Rampas motor ABG Di Solear Tangerang.

“Ya coba kita lihat nanti mas, kalau tidak valid, kita akan ambil langkah-langkah agar tidak terulang kembali,” tandas Kapolsek Cisoka AKP Amanta Wijaya, kepada Kabar6.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/10/2017) kemarin.(Tim K6)




Kejari Siapkan Tim TP4D Kawal Pembangunan di Tangerang

Kajari Kabupaten Tangerang, Firdaus.(ist)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, diminta agar lebih fokus dalam memaksimalkan serapan anggaran hingga akhir tahun mendatang.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Fridaus, kepada Kabar6.com, saat menghadiri seminar nasional yang digelar Kejaksaan Agung di Atria Hotel Gading Serpong, Rabu (4/10/2017).

Kajari Firdaus menuturkan, pihaknya mengaku siap menerjunkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), guna membantu memberikan pendampingan terhadap kedua daerah di wilayah hukum yang dipimpinnya.

Hal itu, dilakukan demi terwujudnya program pemerintah tentang proses percepatan pembangunan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

“Jika diminta, TP4D Kejari Kabupaten Tangerang siap bantu dan dampingi pemerintah daerah dalam memaksimalkan serapan anggaran,” ungkap Kajari Firdaus.

Ditambahkannya, sepanjang proses pelaksanaan pembangunan itu sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada, pemerintah daerah, disarankan tak usah ragu atau takut menggunakan anggaran tersebut.

Disamping itu, pengawas internal pemerintah daerah selama proses pembangunan, seperti Inspektorat, akhir- akhir ini dinilai sudah cukup baik.**Baca juga: Pesan Presiden Jokowi Di Banten: Hati-hati Gunakan Dana Desa.

Sehingga, peran lembaga Adhiyaksa menjadi lebih ringan, karena para Jaksa Penyidik hanya memeriksa hasil dari pengawasan yang dilakukan pihak Inspektorat.**Baca juga: PGSRI Layangkan Somasi Terakhir Untuk Walikota Tangerang.

“Kalau memang benar anggaran itu pakai sesuai dengan aturan ngapain takut. Sekarang, pola penegakan hukum lebih mengedepankan pencegahan, karena pola penindakan selama ini dinilai banyak merugikan negara,” ujarnya.(Tim K6)




PGSRI Layangkan Somasi Terakhir Untuk Walikota Tangerang

Surat somasi yang dilayangkan PGSRI.(ist)

Kabar6-Persatuan Guru Swasta Republik Indonesia (PGSRI) Kota Tangerang, melayangkan somasi akhir kepada Walikota Tangerang, H. Arief Wismansyah.

Somasi akhir tersebut dilayangkan Kantor Hukum Syaiful Hidayat & Partner pada Selasa (3/10/2017), dan diterima kabar6.com pada Rabu (4/10/2017).

Kuasa hukum PGSRI Kota Tangerang, Syaiful Hidayat menyebut, bila sedianya ada sejumlah rujukan yang digunakan hingga keluarnya surat somasi akhir tersebut.

Diantaranya, kata Syaiful, bahwa Walikota Tangerang tidak membayarkan dana insentif guru SMK/SMA swasta sejak bulan Januari 2017 hingga sekarang. Padahal insentif tersebut telah dibayarkan sejak tahun 2006 hingga Desember 2016 lalu.

Padahal insentif tersebut merupakan hak guru SMK/SMA guna meningkatkan kesejahteraan para guru sebagai pendidik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 dan juga ditegaskan dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat 4.

Bahwa Pesidium PGSRI Kota Tangerang telah melakukan sejumlah upaya, diantaranya, memohon audiensi kepada Walikota Tangerang pada Juli lalu, namun tidak ditanggapi. Mengadukan kepada DPRD Kota Tangerang, namun pihak DPRD justru tidak mengetahui adanya Peraturan Walikota (Perwal) No. 128 Tahun 2016. Mengajukan tuntutan kepada Walikota Tangerang melalui surat tertanggal 07 September 2017, perihal surat pernyataan sikap dan tuntutan guru swasta SMK/SMA dengan mendatangi kantor Walikota Tangerang, tanggal 11 September 2017, juga tidak ditanggapi.

Syaiful dalam suratnya juga menyebut bila kebijakan Walikota Tangerang, Arif Wismansyah, yang menghapus insentif guru SMK/SMA swasta di Kota Tangerang tanpa pemberitahuan, merupakan penyalahgunaan wewenang. Itu mengingat dalam pasal 404 UU No 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.**Baca juga: Kecewa, PGSRI “Ogah” Pilih Arief di Pilkada 2018.

“Dalam pasal itu dijelaskan bahwa serah terima personal, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen sebagai akibat pembagian urusdan pemerintahan antara pusat, Provinsi, Kota dan Kabupaten yang diatur dalam Undang-undang ini dilakukan paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-undang ini diundangkan (tanggal 2 Oktober 2014), hanya berlaku bagi SMK/SMA Negeri termasuk para tenaga pendidik yang berstatuis ASN, sehingga bagi guru SMK/SMA swasta tidak serta merta mengikuti ketentuan dimaksud,” ujarnya. **Baca juga: PGSRI Bakal Bawa Persoalan Dana Insentif ke Pengadilan.

Sayangnya, hingga berita ini disusun belum didapat konfirmasi dari Walikota Tangerang, H.Arief Wismansyah. Namun demikian, hingga kini kbaar6.com, masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi terkait surat somasi tersebut.(don)




Usulan Retribusi Kenaikan KIR di Kabupaten Tangerang Masih Dikaji

Pengujian KIR di Kabupaten Tangerang. (Dok K6)

Kabar6-Usulan kenaikan biata uji kendaraan atau KIR oleh Dinas Perhubungan (Dishub) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masih dalam kajian. Pemkab Tangerang harus mengkaji dampak dari kenaikan biaya KIR.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan usulan tentang kenaikan biaya KIR menurutnya bagus. Hal ini bisa mendongkrak Pemasukan Asli Daerah (PAD). Namun, pihaknya juga harus melihat dampak dari kenaikan biaya KIR tersebut.

“Kalau untuk PAD sangat bagus karena memang ada peningkatan. Kami juga harus perhatikan dampak kenaikan KIR terhadap masyarakat,” ungkap Zaki menjelaskan, Rabu (4/10/2017).**Baca Juga: PAD Parkir di Tangsel Masih Kurang Rp7,5 M

Saat ini retribusi Pengujian kendaraan Bermotor (PKB) Rp61 ribu. Biaya kenaikan KIR akan diusulkan naik sebesar Rp300 ribu.

Kenaikan tersebut bukan semata hanya untuk meingkatkan PAD saja, namun pihaknya juga akan lebih meningkatkan lagi fasilitas pelayanan yang saat ini ada di Dishub Kabupaten Tangerang.

“Kita juga akan terus meningkatkan pelayanan yang ada di kami,” jelasnya.(BL)




Tendang Polisi, Pelaku Begal di Kosambi Ditembak

Begal di Kosambi. (don)

Kabar6-Polisi menembak salah seorang pelaku begal di Kampung Salembaran Jaya RT03/09, Kalurahan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Triyani mengatakan pelaku terpaksa ditembak lantaran ingin melarikan diri dengan cara menendang petugas saat dibawa untuk menunjukan lokasi tersangka lain di seputaran kawasan Kalideres, Jakarta Selatan.**Baca Juga: Incar Remaja Pacaran, Begal Motor Ditembak Polrestro Tangerang

“Ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap polisi, satu pelaku berhasil dilumpuhkan lantaran mencoba melarikan diri dari kawalan petugas,” katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor hasil rampasan.(doni)




Relokasi Pasar Lembang, Camat Ciledug: Jagalah Kebersihan

Pasar Lembang. (don)

Kabar6- Persoalan relokasi eks pedagang Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, belakangan memang cukup ramai di publik.

Terutama, sorotannya adalah mengenai perintah pengosongan lapak dan kios para pedagang di Pasar Lembang. Menyusul keluarnya rencana pemanfaatan lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH)/Alun-alun Kecamatan Ciledug, oleh Pemerintah Kota Tangerang.

“Sudah dipindahkan ke pasar yang dikelola swasta. Pengelola menamakan pasar itu ‘Pasar Barokah’. Tapi kalau saya tadi mah tidak ikut, saya mah di kantor saja,” ujar Camat Cileduk, Budi menjelaskan, Rabu (4/10/2017).**Baca Juga: Polsek Ciledug: Situasi Pasar Lembang Kondusif

Saat ditanyakan tentang kelengkapan administrasi izin ‘Pasar Barokah’ itu sendiri, Budi pun belum mengetahui secara pasti.

“Kalau untuk kapasitasi pembangunan besar, seperti pasar maupun ruko, itu semua ada di dinas terkait, mungkin bisa di indakop (Dinas Industri dan Perdagang) ataupun di Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jadi kalau di kecamatan mah, untuk pembangunan rumah tinggal yang di bawah 80 meter saja,” kata Budi.

Akan tetapi, Budi juga menyampaikan pesan, khususnya kepada para pedagang maupun pihak pengelola pasar, untuk bersama-sama saling menjaga kebersihannya.

“Yang terpenting bersama-sama saling jagalah kebersihan pasar. Jangan sampai nanti banyak sampah bersererakan,” tandasnya.(ges)




Kejati Banten Imbau Daerah Tidak Takut Gunakan APBD

Wakajati Banten, Pathor Rahman (seragam) dan Kabiro Hukum Kejagung, Chaerul Amir.(din)

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) Banten, mengimbau kepada seluruh kepala daerah yang ada di wilayah Provinsi Banten, agar tidak takut menggunakan dana APBD untuk pembangunan daerahnya masing-masing.

Demikian dikatakan Wakil Kepala Kejati Banten Pathor Rahman, kepada Kabar6.com, usai menggelar seminar nasional di Atria Hotel Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/10/2017).

Menurutnya, Kejati Banten, melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), siap membantu dan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah supaya penyerapan anggaran bisa terealisasi sesuai harapan.

Sehingga, manfaat dari hasil pembangunan dapat dinikmati dan dirasakan secara maksimal oleh masyarakat secara.

“Pemerintah daerah tidak perlu takut dan gamang menggunakan anggaran negara. Kita punya TP4D yang siap membantu untuk melakukan pendampingan,” ungkapnya.

Rahman menjelaskan, hingga awal Oktober atau Triwulan Akhir 2017, memurut data Kementrian Keuangan, penyerapaan anggaran daerah di tanah jawara ini tercatat baru sekitar 45 persen.

Seharusnya, realisasi penyerapan anggaran pada akhir tahun ini sudah mencapai minimal 75 persen.**Baca juga: 4 Kepala Daerah di Banten Jadi Peserta di Seminar Kejagung.

“Kalau dilihat dari angka itu, penyerapan anggaran masih sangat minim. Untuk itu, saya berharap adanya sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memaksimalkan penyerapan anggaran tersebut,” katanya.(Tim K6)